Peta Paham Pluralisme Agama di Indonesia*(1)
Ahmad Adib Musthofa**
A. Pendahuluan
Dewasa ini, pembahasan pluralitas (kemajemukan)[1] maknanya telah dikaburkan[2] kaum liberal menjadi pluralisme. Salah satu yang membingungkan adalah pendefinisian Pluralisme yang dimaknai sebagai bentuk sikap dari pluralitas.[3] Padahal pluralitas adalah sebuah keniscayaan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan,[4] sehingga kehadirannya tidak dapat dihindari dan sudah menjadi sunnatullah.[5] Pluralisme agama diartikan sebagai paham yang mentoleransi adanya keragaman pemikiran keagamaan. Sehingga diharapkan seluruh pemeluk agama bersifat inklusif (terbuka) terhadap pemeluk agama lain, sebab Tanpa pandangan pluralis, kerukunan umat beragama tidak mungkin terjadi.[6] Pluralisme bukan hanya menoleransi adanya keragaman agama, tetapi mengakui kebenaran masing-masing pemahaman serta menghilangkan klaim kebenaran dalam agamanya,[7] setidaknya menurut logika para pengikutnya. Maka pluralisme dijadikan sebagai bentuk konkrit dalam menjalankan kerukunan berargama.[8]
Posmodernisme : Politik Pemikiran Menantang Islam
Kartika Pemilia Lestari*
Sekarang ini kita memasuki era posmodernisme. Kita hidup pada zaman yang mengalami perubahan dramatis. Struktur yang telah bertahan dari generasi ke generasi sedang mengalami keruntuhan, atau diruntuhkan.
Globalisasi: Implikasi Dan Tantangannya Terhadap Dunia Islam
Arus globalisasi yang sedang berlangsung dewasa ini adalah suatu kenyataan yang tidak dapat ditolak,, tapi tidak berarti harus diterima. Globalisasi perlu disadari adanya dan dipahami serta direspon secara tepat. Globalisasi adalah suatu proses dimana bangsa-bangsa terkondisikan dalam situasi untuk menerima kultur, tradisi, dan nilai-nilai yang dianggap global (mendunia/universal). Namun, yang perlu disadari bahwa globalisasi juga berarti suatu program agar bangsa-bangsa yang lemah menerima nilai bangsa-bangsa yang kuat yaitu Barat. Di sini, globalisasi dimaknai sebagai Westernisasi.[1]
Imam Syatibi: Syariah, Untuk Kemaslahatan Manusia
Oleh Bahrul Ulum
Ulama satu ini dikenal sebagai Syaikhul Maqasid. Gelar ini tidak lepas dari perannya yang berhasil menggabungkan teori ushul fiqh dengan maqasid syariah. Penggabungan ini merupakan sebuah jalan keluar bagi ushul fiqh sehingga tidak terkungkung oleh teks semata, dan menjadikan produk fiqih lebih kapabel dan tidak mengabaikan kemaslahatan manusia.
Yusuf Al-Qardlawi: Visi Moderasi dalam Proyek Shahwah
Oleh : Muhammed Shahr El Murojab Ibn Noor Ed Dien
Prolog
Selama beberapa dekade terakhir isu kebangkitan Islam (shahwah islamiyah) nyaring terdengar diberbagai belahan dunia Islam. Isu kebangkitan merupakan sebuah proyek respon balik dari kondisi memprihatinkan umat Islam sejak masa-masa kemunduran dan puncaknya ditandai dengan runtuhnya Khilafah Utsmaniyah di Turki dan disusul era imperialisme Barat terhadap dunia Islam pada umumnya. Di Indonesia, sebagaimana juga di dunia Islam lainnya, proses kebangkitan ini ditandai misalnya dengan semakin menjamurnya aneka ragam kelompok gerakan-gerakan Islam dan munculnya kader-kader muda muslim yang memiliki semangat keislaman cukup tinggi.