Penghulu Tak Berwenang Cek Fisik Calon Penganten
Kasus Muhammad Umar (32) yang menikahi `gadis` bernama Fransisca Anastasya (19) alias Icha telah menjadi perhatian Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Menurut Menag, kasus tersebut tidak bisa menyalahkan penghulu. “Penghulu tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa fisik calon pengantin, baik pria maupun wanita,”jelasnya.
Analisis Kritis Metodologi Penafsiran Ayat-Ayat Al Qur’an Farid Esack
Oleh:
Abdul Hakim (Peserta PKU Gontor Angkatan IV)
A. Pendahuluan
Al-Qur’an merupakan kalam Ilahi yang terjaga sampai akhir zaman.[1] Seluruh ulama memahami al-Qur’an sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah, untuk mencapai ridha-Nya. Dalam mencapai itu semua dibutuhkan pemahaman terhadap Al-Qur’an maka munculah ilmu tafsir sebagai suatu metode memahami al-Qur’an beserta perangkat perangat ilmu lain sebagai pendukungnya, seperti Ulumul Qur’an, Ulumul hadist, Ilmu Nahwu, dan perangkat lainnya. Semua berjalan berabad-abad lamanya sampai sekarang. Perangkat ilmu itu sudah mapan dan sudah sesuai dengan Islam.
KH Ma’ruf Amin: “Haram Hukumnya Membakar Kitab Suci Agama Lain”
Inpasonline, 13/4/11
Pembakaran Al-Qur’an baru-baru ini yang dilakukan oleh Wayne Sapp seorang pendeta sekte kristen radikal di Florida, AS, dan Sion Owen, seorang politisi British National Party mendapatkan reaksi yang keras di dunia Islam. Protes terjadi di berbagai belahan dunia, di Afganistan belasan pengunjuk rasa meninggal dalam aksi mengutuk pembakaran Al-Qur’an.
Meneladani Pendahulu
Oleh Arif Wibowo
Kalau kau ingin jadi harimau
Kemampuanmu hanya akan sebatas mengamuk,
Tapi betapa gampang meranjaumu dan menggiringmu masuk kandang
(Nasehat Syaikh Jangkung kepada Raden Mas Kalong)
Workshop Pemikiran Islam Bersama DR. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A. Ed, M. Phil dan Tim PKU Gontor
Institut Pemikiran dan Peradaban Islam (InPAS) bekerjasama dengan KAMMI Komisariat IAIN Sunan Ampel Surabaya dan Unit Kerohanian Islam Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya menggelar workshop pemikiran Islam.