Mukjizat Ilmiah dalam Al Qur’an
Oleh: Nanang Wahyudi Alied H.
“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya;
petunjuk bagi mereka yang bertakwa”
(QS 2:2).
A. Pendahuluan
Al-Qur’an adalah kitab petunjuk dan hidayah bagi manusia dan seluruh makhluq yang bertaqwa di atas bumi ini.[1] Seluruh alam yang luas beserta isinya dari bumi, laut dan segala isinya akan menjadi kecil dihadapan manusia yang lemah, karena ia telah diberi keistimewaan-keistimewaan seperti kemampuan berpikir untuk mengelola seluruh yang ada dihadapannya. Akan tetapi Allah tidak akan membiarkan manusia tanpa adanya wahyu pada setiap masa, agar mendapat petunjuk dan menjalankan kehidupannya dengan benar. Maka Allah mengutus Rasul-Nya dengan mu’jizat yang sesuai dengan kecanggihan kaum pada masanya, agar manusia mempercayai bahwa ajaran yang ia bawa datang dari Allah SWT.
Kekeliruan Qadariyah Terhadap Taqdir Allah
Oleh : Bahrul Ulum
Iman kepada taqdir merupakan keyakinan yang harus dipegang teguh oleh setiap muslim. Orang yang beriman kepada taqdir, dengan cara yang benar, berarti telah merealisasikan tauhid kepada-Nya dan berjalan di atas petunjuk Rabb-nya. Sebab, beriman kepada qadar termasuk mendapatkan petunjuk.
Istilah Sekularisme Menurut Al-Attas dan Al-Qardhawy
Antara Prof. Dr. Syed Muhammad Naquib al-Attas dan Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi memiliki pendapat yang sama tentang sekularisme. Keduanya sependapat bahwa sekularisme bertentangan dengan Islam.
Orientalis Menggugat Hadits
Oleh : Dr. Syamsuddin Arif
Gugatan orientalis terhadap hadits dimulai pada pertengahan abad ke-19 M, tatkala hampir seluruh bagian Dunia Islam telah masuk dalam cengkraman kolonialisme bangsa-bangsa Eropa. Adalah Alois Sprenger, yang pertama kali mempersoalkan status hadits dalam Islam. Dalam pendahuluan bukunya mengenai riwayat hidup dan ajaran Nabi Muhammad SAW, misionaris asal Jerman yang pernah tinggal lama di India ini mengklaim bahwa hadits merupakan kumpulan anekdot (cerita-cerita bohong tapi menarik).
Hadits Dhaif dalam Fadhail dan Ijma Menggunakannya
Oleh : Thariq
Beberapa pihak menyatakan bahwa pendapat Imam An Nawawi mengenai ijma’ ulama tentang bolehnya mengamalkan hadits dhaif dinilai lemah. Alasannya, sejumlah huffadz jelas-jelas melarang. Benarkah pendapat tersebut?
Dalam muqadimah kitab Al Arba’ain An Nawawiyah (hal.3), Imam Nawawi menyebutkan bahwa dibolehkan dan disunnahkan mengamalkan hadits dhaif dalam masalah fadhail selain halal dan haram, sifat Allah dan aqidah.