Akhirnya, UU Penodaan Agama Tetap Bertahan

Akhirnya, UU Penodaan Agama Tetap Bertahan

Kuasa hukum Majelis Ulama Indonesia, Luthfi Hakim, menilai bahwa putusan MK merupakan kemenangan seluruh umat beragama. Menurutnya, UU PPA bisa menjadi pelindung kemurnian ajaran semua agama. “Dengan dipertahankan UU PPA ini, pemerintah dan aparat jangan bimbang lagi untuk menindak pelaku penafsiran yang menyimpang”, kata Luthfi.

Dalam pembacaan putusan itu, satu dari sembilan hakim MK, yaitu Maria Farida Indrati mengajukan dissenting opinion, kesimpulan dan alasan yang berbeda dengan MK. Ia menilai, dalam UU PPA terdapat beberapa penyimpangan dari nilai-nilai HAM dan UUD 1945. Sementara hakim Harjono mengajukan concurrent opinion, kesimpulan sama tapi alasan berbeda.

Sementara kuasa hukum pemohon, Choirul Anam, menilai, putusan MK hanya berdasarkan atas ketakutan terjadi konflik jika UU tersebut dicabut. Ia mengingatkan, UU PPA mungkin akan digugat lagi ketika gugatan berasal dari pihak dan alasan yang berbeda.

Dalam catatan MK, terdapat enam ormas yang mendukung pencabutan UU PPA. Diantaranya, Imparsial, ELSAM, PBHI, Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, dan YLBHI. (Republika, 20/4/2010). Sedangkan dari kalangan pribadi, diantaranya, Abdurrahman Wahid (alm), Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq.

Sementara, ormas yang menolak pencabutan UU PPA sebanyak 18 ormas keagamaan yang didominasi oleh ormas Islam. Ormas yang berasal dari non-Islam diantaranya, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi). Tidak satu pun ormas Kristen dan Katholik yang berada dalam pihak penolak ini, sebagaimana tercantum dalam catatan MK tersebut.

PBNU sebagai ormas Islam terbesar, juga menyambut baik keputusan MK tersebut. Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Asrul Sani, Ketua Bidang Nonlitigasi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU. Hanya saja, tegasnya, UU PPA tersebut masih perlu dibenahi agar kian sesuai dengan HAM. Hal itu sebagaimana masukan dari beberapa saksi ahli seperti Emha Ainun Najib dan Jalaluddin Rakhmat. Seruan serupa juga disampaikan oleh PHDI, terutama tentang pengakuan terhadap aliran kepercayaan atau agama tradisional yang masih ada di Indonesia.(mm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *