Prinsip Utama dalam Membumikan Pendidikan Akidah Aswaja

Oleh: Kholili Hasib

 

pesantrenPendahuluan

Penjelasan mengenai konsep Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja) kepada umat menjadi penting, sebab ini dilakukan demi merajut ukhuwah sesama Ahlus Sunnah, memantapkan dan meluruskan pemahaman, memadamkan fitnah, serta membentengi diri dari akidah di luar Aswaja. Sebenarnya konsep-dasar dan prinsip umum Aswaja ini telah mapan di kalangan ulama dahulu dan menjadi ijma’ – yang semestinya saat ini tidak memerlukan perdebatan pelik. Hanya saja umat Islam perlu memahami kembali akidah ini untuk lebih memantapkan pemahaman kita terhadap akidah, pemikiran dan tantangannya. Kesalah pahaman dan kekeliruan dapat terjadi di antaranya karenya kefahaman tentang perkara ushul akidah dan furu’ akidah, belum sepenuhnya diketahui. Pemantapan itu tidak lain harus dengan pematangan pendidikan Aswaja. Tulisan ini mengkaji prinsip-prinsip dasar dan landasan akidah Aswaja, serta pentingnya membumikan pendidikan Aswaja dengan metode yang tepat, yakni dengan mendahulukan pemahaman pokok akidah.

Konsep  Ahlussunnah

Identitas sebagai kelompok Ahlussunnah terkadang diperebutkan, terkadang pula disempitkan konsepnya. Identitas ini diperebutkan, sebab kelompok ini yang disebut para ulama dahulu sebagai kelompok yang setia memegang ajaran Islam. Karena pandangan yang terlalu riqid dan sentimen kepada kelompok lain, sehingga konsep Ahlussunnah kadang dipersempit untuk ‘jama’ah’-nya sendiri.

Konsep Ahlussunnah tidak hanya dari Asya’irah atau Hanabilah saja dalam pengertian sempit. Tetapi mencakup siapa saja dari golongan mana saja yang berpegang kepada prinsip-prinsip aqidah yang telah dirumuskan dan diperturunkan dari generasi al-Salaf al-Salih,  yang terkenal sebagai pengikut madzhab Imam Asy’ari dan Imam Maturidi. Selama ini, para ulama Ahlussunnah telah merumuskan prinsip-prinsip yang menjadi pegangan mayoritas umat Islam, yang dikenal sebagai tek-teks aqidah, seperti ‘Aqa’id al-Nasafi, al-Aqidah al-Tahawiyyah, al-‘Aqidah al-Sanusiyyah dan sebagainya. Di samping itu para Imam besar juga telah menulis rumusan masing-masing seperti al-Fiqh al-Akbar oleh Imam Abu Hanifah, al-Iqtisad fi al-I’tiqad oleh Abu Hamid al-Ghazali[1].

Dalam sebuah hadis dikatakan bahwa, golongan yang selamat (al-firqah al-najiyah) adalah golongan yang disebut oleh Nabi Muhammad SAW dengan sebutan al-jama’ah. Rasulullah saw bersabda:

ألا إن من قبلكم من أهل الكتاب افترقوا على اثنـتين وسبعين ملة وإن هذه الملة ستفترق على ثلاث وسبعين، ثنـتان وسبعون في النار وواحدة في الجنة وهي الجماعة.

“Sesungguhnya orang sebelum kalian dari kalangan ahlul kitab terpecah menjadi 72 golongan. Dan umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan. 72 golongan akan masuk neraka, dan satu golongan akan masuk surga, yaitu al-jama’ah” (HR. Abu Dawud, al-Darimi, Ahmad dan Hakim).

Imam Abu Mudzaffar al-Ishfirayni berpendapat bahwa firqah najiyah (golongan yang selamat) adalah kelompok yang disebut al-Jama’ah, yang kemudian terkenal dengan nama Ahlussunnah wal Jama’ah[2]. Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku, atas kesesatan. Pertolongan Allah selalu bersama Jama’ah. Barang siapa menyimpang, maka ia dikucilkan dirinya ke neraka” (HR. Turmudzi).

Dalam riset para para mutakallimun (teolog Islam) terdahulu menyimpulkan bahwa kelompok al-jama’ah ini lah yang disebut Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Ciri, ideologi, dan ajaran-ajarannya sangat tepat disematkan kepada kelompok Ahlussunnah ini, dari pada kelompok-kelompok (firqah) lainnya, seperti Khawarij, Mu’tazilah, Qadariyah, Rafidhah dan lainnya.

