Catatan Kritis Pemikiran Muhammad Shahrur
Oleh: Muhamad Sahrul Murajjab
Pendahuluan
Al-Qur’an al-Karim sebagai wahyu Allah yang diturunkan terakhir bagi umat manusia menempati posisi sangat penting sebagai salah satu pilar epistemologi Islam. Karena dari Al-Qur’an-lah seluruh struktur, aspek, pandangan, tujuan dan hukum Islam bersumber dan disandarkan. Maka dari itu, upaya-upaya untuk menggali dan memahami nilai-nilai al-Qur’an dilakukan secara terus menerus sejak generasi pertama umat ini dan tidak pernah berhenti sehingga menghasilkan literatur yang sangat luar biasa berlimpah, terutama jika dibandingkan apa yang dilakukan terhadap kitab suci agama lain manapun.
Sekilas tentang Kajian Orientalis terhadap al-Qur’an
Oleh: Dr. Syamsuddin Arif
Pada tahun 1927, Alphonse Mingana, seorang pendeta Kristen asal Irak dan guru besar di Universiti Birmingham Inggris, mengumumkan bahwa “sudah tiba saatnya sekarang untuk melakukan kritik teks terhadap al-Qur’an sebagaimana telah kita lakukan terhadap kitab suci Yahudi yang berbahasa Ibrani-Arami dan kitab suci Kristian yang berbahasa Yunani (The jawatan-kuasae has surely come to subject the text of the Kur’an to the same criticism as that to which we subject the Hebrew and Aramaic of the Jewish Bible, and the Greek of the Christian scriptures).” Mengapa missionaris satu ini menyeru begitu?
Problematika Hermeneutika Dalam Tafsir Al-Qur’an (1)
Oleh: Kartika Pemilia Leatari*
Pendahuluan
Dalam menafsirkan Al-Qur’an, seorang mufassir dituntut menguasai beberapa cabang ilmu sesuai kaidah tafsir yang disepakati oleh ahli ilmu Islam. Seseorang tidak punya kewenangan untuk menafsirkan kalamullah jika tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk menjadi seorang mufassir. Metodologi tafsir yang digunakan pun harus sesuai tuntunan Rasulullah SAW, para sahabat, tabi’in, serta para ulama yang mumpuni. Dengan kata lain, mereka lah rujukan utama kita.
Konsep Naskh-Mansukh An-Na’im: Studi Kritis
Oleh: Asmu'i, S. Fil. I.
Pendahuluan
Sejak awal, kehadiran Paham Liberalisme dalam dunia pemikiran Islam, khususnya di Indonesia, menimbulkan kontroversi dan perdebatan panjang.[i] Gerakan liberalisasi selalu menjadikan syari'ah sebagai objek kritik, karena dianggap tidak relevan lagi dengan tuntutan zaman. Maka tidak heran jika kemudian ide dan gagasan yang muncul dari gerakan ini cenderung bertentangan dengan Syari'at Islam.[ii] Bagi orang-orang Liberal, dalam banyak hal, Syari'at Islam tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai dan budaya hari ini, terutama dengan prinsip hak-hak asasi manusia (HAM) yang diusung Barat. Dengan demikian, lanjut mereka, saat ini sudah waktunya untuk menyesuaikan Syari'ah Islam dengan tuntutan Hak Asasi Manusia (HAM) dan bentuk-bentuk ketentuan publik modern lainnya.[iii] Caranya adalah dengan melakukan penafsiran ulang dan kalau memungkinkan didekonstruksi.[iv]
Peradaban Emas Dinasti Abbasiyah: Kajian Ringkas
Oleh: Muhamad Sahrul Murajjab[i]
PENDAHULUAN
Meski terdapat sejumlah perbedaan, para ahli sejarah banyak yang membagi periodisasi sejarah peradaban Dinasti[ii] Abbasiyah yang berumur sekitar lima ratus tahun (750-1258 M / 132-656 H) ke dalam dua periode utama.[iii] Periode pertama, berlangsung antara tahun 750-945M/132-334H, dimana pada masa itu Dinasti Abbasiyah memiliki otoritas politik yang sangat kuat dan kemudian mampu melahirkan sebuah kemajuan peradaban yang disebut-sebut sebagai ”Era Keemasan” (the Golden Age). Akan tetapi periode ini juga sekaligus mencatat munculnya benih-benih kemunduran dan kelemahan politik yang terjadi di paruh akhir masa ini