Konsep Keserasian Gender Dalam Al-Qur’an
Dalam Islam, antara laki-laki dan perempuan adalah setara, yang membedakan keduanya adalah siapa yang paling taqwa kepada Allah swt.[vi] Keduanya mutlak ada saling kecendrungan dan saling menentramkan.[vii] Dengan adanya saling cendrung dan saling memberikan ketentraman tersebut, akan tercipta sebuah kelansungan hidup yang saling melengkapi antara satu dan yang lain. Hal ini pula yang akan membantu manusia mencapai tujuan penciptannya, yaitu beribadah kepada Allah.[viii] Dengan tujuan yang sama tersebut, lahirlah sebuah kemitraan antara keduanya,[ix] dan kemitraan tersebut menjadi akar keserasian antara laki-laki dan perempuan. Karena Allah menciptakan mereka sebagai mitra yang serasi, yang diberi tanggung jawab untuk melestarikan jenis manusia dan memelihara kehidupan. Keduanya bertanggung jawab mengelola alam semesta beserta seluruh isinya.[x]
Dengan perbedaan makna dan pemahaman terhadap kesetaraan dan keserasian gender, muncul masalah dalam pemahaman tersebut. Apakah kesetaraan itu sejalan dengan misi al-Qur’an, ataukah justru yang dimaksudkan al-Qur’an adalah keserasian, yang juga kesetaraan. Karena tidak dapat dipungkiri, banyak ayat al-Qur’an yang mengangkat masalah kedudukan antara laki-laki dan perempuan adalah sama,[xi] namun tidak berarti persamaan tersebut bermaksud kesetaraan antara keduanya dalam segala aspek. Bagaimanakah para ulama Islam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an yang dianggap sebagai argumentasi kesetaraan. Karena bagaimanapun, wacana kesetaraan gender sebenaranya justru akan banyak merugikan kaum perempuan itu sendiri.[xii] Karena memang konsep kesetaraan itu sendiri masih menjadi perdebatan panjang sampai saat ini.[xiii] Namun, jika kesetaraan yang dimaksud dimaknai sebagai keserasian, maka misi al-Qur’an pun terlaksana.[xiv]
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsep kesetaan gender tersebut kurang tepat dalam Islam. Berbeda dengan konsep keserasian, yang menempatkan laki-laki dan perempuan menurut porsi masing-masing. Baik dalam hak maupun kewajiban.[xv] Dengan keserasian dan adanya keterikatan antara yang satu dan yang lain, tercipta sebuah keharmonisan, karena kedua mahluk tersebut memang tercipta untuk saling melengkapi. Bukan untuk saling mendahului ataupun saling menjatuhkan. Dalam konteks ini, adil atau setara bukan harus berarti sama atau sejajar 50/50,[xvi] namun adanya ikatan yang kemudian melahirkan keserasian dan keharmonisan antara kedua mahluk tersebut.
Melalui makalah singkat ini, akan dibahas konsep keserasian dalam al-Qur’an, yang berbeda dengan konsep kesetaraan. Hal ini akan dibuktikan dengan pemaparan ayat-ayat yang menjelaskan kedudukan serta keserasian antara keduanya, disertai dengan pandapat para ulama yang memiliki otoritas dalam masalah ini.
B. AL-QUR’AN TENTANG LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam. Dan sebagai muslim, selayaknya mengimani al-Qur’an, karena merupakan konsekuensi dari tauhid. Artinya, mereka yang tidak beriman dengan al-Qur’an, perlu dipertanyakan imannya.[xvii] Karena Al-Qur’an merupakan kalam Allah swt, dan tidak ada keraguan atasnya.[xviii] Di dalam al-Qur’an, semua hal dapat dijumpai. Inilah bukti kemukjizatan al-Qur’an, yang membedakannya dengan kitab-kitab ataupun suhuf yang diturunkan kepada nabi-nabi yang lain.
Sebagai mukjizat terbesar yang diberikan kepada nabi muhammad saw, setidaknya al-Qur’an memiliki dua fungsi dasar. Yang pertama, sebagai sumber ajaran dan yang kedua sebagai kebenaran akan kerasulan nabi muhammad saw.[xix] Sebagai sumber ajaran, al-Qur’an memberikan berbagai norma keagamaan sebagai petunjuk bagi kehidupan umat manusia, untuk mencapai kehidupan di dunia dan di akhirat, yang juga merupakan akhir dari perjalanan manusia itu sendiri. Dan yang kedua, al-Qur’an turun sebagai pembenaran terhadap kerasulan nabi Muhammad saw, terutama bagi mereka yang menentang dakwah-dakwahnya.[xx]
Dalam Islam, hal pertama yang harus disadari seorang muslim adalah, eksistensinya dan siapa dirinya. Dan untuk mengenal diri serta dari mana asalnya, maka Islam berinteraksi dengan manusianya melalui akidah dan syariatnya. Syariat Islam tidak lain hanya akan di peroleh dalam al-Qur’an dan hadis nabi saw. Dengan demikian, manusia akan lebih mengenal eksistensinya di balik semua ilmu dan amal yang dilakukannya.[xxi] Al-Qur’an sendiri sangat banyak membahas masalah laki-laki dan perempuan. Dari hubungan antara keduanya, keserasian serta perbedaan mendasar antara keduanya, baik dalam hal yang berkaitan dengan hak maupun kewajiban masing-masing.
Al-Qur’an sebagai kitab suci yang merupakan petunjuk bagi umat manusia, senantiasa menempatkan manusia sesuai dengan porsinya. Manusia sebagai mahluk yang sama dihadapan Allah swt, namun berbeda dalam beberapa hal, yang mana perbedaan tersebut merupakan bukti keserasian antara keduanya. Hal ini bisa dilihat dari ayat-ayat yang menjelaskan posisi keduanya yang setara dan serasi, khusunya di hadapan Allah. Namun kesetaraan tersebut bukan sebagai bukti mereka adalah mahluk yang sama dalam segala hal, seperti yang banyak disuarakan para feminis. Contoh kesetaraan dalam Islam yang digambarkan al-Qur’an adalah, bagaimana antara laki-laki dan perempuan tidak ada yang lebih utama antara keduanya, dalam kebebasan, kewajiban dan hak.[xxii] Dalam al-Hujuraat Allah berfirman yang artinya:
“hai sekalian manusia, sesungguhnya kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.” (QS. Al-Hujuraat:13)
Ibnu katsir mengenai ayat ini mengatakan, “semua manusia berada dalam kemuliaan, namun, masing-masing saling memiliki kelebihan antara yang satu dan yang lain dalam urusan-urusan agama, yaitu ta’at kepada Allah dan mengikuti rasulallah saw. Oleh karena itu, Allah melarang manusia untuk saling menghina dan saling menjelekkan, sebagai peringatan bahwa mereka sama-sama manusia.”[xxiii]
Berdasarkan ayat di atas (dan masih banyak ayat yang semakna dengan ayat di atas), sangat jelas al-Qur’an mengangkat manusia, tidak ada perbedaan antara yang satu dengan yang lain, kecuali dalam ketaqwaan kepada sang pencipta. Hal ini juga menegaskan bahwa, sistem relasi antara laki-laki dan perempuan dimasyarakat sesuai dengan norma ajaran Islam. Maka, berkaitan dengan ini, masalah ketimpangan gender yang sering dianggap sebagai permasalahan sebenarnya telah selesai, karena bagaimanapun, ketimpangan gender yang sedang marak saat ini sudah tidak dianggap menjadi masalah dalam Islam. Justru agama Islamlah yang mengangkat kaum perempuan sesuai dengan fungsi serta perannya.
C. ARGUMENTASI KESERASIAN
1. Argumentasi biologis
Berkaitan dengan argumentasi biologis, akan dibahas masalah penciptaan manusia. Yang mana dalam hal ini kaum feminis menganggap ada kerancuan dalam memahami ayat-ayat[xxiv] yang menjelaskan substansi penciptaan manusia, khususnya penciptaan perempuan, sehingga menyebabkan munculnya interpretasi yang menjadikan perempuan sebagai mahluk kelas dua di bawah laki-laki. Menurut kaum feminis, segala penafsiran yang ada dianggap bias laki-laki. Hal ini membentuk pola pikir yang kemudian termanifestasikan dalam sikap dan perilaku. Sehingga, bila konsep teologisnya sudah bias patriarki, maka sikap dan tindakannya juga cenderung bias patriarki pula.[xxv] Akhirnya, tafsir-tafsir yang ada dianggap mengandung kepentingan penafsir. Padahal, tidak dipungkiri ada juga mufassir yang tidak setuju dengan hadis penciptaan perempuan dari tulang rusuk laki-laki sebagai tafsir untuk ayat mengenai penciptaan Adam dan Hawa.[xxvi] Oleh karena itu, feminis muslim, dalam hal ini Riffat Hasan[xxvii], dan feminis muslim lainnya mempertanyakan keabsahan hadis yang menjelaskan penciptaan wanita tersebut.[xxviii]
Menanggapai penolakan kaum feminis terhadap penciptaan wanita dari tualang rusuk, akan dibahas pandangan ulama berkaitan dengan hal tersebut. Dengan merujuk kepada ayat-ayat al-Qur’an, penciptaan manusia dapat dikategorikan kepada empat macam cara: (1) diciptakan dari tanah (penciptaan Nabi Adam); (2) diciptakan dari (tulang rusuk) Adam (penciptaan Hawa); (3) diciptakan melalui seorang ibu dengan proses kehamilan namun tanpa ayah secara biologis (nabi Isa); (4) penciptaan manusia pada umumnya, melalui proses biologis dengan adanya ayah dan ibu.[xxix]
Dalam surat an-Nisaa’ ayat 1, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا(النساء:1)
“hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada tuhanmu, yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah mnciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Aallah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An-Nisa’: 1)
Dalam menafsirkan ayat ini, jumhur ulama tafsir (mufasiiruun), seperti Tafsir al-Qurthuby[xxx], Tafsir ibn katsir[xxxi], Tafsir Jami’ al-Bayan[xxxii], Tafsir al-Kasysyaf[xxxiii] dan al-Maraghi[xxxiv], menafsirkan makna dari kata (nafsin waahidah) “jiwa yang satu” sebagai Adam as, kemudian dhamir minhaa, ditafsirkan dengan “dari bagian tubuh adam”, dan kata zaujahaa oleh para ulama ditafsirkan dengan Hawa.[xxxv] Hal ini bukan tanpa dasar, melainkan merujuk kepada makna hadis nabi Muhammad saw, yang menjelaskan bahwa perempuan (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk Adam. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa makna dari dhamir minhaa kembali kepada asal penciptaan adam. Sehingga, adam dan hawa diciptakan dari unsur yang sama, yaitu tanah.[xxxvi] Ulama yang berpendapat demikian salah satunya Abu Muslim al-Isfahani.[xxxvii] Demikian pula halnya dengan al-Khatib as-Syarbani, beliau mempertegas dengan logika bahasa bahwa Hawa tercipta dari tanah yang sama yang merupakan bahan dasar penciptaan Adam.[xxxviii]
Adapun hadis tentang penciptaan wanita adalah:
حدثنا إسحاق بن نصر حدثنا حسين الجعفي عن زائدة عن ميسرة عن أبي حازم عن أبي هريرة : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يؤذي جاره واستوصوا بالنساء خيرا فإنهن خلقن من ضلع وإن أعوج شيء في الضلع أعلاه فإن ذهبت تقيمه كسرته وأن تركته لم يزل أعوج فاستوصوا بالنساء خيرا )[xxxix]
“Dari abu hurairah, rasulallah saw bersabda: barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya, dan saling berpesanlah kalian untuk berbuat baik kepada kaum perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk dan bagian tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian paling atas. Maka, jika kamu berusaha untuk meluruskannya, kamu akan mematahkannya, dan jika kamu membiarkannya, ia akan tetap dalam keadaan bengkok. Maka saling berpesanlah kalian untuk saling berbuatg baik kepada kaum perempuan”. (HR. Bukhari)
Dengan lebih dalam memahami makna-makna dari ayat-ayat al-Qur’an tentang penciptaan ataupun ayat-ayat lain yang berbicara masalah perempuan dan laki-laki, tidak akan didapatkan sebuah “cacat” pun dalam masalah ini.[xl] Seperti dijelaskan di atas, adanya tafsir dalam masalah awal penciptaan tersebut diartikan sebagai akar penindasan dan penyelewengan terhadap kaum perempuan.
Mengenai ayat penciptaan manusia, khusunya wanita dan kaitannya dengan hadis penciptaan wanita, para ulama salaf (klasik) tidak menafsirkan ayat dan hadis tersebut sebagai hujjah atas superioritas laki-laki terhadap perempuan. Sebab, sekalipun diciptakan secara berbeda, esensi masing-masing tidak berbeda. Karena al-Qur’an tidak pernah menilai kemuliaan dan kehinaan berdasarkan asal usul. Namun, oleh para feminis, hadis tersebut dianggap sangat bermasalah, karena melahirkan ketimpangan gender dan menempatkan perempuan sebagai mahluk sekunder, mahluk yang diciptakan dari bagian laki-laki, dalam hal ini Adam.
Jika penciptaan perempuan dari tulang rusuk dianggap tidak masuk akal karena bertentangan dengan ayat al-Qur’an, maka harusnya ada perbandingan. Bagaimanakah dengan penciptaan Adam dari tanah? Atau bagaimanakah Isa lahir dari seorang ibu tanpa ayah dan tidak melalui proses yang biasanya? Artinya, tidak ada yang mustahil bagi Allah swt. Dan hikmah yang terdapat di dalamnya adalah, bahwa hal tersebut menunjukkan kuasa Allah swt menciptakan yang hidup dari yang hidup pula, tanpa harus melalui proses kelahiran, dan sekaligus sebagai bukti akan kuasa Allah yang menciptakan yang hidup dari yang tidak hidup.[xli] Sehingga, keyakinan bahwa Hawa berasal dari tulang rusuk Adam sedikitpun tidak menggiring satu persepsi penghinaan terhadap perempuan dan meletakkan perempuan dalam subordinat dari superordinat atau sebagai the second human being (masyarakat kelas dua).[xlii]
Memang, ada yang memaknai hadis penciptaan perempuan tersebut secara metaforik,[xliii] namun hal tersebut justru akan meninggalkan tanda tanya tentang penciptaan perempuan. Asal penciptaan perempuan menjadi tidak terjawab. Dan jika ayat pada surat an-Nisa ditafsirkan bahwa penciptaan Hawa adalah dari jenis Adam, maka konsekuensi logisnya adalah umat manusia berasal dari dua diri, bukan dari satu diri. Dan tentunya hal ini bertentangan dengan pernyataan Allah bahwa manusia diciptakan dari diri yang satu.[xliv]
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada masalah dengan hadits penciptaan wanita. Dan memang, Hawa diciptakan dari tulang rusuk adam, namun hal itu tidak berarti bahwa hawa dan kaum perempuan menjadi tertindas. Sehingga, kalaupun saat ini ada dari kalangan perempuan yang mendapatkan perlakuan tidak adil, diskriminatif, tertindas, maka itu kembali kepada diri mereka sendiri. Terlebih lagi Islam, yang membebaskan manusia terutama perempuan dari penindasan dan segala perlakuan diskriminatif.[xlv]
2. Argumentasi sosiologis
- Kepemimpinan
Dilihat dari dimensi sosialnya, Islam adalah satu-satunya agama yang mutlak berbeda dengan semua agama-agama maupun seluruh peradaban di seluruh dunia. Karena Islam mendifinisikan agama sebagai masalah kehidupan itu itu sendiri.[xlvi] Akibatnya, apapun yang merupakan aktifitas seorang muslim, wajiblah aktifitas tersebut sesuai dengan tuntunan Islam. Hal ini tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Karena dalam Islam, Islam adalah ruang dan waktu itu sendiri, sehingga Islam relevan untuk seluruh ruang dan waktu.[xlvii] Begitupula halnya dalam kehidupan bermasyarakat. Islam menjamin hak-hak asasi laki-laki dan perempuan, karena hal tersebut merupakan teori sosial Islam. Dalam teori sosial Islam, hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya dalam masyarakat adalah hubungan yang alamiah, yang tidak mungkin bisa dihindari.[xlviii]
Berkaitan dengan ini, peran laki-laki dan perempuan dalam masyarakat tentu sangat vital, mengingat keduanya adalah mahluk sosial yang tentunya bergelut dalam masyarakat dan merupakan khalifah[xlix] Allah di bumi. Hal ini sesuai dengan firman-Nya dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 30.[l]
Menurut kaum feminis, surat al-Baqarah ayat 30 menjelaskan peran perempuan yang tidak berbeda dengan laki-laki. Begitu pula dalam surat al-An’am ayat 165,[li] Allah menegaskan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah (pemimpin, penguasa) di muka bumi. Dalam ayat-ayat tersebut, tidak dikhususkan jenis kelamin tertentu untuk menjadi khalifah ataupun pemimpin, sehingga keduanya berhak menjadi pemimpin, baik dalam rumah tangga ataupun masyarakat umum, tentunya dengan dibekali kemampuan.
Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan panjang, bahkan menurut Fatimah Mernissi,[lii] perdebatan tentang kepemimpinan perempuan sudah setua Islam itu sendiri.[liii] Menurutnya, menyangkut persoalan jenis kelamin maupun ras, Islam telah memberi hak yang sama. Antara laki-laki dan perempuan memiliki hak yang penuh untuk memimpin. Sama halnya dengan ratu Bilqis pada zaman nabi Sulaiman, yang memiliki segalanya sehingga mampu menjadi pemimpin.[liv]
Dengan alasan yang demikian, didukung dengan pendapat syeikh Ghozali[lv], Mernissi menggugat otentisitas dan validitas hadis nabi tentang kepemimpinan perempuan. Adapun hadis tersebut adalah:
[lvi] لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة
Oleh Mernissi, hadis tersebut[lvii] dianggap bertentangan dengan ayat al-Qur’an, baik ayat-ayat yang menunjukkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, ataupun ayat yang menyebutkan kepemimpinan perempuan, dalam hal ini surat an-Naml. Ayat dalam surat an-Naml yang digunakan sebagai dalil adalah ayat 23, yang artinya:
“kudapati seorang perempuan yang memerintah mereka, dan dia dikarunai segala sesuatu, dan dia mempunyai singgasana yang besar”. (QS. An-Naml: 23)
Menurut Mernissi, mengingat hadis di atas bertentangan dengan surat an-Naml yang menjelaskan kepemimpinan perempuan (Ratu Saba’), maka hadis tersebut harus ditolak, karena bertentangan dengan al-Qur’an, sedangkan al-Qur’an merupakan dasar utama yang tidak mungkin dipertanyakan validitasnya.[lviii] Dengan demikian, perempuan berhak menjadi pemimpin sebagaimana laki-laki. Terlebih lagi, perawi dari hadis di atas adalah orang yang pernah dicambuk oleh khalifah umar,[lix] dengan demikian maka validitas hadis tersebut perlu dipertanyakan.[lx]
Tuduhan yang disampaikan oleh mernissi berkaitan dengan sahabat,[lxi] adalah sangat tidak tepat. Serangan yang dilakukan Mernissi terhadap Abu Bakrah sebagai perawi hadis tersebut hanyalah untuk menciptakan keraguan pada sumber otentik Islam, yaitu hadis nabi saw. Adalah naif, dengan kesimpulan yang tidak didukung perangkat ilmu yang mencukupi digunakan untuk menilai ketidakabsahan seorang sahabat nabi sebagai perawi hadis. Hematnya, jika anggapan yang dituduhkan Mernissi adalah benar, maka gugurlah semua hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah.[lxii] Padahal, antara kisah pencambukan dan periwayatan hadis sama sekali tidak berkaitan. Ini karena antara kesaksian (kisah pencambukan) dan periwayatan merupakan dua fakta yang berbeda. Dengan demikian, hadis tentang kepemimpinan di atas tidak dapat ditolak, dari segi sanad maupun matan, dan tidak ada unsur politis.[lxiii]
Berkaitan dengan ini, al-Qur’an telah menempatkan laki-laki maupun perempuan pada posisi yang sama dalam memikul tanggung jawab yang besar dalam memajukan kehidupan sosial masyarakat yang Islami. Tanggung jawab tersebut adalah, bersama-sama mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Hal ini erat kaitannya dengan hubungan sosial antara keduanya. Dasar hubungan sosial tersebut tergambar dalam al-Qur’an surat al-Hujuraat ayat 13, yang artinya:
“wahai sekalian manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (QS. Al-Hujuraat: 13).[lxiv]
Hubungan antara sesama manusia, baik laki-laki maupun perempuan dalam masyarakat harus didasarkan pada keselarasan potensi-potensi yang dimiliki dengan standar-standar pengabdian yang ditetapkan Allah swt. Sehingga kedua mahluk tersebut tidak akan mengartikulasikan potensi akhlaknya kecuali sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan Allah swt dan diterangkan oleh rasulnya.[lxv]
- Kesaksian
Selain masalah kepemimpinan, masalah kesaksian wanita juga banyak menjadi kritikan feminis.[lxvi] Hal ini karena ketetapan syara’ akan kesaksian perempuan yang setengah dari laki-laki, yang mana dengan alasan yang seperti itu seorang perempuan adalah inferior dari laki-laki. Berkaitan dengan ini, Asghar Ali Engineer menilai bahwa tidak ada kesepakatan para ahli hukum mengenai kesaksian. Menurutnya, penafsiran yang ada berkaitan dengan kesaksian perempuan adalah alasan yang dibuat-buat oleh manusia (mufassir), dan oleh karenanya hal tersebut tidak bisa mengikat seorang muslim untuk dijadikan pijakan. Hal ini di karenakan ayat al-Qur’an secara spesifik hanya merujuk kepada masalah keuangan dan penerapannya tidak dapat diperluas pada masalah non-keuangan.[lxvii] Asghar juga menambahkan bahwa, tidak sedikit ahli tafsir Qur’an modern yang tidak menerima ketentuan bahwa kesaksian seorang perempuan tidak bisa diterima dalam masalah-masalah hukuman hudud, dan apalagi bila di semua kondisi kesaksian seorang perempuan tidak bisa diterima.[lxviii]
Adapun ayat al-Qur’an yang menyebutkan masalah kesaksian dua orang perempuan sama dengan seorang laki-laki adalah surat al-Baqarah ayat 282.[lxix] Dalam ayat ini, disebutkan bahwa kesaksian seorang laki-laki sama dengan dua orang perempuan, yang mana hal ini secara umum tidak diterima oleh kalangan modernis ataupun feminis.[lxx] Seperti yang dijelaskan di awal.
Berkaitan dengan ini, Ibnu Katsir dalam tafsirnya mangatakan bahwa, disejajarkannya dua orang perempuan dengan satu orang laki-laki dalam kesaksian dikarenakan perempuan lebih lemah akalnya dibanding laki-laki.[lxxi] Demikian halnya yang dijelaskan oleh imam asy-Syafi’I dalam al-umm. Beliau mengatakan bahwa, ada dua keadaan yang memungkinkan kesaksian perempuan diterima. Yang pertama, berkaitan dengan harta (utang –piutang). Tidak diterima kesaksian perempuan walaupun jumlah mereka banyak, kecuali ada seorang saksi laki-laki di antara mereka. Dan tidak boleh pula kurang dari dua orang perempuan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diberikan Allah dalam al-Qur’an dalam masalah ini. Yang kedua, dimana laki-laki tidak boleh melihat aurat perempuan (dalam perkara yang tidak diketahui oleh laki-laki, yakni, berkaitan dengan urusan perempuan). Maka perempuan boleh bersaksi atau memberikan kesaksian tanpa ada laki-laki, namun tidak kurang dari empat orang perempuan, sesuai dengan hukum Allah yang menempatkan dua orang perempuan sama dengan satu orang laki-laki. sehingga kesaksian dua orang laki-laki sama dengan empat orang perempuan.[lxxii]
Sayyid Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah mengemukakan pendapat fuqaha berkaitan dengan kesaksian dua orang perempuan dan seorang laki-laki. Menurutnya, madzhab Hanafi berpendapat bahwa kesaksian perempuan sama dengan laki-laki dalam harta (utang-piutang), nikah, rujuk dan thalaq, namun tidak dalam qishash dan hudud. Dan hal ini dikuatkan oleh ibnu al-Qayyim. Berbeda dengan pendapat imam Malik dan imam Syafi’i serta jumhur ulama fiqih, yang memiliki pandangan bahwa, kesaksian laki-laki dan perempuan sama dalam hal harta (utang-piutang) dan yang sejenis, namun tidak dalam hal qishash, hudud, nikah, thalaq dan ruju’.[lxxiii]
Namun, dalam perkara yang telah ditetapkan oleh syari’at, kesaksian perempuan sebanding dengan kesaksian laki-laki. Bahkan kesaksian perempuan dapat membatalkan kesaksian laki-laki, yakni jika seorang suami menuduh istrinya berkhianat, maka al-Qur’an menyuruh suami bersumpah lima kali untuk memperkuat kebenaran apa yang dikatakan. Akan tetapi jika istri membantah dan bersumpah lima kali, maka dia tidak dikategorikan sebagai istri yang berdosa (berkhianat), dan jika hal ini terjadi maka bubarlah pernikahan tersebut.[lxxiv]
Dengan demikian, kesaksian dua orang perempuan yang sebanding dengan kesaksian satu orang laki-laki adalah merupakan ketentuan syara’, yang tentunya berdasarkan nash shahih dari al-Qur’an dan as-Sunnah.
3. Argumentasi Fungsional-Struktural
Dalam masyarakat, keluarga merupakan suatu kelompok kecil yang terdiri dari ayah, ibu dan beberapa orang anak. Individu-individu tersebut memiliki hak masing-masing dalam keluarga. Baik ayah, ibu maupun anak. Dan tentunya, antara individu yang satu dengan yang lain pastilah terdapat perbedaan. Khusunya mengenai hak-hak yang sifatnya sangat alami dan wajar, kecuali jika perbedaan tersebut memasuki hal yang prinsipil. Tentu tidak bisa ditolerir, namun dicari jalan keluarnya.[lxxv]
Perbedaan dalam keluarga yang kemudian mempengaruhi interaksi sosial antar seluruh individu yang ada dalam keluarga, terkadang disebabkan oleh masalah kedudukan laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Yang mana hal tersebut dipengaruhi oleh keunggulan ataupun keistimewaan, khususnya antara suami dan istri. Apakah suami lebih berperan penting dalam membangun keluarga, ataukah istri yang justru menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu, munculnya teori keidentikan hak laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada asumsi, ide, keyakinan atau hipotesis bahwa kehidupan sosial di dalam keluarga sama halnya dengan kehidupan sosial di luar keluarga.[lxxvi]
Munculnya doktrin ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan karena adanya anggapan bahwa, perempuan tidak cocok memegang kekuasaan ataupun memiliki kemampuan yang dimiliki laki-laki. Sehingga, laki-laki harus memiliki dan mendominasi perempuan, menjadi pemimpinnya dan menentukan masa depannya, dengan bertindak sebagai ayah, saudara laki-laki ataupun sebagai suami.[lxxvii] Dengan alasan, hal yang demikian ini adalah untuk kepentingan perempuan itu sendiri.[lxxviii]
Membaca fenomena seperti yang tergambar di atas, sepintas akan sangat merendahkan wanita, dan tentunya sangat menyakitkan bagi kaum wanita. Padahal, yang sebenarnya merupakan perbedaan antara laki-laki dan perempuan adalah ketertarikan antara yang satu dengan yang lain. Dengan kata lain, laki-laki sangat membutuhkan sosok perempuan, demikian juga sosok perempuan sangat membutuhkan laki-laki. Hal ini telah berlaku 14 abad lalu hingga sekarang. Sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Nisaa’ ayat 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ(النساء:34)
“kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) telah menginfakkan sebagian dari harta mereka…”(al-Nisaa’: 34)
Berkaitan dengan ayat ini, Abu Ja’far ath-Thabary dalam tafsirnya mengatakan:
“الرجال قوّامون على النساء”، الرجال أهل قيام على نسائهم، في تأديبهن والأخذ على أيديهن فيما يجب عليهن لله ولأنفسهم =”بما فضّل الله بعضهم على بعض”، يعني: بما فضّل الله به الرجال على أزواجهم: من سَوْقهم إليهنّ مهورهن، وإنفاقهم عليهنّ أموالهم، وكفايتهم إياهن مُؤَنهنّ. وذلك تفضيل الله تبارك وتعالى إياهم عليهنّ، ولذلك صارُوا قوّامًا عليهن، نافذي الأمر عليهن فيما جعل الله إليهم من أمورهن.[lxxix]
Senada dengan yang disampaikan oleh ath-Thabary, Ibnu Katsir juga mengatakan:
{ الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ } أي: الرجل قَيّم على المرأة، أي هو رئيسها وكبيرها والحاكم عليها ومؤدبها إذا اعوجَّت { بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ } أي: لأن الرجال أفضل من النساء، والرجل خير من المرأة؛ ولهذَا كانت النبوة مختصة بالرجال وكذلك المُلْك الأعظم؛ لقوله صلى الله عليه وسلم: “لن يُفلِح قومٌ وَلَّوا أمْرَهُم امرأة” رواه البخاري من حديث عبد الرحمن بن أبي بكرة، عن أبيه (1) وكذا منصب القضاء وغير ذلك. [lxxx]
Dari kedua pendapat ulama tafsir di atas, tidak didapatkan adanya indikasi superioritas laki-laki atas perempuan. Walaupun kedua penafsiran tersebut berbeda dalam penyampaiannya, namun makna dan maksud dari kedua tafsir tersebut tidak berbeda. Kedua mufassir tersebut sama sekali tidak menyebut adanya diskriminasi terhadap kaum perempuan, khususnya bagi seorang istri dalam keluarga. Memang, secara bahasa, kata “الرجال قوّامون على النساء” , seakan-akan bermakna laki-laki di atas wanita, atau wanita dibawah kekuasaan laki-laki, pemaknaan yang demikian bisa muncul dan diartikan sebagai penindasan terhadap perempuan.
Namun, dengan melihat tafsir dan pemahaman para ulama, akan didapatkan bahwa maksud dari ayat tersebut adalah, laki-laki sebagai pelindung kaum perempuan, suami pelindung bagi istri dan anak-anak, laki-laki sebagai orang yang memutuskan perkara, sebagai pemimpin bagi wanita, sebagai yang memenuhi nafkah, sebagai orang yang memperingati ketika wanita melakukan sebuah kesalahan. Dengan demikian, tampak sangat jelas akan keserasian antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Sehingga, makna dari قوّامون adalah قوامة sebagai perlindungan.[lxxxi] Laki-laki melindungi, mengayomi dan menjaga perempuan. Berkenaaan dengan keutamaan laki-laki atas perempuan seperti dijelaskan di atas, itu juga tidak bisa dimaknai sebagai keutamaan yang mutlak.[lxxxii] Karena sangat banyak hadis yang menjelaskan kemuliaan wanita atas laki-laki.[lxxxiii]
Oleh karena itu, ketika Islam membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam masalah ibadah, seperti jihad dan yang lainnya tidak berarti laki-laki lebih tinggi dan perempuan dibawahnya, tetapi perbedaan tersebut adalah merupakan rahmat bagi keduanya.[lxxxiv] Karena dengan perbedaan tersebut keduanya saling melengkapi.[lxxxv] Perbedaan yang saling melengkapi antara kedua mahluk tersebut, memberikan peran serta fungsi masing-masing yang tidak dapat ditolak oleh keduanya. Fungsi sebagai ibu, pengatur rumah tangga dan pengasuh anak, ataupun fungsi ayah, pelindung, pencari nafkah dan yang memikul seluruh tanggung jawab dalam keluarga. Semua fungsi tersebut menuntut syarat-syarat fisik, psikis dan emosional yang berlainan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan yang demikian bukanlah diskriminasi ataupun segregasi.[lxxxvi]
Dengan demikian, normativitas kepemimpinan laki-laki dalam keluarga merupakan prinsip keserasian gender, karena pada hakekatnya kesetaraan tidaklah selalu sama dengan kesamaan. Jika laki-laki dan perempuan sama-sama tersita dalam aktivitas publik, maka mereka akan menyelesaikannya dengan dengan mencari pembantu. Hal ini akan membuka pintu kehancuran institusi keluarga, khususnya keluarga muslim. Peran kepemimpinan yang dibebankan pada kaum laki-laki akan melemah, karena perempuan akan menuntut hak yang sama dalam memimpin.[lxxxvii] Hematnya, logika al-Qur’an tidak pernah melihat kesetaraan dan juga keadilan dari sisi segala sesuatu harus sama. Kesetaraan (keserasian) dan keadilan gender dipahami dan dilaksanakan secara proporsional dengan mempertimbangkan faktor-faktor biologis, fisiologis, psikologis dari kedua belah pihak.[lxxxviii]
4. Argumentasi Kewarisan Dalam Keluarga
Perkembangan wacana kesetaraan gender yang disuarakan oleh kaum feminis muslim, mau tidak mau harus memaksa masuk ke dalam wilayah yang bersifat prinsipil dalam Islam. Demi sebuah makna kesetaraan dan kesejajaran antara laki-laki dan perempuan, serta menghapus superioritas kaum Adam atas perempuan. Apapun yang dianggap menghalangi upaya dalam pencapaian kesetaraan akan dilewati, meskipun terbentur dengan hukum-hukum yang sudah qath’i. Diantara hukum qath’i yang siap dirubah adalah masalah hak warisan,[lxxxix] yang oleh feminis muslim dianggap tidak adil dan menindas kaum perempuan.[xc]
Berkaitan dengan masalah ini, Amina Wadud Muhsin,[xci] mempermasalahkan ketentuan li adz-dzakari mitslu hadzdzi al-untsayaini [xcii](anak laki-laki mendapatkan bagian dua bagian anak perempuan) yang terdapat dalam ayat waris. Secara implisit, Amina Wadud tidak setuju dengan formula pembagian waris seperti yang disebutkan dalam ayat waris tersebut. Menurutnya, pembagian waris harus dilihat dari berbagai faktor yang lain, seperti orang yang meninggal dan yang ditinggal. Sebelum warisan dibagi, banyak hal yang menurut Amina Wadud perlu diperhatikan, seperti anggota keluarga yang berhak, kombinasi dan kemanfaatannya.[xciii] Jadi, menurut Amina Wadud, dalam pembagian warisan, banyak hal yang harus dipertimbangkan, di antaranya: pembagian untuk keluarga dan kerabat laki-laki dan perempuan yang masih hidup, orang-orang yang ditinggalkan, manfaat bagi yang ditinggalkan dan manfaat harta warisan itu sendiri.[xciv]
Berbeda dengan Amina Wadud, Asghar Ali Engineer,[xcv] menganggap bahwa ketentuan pembagian warisan didalam Al-qur’an termasuk pembagian formula 2:1 bagi anak laki-laki dan anak perempuan sama sekali tidak bersifat diskriminatif terhadap kaum perempuan. Ia menilai bahwa ketentuan anak laki-laki diberi warisan dua kali bagian anak perempuan tidaklah bersifat diskriminatif karena melihat konteks sosiologis dan ekonomis. Akan tetapi Asghar menilai, bahwa terdapat kesalahan pemahaman mengenai hukum kewarisan yang disyari’atkan oleh Al-Qur’an. Menurut Asghar, ketetapan hukum-hukum mawarits di dalam Al-Qur’an surat ke : 4 ayat : 11, sebagaimana yang dirumuskan oleh para fuqoha’ pada masa awal, jangan diperlakukan sebagai suatu yang final. Kalau perlu, harus di reinterpretasikan atau dirumuskan kembali dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi yang tetap berubah dan kesadaran baru dikalangan para perempuan.[xcvi]
Menanggapi pendapat yang disuarakan oleh kaum feminis, perlu kiranya membaca kembali ayat-ayat yang bersangkutan. Allah berfirman:
Ayat 11 yang artinya:
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk itu dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetetahui lagi maha bijaksana“.[xcvii]
Ayat 12 yang artinya:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutannya. Para istri-istrimu memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu “mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja), atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara- saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha penyantun”.[xcviii]
Ayat 176 yang artinya:
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakana: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan. Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hokum ini) kepadamu, suppaa kamu tidak sesat. Dan Allah maha mengetahui segala sesuatu”.[xcix]
Ayat-ayat diatas menerangkan tentang kewarisan dengan jelas dan terperinci. Didalamnya telah diuraikan bagian tiap ahli waris, ukuran yang diterima dan syarat-syaratnya. Siapa saja yang berhak mendapat warisan yang tetap (bi al-fardh), berdasarkan kelebihan harta (‘ashabah), atau berdasarkan dua sistem tersebut (bil al-fardh dan ‘ashabah), siapa saja ahli waris yang terhalang haknya oleh ahli waris yang lain karena kedekatan hubungan darah atau kerabat, baik secara keseluruhan atau sebagian. Tiga ayat diatas adalah asas ilmu waris Islam (ilmu faraidh). Tidak ada satupun dari ayat-ayat tersebut menyisakan keraguan bagi tiap individu yang berhak, karena tidak ada unsur kedzaliman. Bahkan Para ulama, baik salaf maupun kontemporer yang menulis tentang ilmu waris, pada dasarnya hanya menerangkan ayat-ayat waris diatas.[c] Ini menunjukkan bahwa pembagian warisan didalam Al-Qur’an telah jelas dan tidak memerlukan penafsiran ulang sebagiamana penafsiran kaum feminis muslim yang tujuannya adalah untuk mendekonstruksi syari’ah Islam. Penafsiran ulama-ulama salaf tentang ayat ini, tidak satupun yang keluar dari koridor pemahaman kaum muslimin dari zaman nabi Muhammad SAW sampai saat ini.
Menurut Abu Ja’far ath-Thabary, لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ , bukan menunjukkan kekurangan perempuan, justru ayat tersebut menjelaskan keadilan yang didapat oleh keduanya dalam hal warisan. Mengingat pada masa sebelum Islam, perempuan dan anak-anak tidak memperoleh warisan, dengan alasan bahwa mereka tidak menunggang kuda, tidak berperang dan membawa senjata. Jadi, dengan pembagian seperti yang tergambar dalam ayat tersebut, antara laki-laki dan perempuan –setelah datangnya Islam—mendapat perlakuan yang sangat adil. Yaitu memperoleh warisan. Jadi, perbedaan pembagian tersebut bukan berarti wanita direndahkan.[ci]
Demikian juga yang disampaikan oleh Ibnu Katsir, Ibnu Katsir menegaskan, bagian anak laki-laki lebih besar dua kali lipat bagian anak perempuan, karena anak laki-laki mempunyai tanggung jawab atas nafkah keluarga, dan beban kehidupan yang lebih berat seperti perniagaan, mencari rezki dan sebagainya.[cii]
Berbeda dengan ath-Thabary dan Ibnu Katsir, Fakhruddin al-Razi disamping menjelaskan kebiasaan orang arab sebelum Islam, yang tidak memberikan warisan kepada anak-anak dan perempuan, al-Razi juga menjelaskan beberapa hikmah kenapa laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari yang didapatkan perempuan. Menurut al-Razi, diantara hikmah pembagian tersebut adalah, karena perempuan lebih lemah dibanding laki-laki, secara fisik, sehingga perempuan tidak keluar untuk berperang dan berjuang, dan nafkah perempuan tentunya dari suaminya. Sedangkan laki-laki harus menafkahi, bukan dinafkahi seperti perempuan. Yang kedua, menurut al-Razi, laki-laki lebih sempurna keadaannya daripada perempuan, dari segi moral, intelektual maupun agama. Selanjutnya, perempuan sedikit akal namun memiliki banyak keinginan. Berbeda dengan laki-laki, karena memiliki kesempurnaan intelektual, ia mampu mempergunakan harta warisan tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat.[ciii]
Adapun Anak laki-laki menerima bagian lebih besar dua kali lipat dari pada anak perempuan adalah karena beberapa hal :
- Perempuan selalu terpenuhi segala kebutuhannya, karena nafkahnya menjadi tanggung jawab anak laki-lakinya, ayahnya, saudara laki-lakinya, dan setelah menikah, tanggung jawab suaminya.