Istilah Ahlussunnah wal Jama’ah ini telah dimunculkan sejak pada masa Ibnu Abbas.  Seperti diriwayatkan oleh Ibnu Katsir: “Ibnu Abbas berkata ketika menafsirkan firman Allah swt: “Pada hari yang di waktu itu ada mua yang putih bersih, dan ada pula yang hitam muram” (QS. Ali Imran: 106). Adapun orang yang wajahnya putih berseri, adalah pengikut Ahlussunnah dan orang-orang yang berilmu. Sedangkan orang yang  wajahnya hitam adalah pengikut bid’ah dan kesesatan”[3].

Para ulama lain yang telah menyebut nama Ahlussunnah sebagai kelompok yang selamat di antaranya; Umar bin Abdul Aziz, Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Sufyan al-Tsauri, dan Malik bin Anas. Nama ini pada abad ke-3 H sangat popular sebagai nama orang-orang yang setia mengikuti ajaran Nabi dan para Shahabatnya. Dan menjadi pembeda dengan kelompok-kelompok kesesatan pada zaman itu. Para ulama menisbatkan diri mereka dengan nama tersebut sesuai dengan petunjuk dan nasihat Nabi: “Berpeganglah pada al-Jama’ah dan takutlah pada perpecahan sendiri. Karena setan itu bersama org satu, dan berdua dengan kamu lebih jauh. Barang siapa menginginkan surga, maka berpegang teguhlah pada al-Jama’ah (HR. Turmudzi). Kelompok ini adalah mayoritas umat. Sebagaimana pendapat Abdullah bin Mubarak yang berpendapat al-jamaah adalah kelompok mayoritas (al-sawad al-a’dzam) memiliki ilmu mendalam sesuai petunjuk Sahabat dan pendapatnya diikuti mayoritas umat[4].

Ahlussunnah memiliki prinsip-prinsip dasar yang menjadi konsensus bersama. Mereka menegaskan bahwa kebenaran adalah sesuatu yang tetap dan tidak berubah-rubah. Kebenaran dapat dicapai oleh manusia apabila manusia memperolehnya dengan cara yang betul dan tidak melampaui batas-batasnya.

Karena itu ulama Ahlussunnah  menolak pandangan  kelompok kaum Sofis (Sufastha’iyyah, Sophists, kaum yang menekuni filsafat pada Yunani Kuno) yang mengatakan bahwa kebenaran itu tidak dapat dicapai oleh manusia (al-la adriyyah), atau kebenaran itu bergantung kepada orang  yang mengatakannya (al-‘indiyyah), atau ada yang mengatakan bahwa tidak ada manusia yang tahu (al-‘inadiyyah). Kaum Sofis juga menolak otoritas siapa pun termasuk para Nabi dan Rasul[5].

Adapun perbedaan furu’iyyah di antara kaum muslimin itu sesuatu yang wajar, akan tetapi penyimpangan akidah itu yang tidak boleh dibiarkan. Sebab, semua ulama’ Ahlussunnah sepakat dalam perkara-perkara ushul,tapi berbeda dalam furu’. Mereka diperboleh berbeda dalam urusan furuiyyah tapi tidak bisa didiamkan jika berdebat dalam urusan ushuliyah (pokok-pokok agama)[6]. Oleh sebab itu, seorang Sunni tidak membesar-besarkan urusan furu’iyyah.  Mereka bersepakat dalam perkara-perakara furu baik dalam bidang fikih maupun I’tiqad. Seperti; Rasul SAW melihat Allah pada waktu Mi’raj, definisi makhluk “al-Kursi”, ta’wil ayat-ayat ttg sifat dan pebuatan Allah, telah terjadi di kalangan shahabat seperti Ibnu Abbas, penjelesan tentang kalam Allah antara Asya’irah[7]. Inilah faham-faham yang harus ditanamkan dalam pengajaran Aswaja.

Dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan ijtihad, para ulama dan imam mujtahid tidak pernah menyikapinya dengan ta’ashub berlebihan jika terjadi perbedaan, tidak ada tadlil (penyesatan), takfir (pengkafiran) dan tafsiq (menghukumi fasik). Dalam berdakwah, mereka tidak pula memaksakan atau memaksakan diri agar pendapatnya wajib diikuti semua umat.

Adab itu pernah dicontohkan oleh Imam Malik. Dikisahkan bahwa Harun al-Rasyid menyarankan agar Imam Malik mempopulerkan kitabnya, al-Muwatta’, dengan cara digantungkan di Ka’bah. Harun al-Rasyid melihat keilmuan Imam Malik tiada yang menandingi, sehingga ia ingin madzhabnya diikuti semua penduduk negeri.

Akan tetapi, Imam Malik menjawab:” Jangan Tuan lakukan itu. Sebab sahabat Rasulullah SAW saja sudah berselisih dalam masalah furu’. Lagi pula, umat Islam sudah tersebar di berbagai negeri, sedang sunnah sudah sampai pada mereka. Harun al-Rasyid pun berkomentar:”Semoga Allah SWT memberi taufiq kepadmu, wahai Abi Abdillah” (diriwayat oleh al-Suyuthi dalam al-Inshaf fi Asbabi al-Ikhtilaf).

Membesar-besarkan persoalan yang tidak prinsipil – agar umat Islam terpecah-pecah – adalah salah satu agenda orientalis. Sebagaimana diakui sendiri oleh tokohnya Montgomery Watt (Jurnal Islamia hal. 14 no 3 Desember:2005). Jika umat Islam berselisih, akan mudah untuk ditaklukkan oleh Orientalis.

Secara sederhana, parameter ke-Ahlus Sunnah wal Jamaah-an seseorang dapat dilihat dari komitmennya pada Al-Qur’an, Hadis, Ijma’. Keistiqamahan mengikuti parameter ini diwujudkan dengan menganut kepada salah satu Imam madzhab empat dalam bidang fikih – Imam Maliki, Hambali, Syafii dan Hanafi, dan mengikuti madzhab Asy’ari dan Maturidi dalam bidang akidah. Oleh karenanya patutlah kita memegang erat-erat akidah ini, lebih-lebih saat ini yang semakin banyak muncul aliran-aliran sempalan.

Sebagaimana yang telah disabdakan Nabi saw, bahwa umat Islam kelak akan terpecah menjadi 73 golongan, kaum Yahudi terpecah menjadi 71 golongan dan Nasrani terpecah belah menjadi 72 golongan. Di antara 73 golongan tersebut hanya satu yang selamat yaitu golongan al-jamaah (HR. Turmudzi, abu Dawud, dan Ahmad). Hadis ini selain shahih juga mutawatir. Syaikh Abdul Qahir al-Baghdadi menyebut bahwa hadis iftiraq ini diriwayatkan oleh banyak perawi, seperti Anas bin Malik, Abu Huroiroh, Abu Darda’, Jabir, Abu Said al-Khudri, Ubay bin Ka’ab, Abdullah bin Umar bin Ash dan para Khulafa al-Rasyidun juga meriwayatkan hadis ini. Golongan al-Jama’ah inilah yang saat ini disebut Ahlus Sunnah wal Jama’ah[8].

Peretakan Akidah

Dalam suatu riwayat Rasulullah SAW menyebut akan datang golongan dari umatnya yang perbuatannya sangat bertentangan dengan ajarannya. Seikh Abdul Qahir Al-Baghdadi dalam Al-Farqu Bayna al-Firaq mengidentifikasi, bahwa umumnya golongan sesat di luar Alus Sunnah Wal Jama’ah selalu mencaci sahabat. Misalnya, Qadariyah mencerca sahabat Ibnu Mas’ud dan mencaci fatwa Umar, Ali dan Usman – disebabkan fatwa-fatwa dan hadis yang diriwayatkannya bertentangan degan akidah Qadariyah terutama dalam masalah takdir.

Golongan Khawarij mengkafirkan Ali, kedua putranya (Hasan dan Husein), Ibnu Abbas, Abu Ayyub al-Ansari, Usman, ‘Aisyah, Talhah dan Zubeir. Bahkan Syi’ah mengkafirkan hampir semua sahabat kecuali Ali, Hasan, Husein, Salman al-Farisi, Migdad, dan Abu Dzar al-Ghifari. Sementara firqah lainnya seperti Jahmiyah, Najjariyah dan Bakariyah juga menentang pendapat beberapa sahabat[9].

Hal ini berbeda dengan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Para Ulama’nya sepakat bahwa semua sahabat adalah adil. Mereka selalu mengikuti jalan Rasulullah. Dalam suatu hadis disebutkan salah satu ciri golongan yang selamat adalah konsisten mengikuti ajaran Rasulullah SAW dan sahabatnya. Adapun penyimpangan akidah yang terjadi di kalangan umat Islam secara umum di antaranya disebabkan beberapa hal:

  1. Penggunaan rasio oleh sebagian kelompok manusia dalam memahami akidah, melebihi dan mengalahkan teks agama.
  2. Pengaruh ajaran Yahudi, Kristen dan Majusi ke dalam umat Islam.
  3. Makar tersembunyi dari musuh-musuh Islam  yang masuk dalam pemikiran orang-orang yang baru masuk Islam, orang non-muslim yang pura-pura masuk Islam. Mereka mask mengobarkan fitnah dan memperdalam khilafiyah menjadi iftiroqiyyah.

