Deklarasi sendiri dihadiri oleh puluhan tokoh Islam yang berasal dari Solo dan Jakarta. Diantara yang hadir adalah M Mahendradata, Ahmad Michdan dan Ahmad Kholid dari TPM Jakarta, kemudian beberapa tokoh seperti Prof Dr Zainal Arifin Adnan (Ketua MUI Solo), H Suparno (Pemilik Santri GROUP), H Dahlan (MTA), Ustadz Solechan, Ustadz Mudzakir dan tokoh lainnya.
Dalam pernyataannya, Mahendradata mengomentari pernyataan dari BNPT mengenai kasus yang beberapa hari terakhir terjadi di Papua, dimana banyak terjadi kasus penembakan hingga menyebabkan polisi tewas.
Mahendradata mengkritik pernyataan Ansyad Mbai (Kepala BNPT) yang menyebutkan rangkaian serangan terhadap warga sipil di Papua hanya sebagai tindakan kriminal biasa dan diyakini bukan aksi terorisme.
Bahkan Mahendradata menegaskan, dirinya bersama TPM dan didukung MUI akan melakukan perlawanan hukum jika orang Islam terus-terusan dituduh BNPT sebagai biang terorisme.
Dalam acara tersebut, TPM juga mengomentari pelarangan 9 buku Islam di beberapa daerah, seperti di Tanjung Balai, Depok dan Sukabumi. Pihak TPM berencana melakukan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi yang mengeluarkan pelarangan tersebut, sebab menurut Mahendradata pelarangan buku Islam itu tidak ada aturannya dan bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Pada 31 Juli 2011 juga sudah diselenggarakan acara yang kurang lebih bertema serupa dengan menghadirkan Munarman SH. Dalam acara bedah buku “Kritik Evaluasi dan Dekonstruksi Gerakan Deradikalisasi Aqidah Muslimin di Indonesia” yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo di Masjid Baitul Makmur Solo Baru Sukoharjo, Munarman menegaskan bahwa program deradikalisasi terorisme yang dilakukan BNPT adalah proyek menghapus ideologi jihad yang merupakan ruh perjuangan umat Islam. Proyek ini menjiplak dari dokumen Rand Corporation yang disampaikan di Kongres Amerika Serikat. (muslimdaily/voa-islam/Kartika Pemilia)