Kemenag Tak Ambil Wewenang MUI

Wewenang  penentu halal dan haram suatu produk menurut Menteri Agama Suryadharma Ali tetap pada MUI. “Keinginan kementerian agama untuk terlibat dalam proses penghalalan suatu produk bukan untuk mengambil alih wewenang MUI,”jelas Suryadharma.

Menurut Menag  keinginan tersebut muncul lantaran Kemenag ingin menguatkan keputusan halal yang telah dikeluarkan MUI dengan suatu peraturan yang bersifat mengikat. ” Bukan untuk ambil alih, Hanya untuk menguatkan keputusan yang dikeluarkan oleh MUI. MUI nantinya tetap sebagai lembaga yang mempunyai wewenang menentukan halal atau tidaknya suatu produk,” ujar Suryadharma di Kantor Kemenag, Jakarta.  Suryadharma menjelaskan, keterlibatan Pemerintah dalam hal ini yaitu mengeluarkan sertifikasi atas keputusan halal atau haram yang dikeluarkan oleh MUI akan suatu produk. Selanjutnya Kemenag akan mengikat sertifikasi itu dengan sebuah regulasi atau peraturan yang akan mengikat baik di dalam maupun luar negeri.

“Karena saat ini regulasi itu masih dikeluarkan oleh MUI yang merupakan lembaga swasta. Dikawatirkan regulasi itu tidak miliki kekuatan hukum ,” katanya.

Keinginan Kemenag itu sendiri masih menjadi perdebatan dengan MUI. Pasalnya Kemenag menginginkan agar keterlibatan dalam pembuatan sertifikasi halal itu dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. RUU JPH itu sendiri sampai saat ini masih dalam pembahasan DPR.(jnas/r)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *