Tentang Prinsip Toleransi Ahlussunnah-Syiah

Written by | Opini

Oleh: Kholili Hasib

1a toleransi syiahSyaikh Mustafa al-Siba’i, pakar hadis kontemporer, pernah memenuhi seruan ulama Syiah untuk mendamaikan antara Sunnah (Ahlussunnah wal Jama’ah) dengan Syiah. Syaikh al-Siba’i menyambutnya dengan baik. Beliau  menyampaikan pentingnya ukhuwah dalam kuliah-kuliah, seminar maupun pada kesempatan diskusi akademik.

Namun, Syaikh al-Siba’i, kecewa berat. Ulama kenamaan Syiah, Abdul Husein, paska seruan, justru menulis kitab berisi caci maki Shahabat dan ‘Aisyah. Beliau pun memprotes keras kampanye ukhuwah Sunnah-Syiah pada saat itu. Abdul Husein, jelas al-Syiba’i, tidak beri’tikad baik untuk berdamai dengan Ahlussunnah. Beliau pun memutuskan untuk keluar dari seruan palsu tersebut. Kisah tersebut ditulis dalam mukaddimah kitabnya, al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’.

Dalam kasus tersebut, Syaikh Mustafa al-Siba’i dikhianati oleh orang-orang Syiah. Ia pun sampai pada kesimpulan bahwa ajakan Syiah sebetulnya bukan ber-ukhwah dengan Ahlussunnah, namun sejatinya mengajak Sunni untuk menjadi Syiah.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, juga pernah mengalami hal yang sama. Beliau salah satu ulama yang menandatangani Risalah Amman. Syaikh al-Qaradhawi akhirnya menarik diri dari Risalah perdamaian Sunnah-Syiah tersebut. Alasannya, Syiah tidak memenuhi janjinya untuk tidak melakukan ekspansi ke negeri-negeri Sunni dan berhenti melaknat Shahabat Nabi saw.

Beliau mengatakan: “Kami melihat mereka bersikap masa bodoh. Mereka menerobos masuk ke masyarakat Sunni dengan memanfaatkan kekaguman Ahlu Sunnah atas sikap Syi’ah di bidang politik dan militer. Mereka menjadikan hal tersebut sebagai alat propaganda”.

Sejatinya, masalah Syiah ini sebenarnya bukan saja karena perbedaannya prinsipil (karena menyangkut fondasi akidah). Namun juga lantaran ketika keyakinan Syiah ini harus diekspresikan dalam bentuk-bentuk ritual melalui buku dan ceramah yang bermuatan pelaknatan terhadap para Shahabat dan isteri Nabi Muhammad saw.

Maka sudah pasti mencela Shahabat dan istri Nabi, sebagaimana tertulis dalam kitab-kitab induk Syiah, akan menimbulkan benturan bagi umat lain, yakni Sunni yang mendengarnya. Sehingga cita-cita untuk menciptakan toleransi yang harmonis jadi semacam ilusi.

Ayatullah Khemeneini, pemimpin spiritual Syiah sedunia, sampai pernah berfatwa untuk menghentikan caci maki terhadap Shahabat. Hal ini berarti, tradisi mencela Shahabat telah mendarah daging dalam Syiah.

Jadi, bagaimana mungkin Syiah dengan Sunnah bisa bersatu, sementara Syiah melaknat istri-istri Nabi dan sahabat, sendangkan Sunnah menghormatinya bahkan mendoakan dengan ungkapan “radhiallahu anhum” sesuai petunjuk al-Quran, sedangkan mereka mengatakannya dengan kutukan “laknatullah alayhim”. Bagaimana mungkin kedua liran yang bertolak belakang dan diametral ini bisa kompromi dalam ukhuwah. Setiap orang yang naik haji ataupun umarh dapat menyaksikan, bagaimana orang Syiah tidak mau shalat berjama’ah di belakang imam-imam Sunni di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Ini merupakan suatu bukti, bahwa mereka masih sulit disatukan dalam shaf, karena perbedaan yang tajam di ranah ushul yang berimplikasi pada dinding-dinding furu’-nya dalam fiqh juga. Ukhuwah dengan caci maki adalah ilusi. Karena itu, Syiah harus terlebih dahulu melunturkan ajaran caci maki secara jujur.

Persoalan Syiah di Indonesia tidak bisa disederhanakan, misalnya ini urusan pribadi ataupun sekedar madzhab seperti madzhab lain. Justru lebih dari itu, karena kosep “imamah” (kekuasaan mutlak harus dibawah para imam) sangat rentan terjadinya benturan dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Sudah pasti punya cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan model imamah yang absolute itu, seperti kasus di Iran ketika populasi Syiah jadi mayoritas.

Dalam konteks Negara Indonesia, ajaran-ajaran takfir dan dakwah politik Syiah patut jadi catatan pemerintah. Perlu ada penelusuruan lebih dalam lagi. H. As’ad Said Ali, Wakil Ketua PBNU, pernah mengatakan bahwa terdapat jaringan militansi Syiah. Dalam tulisannya berjudul “Gerakan Syiah di Indonesia”, di nuonline.com pada 30/5/2011, As’ad berpendapat bahwa terdapat jaringan yang berupaya membuat lembaga bernama Marja’iyyat al-Taqlidi seperti di Iran. Pemicunya adalah, doktrin kemutlakan imamah berdasarkan politik. Harusnya, aparat pemerintah menindak lanjuti informasi seperti ini.

Di Jawa Timur, pemerintah bersama ulama telah berupaya menemukan solusi. MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim mencegah dengan upaya edukatif, menerbitkan fatwa tentang Syiah. Surat fatwa bernomor 01/SKF-MUI/JTM/I/2012 berisi kesesatan ajaran Syiah. Sementara Gubernur Jatim menerbitkan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur.

Baik fatwa maupun Pergub Jatim diterbitkan untuk mencegah umat Islam Jatim melakukan tindakan tercela yang bisa memicu chaos. Upaya edukatif ini berusaha mewujudkan umat yang beradab, memahami etika beragama dan bermu’amalah antar sesama. Bahwa tindakan menghina ajaran lain bisa memantik konflik sosial. Dengan diterbitkannya dua surat keputusan tersebut, diharapkan di Sampang maupun di daerah-daerah lain tidak adalagi umat yang terinfiltrasi ajaran-ajaran ‘aneh’ dengan menghina Sahabat Nabi, istri Nabi dan lain-lain. Pemerintah bertanggung jawab dalam pembinaan penganut agama.

Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Prof. Dr. Mohammad Baharun, menyatakan tawaran untuk mengurangi ketegangan menghadapi masalah Syiah ini, kiranya perlu diupayakan lebih dulu untuk peredaan ketegangan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Pertama, diimbau agar Syiah tidak melakukan syiahisasi melalui ceramah dan buku-buku kepada umat yang sudah menganut akidah Aswaja, apalagi isinya dapat melukai keyakinan Sunni. Kedua, mereka yang melakukan penistaan/penodaan terhadap agama dengan melaknat Shahabat dan istri Nabi saw berupa buku-buku dan ceramah maupun yang merespon-nya dengan kekerasan harus diselesaikan secara hukum. Ketiga, karena perbedaannya pada wilayah ushul, maka agar direkomendasikan mereka hanya bekerjasama di bidang mu’amalah saja, bukan di bidang aqidah, ‘ubudiyah dan siyasiyah (Majalah AULA Desember 2012).

Sementara, untuk internal Ahlussunnah sendiri harus dimulai tumbuh kesadaran untuk bersatu dan menyatukan shaf dalam ukhuwah. Ketegangan di dalam wilayah furu’ hanya akan membesarkan kelompok yang menyerang prinsip ushul.

Last modified: 19/12/2013

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *