Mengenal Lebih Dekat Ilmu Fiqih

ainul-kajian-inpasInpasonline.com-Perkembangan arus globalisasi menyebabkan kaum muslimin enggan untuk mengkaji Ilmu Fiqih. Karena itu, Institut Pemikiran dan Peradaban Islam (InPAS) menyelenggarakan kajian yang bertajuk “Mengenal Lebih Dekat Ilmu Fiqih” pada hari Sabtu, 12/11/2016. Bertempat di Aula ikhwan Masjid Nuruzzaman Universitas Airlangga. Dalam Kajian tersebut hadir Ustadz Ainul Yaqin, S.Si Apt, Sekretaris Umum MUI Provinsi Jawa Timur, sebagai pemateri.

Pada awal kajian, beliau menuturkan bahwasanya Ilmu Fiqih dalam perkembangannya tidak bisa dilepaskan dari peran para ulama terdahulu. Para Ulama sangat berhati-hati dalam memutuskan dan menetapkan sebuah hukum dalam suatu perkara. Sehingga ilmu Fiqih dapat dijadikan pedoman dalam menentukan hukum di dalam kehidupan sehari-hari.

“Perkembangan Ilmu Fiqih tidak terlepas dari kerja keras para Ulama dan mereka sangat berhati-hati dalam memutuskan hukum pada suatu perkara”, ujar Ainul Yakin.

Dalam setiap aktivitas, baik ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan oleh umat manusia, pastinya akan terikat dalam suatu hukum sehingga perlu adanya pedoman untuk dijadikan pedoman dalam kehisupan sehari-hari.

“Dalam kehidupan sehari-hari, segala tindakan manusia baik berupa ucapan ataupun perbuatan tidak ada satu pun yang terlepas dari hukum syara. Oleh karena itu setiap Muslimin harus mengetahui segala aspek hukum terkait dengan apa saja yang diperintahkan ataupun yang dilarang oleh Allah SWT”, tutur Sekretaris Umum MUI tersebut.

Namun terkadang sebuah hukum tidak tercantum dalam Al-Quran ataupun As-Sunnah sehingga para Ulama dalam memutuskan suatu perkara tetap berlandaskan pada Al-Quran dan As-Sunnah. Sehingga dapat dikatakan bahwa Ilmu Fiqih merupakan kumpulan hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan tindakan manusia yang diambil dari nash-nash yang ada ataupun dari pembentukan hukum berdasarkan dalil syarat yang tidak ada nashnya.

Secara bahasa fiqih berarti tahu atau paham. Sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih (Fuqoha’) yang mendefinisikan secara berbeda-beda namun masih dalam tujuan yang sama.

Menurut Imam Hanafi, fiqih adalah“Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan amalan para mukalaf”. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan bahwa ilmu fiqih yaitu“ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari  dalil-dalil yang jelas (tafshili)”.

Dalam kajian ilmu Fiqih, yang menjadi objek bahasan ilmu Fiqih adalah setiap perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditentukan hukumnya. Nilai perbuatan itu bisa berbentuk wajib, sunnah, mubah, haram, ataupun makruh.

Dalam menentukan nilai perbuatan atas suatu perkara terkadang antar ulama saling berbeda pendapat. Namun, para Ulama tidak berbeda dalam menjadikan Al-Quran, As-Sunnah dan juga Ijma’ sebagai sumber hukum.

“Perbedaan Para Ulama dalam memutuskan suatu nilai perbuatan, biasanya antar Ulama tidak selalu sama karena rumusan Fiqih itu berbentuk hukum hasil formulasi para Ulama yang bersumber pada Al-Quran, As-Sunnah dan Ijtihad maka ukuran-ukuran luas pembahasannya bermacam-macam. Setelah kegiatan ijtihad itu berkembang, muncullah empat madzab yang diikuti oleh murid-murid mereka pada mulanya dan selanjutnya oleh para pendukung dan juga penganutnya”, terang  Ainul Yakin.

Ilmu Fiqih ini bertujuan untuk menerapkan hukum syara’ pada perbuatan dan ucapan manusia. Sehingga ilmu ini dapat menjadi referensi bagi seorang hakim dalam putusannya dan seorang mukhallaf untuk mengetahui hukum syara’ atas ucapan dan perbuatannya.

Jika ditelaah lebih dalam, ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh adalah dua hal yang berbeda dimana Ushul Fiqh merupakan metode atau cara yang harus ditempuh oleh para ahli Fiqih sedangkan ilmu Fiqih merupakan hasil hukum –hukum syar’i berdasarkan metode dalam ushul Fiqh.

“Persepsi masyarakat terkadang menganggap bahwa Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh itu sama Padahal dua kata tersebut mengandung arti yang berbeda. Ushul Fiqh adalah sebuah cara atau metode dalam menetapkan suatu hukum sedangkan ilmu Fiqih adalah hasilnya”, tambahnya.

Di akhir kajian, Pak Ainul memberikan konklusi bahwasanya kita sebagai umat muslim seharusnya dapat mengahargai jasa para Ulama karena ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh ini adalah ijtihad para Ulama. Jadi jangan ikut-ikutan golongan-golongan yang hanya bisa mencaci bahkan mengkafirkan para Ulama (Pito Budi Prasetyo – Pesma Baitul Hikmah). 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *