Author: admin

Nasional

Akhirnya, UU Penodaan Agama Tetap Bertahan

Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan atas uji materiil UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama (UU PPA) disambut takbir, Allahu Akbar, oleh para peserta sidang. MK menilai, UU PPA tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Dalil-dalil pemohon, baik dalam pengkajian formal dan materil tidak beralasan”, jelas Ketua MK, Mochammad Mahfud MD.

Pemikiran Islam

Globalisasi: Implikasi Dan Tantangannya Terhadap Dunia Islam

Kartika Pemilia Lestari*

            Arus globalisasi yang sedang berlangsung dewasa ini adalah suatu kenyataan yang tidak dapat ditolak,, tapi tidak berarti harus diterima. Globalisasi perlu disadari adanya dan dipahami serta direspon secara tepat. Globalisasi adalah suatu proses dimana bangsa-bangsa terkondisikan dalam situasi untuk menerima kultur, tradisi, dan nilai-nilai yang dianggap global (mendunia/universal). Namun, yang perlu disadari bahwa globalisasi juga berarti suatu program agar bangsa-bangsa yang lemah menerima nilai bangsa-bangsa yang kuat yaitu Barat. Di sini, globalisasi dimaknai sebagai Westernisasi.[1]

Opini

Geliat Gay-Lesbian dan ‘Lapindo’

Oleh M. Anwar Djaelani

 

 

“Surabaya Tuan Rumah Konferensi Lesbian dan Gay Se-Asia”. Berita di Jawa Pos 23/3/2010 itu mengejutkan. Lebih dari seratus anggota International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (Ilga) Asia berencana berkonferensi di Surabaya pada 26-28/3/2010. Apa “Kata dunia” jika acara itu benar-benar terlaksana ?

Opini

Orientasi Seksual yang Posmo – Mendekonstruksi Foucault

Kartika Pemilia Lestari*

Upaya penyelenggaraan konferensi regional International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender and Intersex Association (ILGA) di Surabaya merupakan bukti nyata bahwa posmodernisme kini memasuki tahap yang sangat akut. Identitas homoseksual - sebagai orientasi seksual yang posmo – coba dicarikan legitimasinya. Hal ini sesuai dengan jasa Michel Foucault - seorang posmodernis kawakan dari Prancis - terhadap kajian posmodernisme. Dalam salah satu karyanya, ”Madness and Civilization”, Foucault mengawali gagasannya tentang ”arkeologi kebisuan penderita kegilaan”, dengan meluncurkan hipotesis bahwa homoseksual adalah the otherness atau aspek yang terlupakan, terbungkam, dan terpinggirkan, namun sebenarnya bagian dari wacana ilmiah (baca : mengandung kenormalan), sehingga sudah sepatutnya diberi ruang. Kegilaan Foucault ini tentunya harus didekonstruksi.

Gender

Paham Kesetaraan Gender dalam Studi Islam: (3 habis)

Henri Shalahuddin, M.A

 

Pembahasan Ringkas: Kenapa Tafsir Feminis Harus ditolak?

Islam diturunkan sebagai rahmatan lil 'alamin, bukan untuk membanding-bandingkan antara laki-laki dan perempuan. Ajaran Islam bukan disusun berdasarkan jenis kelamin, sehingga tafsir al-Qur'an pun tidak pernah ditulis berdasarkan hal ini. Maka jika corak tafsir feminis yang mendasarkan metodenya pada kritik sejarah sebagai tren baru dalam metode tafsir al-Qur'an, otomatis akan banyak menyisakan pertanyaan yang berjubel: Sejauhmanakah keabsahan metode ini digunakan untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an? Apakah terbatas pada ayat-ayat yang dipandang merugikan perempuan, dan tidak pada laki-laki? Ataukah metode kritik sejarah ini juga bisa digunakan untuk menafsirkan semua ayat-ayat al-Qur'an, baik yang terkait dengan tauhid, ibadah, hukum-hukum yang terkait dengan individu dan sosial, baik yang bersifat hukum kriminal maupun kekeluargaan, akhlak, kisah-kisah umat terdahulu, makanan, minuman, pakaian, serta bisakah juga diterapkan untuk mengkaji ayat-ayat yang bersifat muÍkamÉt dan mutashÉbihÉt, baik itu ayat-ayat yang lafadznya berindikasi qaÏ'i-Ðanni, muÏlaq-muqayyad, khÉs-'Ém dsb?! Ataukah metode kritik sejarah baru digunakan untuk menafsirkan sebagian ayat dalam rangka menolak sebagian ajaran-ajaran Islam tertentu yang tidak sejalan dengan paham humanisme dan pandangan-pandangan hidup Barat-Kristen kontemporer?