- Perempuan tidak punya kewajiban berinfaq untuk orang lain, sedangkan laki-laki mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga dan kerabatnya.
- Belanja laki-laki dan pengeluaran keungannya lebih besar dari pada perempuan, maka harta yang dibutuhkan jauh lebih banyak.
- laki-laki ketika menikah, mempunyai kewajiban membayar mahar, disamping menyediakan tempat tinggal dan memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya setelah berumah tangga.
- Biaya pendidikan dan pengobatan anak-anak dan istri adalah tanggung-jawab suami (laki-laki).[civ]
Dari penjelasan para mufassir diatas tentang ayat-ayat mawarits, nampak jelas tidak ada penafsiran yang kontradiktif antara satu dengan yang lain. Penafsiran para ulama tafsir (mufassir) tidak berbeda dengan pemahaman para fuqoha yang menulis kitab-kitab mawarits atau ilmu faraidh yang menjadi acuan pembagian warisan kaum muslimin di negeri-negeri muslim. Ini menunjukkan penafsiran ayat-ayat mawarits bersifat qoth’i (pasti) dari Allah dan tidak boleh dirubah. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hak waris antara laki-laki dan perempuan tidak terdapat penindasan, diskriminasi, ketidakadilan ataupun “bias gender”, seperti yang dituduhkan para feminis terhadap syari’at Islam.
Mengomentari banyaknya syubhat tentang ketidakadilan dalam warisan, DR. Muhammad Imarah mengatakan, bahwa pembagian warisan dalam Islam merupakan hikmah ilahiyah dan syariat yang sempurna, yang tidak diketahui oleh banyak orang. Dan pembagian tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan masalah kelamin, laki-laki maupun perempuan secara mutlak.[cv]
Penjelasan yang disampaikan oleh para ulama berkaitan dengan masalah warisan, selain sebagai jawaban atas kaum feminis, sekaligus sebagai bukti akan keserasian antara laki-laki dan perempuan dalam segala aspek kehidupan. Yang mana keserasian tersebut bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah, sehingga anggapan akan adanya dominasi laki-laki yang disertai dengan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan terjawab dengan sendirinya. Hematnya, dengan mengatakan bahwa ada ketidakadilan dalam pembagian warisan sama halnya menafikan sifat Allah yang maha adil.[cvi]
Disamping alasan diatas, pertimbangan lain seperti pengendalian emosi antara laki-laki dan perempuan sangat berbeda. Secara umum, laki-laki lebih mampu mengendalikan emosinya dibandingkan perempuan. Ini menunjukkan pengendalian harta atas dasar pertimbangan akal harus didahulukan daripada pengendaliannya atas dasar emosi. Bahkan, kalau ditinjau dari kepemihakan, sejatinya Al-Qur’an lebih berpihak kepada perempuan daripada laki-laki. Laki-laki membutuhkan Istri sebagaimana perempuan juga membutuhkan suami. Namun laki-laki berkewajiban membelanjai istrinya, sedangkan perempuan justru dicukupi segala kebutuhannya oleh sang suami.[cvii]
D. ANTARA KESETARAAN DAN KESERASIAN GENDER
1. Kesetaraan Gender
Harus diakui, bahwa isu kesetaraan gender berasal dari Barat, yang bermula pada pandangan negatif masyarakat Barat terhadap wanita. Cara pandang ‘gender equality’ di Barat tidak terlepas dari latar belakang sejarah Barat yang di masa lalu berlaku sangat kejam terhadap wanita.[cviii] Selain itu, pandangan ‘sebelah mata’ terhadap kaum perempuan (misogyny) dan berbagai anggapan buruk (stereotype) serta citra negatif yang dilekatkan pada wanita.[cix] Hal ini menyebabkan para penggerak kesetaraan gender untuk memusatkan segala perhatian untuk melukiskan dan mengutuk ketidakadilan yang diderita kaum wanita sebagai akibat dari hukum yang dibuat oleh laki-laki.[cx]
Perbedaan gender telah melahirkan berbagai perlakuan tidak adil dan diskriminatif terhadap kaum perempuan. Gender yang awalnya merupakan interaksi sosial yang setara antara laki-laki dan perempuan mengalami pergeseran sehingga melahirkan hegemoni laki-laki terhadap perempuan. Dalam proses historis yang panjang, hegemoni laki-laki atas perempuan telah memperoleh legitimasi dari nilai-nilai sosial , agama, hukum dan sebagainya. Hegemoni tersebut terisolasi secara turun temurun , dari generasi ke generasi. Pergeseran relasi gender inilah yang membentuk lahirnya masyarakat patriarkal. Dimana laki-laki menguasai dan menjadi superior di berbagai sektor kehidupan. Melihat kondisi yang demikian, kaum perempuan merasa terbangun dari tidur panjangnya, dan mulai sadar untuk mengambil hak-haknya yang selama ini didominasi kaum laki-laki. Perjuangan kaum perempuan untuk memperoleh kembali kemerdekaannya inilah yang melahirkan gerakan Feminisme.[cxi]
Gerakan feminisme yang mengusung pembebasan perempuan dari ketertindasan dan mengeluarkan perempuan dari hegemoni budaya patriarkal, mau tidak mau memasuki ranah kritik teologis. Dan dengan cepat menyebar ke berbagai agama di dunia.[cxii] Upaya gender memasuki wilayah agama membuat persoalan menjadi tambah kompleks. Karena pada umumnya, ketidakadilan gender merupakan masalah agama. Sehingga tradisi dan khazanah keagamaan dipertanyakan ulang. Isu ketidakadilan gender yang tadinya hanya dilakukan oleh kaum liberlisme kristen, namun secara perlahan tapi pasti ikut mempengaruhi Islam.[cxiii] Hal ini menyebabkan para muslimah (feminis muslim) yang terlibat dalam wacana kesetaraan gender berlomba-lomba melakukan perombakan terhadap konsep-konsep Islam tentang wanita, dan kemudian disesuaikan dengan nilai-nilai modern yang berlaku sekarang. Dalam perspektif feminis muslim, sangat banyak hukum yang sekarang berlaku dalam masyarakat muslim adalah merupakan hasil konstruksi kaum laki-laki. Sehingga perlu membuat hukum tandingan, yang sesuai dengan perspektif dan kepentingan perempuan.[cxiv]
Di bawah bendera feminisme, kaum perempuan mulai mendekati dan berusaha sedekat mungkin hingga sejajar dengan laki-laki. Hal inilah yang juga dilakukan oleh sebagian muslimah yang sudah terbius virus feminisme. Tidak sedikit dari feminis muslim yang berusaha menjadikan emansipasi sebagai gerbang menuju kesejajaran dengan laki-laki, baik domestik maupun publik.[cxv] Dalam kacamata feminis (muslim dan non muslim), laki-laki merupakan entitas yang suka menerabas tanpa pamit ruang publik dan sekaligus sebagai kekuatan tersendiri dalam menempatkan diri sebagai kekuatan sosial yang berdiri di atas perempuan secara sosial. Hal ini menjadikan perempuan dalam kelas inferior di hadapan laki-laki, dan sebaliknya laki-laki berada dalam kelas superior.[cxvi]
Menurut Ratna Megawangi, teologi pembebasan yang diterapkan perempuan yang dianggap kelas tertindas disebut teologi feminis (feminist theology). Pendekatan yang dilakukan oleh teologi feminis lebih menonjol kepada perubahan pemahaman keagamaan.[cxvii] Menurut mereka, maraknya hukum yang menindas kaum wanita tidak lain karena adanya bias dalam penafsiran teks-teks keagamaan. Terlebih lagi, agama-agama sering ditafsirkan dengan menggunakan ideologi patriarkat yang menyudutkan wanita. Demikian halnya yang terjadi pada wanita muslim. Sehingga para feminis muslim berkesimpulan bahwa perempuan lebih rendah dari pada laki-laki karena semua penafsir agama dan penulis fiqh tentang perempuan adalah laki-laki.[cxviii]
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dalam melihat makna kesetaraan, haruslah dilihat terlebih dahulu cara pandang dalam menilai kesetaraan tersebut. Kalau yang digunakan adalah cara pandang yang berkiblat kepada Barat, maka akan didapatkan kekacauan dalam makna kesetaraan tersebut. Hal ini karena gerakan feminisme dan gender berasal dari pandangan hidup Barat, yang muncul akibat dari kondisi sosial budaya masyarakat Barat. Yang mana inti dari gerakan tersebut adalah untuk merubah pandangan dan keyakinan masyarakat Timur maupun Barat, bahwa perbedaan perilaku laki-laki dan perempuan ditentukan oleh kondisi sosial dan budaya.[cxix] Maka, kesetaraan yang demikian bukanlah cita-cita Islam, yang membebaskan umat manusia dari segala bentuk penindasan yang merupakan warisan jahiliyah.
2. Keserasian Gender
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, kesetaraan dalam Islam itu sendiri memang ada, dan tidak bisa dihindari. Karena dalam al-Qur’an sendiri konsep itu ada dan disepakati oleh para ulama, tentunya dengan mengacu pada makna kesetaraan menurut Islam.[cxx] Kesetaraan yang berarti keserasian, yang membentuk kemitraan antara laki-laki dan perempuan, bukan kesetaraan yang malah merugikan salah satunya. Konsep kesetaraan yang merupakan cita-cita al-Qur’an dan bermakna keserasian harus dilihat melalui cara pandang yang Islami, dengan kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah. Dengan demikian, apabila kesetaraan diartikan bahwa segala sesuatu harus sama (50/50), maka akan didapati ayat-ayat al-Qur’an yang nantinya dimaknai diskriminatif terhadap kaum perempuan. Namun, jika kesetaraan tersebut dimaknai secara proporsional, maka perbedaan status, hukum, hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, tidak akan didapatkan makna diskriminatif terhadap keduanya, khususnya perempuan.[cxxi]
Mengutip pendapat Vandara Shiva, Ratna Megawangi dalam bukunya mengatakan, “diferensiasi peran tradisional antara peran pria dan wanita harus dilihat sebagai dua peran yang berbeda. Kedua-duanya berperan sama pentingnya, walaupun dalam bentuk dan aktivitas yang berbeda”.[cxxii] Dalam buku yang sama, Ratna kembali mempertegas maksud dari diferensiasi tersebut. Dia mengatakan:
“ketimpangan (ketidaksetaraan) harus dibedakan dengan diferensiasi. Diferensiasi dalam peran, status dan bakat perlu dilihat sebagai jenis-jenis berbeda yang tidak dapat dibandingkan secara kuantitatif. Maka, diferensiasi peran pria dan wanita yang bersumber dari keragaman alami, harus dilihat sebagai “simply another mode of being”. Oleh karena itu, perbandingan kuantitatif antara pria dan wanita , atau ukuran kesetaraan gender yang 50/50, perlu dihilangkan sebisa mungkin.[cxxiii]
Wacana kesetaraan gender (50/50) –perspektif Barat– jelas tidak sesuai dengan al-Qur’an, walaupun dalam al-Qur’an sendiri terdapat banyak ayat tentang kesetaraan keduanya. Namun itu bukanlah seperti yang disuarakan pembela serta pengikut feminisme. Terlebih lagi kesetaraan gender yang sekarang disuarakan oleh kaum feminis adalah merupakan ideologi marxis, yang menempatkan perempuan sebagai tertindas dan laki-laki sebagai penindas. Dengan ideologi yang demikian, kaum feminis muslim akan terus-menerus mencoba menggali dasar-dasar Islam tidak dengan cita-cita Islam, melainkan cita-cita yang dibangun atas kepentingan kaum feminis sendiri. Dan agenda kaum feminis dari awal abad hingga saat ini adalah, bagaiman mewujudkan kesetaraan gender secara kuantitatif, yaitu pria dan wanita harus sama-sama (fifty-fifty), baik domestik maupun publik.[cxxiv]
Melihat fenomena wacana kesetaraan gender yang banyak disuarakan feminis, dapat diketahui bahwa kaum feminis muslim terjebak dalam pemahaman konsep “gender equality” yang jelas tidak berasal dari Islam. Hal ini karena kerangka berfikir kaum feminis sudah terpengaruh oleh worldview[cxxv] yang bukan Islam. Jika kerangka berfikir kaum feminis dibangun atas ‘worldview Islam’, yang tersusun atas konsep-konsep dasar tentang tuhan, manusia, kebenaran, ilmu, kenabian, wahyu dan sebagainya,[cxxvi] maka segala penafsiran yang dianggap sebagai bias akan dimaknai sebagai sebuah keserasian, sebagaimana para ulama Islam sebelumnya.
Keserasian dalam Islam seumur Islam itu sendiri, karena Islam yang membebaskan manusia dari ketidakadilan yang merupakan warisan zaman jahiliyah. Islam datang memberikan kesamaan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada perbedaan antara keduanya. Segala hukum yang dibebankan kepada laki-laki, juga dibebankan kepada perempuan, tanpa perbedaan, kecuali ada dalil syar’i yang mengkhususkan salah satunya, dan itulah yang mengecualikan dari kaidah yang menyertainya.[cxxvii] Karena asal dari Islam itu sendiri adalah asas persamaan, baik hak maupun kewajiban. Dan adapun yang menjadi pembeda antara keduanya adalah tabi’at penciptaannya, yang melahirkan perbedaan biologis. Perempuan sesuai dengan tabi’atnya, demikian halnya laki-laki, sesuai dengan tabi’at penciptaannya.[cxxviii]
Memang, dengan perubahan zaman dan struktur sosial dalam masyarakat, mau tidak mau ikut merubah cara berpikir masyarakat. Tuntutan masyarakat modern tentu sangat berbeda dengan masyarakat tradisional. Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat akan mempengaruhi corak berpikir masyarakat. Hal ini juga yang ikut merubah makna kesetaraan yang dimaksudkan Islam menjadi kesetaraan mutlak menurut pandangan Barat. Padahal, laki-laki dan perempuan muslim sudah memang terbebas dari segala hal yang mengekang, menjadikan mereka taqlid buta (ke Timur ataupun ke Barat), dari jeratan kemiskinan, kebodohan dan kedzoliman. Yang mereka butuhkan hanyalah kembali kepada hukum (syari’at) yang telah diturunkan Allah swt, tanpa merubah apalagi menolaknya.[cxxix]
Syari’at Islam bertujuan memberikan manusia kemaslahatan dan keadilan. Untuk itu, Islam memberikan hak dan kewajiban yang sama terhadap laki-laki dan perempuan, kecuali dalam beberapa hal yang menurut syara’ membedakan keduanya. Syari’at inilah yang membangun integritas antara keduanya. Sehingga antara yang satu dan yang lain tidak saling bertentangan, namun saling melengkapi sesuai dengan tujuan penciptaannya. Dengan kata lain, esensi tujuan hidup manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah menjadi insan kamil.[cxxx] Dengan demikian, hakikat kesetaraan yang bermakna keserasian yang sesuai dengan tujuan syari’at akan tercapai.
E. KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak kesalahpahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an. Dalam hal ini, ayat-ayat yang berkaitan dengan peran dan eksistensi perempuan menurut pandangan Islam. Yang dimulai dengan pertanyaan mendasar mengenai asal-usul penciptaan perempuan dan laki-laki, yang kemudian menimbulkan polemik seputar eksistensi serta peran keduanya. Selain masalah asal-usul penciptaan keduanya, timbul juga wacana yang mempertanyakan peran keduanya dalam masyarakat, keluarga dan hak-hak keduanya dalam segala aspek kehidupan.
Dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan tema kesetaraan gender, kaum feminis dan mereka yang mendukung feminisme dipengaruhi oleh banyak hal. Mulai dari perbedaan penafsiran di kalangan ulama, latar belakang mereka sendiri, baik pendidikan, sosial budaya dan latar belakang organisasi masing-masing dari mereka. Namun, hal terpenting dari sekian faktor tersebut adalah, adanya pengaruh dari pemikiran feminis Barat tentang kedudukan perempuan di mata mereka. Hal inilah yang menjadi ‘ruh’ wacana kesetaraan gender, khususnya dalam Islam. Sehingga para feminis berani mempertanyakan keotentikan hadis-hadis nabi Muhammad saw.
Demikian halnya dengan tuduhan yang dilancarkan kaum feminis tentang adanya kepentingan dibalik penafsiran teks-teks agama, terutama fiqh. Segala bentuk tafsiran keagamaan adalah salah satu bentuk penindasan terhadap kaum perempuan, karena dalam setiap penafsiran, perempuan selalu berada di bawah laki-laki. Dan banyak lagi tuduhan dan serangan yang sejenis, yang ditujukan kepada ulama Islam dengan berdiri di bawah naungan feminisme, yang juga berusaha melakukan pendekatan dekonstruktif dalam menafsirkan syari’at Islam seputar gender.
Apa yang dilakukan oleh feminis muslim maupun yang mendukung adalah salah satu bentuk ketidakpahaman mereka terhadap Islam, yang disebabkan oleh banyaknya pemikiran Barat yang mereka adopsi tanpa melalui seleksi. Seperti yang dilakukan Fatimah Mernissi ketika mempermasalahkan validitas hadis, yang akhirnya menyeret dia sendiri untuk menolak hadis sahih. Demikian pula Riffat Hasan, yang menolak keabsahan hadis hanya karena diriwayatkan oleh seorang sahabat, yang menurutnnya “anti perempuan” , dan ternyata tidak terbukti. Atau yang dilakukan oleh tokoh feminis lainnya, yang mempermasalahkan keadilan dalam warisan dan sebagainya. Hanya karena dali-dalil tersebut dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman, kepentingan perempuan dan lainnya.
Harusnya, para feminis membangun kerangka berpikir dari ‘worldview Islam’, bukan worldview Barat seperti yang umumnya dijadikan pijakan oleh banyak feminis muslim. Karena bagaimanapun, akan terdapat perbedaan dalam memahami makna kesetaraan itu sendiri. Apabila kesetaraan dilihat dengan kacamata Barat yang berarti segala sesuatu harus sama, maka akan didapatkan ayat ataupun hadis yang seakan-akan bermakna diskriminatif terhadap kaum perempuan. Karena memang sejarah perempuan dalam Barat berbeda dengan Islam, sehingga tidak tepat digunakan dalam menilai suatu syari’at suci. Namun, jika kesetaraan dipahami secara proporsional dengan berdasar pada sumber Islam, maka tidak akan didapatkan makna ataupun tujuan yang diskriminatif terhadap perempuan. Meskipun akan ada perbedaan, maka perbedaan tersebut adalah fitrah masing-masing, yang menegaskan bahwa antara yang satu dan yang lainnya ada saling keterkaitan dan saling melengkapi.
Dengan kata lain, kesetaraan yang ada dalam Islam adalah kesetaraan yang menunjukkan keserasian antara laki-laki dan perempuan. Keserasian yang dibangun di atas syari’at, bersandar pada asas kemitraan, bukan perlawanan, serta kerjasama yang tidak mengandung persaingan.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an dan terjemahannya.
al-‘Adzm, Abidah al-Mu’ayyad, Sunnah at-Tafadhul wa ma Fadhdhalallahu Bihi an-Nisa’ ‘ala al-Rijal (Kemilau Cahaya Muslimah, Potret Wanita Dalam al-Qur’an dan as-Sunnah), terj Hayik El Bahja, (Jakarta: Rabitha Press, 2008) cet. 1
Al-‘Alaa, Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfury, Tuhfatu al-Ahwadzi bi Syarh at-Tirmidzi, (Beirut, Daar al-Kutub al-‘Ilmiyyah)
al-Asqalaniy, Ibnu Hajar, Fathul Baariy, Syarh Sahih Bukhari, (Daar al-Ma’rifah)
al-Faruqi, Isma’il Raji, Tauhid, (Bandung: Pustaka, 1988)
Al-Razi, Fakhruddin, Tafsiir al-Kabiir aw Mafaaatih al-Ghaib, (Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000) cet 1
alu Nawaab, ‘Abdu al-Rabb Nawaab al-Din, ‘Amalu al-Mar ati wa mauqifu al-Islam Minhu, (Riyadh: Daar al-Ma’rifah, 1989) cet. 2
Al-Wa’ie, Media Politik dan Dakwah, No. 75 Tahun VII, 1-30 November 2006
Arif, Syamsuddin, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran, (Jakarta: Gema Insani Press, 2008) cet. 1
as-Shaubuny, Muhammad Ali, Al-Mawarits fi Asyari’ah al-Islamiyah fi dhaui al-Kitab wa al- Sunnah, (Damaskus: Daar al-Qolam, 1993)
Ath-Thabary, Abu Ja’far, Jaami’ Al-Bayan fi Ta’wili Al-Qur’an, (Muassasah ar-Risaalah)
Aziz, Asmaeny, Feminisme Profetik, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2007) cet. 1
Baidan, Nasiruddin, Tafsir bi al-Ra’yi, Upaya Pengendalian Konsep Wanita Dalam al-Qur’an, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999) cet. 1
Baltaji, Muhammad, Makaanatu al-Mar ati fi al-Qur’an wa as-Sunnah ash-Shohihah, (Kairo: Daar al-Salaam, 2000). Cet 1
Burhanuddin, Jajat dan Fathurrahman, Oman, Tentang Perempuan Islam, Wacana dan Gerakan, (Jakarta: Gramedia, 2004)
Engineer, Asghar Ali, Hak-hak perempuan Dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, (Yogyakarta : Yayasan Bentang Budaya, 1994) cet. 1
Fakih, Mansur dkk, Membincang Feminisme, Diskursus Gender Perspektif Islam, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000) cet 2
Fanani, Muhyar dkk, Pemikiran Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Jendela, 2003) cet. 1
Hawwa, Said, al-Islam, terj Abdul Hayyi al-Kattani dkk, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004) cet. 1
http://swaramuslim.net/islam/more.php?id=642_0_4_0_M/09.02.2010/09.39
Husaini, Adian, Hegemoni Kristen Barat Dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi, (Jakarta: Gema Insani Press, 2006) cet. 1
Ilyas, Yunahar, Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an, Studi Pemikiran Para Mufassir, (Yogyakarta: Labda Press, 2006) cet. 1
ISLAMIA, Majalah Pemikiran dan Peradaban Islam. Vol V No. 1, 2009.
ISLAMIA, Majalah Pemikiran dan Peradaban Islam THN II NO. 5/APRIL-JUNI 2005
Isma’il, Nurjannah, Perempuan Dalam Pasungan, Bias Laki-Laki Dalam Penafsiran, (Yogyakarta: LkiS, 2003) cet. 1
Kadarusman, Agama, Relasi Gender dan Feminisme, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005) cet. 1
Katsir, Ibnu, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, , (Beirut: Daar al-Fikr, 2005)
- Quraish Shihab dkk, sejarah ‘ulum al-Qur’an, editor: Azumardi Azra, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000) cet. 1
Matnur, Abdul Aziz, Jangan Rendahkan Wanita, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009) cet. 1
Mernissi, Fatimah dan Hasan Riffat, Setara di Hadapan Allah, (Yogyakarta: LSPPA, 1996)
Muhammad Imarah, al-Tahriir al-Islami li al-Mar’ah, dalam al-Islaam wa Huquuqu al-Mar’ah, (Kairo: Raabithotu al-Jaami’aat al-Islaamiyyah, 2004)
Muhsin, Amina Wadud, Wanita di dalam Al-Qur’an, (Bandung: Pustaka, 1994)cet. 1
Muslih, Muhammad, Bangunan Wacana Gender, (Ponorogo: CIOS, 2007) cet. 1
Mustaqim, Abdul, Tafsir Feminis Versus Tafsir Patriarki, Telaah Kritis Penafsiran Dekonstruktif Riffat Hasan (Yogyakarta: Sabda Persada, 2003) cet. 1
Muthahhari, Murtadha, Perempuan dan Hak-Haknya Menurut Pandangan Islam, (Jakarta: Lentera, 2009), hal 127. Judul asli Women and Her Rights in Islam. Terjemah oleh Ilyas Hasan
Nashiruddin, M. dan Hasan, Sidik, Poros-Poros Ilahiyah, Perempuan dalam Lipatan Pemikiran Muslim, (Surabaya: Jaring Pena, 2005) cet. 1
Partanto, Pius A dan Al Barry, M Dahlan, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1994)
Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda? Sudut Pandang Baru Tentang Relasi Gender (Bandung: Mizan, 1999)
Salim Al-Bahnasawi, al-Mar’atu baina al-Islami wa al-Qawaanin al-‘Aalamiyyah, (Kuwait: Daar al-Wafaa’, 2001) cet. 1
Sulthan, Shalahuddin, Ternyata Wanita Lebih Istimewa Dalam Warisan (Imtiyaz Al-Mar’ati ‘Ala Al-Rajuli), (Depok: Iiman, 2008), cet 1. Terj Khaeron Sirin
Syuqqah, Abdul Halim Abu, Tahriir al-Mar’ah fi ‘Ashri al-Risaalah (Kebebasan Wanita), terj Chairul Halim, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000), cet 3
Taufiq, Muhammad Izzuddin, At-Ta’shil al-Islami li al-Dirasaat an-Nafsiyyah, diterjemahkan oleh Sari Nurilita, Lc. Dkk dengan judul Panduan Lengkap dan Praktis Psikologi Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 2006) cet. 1
Teichman, Jenny, Etika Sosial, (Yogyakarta: Kanisius, 1998) cet. 1
Umar, Nasaruddin, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an, (Jakarta: Paramadina, 2001) cet 2
al-Baghdadi, Al-Alusi Abu al-Fadhal Syihab ad-Din as-Sayyid Mahmud, Ruh al-Ma’ani fi tafsir al-Qur’an al-‘Adzim,,,(Beirut: Dar al-Fikri, 1987)
Zarkasyi, Hamid Fahmi, Liberalisasi Pemikiran Islam, Gerakan Bersama missionaris, Orientalis, dan Kolonialis, (Ponorogo: CIOS, 2009) cet. 1
Asy-Syafi’I, Muhammad bin Idris, al-Umm, (Daar al-Wafaa, 2001), cet 1
[i] Kata Gender dalam Bahasa Inggris berarti “jenis kalamin”. Dalam Webster’s New World Dictionary, berarti “perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku’. Singkatnya, gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial budaya atau dari sudut non-biologis. Lihat Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an, (Jakarta: Paramadina, 2001), hal 33-35.
[ii] Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda? Sudut Pandang Baru Tentang Relasi Gender (Bandung: Mizan, 1999), hal 9.
[iii] Kadarusman, Agama, Relasi Gender dan Feminisme, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005), hal 21.
[iv] Dalam Islam, anggapan adanya ketimpangan gender selalu dikaitkan dengan proses penciptaan hawa (perempuan pertama dalam sejarah manusia, yang juga istri adam, laki-laki pertama dalam sejarah manusia), yang mana dalam keyakinan umat Islam, hawa diciptakan dari tulang rususk adam. Hal ini melahirkan sebuah wacana, bahwa perempuan adalah mahluk sekunder, karena tercipta dari bagian tubuh laki-laki. Wacana ini yang manimbulkan pro dan kontra seputar peran perempuan dalam masyrakat. Lihat Kadarusman, Agama, Relasi,,, hal 86.
[v] Riffat Hasan, Setara di Hadapan Allah, (Yogyakarta: LSPPA, 1996), hal 55-56.
[vi] QS. Al-Hujurat ayat 13.
[vii] QS. Ar-Rum ayat 21.
[viii] QS. Adz-Dzaariyaat ayat 56.
[ix] M. Quraish Shihab, kata pengantar Argumen Kesetaraan Gender, oleh Nasaruddin Umar, (Jakarta: Paramadina, 2001) hal xxxiii
[x] QS. Al-Baqarah ayat 30.
[xi] Seperti yang diangkat oleh Nasaruddin Umar dalam disertasinya yang berjudul, argument kesetaraan gender, yang diterbitkan oleh Paramadina. Dalam tulisan tersebut, penulis menyebutkan beberapa ayat tentang kesetaraan gender, di antaranya al-Dzariyaat ayat 56, al-Hujurat ayat 13, al-Nahl ayat 97, al-An’am ayat 165, al-Baqarah ayat 30 dan ayat-ayat yang lain.
[xii] Ratna Megawangi,,, hal 149. Berkaitan dengan ini, penulis mengatakan, bahwa, eblum ada satupun Negara yang berhasil dengan wacana kesetaraan gender, terlebih lagi yang dimaksud adalah merombak secara total konsruksi social budaya.
[xiii] Ratna Megawangi,,, hal 93.
[xiv] Ibnu katsir dalam tafsiir al-Qur’an al-‘Adzim menjelasakan maksud dari surat al-Rum ayat 21 (ومن اياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها…) bahwa antara laki-laki dan perempuan salaing melengkapi, dalam hidup dan penghidupan, kemampuan dalam keilmuan dan pikiran, baik dan buruk, kaya dan miskin, dalam suka maupun duka. Artinya, antara kedua mahluk tersebut, ada untuk saling melengkapi satu dengan yang lain. Tafsir ibn katsir hal 406.
[xv] ‘Adnan bin Muahammad bin Abdul ‘aziz al-Wazzan, Mausuu’atu huquuqi al-Insaan fi al-Islam, juz 5 huquuqu al-Thifli wa al-Mar’ti fi al-Islam, (Beirut: ar-Risaalah, 2005) hal, 279
[xvi] Ratna Megawangi,,, hal 55.
[xvii] Beriman dengan al-Qur’an merupakan salah satu rukun iman, dan mengingkari rukun iman berarti mengingkari apa yang datang dari rasulallah saw, dan karena al-Qur’an diturunkan kepada rasulallah saw, lafdzon wa ma’nan. Lihat Mutuun at-Tauhiid wa al-‘Aqiidah, al-‘Aqiidah al-Waashothiyyah, (daar al-atsaar, 2002), hal 226
[xviii] QS al-Baqarah ayat 2.
[xix] M. Quraish Shihab dkk, Sejarah ‘Ulum al-Qur’an, editor: Azumardi Azra, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000), hal 104.
[xx] Ibid, hal 104.
[xxi] Muhammad Izzuddin Taufiq, At-Ta’shil al-Islami li al-Dirasaat an-Nafsiyyah (Panduan Lengkap dan Praktis Psikologi Islam), terj. Sari Nurilita, Lc. , (Jakarta: Gema Insani Press, 2006), hal 166-167.
[xxii] ‘Adnan bin Muhammad bin Abdul ‘aziz al-Wazzan,,, hal 280-281.
[xxiii] Tafsir ibn katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, (daar ath-thoyyibah, 1999) juz 7, hal 385
[xxiv] Sebagai contoh, surat an-Nisa’ ayat 1. Jumhur ulama’ tafsir menafsirkan ayat tersebut sebagai awal penciptaan wanita, yang mana dalam ayat tersebut ditafsirkan kalau wanita diciptakan dari bagian tubuh Adam. Demikian pula dengan surat al-A’raf ayat 189 dan juga surat az-Zumar ayat 6.
[xxv]Abdul Mustaqim, Tafsir Feminis Versus Tafsir Patriarki, Telaah Kritis Penafsiran Dekonstruktif Riffat Hasan (Yogyakarta: Sabda Persada, 2003), hal 116.
[xxvi] Salah satunya adalah Muhammad ‘Abduh dengan tafsir al-Manar. Dalam masalah ini, Hamka juga terpengaruh oleh Muhammad ‘Abduh. Menurutnya, pernyataan tersebut diadopsi dari kitab perjanjian lama. Tidak ada satu ayatpun dalam al-Qur’an yang menerangkan bahwa perempuan, tepatnya siti hawa diciptakan dari tulang rusuk laki-laki. Dalam menafsirkan surat an-Nisa’ ayat 1, hamka menulis,” dalam ayat itu diterangkan bahwa seluruh manusia itu adalah dari ‘nafsin waahidah’, dari diri yang satu. Artinya bahwa nyawa manusia pada hakikatnya ialah satu asal. Laki-laki itu juga perempuan, dan perempuan itu juga laki-laki. Tetapi setelah kurun waktu tertentu dalam kandungan, barulah tuhan mengadakan pemisahan. Kalau nafs itu akan dijadikan tuhan laki-laki, diberatkanlah kejadian tubuhnya kepada kelaki-lakian, demikian juga akan dijadikan wanita atau perempuan”. Lihat: Tentang Perempuan Islam; Wacana dan Gerakan, (Jakarta: Gramedia, 2004), hal 60. Editor Jajat Burhanuddin dan Oman Fathurrahman. Dan banyak lagi ulama yang tidak menjadikan hadis tersebut pijakan asal penciptaan wanita. Lihat juga Yunahar Ilyas, Kesetaraan Gender Dalam Al-Qur’an,,, hal 94-104.
[xxvii] Seorang feminis muslimah kelahiran Pakistan. Menempuh pendidikan di St. Mary’s College University Durham, Inggris. Pada tahun 1976 tinggal di Amerika dan menjadi profesor sekaligus menjabat sebagai ketua jurusan Program Religious study di Universitas Lousville, Kentucky.
[xxviii] Berbeda dengan para mufassir, Riffat Hasan mempertanyakan hadis tersebut sebagai tafsir ayat penciptaan perempuan. Karena menurutnya, hadis tersebut ada kaitannya dengan dengan isi alkitab dan talmud. Riffat menganggap hadis-hadis tentang penciptaan perempuan adalah dhaif. Lihat Fatimah Mernissi dan Riffat Hasan, Setara di Hadapan Allah,,, hal 59
[xxix] Yunahar Ilyas, Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an, Studi Pemikiran Para Mufassir, (Yogyakarta: Labda Press, 2006), hal 89
[xxx] Tafsir al-Qurthuby, al-Jami’ li ahkaami al-Qur’an, jilid 1, hal 448
[xxxi] Tafsir ibn katsir, jilid 1, hal 448
[xxxii] Tafsir Jami’ al-Bayan, jilid 3 hal 224-225
[xxxiii] Tafsir al-Kasysyaf jilid 1, hal 492
[xxxiv] al-Maraghi, jilid 2 hal 175.
[xxxv]Lihat Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan jender Perspektif Al-Qur’an, (Jakarta: Paramadina, 2001), hal 237-246.
[xxxvi] Dalam bukunya, Nasaruddin Umar mengatakan, bahwa ada kesulitan dalam memahami kisah asal-usul kejadian manusia dalam al-Qur’an krena adanya loncatan atau missing link dalam kisah-kisah yang terdapat dalam al-Qur’an. Menurutnya, pemahaman yang keliru mengenai asal-usul kejadian perempuan bisa melahirkan sikap ambivalen di kalangan perempuan; di satu pihak ditantang untuk berprestasi dan mengembangkan karir agar tidak selalu menjadi beban laki-laki, tetapi di lain pihak ketika menduduki karir di puncak, keberadaannya sebagai wanita salihah dipertanyakan. Lihat Nasaruddin Umar,,, hal 246-247
[xxxvii] Wahbah Zuhaili, Tafsiir al-Munir, jilid 2 hal 556.
[xxxviii] Beliau mengatakan وخلق منها زوجها adalah ma’thuf ‘ala mahdzuf (disifatkan pada sesuatu yang disembunyikan), sehingga bisa dimaknai “dari jiwa yang satu dicipta dan diawali dari tanah itu pula tercipta pasangannya”. Dimahdzufkannya hal tersebut untuk menunjukkan satu makna, yaitu, bahwa bangsa kalian berasal dari satu jiwa, begitulah sifatnya. Dan karena jiwa itu tercipta dari tanah dan dari tanah pula tercipta pasangannya, Hawa. Lihat al-Khatib as-Syarbini, as-Siraaj al-Munir, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2004, juz 1, hal 320.
[xxxix] Sahih Bukhari, كتاب النكاح, باب الدعاء للنساء اللواتي يديهن العروس للعروس , juz 5, hal 1987 no 4890.
[xl] Berkaitan dengan ini, Riffat Hasan menganggap ayat penciptaan perempuan pada surat an-Nisa ayat 1 bertentangan dengan surat at-Tin ayat 3 yang artinya “sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. Mengutip pendapat Maurice Bucaille, dalam Asal-Usul Manusia Menurut Bibel, Al-Qur’an dan Sains, bahwa yang dimaksud dengan taqwim dalam ayat tersebut adalah mengorganisasi sesuatu dengan cara yang terencana. Sehingga ayat tersebut menjelaskan bahwa manusia telah diberi bentuk yang sangat terorganisir oleh kehendak tuhan, dan yang demikian sangat selaras melalui adanya keseimbangan dan kompleksitas struktur. Maurice Bucaille, Asal –Usul manusia menurut Bibel, Al-Qur’an dan Sains, terj Rahmani Astuti (Bandung: Mizan, 1990), hal 208. Lihat Yunahar Ilyas, Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an, Studi Pemikiran Para Mufassir, (Yogyakarta: Labda Press, 2006), hal 202.
[xli] Wahbah Zuahaili, tafsir al-Muniir,,, hal 556
[xlii] Abdul Aziz Matnur, Jangan Rendahkan Wanita, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009), hal 7-19.
[xliii] Seperti Hamka dan beberapa penulis muslim yang membela hadis tersebut sebagai bantahan terhadap kaum feminis yang menolak hadis dan menganggap hadis tersebut bias penafsir laki-laki. lihat Yunahar Ilyas, Kesetaraan Gender Dalam al-Qur’an,,, hal 99-102
[xliv] Al-Alusi al-Baghdadi, Abu al-Fadhal Syihab ad-Din as-Sayyid Mahmud, Ruh al-Ma’ani fi tafsir al-Qur’an al-‘Adzim,,,(Beirut: Dar al-Fikri, 1987) hal 181-182
[xlv] Al-Qur’an menggambarkan bagaimana masyarakat arab jahiliyah sebelum kedatangan Islam. “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.”QS. AN-Nahl ayat 58.
[xlvi] Isma’il Raji al-Faruqi, Tauhid, (Bandung: Pustaka, 1988), hal 86.
[xlvii] Ibid,,, hal 86.
[xlviii] Ibid,,, hal 86-87.
[xlix] Dalam Kamus kontemporer Arab Indonesia al-‘Ashri, kata خليفة mempunyai makna ‘Kepala Negara’, artinya makna tersebut tidak berbeda bila dikatakan bahwa Khalifah berarti Pemimpin atau Presiden.
[l] “Ingatlah ketika tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘sesungguhnya aku hendak menciptakan seorang khalifah di muka bumi’, mereka berkata: ‘mengapa engkau hendak menciptakan khalifah di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih denghan memiji Engkau dan mensucikan engkau?,’ tuhan berfirman:’ sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak aklian ketahui”. (QS. Al-Baqarah: 30)
[li] “dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia maha pengampun lagi maha penyayang”
[lii] Fatimah Mernissi adalah salah sorang tokoh feminis muslim yang lahir di Marokoo pada tahun 1940. Dikenal sebagai feminis yang sangat krirtis terhadap teks-teks agama, khususnya yang berhubungan dengan hadis-hadis yang dianggap merendahkan kaum perempuan (hadis misogini). Dalam peta pemikiran Islam secara umum, model pemikiran Fatimah Mernissi sejalan dengan Amina Wadud Muhsin dan Riffat Hasan dan lainnya, yang mencoba menggali teks-teks suci untuk dipahami ulang sesuai tuntutan feminisme dan konteks zaman. Lihat Ftima Mernissi: Menggugat Ketidakadilan Gender, dalam Pemikiran Kontemporer, oleh Tamyiz Burhanuddin, (Yogyakarta: jendela, 2003),hal 126-129.
[liii] Fatimah Mernissi, Perempuan Dapat Memimpin Negara Muslim?, dalam Setara Di Hadapan Allah, (Yogyakarta: LSPPA,1996), hal 179.
[liv] Dalil yang dianggap memiliki validitas tinggi akan bolehnya seorang wanita memimpin. Ini juga yang disuarakan oleh Mernissi sebagai jastifikasi terhadap kepemimpinan seorang wanita. Menurutnya, ayat-ayat dari surat an-Naml yang memberitakan tentang ratu saba’ sebagai pemempin sudah cukup membuktikan bolehnya perempuan menjadi pemimpin publik. Dalam ayat tersebut, Allah menggambarkan bagaimana hud-hud memberitahu nabi Sulaiman akan adanya sebuah kerajaan yang dipimpin seorang wanita , dan wanita tersebut memilki segalanya, yang juga dikaruniai singgasana yang besar. Sayangnya, wanita tersebut (ratu bilqis) dan kaumnya menyembah matahari. Lihat Apakah Kaum Perempuan Dapat Memimpin Negara muslim?. Oleh Fatimah Mernissi, dalam Setara di Hadapan Allah, hal 179-203.
[lv] Seorang tokoh agama yang amat disegani yang juga merupakan alumni al-Azhar. Beliau menulis buku tentang kepemimpinan perempuan yang kemudian menuai kontroversi di kalangan ulama. Fatimah Mernissi, Perempuan Dapat Memimpin Negara Muslim?, dalam Setara Di Hadapan Allah, (Yogyakarta: LSPPA,1996), hal 182-183.
[lvi] Sahih bukhari, dalam كتاب هالمغازي,باب كتاب النبي صلى الله عليه وسلم إلى كسرى وقيصر, juz 4, hal 1610, no 4163.
[lvii] Ada beberapa hadis yang oleh kaum feminis digolongkan ke dalam hadis-hadis misogini, di antaranya hadis tentang kebanyakan penghuni neraka adalah perempuan, tentang perempuan kurang akal dan agama, tentang yang membatalkan solat, dan sejumlah hadis yang intinya merendahkan kaum perempuan, namun “versi feminis”.
[lviii] Fatimah Mernissi,,, hal 179-199. Berkaitan dengan ini, hal pertama yang dilakukannya adalah dengan mempertanyakan apakah hadis tersebut benar-benar diucapkan oleh nabi atau tidak, kalaupun berasal dari nabi, dalam konteks apa nabi mengucapkannya, dan bisakah para perawi hadis tersebut dipercaya. Dalam hal ini, Mernissi menganggap hadis tersebut mengandung muatan politis. karena hadis tersebut menurut Mernissi, disampaikan setelah terjadinya perang jamal, dimana Aisyah terpuruk dengan terbunuhnya 13.000 pendukung setianya. Sehingga Abu Bakrah menyampaikan hadis tersebut, dengan sebab kekalahan Aisyah, padahal dalam fathul bary juz 13 halaman 56 dijelaskan, Aisyah sama sekali tidak sebagai seorang pemimpin, namun beliau mengajak pengikutnya untuk berdamai, dan meminta ali agar menindaklanjuti kasus terbunuhnya Usman bin Affan, dan bukan memimpin seperti anggapan Mernissi. Bukan pula sebagai pemimpian seperti perempuan zaman sekarang. Dalam Membincang Feminisme, Diskursus Gender Perspektif Islam, Hidayat Nur Wahid memberikan komentar panjang tentang tulisan Fatimah Mernissi. Hidayat Nur Wahid menyimpulkan bahwa, apa yang dilakukan Mernissi terhadap sahabat rasul adalah satu bentuk tindakan emosional yang tidak berdasar, karena didapatkan dalam tulisan Mernissi banyak hal yang tidak sesuai dengan yang dijadikan sebagai maraji’ oleh Mernissi. Dengan demikian, justru umat Islam harus lebih berhati-hati dengan tulisan-tulisan yang mejatuhkan kredibilitas para sahabat rasul. Lihat M. Hidayat Nur Wahid, Kajian atas Kajian DR Fatima Mernissi tentang Hadis Misogini, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal 3-33.
[lix] Riwayat tentang pencambukan Abu Bakrah oleh khalifah Umar banyak dimuat oleh ahli sejarah, seperti ath-Thabary. Baik dalam kitab tarikh maupun tafsir. Abu Bakrah dicambuk karena pernah bersumpah menyaksikan perbuatan serong al-Mughirah bin Syu’bah, yang juga sahabat rasul. Berkaitan dengan kasus ini, abu bakrah dicambuk krena kesaksiannya dianggap tidak kuat. Namun, tercambuknya abu bakrah tidak lain karena beliau berpegang teguh dengan pendapatnya, walaupun harus dicambuk 2 kali. Dan karena beliau memang tidak berbohong. (lihat At-Thabari, Târîkh at-Thâbarî, juz II, hlm. 493).
[lx] Fatimah Mernissi,,, hal 179-199
[lxi] Mengenai keutamaan para sahabat, nabi bersabda yang artinya: “Jangan kalian mencaci para sahabatku! Sesungguhnya jika salah seorang dari kalian menginfakkan emas sebesar gunung uhud, maka itu tidak akan dapat menyamai satu mud yang mereka infakkan, bahkan tidak juga akan menyamai setengahnya”.
[lxii] Imam Bukhari dan Muslim dalam masing-masing kitabnya tetap menerima riwayat dari Abu Bakrah, bukan hanya satu dan dua riwayat, melainkan 14 hadis; 8 hadis diriwayatkan secara bersama-sama, 5 hadis diriwayatkan secara terpisah oleh Bukhari dan 1 oleh Muslim. Lihat Masâ’il al-Imâm Ahmad, juz III, hal 291. http://swaramuslim.net/islam/more.php?id=642_0_4_0_M/09.02.2010/09.39.
[lxiii] Mayoritas ulama fiqih dan hadis sepakat dengan hadis tersebut sebagai larangan bagi perempuan untuk memimpin. Para ulama sepakat bahwa perempuan mutlak tidak boleh memimpin jika dalam imamatu al-uzdma, atau khilafah seperti pada zaman rasulallah dan para sahabat. Namun ulama berbeda pandangan dalam masalah kepemimpinan selain imamatu al-udzma. Menurut Muhammad Biltaji, tidak ada nash khusus dari al-Qur’an maupun sunnah yang melarang kepemimpinan perempuan, meskipun jumhur ulama fiqih dan hadis sepakat dengan hadis tentang kepemimpinan tersebut. Lihat Muhammad Biltaji, Makaanatu al-Mar’ah fi al-Qur’an al-Karim wa as-Sunnah ash-Shahihah,,,(Kairo: Daar as-Salaam, 2000), hal 255-261. Demikian juga dijelaskan dalam tuhfatu al-Hawadzi, bahwa jumhur ulama tidak sepakat dengan kepemimpinan ataupun sebagai qoodhi, walaupun hal tersebut dibolehkan oleh ath-Thobary dengan mengacu pada pendapat imam malik dan abu hanifah. Lihat Tuhfatu al-Ahwadzi, juz 6 , hal 447. Tidak seperti yang terjadi sekarang dan tidak pula seperti yang diinginkan kaum feminis saat ini. Larangan perempuan untuk menjadi pemimpin juga berdasar pada surat al-Ahzab ayat 33, yang artinya: “Dan hendaklah kamu menetap di rumahmu dan janganlha kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasulnya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”. ath-Thabary (Jami’ al-Bayan fi Ta’wili al-Qur’an) dan ar-Razi (Mafaatih al-Ghaib) berpendapat bahwa ayat tersebut ditujukan kepada para istri rasulallah. Ibnu Katsir berpendapat ayat tersebut untuk kaum wanita, agar menetap dalam rumah. Berdasar pada hadis Rasulallah saw ketika didatangi oleh beberapa wanita dan bertanya: ya Rasulallah, kaum laki-laki mendapatkan keutamaan dengan berjihad di jalan Allah, lalu apa amalan bagi kami yang dapat mencapai derajat berjihad di jalan Allah?rasulallah menjawab: barang siapa yang duduk—atau kalimat yang sejenisnya– di dalam rumahnya maka dia telah mencapai derajat para mujahid di jalan Allah. Tafsir ibnu katsir Tafsir al-Qur’an al-Adzim hal 422.
[lxiv] Ibnu katsir mengenai ayat ini mengatakan, “semua manusia berada dalam kemuliaan, namun, masing-masing saling memiliki kelebihan antara yang satu dan yang lain dalam urusan-urusan agama, yaitu ta’at kepada Allah dan mengikuti rasulallah saw. Oleh karena itu, Allah melarang manusia untuk saling menghina dan saling menjelekkan, sebagai peringatan bahwa mereka sama-sama manusia.” Lihat Tafsir ibn katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, (daar ath-thoyyibah, 1999) juz 7, hal 385
[lxv] Said Hawwa, al-Islam, terj Abdul Hayyi al-Kattani dkk, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hal 382.
[lxvi] Berkaitan dengan masalah kesaksian wanita, penulis mengambil salah seorang feminis muslim yang menganggap bahwa belum ada kesepakatan akan ketentuan kesaksian dua orang wanita yang setara dengan kesaksian satu orang laki-laki. Dalam hal ini, feminis yang dimaksud adalah Ashgar Ali Engineer. Lihat Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, (Yogyakarta: LKiS, 2007), hal 108
[lxvii] Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, (Yogyakarta: LKiS, 2007), hal 99-103
[lxviii] Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan,,, hal 108
[lxix] “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”(QS. Al-Baqarah: 282)
[lxx] Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan,,, hal 98
[lxxi] Ibnu Katsir, Tafsiir al-Qur’an al-‘Adziim, juz 1, hal 724. Hal ini berdasarkan hadis nabi shalallahu’alaihi wasallam, yang artinya “aku tidak melihat seorangpun dari yang kekurangan akal dan agama dari yang memilki pengetahuan lebih (laki-laki) aripada segolongan kalian”. Lalu mereka berkata, “apakah kekurangan akal dan agama kita wahai Rasulallah?”. Rasullah menjawab:”bukankah kesaksian perempuan itu setengah dari kesaksian laki-laki?”mereka menjawab,”benar…”. rasulallah berkata, “itulah kekurangan akalnya, dan bukankah ketika sedang haidh dan nifas mereka tidak salat dan puasa?”mereka menjawab,” benar… “ lalu Rasulallah berkata, itulah kekurangan agamanya”.
[lxxii] Imam As-Syafi’i, al-Umm, (daar al-wafaa, 2001) hal 117
[lxxiii] Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, juz 3, hal 443
[lxxiv] Sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an:”Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andai kata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andai kata) Allah bukan Penerima Tobat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan). Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar. “ (QS. an-Nur, 6-11). Lihat Wanita Dalam Pandangn Islam, oleh Syarif Muhammad Abdul Adhim, hal 26-28.
[lxxv] Murtadha Muthahhari, Perempuan dan Hak-Haknya Menurut Pandangan Islam, (Jakarta: Lentera, 2009), hal 127. Judul asli Women and Her Rights in Islam. Terjemah oleh Ilyas Hasan.
[lxxvi] Murtadha Muthahhari,,,hal 128-129.
[lxxvii] Abu Syuqqah dalam Tahrir al-Marah fi ‘Ashri al-Risaalah (Kebebasan Wanita) menyebutkan bagaimana Islam sangat menghormati dan menghargai wanita dengan menjaga kehormatannya. Bagaimana Islam menghormati Ibu, saudara wanita, istri, anak perempuan, sampai budak perempuan. sebagai contoh, hadis nabi yang artinya:”tidak seorangpun dari umatku yang menanggung tiga orang anak perempuan atau tiga orang saudara perempuan, lalu dia perlakukan mereka secara baik, kecuali mereka itu akan menjadi tirai pencegah baginya dari api neraka”.(HR. BAIHAQQI). Dalam riwayat lain nabi mengatakan:”Barang siapaa yang memelihara dua anak perempuan dengan baik sampai semua balig, maka pada hari kiamat akau dan dia ….” Sambil merapatkan jarinya. (HR. MUSLIM). Lihat Abdul Halim Abu Syuqqah, (Tahriir al-Mar’ah fi ‘Ashri al-Risaalah) Kebebasan Wanita, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000), hal 124-125.
[lxxviii] Asghar Ali Engineer, (the Rights of Women in Islam) Hak-Hak Perempuan dalam Islam, (Yogyakarta: Bentang Budaya, 1994), hal 55. Terjemah oleh Farid Wajidi dan Cici Farkha Asseghaf.
[lxxix] Abu Ja’far Ath-Thabary, Jaami’ Al-Bayan fi Ta’wili Al-Qur’an, (Muassasah ar-Risaalah), juz 8, hal 290.
[lxxx] Ibnu Katsir al-Qursyi, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, (daar ath-thayyibah, 1999), juz 2, hal 292.
[lxxxi] Abu Ja’far Ath-Thabary, Jaami’ Al-Bayan fi Ta’wili Al-Qur’an, (Muassasah ar-Risaalah), juz 8, hal 290. Dan Ibnu Katsir al-Qursyi, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, (daar ath-thayyibah, 1999), juz 2, hal 292.s
[lxxxii] Karena al-Qur’an tidak menjelaskan apa kelebihan laki-laki atas perempuan, para mufassir berbeda-beda menjelaskannya. Ada yng bersifat fisik, mental, intelektual, peran keagamaan dan yang lainnya. Lihat Yunahar Ilyas, Kesetaraan Gender Dalam al-Qur’an,,, hal 242.
[lxxxiii] Sebagai contoh, hadis dari Abu Hurairah yang tentang wanita:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال يا رسول الله من أحق الناس بحسن صحابتي ؟ قال ( أمك ) . قال ثم من ؟ قال ( ثم أمك ) . قال ثم من ؟ قال ( ثم أمك ) . قال ثم من ؟ قال ( ثم أبوك ) Sahih Bukhari, Kitaab al-Adab, bab Man Ahaqqu an-Naasi bi Husni ash-Shahaabah, juz 5, hal 227, no 5626. Sahih Muslim, fi al-Birr wa as-Shilah wa al-Adab, bab Birru al-Waalidaini, no 2548. Berdasar pada hadis-hadis tentang keutamaan wanita, tampak jelas bagaimana Islam memuliakan perempuan. Dalam Syarh Sahih Bukhari, Ibnu Hajar al-Asqalaniy mengatakan,” hadis tersebut menjelaskan akan keutamaan seorang ibu, yang mana ibu memiliki peran yang sangat vital. Terlebih ibu adalah orang yang mengandung, melahirkan dan menyusui, yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh seorang bapak. Dalam al-Qur’an Allah berfirman ووصينا الإنسان بوالديه حملته أمه وهنا على وهن وفصاله في عامين[lxxxiii], dan berkaitan dengan ini, al-Qurthuby mengatakan bahwa ibu memiliki hak yang lebih besar atas anaknya dibandingkan seorang ayah. Dan jumhur ulama’ juga berpendapat demikian, sesuai dengan makna hadis tersebut. Walaupun ada yang mengatakan keduanya memiliki hak yang sama. Lihat Ibnu Hajar al-Asqalaniy, Fathul Baariy, Syarh Sahih Bukhari, (Daar al-Ma’rifah), juz 10, hal 401-402.
[lxxxiv] Abdu ar-Rabb Nawab ad-Din aali Nawab, ‘Amalu al-Mar’ati wa Mauqifu al-Islam Minhu, (Riyadh: Daaru al-‘Aashimah, 1989), hal 116.
[lxxxv] Isma’il Raji al-Faruqi,,, hal 141.
[lxxxvi] Isma’il Raji al-Faruqi,,, hal 141-142
[lxxxvii] Ummu Fathimah, Keadilan dan Kesetaaraan Gender, dalam al-wa’ie, No. 75 Tahun VII, 1-30 November 2006, hal 12-13.
[lxxxviii] Yunahar Ilyas,,, hal 247
[lxxxix]Berkenaan dengan masalah warisan, dalam makalah ini, penulis hanya akan mengangkat dua orang tokoh pemikir muslim yang menganggap adanya kesalahan dalam pembagian warisan dalam Islam.
[xc] Nurjannah Isma’il, Perempuan Dalam Pasungan, Bias Laki-Laki Dalam Penafsiran, (Yigyakarta: LkiS, 2003), hal 200.
[xci] Amina Wadud Muhsin adalah seorang tokoh feminis muslim kelahiran Amerika, tepatnya 1952. Amina Wadud merupakan guru besar (profesor) pada Universitas Commonwealth, Richmond, Virginia. Lihat Amina Wadud Muhsin: Menuju Keadilan Gender, oleh Abdul Mustaqim, dalam Pemikiran Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Jendela, 2003), hal 66. Berkaitan dengan ayat waris, Amina Wadud tidak sendirian. Banyak lagi feminis muslim yang tidak setuju dengan penafsiran ayat waris tersebut. Ada pula yang bukan feminis, seperti mantan menteri agama RI, Munawir Syadzali. Menurutnya, seyogyanya wanita mendapatkan warisan yang sama dengan laki-laki. Gagasan tersebut muncul karena kondisi sekarang berbeda dengan waktu ayat waris tersebut turun. Lihat Nashruddin Baidan, Tafsir bi al-Ra’yi,,,hal 64.
[xcii] QS. An-Nisaa’ ayat 11.
[xciii] Amina Wadud Muhsin, Wanita di dalam Al-Qur’an, (Bandung: Pustaka, 1994), hal 117-118.
[xciv] Amina Wadud Muhsin, Wanita di dalam Al-Qur’an, (Bandung: Pustaka, 1994), hal 117-118.
[xcv] Asghar Ali Engineer adalah salah seorang pemikir muslim yang mempunyai perhatian besar terhadap problem-problem sosial dan pembebasan. Pemikir yang lahir di india pada tanggal 10 maret 1940 ini merupakan sarjana lulusan teknik. Ia juga merupakan pemimpin kelompok keagamaan Syi’ah Isma’iliyyah yang berpusat di Bombay. Lihat Asghar Ali Engineer: Menuju Teologi Pembebasan, oleh M. In’am Esha, dalam Pemikiran Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Jendela, 2003), hal 85-89.
[xcvi] Asghar Ali Engineer, Hak-hak perempuan Dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, (Yogyakarta : Yayasan Benteng Budaya), hal. 101 – 106
[xcvii]. QS. An-Nisa’, ayat : 11
[xcviii]. QS. An-Nisa’, ayat : 12
[xcix]. QS. An-Nisa’, ayat : 176
[c]. Muhammad Ali as-Shaubuny, Al-Mawarits fi Asyari’ah al-Islamiyah fi dhaui al-Kitab wa al- Sunnah, (Damaskus: Daar al-Qolam, 1993) hal. 18-19
[ci] Abu Ja’far Ath-Thabary, Jaami’ Al-Bayan fi Ta’wili Al-Qur’an, (Muassasah ar-Risaalah), juz 7, hal 31.
[cii]Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Juz 1: Tafsir surat An-Nisa’, (Beirut: Daar al-Fikr, 2005), hal. 414
[ciii] Fakhruddin Al-Razi, Tafsiir al-Kabiir aw Mafaatih al-Ghaib, (Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000), hal 165-167.
[civ]. Muhammad Ali as-Shaubuny, Al-Mawarits fi Asyari’ah al-Islamiyah fi dhaui al-Kitab wa al-Sunnah, (Damaskus: Daar al-Qolam, 1993) hal. 18-19
[cv] Muhammad Imarah, al-Tahriir al-Islami li al-Mar’ah, dalam al-Islaam wa Huquuqu al-Mar’ah, editor; Ja’far ‘Abdu as-Salam(Kairo: Raabithotu al-Jaami’aat al-Islaamiyyah, 2004), hal 58-60.
[cvi] Hak waris perempuan dalam Islam: a. Separuh dari bagian laki-laki, b. Sama dengan bagian laki-laki, c. Lebih besar dari bagian laki-laki, d. Perempuan memperolah bagian dan laki-laki yang sederajat dengannya tidak memperoleh sama sekali. Lihat Shalahuddin Sulthan, Imtiyazu al-Mar’at ‘ala al-Rajuli(ternyata wanita lebih istimewa dalam warisan). Terj Khaeron Sirin (Depok: Iman, 2008), hal 33-74.
[cvii]. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.Phil, Kata Pengantar dalam Bangunan Wacana Gender, (Ponorogo : CIOS, 2008), hal. xiii
[cviii] Adian Husaini, Kajian Islam Historis dan Aplikasinya dalam Studi Gender, dalam ISLAMIA Vol V No. 1, 2009. Hal 18.
[cix] Syamsuddin Arif, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran, (Jakarta: Gema Insani Press, 2008), hal 104.
[cx] Jenny Teichman, Etika Sosial, (Yogyakarta: Kanisius, 1998), hal 143.
[cxi] Kadarusman, Agama, Relasi Gender dan Feminisme,,,hal 22-23.
[cxii] Kadarusman, Agama, Relasi Gender dan Feminisme,,,hal 63.
[cxiii] Mohammad Muslih, Bangunan Wacana Gender, (Ponorogo, CIOS, 2007), hal 16.
[cxiv] Adian Husaini, Kajian Islam Historis dan Aplikasinya dalam Studi Gender, dalam ISLAMIA Vol V No. 1, 2009. Hal 20.
[cxv] Menurut konsep gender, hanya sifat maskulin yang mampu menjawab tantangan alam, dan hanya sifat maskulin pula yang dpat bertahan dan berkembang di ruang public. Inilah yang menyebabkan sifat feminine menjadi tersisih ketika berkompetisi di ruang public. Bagi kalangan feminis, keadilan tidak akan tercapai selama sifat maskulin mendominasi ruang public dan menyisihkan sifat feminin. Lihat Lathifah Musa, Keadilan dan Kesetaraan Gender:Gagasan Absurd, dalam al-wa’ie, No. 75 Tahun VII, 1-30 November 2006.
[cxvi] Asmaeny Aziz, Feminisme Profetik, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2007), hal 99-100.
[cxvii] Ratna Megawangi,,, hal 150.
[cxviii] Ratna Megawangi,,, hal 150-154
[cxix] Hamid Fahmi Zarkasyi, Liberalisasi Pemikiran Islam, Gerakan Bersama missionaris, Orientalis, dan Kolonialis, (Ponorogo: CIOS, 2009), hal 111.
[cxx] ‘Abdu al-Rabb Nawaab al-Din alu Nawaab, ‘Amalu al-Mar ati wa mauqifu al-Islam Minhu, (Riyadh: Daar al-Ma’rifah, 1989), hal 115-117
[cxxi] Yunahar Ilyas, Kesetaraan Gender Dalam al-Qur’an,,, hal 273-274
[cxxii] Ratna Megawangi,,, hal 226
[cxxiii] Ratna Megawangi,,, hal 227
[cxxiv] Ratna Megawangi,,, hal 9-12
[cxxv] Secara awam, worldview atau pandangan hidup sering diartikan filsafat hidup atau prinsip hidup. Setiap kepercayaan, bangsa, kebudayaan atau peradaban dan bahkan setiap orang mempunyai worldview masing-masing. Maka dari itu, jika worldview diasosiasikan kepada sesuatu kebudayaan maka spektrum maknanya dan juga termanya akan mengikuti kebudayaan tersebut. Esensi perbedaannya terletak pada faktor-faktor dominan dalam pandangan hidup masing-masing yang boleh jadi berasal dari kebudayaan, filsafat, agama, kepercayaan, tata nilai sosial atau lainnya. Lihat Hamid Fahmi Zarkasyi, Worldview Sebagai Asas Epistemologi Islam, dalam ISLAMIA, majalah Pemikiran dan Peradaban Islam, thn II NO. 5/APRIL-JUNI 2005.
[cxxvi] Adian Husaini, Hegemoni Kristen Barat Dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi, (Jakarta: Gema Insani Press, 2006), hal 273.
[cxxvii] Sesuai dengan hadis nabi إنما النساء شقائق الرجال . Hadis ini menjelaskan bahwa antara keduanya memang ada keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan. Dan menegaskan bahwa keduanya adalah partner sekaligus mitra yang memang sersai, saling melengkapi karena mereka adalah satu kesatuan. Muhammad Baltaji, Makaanatu al-Mar ati fi al-Qur’an wa as-Sunnah ash-Shohihah, (Kairo: Daar al-Salaam, 2000), hal 61.
[cxxviii] Salim Al-Bahnasawi, al-Mar’atu baina al-Islami wa al-Qawaanin al-‘Aalamiyyah, (Kuwait: Daar al-Wafaa’, 2001), hal 103.
[cxxix] Ibid., hal 159
[cxxx] Ratna Megawangi, Perkembangan Teori Feminisme Masa Kini dan Mendatang Serta Kaitannya Dengan Pemikiran Keislaman, dalam Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal 220-221.