Poligami Dalam Pandangan Liberal dan Ulama
A. Pendahuluan
Sebagai sebuah istilah maupun realitas empiris, Poligami,[2] telah lama terkurung dalam wilayah perdebatan yang tidak ada habis-habisnya. Jika diteliti, pemicu sebetulnya bukanlah terletak pada ke-dhannî-an (ketidaktegasan) dalil mengenai kebolehannya, tetapi lebih banyak didorong oleh sejumlah kepentingan pihak tertentu atau buruknya praktik poligami yang ditunjukkan oleh pasangan yang berpoligami. Hal inilah kemudian dijadikan sebagai jastifikasi (pembenar) oleh sebagian kalangan untuk menolak keabsahan poligami sebagai sebuah realitas hukum Islam.
Konsep Ta’wil Dalam Islam
Oleh
Abdurrahman Mardafi
A. PENDAHULUAN
Al-Qur’an adalah firman Allah (Kalamullah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam dengan menggunakan bahasa Arab. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah metode untuk menjelaskan makna-makna yang terkandung dalam lafazh-lafazh kitab suci tersebut. Metode itu dikenal dalam tradisi Islam dengan tafsir, sebuah metode kajian yang bertujuan untuk memahami ayat-ayat Al-Qur'an. Bidang kajian tafsir adalah makna lafazh Al-Qur’an, sementara Al-Qur’an sendiri adalah kitab tasyrî’ yang berbahasa Arab, maka metode tafsir tidak dapat dipisahkan dari sumber bahasa dan syari’at.
Studi Komparatif Konsep Tanzil Arkoun dan Az-Zarqani
Oleh Anwar Ma'rufi[1]
A. Pendahuluan
Belakangan ini, paradigma definisi al-Qur'an mulai bergeser dari konsep tanzil, menjadi sesuatu yang tercipta oleh sosio-historis. Mengenai konsep tanzil sendiri, ulama telah sepakat bahwa al-Qur'an adalah Kalam Allah yang di-tanzil-kan kepada Muhammad saw melalui Malaikat Jibril, baik lafazh maupun maknanya,[2] yang susunan ayat maupun surah al-Qur'an merupakan hak Allah sebagai pemilik kitab tersebut.[3] Hanya Allahlah yang mengetahui alasan mengenai susunan al-Qur'an yang menurut manusia modern dianggap kurang ilmiah.[4] Dan Mushaf Utsmani adalah satu-satunya Mushaf Al-Qu'ran yang telah disepakati oleh seluruh kaum Muslim, dimana detail bacaan dari tafkhimat,[5] tarqiqat,[6] imalat,[7] al-ishmam,[8] wasal dan waqaf[9] terpelihara sebagaimana pada zaman Nabi.[10]
Kritik Terhadap Metodologi Tafsir Al-Qur’an Hasan Hanafi
A. PENDAHULUAN
Belakangan ini, diskursus seputar Al-Qur’an ramai diperbincangkan. Teori penafsiran yang telah mapan selama berabad-abad diragukan dan dipermasalahkan oleh sebagian kalangan pemikir muslim kontemporer.[2] Tafsir klasik dianggap sudah tidak relevan lagi dengan zaman dan kebutuhan umat islam saat ini. [3] Maka dibutuhkan sebuah metode penafsiran baru yang sesuai dengan zaman.[4] Teori tersebut adalah hermeneutika.[5]
Manajemen Kekayaan Islam: Sebuah Kajian Analisis Dari Pemikiran Ekonomi Islam Ibn Sina
Oleh:
Nurizal Ismail*
PENDAHULUAN
Studi tentang ekonomi Islam kini semakin berkembang ke arah yang lebih baik karena telah terbukti dapat memecahkan permasalahan-permasalah ekonomi. Harta adalah objek yang sangat mendasar dari sebuah perekonomian yang digunakan manusia untuk bertahan hidup di dunia ini. Manusia sebagai makhluk rasional harus mempertimbangkan apa yang harus dilakukan untuk kekayaannya hari ini dan pada masa yang akan datang. Permasalahan ekonomi makro terletak pada pengelolaan ekonomi rumah tangga (tingkat ekonomi mikro) yang masih kurang dimengerti oleh banyak orang. Dengan kata lain, orang-orang harus berpikir bagaimana pengelolaan harta atau pendapatan dapat berguna bagi kehidupan yang lebih baik di masa depan. Sayangnya, mereka hanya mengetahui konsep manajemen harta dari sistem kapitalis yang berdasarkan pada suku bunga sebagai salah satu instrumental dasar ekonominya. Padahal, mereka seharusnya menyadari bahwa worldview ekonomi Islam berbeda dari worldview ekonomi barat. Ibnu Sina dalam buku politiknya (kitab al-siyāsah) menempatkan gagasan manajemen kekayaan pada konsep pengelolaan rumah tangganya ('ilm Tadbir al-Manzil).