Sertifikasi Halal akan Ditangani Pemerintah

Inpasonline,04/06/09

Sertifikasi halal yang selama ini ditangani LPPOM MUI, mungkin sebentar lagi akan diambil alih oleh pemerintah. Hal itu terkait dengan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang sekarang sedang digodok oleh pemerintah. Dalam rancangan tersebut, sangat jelas tersirat bahwa pemerintah akan mengambil alih penanganan sertifikasi halal

Direktur LPPOM MUI Jawa Timur Prof. Dr.Soegijanto membenarkan informasi tersebut   ketika dihubungi wartawan inpasonline.com. Bahkan menurutnya, pihak LPPOM MUI Jawa Timur sudah siap menghadapi kenyataan jika pemerintah benar-benar akan mengambil alih penanganan sertiikasi halal. Apalagi jika nantinya ditangani pemerintah akan lebih baik dari segi kualitasnya maupun kekuatan memaksanya. Hanya saja ia menyarankan agar sebaiknya pemerintah mengajak pihak-pihak terkait, khususnya LPPOM MUI untuk duduk bersama membahas teknis-teknisnya.

“Banyak hal yang perlu dipersiapkan, misalnya menyiapkan staf-staf auditornya.  Dan bagaimana dengan LPPOM MUI yang sudah bertahun-tahun berkecimpung di bidang setifikasi halal ini? Apa dibiarkan mati begitu saja? kan nggak mungkin! Dan banyak hal lagi yang perlu dibahas,”jelasnya.

Ketika ditanya tentang track record LPPOM MUI selama ini yang mungkin ada kaitannya dengan rencana pemerintah mengambil alih sertifikasi halal, ia menampiknya. Menurutnya, hal ini bukan karena kualitas LPPOM MUI yang kurang baik, tapi terkait dengan adanya undang-undang yang lain-lain. “Undang-undang tentang perlindungan konsumen sudah ada, undang-undang jaminan kesehatan sebuah produk juga sudah ada melalui BPOM-nya. Hanya undang-undang jaminan produk halal  yang belum ada. Ini sebenarnya tujuan utama pemerintah itu,”jelas Guru Besar Unair tersebut.

Sementara salah seorang staf LPPOM MUI, yang tidak mau disebut namanya, ketika dihubungi inpasonline.com justru menegaskan bahwa banyak pihak produsen sangat simpati dengan LPPOM MUI Jawa Timur, karena keistiqomahannya untuk tidak mau menerima sepeserpun uang jasa atau tanda terima kasih lainnya. Pihak produsen hanya dibebankan jasa administrasi yang dibayar di awal dan itupun sangat jelas tertulis perinciannya. Meskipun pihak produsen sering menyiapkan amplop khusus bagi tim auditor LPPOM MUI, tapi baginya dan timnya haram menerima pemberian itu.

Terkait dengan rencana pengambilalihan sertifikasi halal oleh pemerintah, ia menerima dengan lapang dada. “Jika itu akan menjadikannya lebih baik ya nggak apa-apa, saya pasrah sepenuhnya. Urusan rezeki sudah diatur kok oleh Allah SWT, saya nggak perlu bingung,”jelasnya. (mm)  

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *