Memahami Konsep Basyīr dan Nadzīr dalam Al-Qur’ān:
Sebuah Upaya Pendekatan Tafsir Tematik[i](1)
Oleh: Muhamad Sahrul Murajjab
Pendahuluan
Mendiskusikan konsepsi terminologi ataupun istilah tertentu sebagai sebuah produk kebahasaan akan menjadi sangat menarik ketika dikaitkan dengan kitab suci Al-Qur’ān. Apalagi jika terminologi tersebut merupakan salah satu bagian dari kosa kata yang dipergunakan oleh Al-Qur’an itu sendiri.
Tulisan ini –secara sederhana dan singkat- berupaya untuk mengkaji terminologi basyīr dan nadzīr yang memang cukup banyak tersaji dalam berbagai ayat-ayat Al-Qur’an, baik melalui kosa kata basyīr dan nadzīr itu sendiri dengan segala derivasinya, maupun melalui ayat-ayat yang secara substantif memiliki muatan dari makna basyīr dan nadzīr, untuk kemudian menyimpulkan konsep Al-Qur’an tentang kedua terminologi tersebut dengan menggunakan metode tafsir tematik atau yang lebih dikenal dalam kajian ilmu tafsir sebagai al-tafsīr al-maudlū’iy.[ii]
Bentuk-Bentuk Serangan Terhadap Al-Qur’an (1)
Serangan terhadap Mushaf Utsmani datang dari tiga jurusan. Pertama, melalui periwayatan; kedua, melalui penemuan manuskrip lama; dan ketiga, melalui tafsiran dan kekuatan intelektual. Melalui jalan periwayatan, mereka terpaksa menggunakan senjata Ulum al-Hadits agar riwayat-riwayat yang pada asalnya tertolak itu dapat diterima kembali.
Bahasa Arab Al-Qur’an
Oleh: Henri Shalahuddin, M.A.
Dalam wacana liberal-sekuler, kedudukan bahasa Arab dalam Al-Qur’an selalu dikaitkan untuk memperkuat dalih historisitas Al-Qur’an dan hegemoni Arab [Quraisy] terhadap Islam. Tentunya klaim seperti ini sangat-sangat berlebihan. Mengenai tuduhan bahwa Al-Qur’an terhegemoni oleh suku Quraisy dengan mengesampingkan logat-logat bahasa yang terdapat dalam suku-suku Arab lainnya, maka perlu ditegaskan tentang keunggulan bahasa suku Quraisy atas suku-suku Arab lainnya sebagai berikut:
Sekitar Penulisan Hadits
Oleh Ainul Yaqin
Pendahuluan
Kaum muslimin meyakini bahwa Al-Hadits merupakan sumber hukum utama sesudah al-Qur’an. Keberadaannya merupakan realitas nyata dari ajaran Islam yang terkandung dalam al-Qur’an. Hal ini karena tugas Rasul adalah sebagai pembawa risalah dan sekaligus menjelaskan apa yang terkandung dalam risalah yakni al-Qur’an.[i] Sedangkan al-Hadits, hakikatnya tak lain adalah penjelasan dan praktek dari ajaran al-Qur’an itu sendiri.
Hukum Meriwayatkan dan Menyebarkan Hadits Maudhu’
Oleh Bahrul Ulum
Hadits maudhu’ berasal dari dua suku kata bahasa Arab yaitu al-Hadits dan al-Maudhu’. Al-Hadith dari segi bahasa mempunyai beberapa pengertian seperti baru (al-jadid) dan cerita (al-khabar).[i] Kata al-Maudhu’, dari sudut bahasa berasal dari kata wadha’a –yadha’u – wadh’an wa maudhu’an – yang memiliki beberapa arti antara lain telah menggugurkan, menghinakan, mengurangkan, melahirkan, merendahkan, membuat, menanggalkan, menurunkan dan lain-lainnya. Arti yang paling tepat disandarkan pada kata al-Maudhu' supaya menghasilkan makna yang dikehendaki yaitu telah membuat. Oleh karena itu maudhu’ (di atas timbangan isim maf’ul – benda yang dikenai perbuatan) mempunyai arti yang dibuat.