Pemikiran-pemikiran seperti mencela para Sahabat Nabi SAW tidak bisa dimasukkan ke dalam kelompok Ahlussunnah wal Jama’ah. Karena tradisi Aswaja sejak dahulu adal menghormati semua Sahabat. Dalam Teks Aqidah juga dijelaskan tentang otoritas para Sahabat Nabi, Ulama, dan para imam. Prinsip ini berbeda dengan golongan Syiah yang menolak kepimpinan al-Khulafa’ al-Rasyidun selain Sayyidina ‘Ali r.a.  Para ulama Ahlussunnah mengakui semua imam Khulafa’ al-Rasyidun tanpa prejudis. Aswaja juga sepakat bahwa kepimpinan setelah Rasulullah SAW dilakukan melalui pemilihan al-ikhtiyar dan bukan melalui nash (teks).

Para ulama Ahlussunnah juga menerangkan kesesatan golongan Mu’tazilah, Qadariyyah, Jabariyyah, Batiniyyah, Khawarij, Syi’ah, dan al-Hasywiyyah.  Abd al-Qahir al-Baghdadi menjelaskan 15 perkara yang menjadi prinsip dalam menyikapi dengan tegas golongan sesat (ahl-al-ziyagh). Ulama Aswaja menerima sifat-sifat Allah yang dinyatakan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah dan menerangkan kesesatan golongan Mu’tazilah yang menolak sifat-sifat itu yang bagi mereka tidak dapat diterima oleh akal rasional, sehingga mengatakan bahwa kalam Allah adalah makhluk.

Mereka juga sepakat bahwa para imam yang empat (mazhab fiqh) adalah yang imam-imam yang mu’tabar (otoritatif). Perbedaan antara mereka adalah perbedaan khilafiyyah yang dibenarkan,  dan ijtihad yang satu tidak membatalkan ijtihad yang lain.

Karena itu, secara metodologis, pendidikan Aswaja juga harus mengajarkan fikih perbedaan (fiqhul khilaf). Secara umum ikhtilaf itu dibagi menjadi dua yaitu; Ikhtilafu al-Tanawwu’ (perbedaan fariatif) dan Ikhtilafu al-Tadlad (perbedaan kontradiktif). Ikhtilaf Tanawwu’ adalah jika perbedaan itu tidak saling kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Masing-masing pendapat itu tidak sama, karena pendapatnya merupakan ragam dari pendapat satunya. Hampir semua perkara ijtihadi masuk dalam ikhtilaf ini.

Ulama’ lain menjelaskan ikhtilaf tanawwu’ terjadi bila masing-masing dari dua pendapat mempunyai kesamaan makna namun redaksinya berbeda, sebagaimana banyak orang (Ulama) yang kadang berselisih dalam membahasakan ketentuan hukum-hukum had, shighah-shighah (bentuk-bentuk ) dalil, istilah tentang nama-nama sesuatu, pembagian-pembagian hukum dan lain-lain. Selanjutnya kebodohan atau kezhalimanlah yang akhirnya membawa pada sikap memuji terhadap sakah satu dari dua pendapat tadi dan mencela yang lain.

Di antara contoh ikhtilaf tanawwu’ adalah perbedaan dalam adzan jum’at, bacaan do’a iftitah, tasyahhud, dan bacaan basmalah dalam fatihah yang kesemuanya disyari’atkan. Dalam soal ijtahdi ini, seperti ditegaskan oleh Syeikh Sholah al-Showiy, tidak diperkenankan saling berselisih (tanazu’) (al-Tsawabit wa al-Mutaghayyirat, 35). Lebih-bebih sampai memicu tadlil (saling menyesatkan) dan takfir (mengkafirkan).

Terjadinya perbedaan ini, terutama disebabkan dalil yang ada bersifat dzanni, atau bahkan belum ada teks yang jelas. Bisa juga disebabkan, dalil yang ada bersifat qat’i, namun kalimat di dalamnya mengandung makna beragam. Sedangkan tingkat kecerdasan dan pengetahuan para imam mujtahid tidak sama, sehingga hal ini menimbulkan perbedaan dalam menghasilkan hukum (istinbat al-ahkam).

Ini terjadi baik dalam masalah aqaid atau amaliah (Mu’adz bin Muhammad al-Bayanuni, al-Ta’addudiyyah al-Da’wiyyah, 36). Tapi dari masalah yang pokok (ushul) itu juga bisa berkembang ke wilayah yang furu’, meski tema kajiannya masih di bidang aqaid. 

Misalnya tentang konsep Nabi. Meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir, tidak ada nabi setelahnya. Ini adalah prinsip dasar, tidak ada celah untuk berijtihad.

Namun,  apakah beliau ketika Isra’- mi’raj melihat Allah dengan mata kepala sendiri atau apakah beliau dengan ruh dan jasadnya ke sana, adalah persoalan yang menjadi perdebatan para ulama’, dimana hal ini termasuk perkara ijtihadi, bukan ushul.

Hal-hal yang perlu diketahui dalam adab Ikhtilaf dalam persoalan ijtihad adalah; dilarang menghukumi kafir atau sesat pendapat lain di luar jama’atul muslimin, jika berdebat, maka perdebatan itu haruslah atas dasar penjagaan terhadap persatuan Islam dan kasih-sayang (uluffah).

Oleh sebab itu, dalam konteks ini kita wajib mengetahui perkara-perkara mana saja yang masuk wilayah mutaghayyirat. Kesalahan fatal terjadi ketika perkara mutaghayyirat dipaksakan masuk hukum perkara tsawabit (hal-hal yang tetap dalam agama) atau sebaliknya. Inilah yang dinamakan dzalim, tidak adil.

Jika pertengkaran antar dua kelompok Islam terjadi dalam ikhtilaf macam ini maka jadilah ikhtilaf itu tercela (madzmum), sebagaimana yang telah jelas pada penjelasan yang telah lewat dan pada hadits Abdullah bin Mas’ud seputar ikhtilaf dalam qira’ah (bacaan Al-Qur’an). Rasulullah SAW bersabda: “Artinya : Kalian berdua benar, jangan berselisih ! Sesungguhnya umat sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa”.

Jika satu golongan menilai salah dalam Ikhtilaf furu’ atau dalam persoalan yang mutaghayyirat, maka terminologi yang tepat adalah Khata’ bukan dlalal atau batil, dan jika kita membenarkan, kita memakai istilah shawab.

Imam al-Jurjani menjelaskan perbedaan penggunaan term tersebut. Terminologi al-Shawab dan al-Khata’ digunakan pada masalah ijtihad, sedangkan al-Haq dan al-Batil untuk menilai pada persoalan yang dalilnya qat’i atau tsawabit (Kitab al-Ta’rifat entri al-shawab, 135).

Penutup

Atas dasar itu, membumikan pemahaman Aswaja dengan dasar-dasar di atas, harus melalui jalur pendidikan. Pendidikan adalah investasi paling penting. Mendahulukan aspek-aspek mendasar tentang faham Aswaja adalah basis utama dalam pendidikan Islam. Seperti disarankan oleh Imam al-Ghazali, pendidikan untuk pemula harus menanamkan pokok-pokok keyakinan serta tidak melepaskan menyemai kecintaaan kepada para Sahabat Nabi SAW. Lalu dilanjutkan dengan mengenal tantangannya dan terakhir pendidikan Aswaja perlu dengan menanam kecintaan kepada ulama Ahlussunnah. Bahwa, tradisi dan peradaban Ulama, telah mencapai kegemilangan, kematangan dan kemajuan yang perlu ditanamkan kepada masyarakat Aswaja melalui jalur pendidikan akidah.


[1] Khalif Mu’ammar,Prinsip dan Ukhuwah Ahlussunnah dalam insistsnet.com

[2] Abu Mudzaffar al-Ishfirayni,al-Tabshir fi al-Din,(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1988), hal. 185

[3] Ibnu Katsir, al-Tafsir al-Qur’an al-Adzim juz 2,  hal. 92

[4] Abu Ishaq al-Syatibi,al-I’tishami juz 3 (Riyadh: Maktabah al-Tauhid), hal. 312

[5] Abdul Qohir al-Baghadi,al-Farqu Byna al-Firaq,(Beirut: Darul Kutub Ilmiyah), hal. 249

[6] Muhammad Fath al-Bayanuni,Mahfum Ahliss Sunnah wal Jama’ah Bayna Tausi’ wa al-Tadhyiq, (Kuwait: Dar Iqra’:2011) hal. 25

[7] Ibid, 25-30

[8] Abdul Qohir al-Baghdadi,al-Farqu Bayna al-Firaq, hal. 6

[9] Ibid, hal. 244-248

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *