Telaah Kritis Inkarsunnah

Pendapat seperti ini jelas salah dan keliru. Setiap istinbath (pengambilan hukum) dalam syariat Islam harus berpijak pada al-Qur’an dan Sunnah Nabi.  Kedua sumber hukum Islam ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam kaitannya dengan kepentingan istidlal dan dipandang sebagai sumber pokok yang satu, yaitu nash. Keduanya saling menopang secara sempurna dalam menjelaskan syari’ah. 

Dalam konteks ini Imam Syatibi berkata: “Di dalam istinbath hukum, tidak seyogyanya hanya membatasi dengan memakai dalil al-Qur’an saja, tanpa memperhatikan penjabaran (syarah) dan penjelasan (bayan), yaitu Sunnah. Sebab di dalam al-Qur’an terdapat banyak hal-hal yang masih global seperti keterangan tentang shalat, zakat, haji, puasa dan lain sebagainya, sehingga tidak ada jalan lain kecuali menengok keterangan Sunnah.”(Abu Ishak Syatibi, Al mUwafaqat, Juz III hal. 369)

Selain menejelaskan ayat  yang bersifat mujmal(global) seperti shalat, zakat dan puasa, Sunnah  juga menjelaskan ayat-ayat yang bersifat mubham (samar-samar). Misalkan dalam surat at-Taubah ayat 101 Allah berfirman,”Nanti mereka akan Kami azab dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar.”

Asbabul nujul ayat ini berkaitan dengan perilaku kaum munafik dari suku Aus dan Khadzraj di Madinah yang pura-pura masuk Islam, sehingga Rasulullah dalam sebuah khutbah Jum’at mengusir mereka  dari masjid. Dan mereka diancam oleh Allah dengan tiga azab tersebut.

Sahabat Ibnu Abbas RA menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan azab dua kali dalam ayat tersebut, yang pertama adalah azab dunia berupa dibukanya aib orang-orang munafik oleh Rasulullah di muka umum dan yang kedua adalah azab kubur, sebagaimana hadits Rasulullah yang mutawatir. Sedang azab yang besar adalah azab di akhirat. (Lihat Tafsir Baghawi dan Zadul Masiir)

Kemudian Sunnah juga merupakan sumber pokok (ashl) dalam istimbath hukum yang berdiri sendiri. Ada beberapa alasan yang mendukung pemakaian Sunnah sebagai hujjah, antara lain: Firman Allah, “Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah.” (An-Nisa 80).  Kemudian juga firman Allah,”Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (al-Ahzab:36). Dan masih banyak lagi ayat lain yang memperkuat alasan ini seperti surat al-Maidah:67, an-Najm:3-4, an-Nisa:113, al-A’raf:158, an-Nur:62.

Dari uraian diatas, jelaslah bahwa kehujjahan Sunnah ditetapkan berdasarkan al-Qur’an. Ia berasal dari al-Qur’an, dan Nabi hanyalah sebagai penyambung lidah dan penjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, serta pelengkap terhadap syariat Islam.

Fatwa Ulama Terhadap Kelompok Inkarsunnah

Kelompok Inkarsunnah di Indonesia muncul sekitar tahun 1980-an yang mereka namakan Kelompok Qur’ani (kelompok pengikut Alqur-an). Pemimpinnya adalah Haji Abdurrahman Pedurenan Kuningan, Jakarta. Penyandang dananya seorang direktur sebuah perusahaan penerbitan bernama Lukman Saad dari Padang Panjang Sumatera Barat yang punya hubungan dekat dengan tokoh inkar Sunnah, Ir. Irham Sutarto.  

Salah satu strategi kelompok ini, sebagaimana yang dilakukan dan diajarkan Irham Sutarto,  adalah mengajarkan al-Qur’an secara maudhu’i (tematik).  Dengan cara ini mereka kemudian bisa seenaknya menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan kepentingannya tanpa mengikuti metodologi penafsiran yang telah ditetapkan oleh para ulama Islam. Padahal untuk menafsirkan al-Qur’an dibutuhkan beberapa penguasaan ilmu seperti nahwu-shorof untuk mengetahui perubahan kalimat. Kemudian asalibul (talisitas)  bahasa Arab untuk mengetahui gaya bahasa (balaghah) supaya bisa mengetahui kalimat majaz (arti yang tidak sebenarnya) dan isti’aroh (peribahasa)-nya.  

Selain itu harus menguasai ilmu dilalah atau mahfumu nusus (pemahaman khusus). Misalkan, dalam Al-Qur’an  kata perintah tidak semuanya menunjukkan kata wajib. Lalu juga harus menguasai ilmu tarakib (susunan kalimat) dan ilmu lainnya berkaitan dengan syarat-syarat mufasirin.

Metode Irham ini diadopsi oleh Ir. Aris Gunawan dalam bukunya RLQ (Revolutionary Way in Learning Qur’an).  Dalam buku tersebut, lulusan Universitas Kristen Petra, Surabaya ini sangat kelihatan antipati terhadap hadits dan Rasulullah. Entah karena sengaja atau ketidakmengertiannya, ia selalu membenturkan al-Qur’an dengan hadits. Bahkan menuduh hadits dibuat oleh ahlu kitab untuk menyesatkan kaum muslimin.  

Terhadap orang atau kelompok seperti ini, para ulama telah mengeluarkan fatwanya. Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Barangsiapa menolak hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam, maka sesungguhnya dia telah berada di tepi jurang kebinasaan.” (Thabaqat Al-Hanabilah/Abu Ya’ala Al-Hambali (2/15)).


Imam Abu Muhammad Ali Ibnu Hazm Al-Andalusi (w. 456 H) berkata, “Kalau ada orang yang mengatakan; Kami tidak mengambil kecuali apa yang terdapat dalam Al-Qur`an; sungguh dia adalah orang kafir menurut kesepakatan umat ini.” (Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam/Ibnu Hazm).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Seluruh ulama kaum muslimin sepakat bahwa setiap kelompok yang membangkang terhadap salah satu saja dari syariat Islam yang mutawatir, maka sesungguhnya kelompok ini wajib diperangi sehingga agama ini menjadi tegak hanya untuk Allah semata, sekalipun kelompok tersebut mengaku mengikuti Al-Qur`an namun tidak mau mengikuti Sunnah Rasulullah. Sesungguhnya kita wajib berjihad melawan mereka sebagaimana jihadnya kaum muslimin ketika memerangi para pembangkang zakat, kaum Khawarij, Khurramiyah, Qaramithah, Bathiniyah, dan ahlu bid’ah lainnya yang telah keluar dari syariat Islam.” (Radd Syaikh Al-Islam Ibni Taimiyah ‘Ala Ar-Rafidhah)

Demikian juga MUI mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok yang tidak mau menerima sunnah.  Kemudian pemerintah RI melalui Surat Keputusan Jaksa Agung No. Kep-169/ J.A./ 1983 tertanggal 30 September 1983 melarang aliran Inkarsunnah di seluruh wilayah Republik Indonesia. 

Berdasar keterangan tersebut kaum muslimin hendaknya berhati-hati dengan kelompok ini. Kita harus tetap waspadah dengan orang atau kelompok yang sepertinya membela al-Qur’an tapi menentang Sunnah Nabi Muhammad. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *