Pengelola dan pengunjung sejumlah toko-toko buku di Tanjungbalai Karimun, Rabu (19/10/2011) sekitar pukul 14:30 WIB dibuat kaget dengan kedatangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Hanjaya Candra SH beserta beberapa orang anggotanya. Hanjaya dan orang-orangnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait peredaran 9 judul buku terlarang di toko-toko buku tersebut.
Sidak tersebut diantaranya dilakukan di Toko Buku Salemba depan kantor Imigrasi, Kolong, TB Bintaro samping Swalayan Indo A Yani, Jack Agency depan BNI, TB Al Kautsar Pasar Sri Karimun.
Hanjaya Candra SH, Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Karimun kepada wartawan mengatakan ada 9 judul buku yang dicekal peredarannya di Indonesia termasuk di Kabupaten Karimun oleh Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI. Hal itu dikarenakan isi buku tersebut dinilai beraliran keras dan menyimpang dari ajaran agama tertentu. Selain itu, buku tersebut dikhawatirkan akan cendrung menciptakan bentuk-bentuk pemikiran terorisme bagi pembacanya.
“Ke sembilan judul buku tersebut dikhawatirkan membuat pembacanya terprovokasi mengikuti teori-teori yang dipaparkan,” kata Hanjaya Candra usai sidak.
Daftar Buku Dalam Pengawasan Kejari:
1. Tafsir Fi Zhilalil Quran Jilid 2 Serangan Sayyid Qutbh, Diterjemahkan oleh As’ad Yasin-Muahotob Hamzah, Terbitan Gema Insani Depok-Jakarta 2001.
2. Loyalitas dan Anti Loyalitas dalam Islam karangan Muhammad bin Sa’id Al Qathani diterjemahkan oleh Salahudin bin Abu Sayid terbitan PT Era Adi Citra Intermedia-Solo 2009.
3. Ikrar Perjuangan Islam karangan DR Najih Ibrahim diterjemahkan oleh Abu Ayub Ansyori terbitan Pustaka Al Alaq dan Al Qowam-Solo 2009
4. Khilafah Islamiyah-Suatu Realita bukan Khayalan karangan Prof DR Syeikh Yusuf Al Qaradawi diterjemahkan oleh Ahmad Nuryadi, terbitan PT Fikahati Aneka-Jakarta 2000.
5. Kado Istimewa untuk Sang Mujahid karangan Syakh Dr Abdullah Azman, diterjemahkan oleh Abdul Fattan Al Bourie, terbitan PT Pustaka Al Alaq-Solo 2008.
6. Catatan dari Penjara – Untuk Mengamalkan dan Menegakan Dinul Islam karangan Abu Bakar Ba’asyir, terbitan Mushaf, Depol Jawa Barat, 2008.
7. Bagaimana Membangun Kembali Negara Khilafah karangan Syabab Hizbut Thahtir Inggris, diterjemahkan oleh M Ramdhan Adi, terbitan Pustaka Thariqul Izzan, Bogor 2008.
8. Syariat Islam-Solusi Universal karangan Prof Wahbah Az Zuhali, diterjemahkan oleh Ridwan Yahya LC, terbitan Pustaka Nuwaitu, Jakarta Timur 2004.
9. Visi Politik Gerakan Jihad karangan Hazim Al Madanidan Abu Mus’ab As Suri, diterjemahkan oleh Luqman Hakim Lc dan Umarul Faruq Lc, terbitan Jazera, Solo 2010.
Pemerintah mungkin mengira bahwa dengan melarang peredaran buku-buku ini, maka permasalahan pokoknya akan terpecahkan. Sekali-sekali tidak, sebab akar permasalahannya bukan terletak pada buku-buku tersebut. Pemerintah harus memahami, bahwa tema syari’ah, jihad, dan khilafah sudah lama menjadi pembahasan serta termaktub dalam kitab-kitab pesantren, sementara kasus-kasus terorisme baru belakangan saja muncul dan menjadi trending topic.
Jika begini faktanya, tentunya aksi-aksi terorisme akan terjadi sejak dulu kala, sejak ratusan tahun lalu sejak kitab-kitab yang membahas tema-tema tersebut ditulis oleh para ulama. Dan dalam kitab-kitab tafsir yang mu’tabar, pembahasan tema-tema ini merupakan sebuah keniscayaan, bukan sesuatu hal yang asing atau baru; sehingga kebijakan deradikalisasi pemerintah ini hanya akan kontraproduktif dan berbahaya sebab makna yang sampai kepada umat Islam adalah; Deradikalisasi = pemerintah memusuhi Islam. (tribunnews/Kartika Pemilia)