Pemred Majalah Playboy Belum Dieksekusi

inpasonline.com, 28 Agustus 2010

Sementara juru bicara FPI, Munarman, mengaku bingung dengan fakta tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah jelas putusan hukumnya kok tidak dieksekusi dan dibiarkan berkeliaran di luar penjara. Sementara banyak orang yang belum jelas kesalahannya sudah harus dipenjara,” ungkapnya dalam dialog di TVONE Jum’at malam (27/8).

Kasus yang menjerat Erwin ini bermula dari dakwaan yang dilayangkan kejaksaan menyusul penerbitan majalah Playboy Edisi Indonesia pada 2007. Saat itu, jaksa, dengan desakan masyarakat, mendakwa redaksi Playboy telah melanggar pasal 282 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan.

Memang, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memvonis bebas Pemred Majalah Playboy tersebut. Tapi, setelah ditinjau ulang ternyata putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dalam pertimbangan hukumnya. Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan MA. Akhirnya, berdasarkan keputusan MA, Erwin dihukum penjara selama dua tahun.

Dengan keputusan ini, seharusnya proses eksekusi sudah bisa dilaksanakan, tegas Hakim Agung  Mansyur Kartayasa. “Kalaupun pihak Erwin akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), proses itu tetap tidak bisa menunda hukuman dua tahun yang sudah dijatuhkan. Hal itu sudah sesuai dengan mekanisme dalam sistem yang sudah baku, tegas Mansyur, yang menjadi Ketua Majelis Hakimnya dalam putusan kasasi tertanggal 29Juli 2009 tersebut.

 Anehnya, keputusan hukum terhadap Erwin tersebut belum pernah dilaksanakan, meskipun statusnya sudah sangat jelas. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri berjanji akan memanggil Pemred Majalah Playboy tersebut, pada hari Senin (30/8) besok, untuk memenuhi putusan eksekusi Mahkamah Agung. Tapi sejauh ini, Erwin tidak bisa dihubungi. Nomor HP-nya juga tidak kunjung diangkat saat coba dihubungi. Parahnya lagi, ada ketidakjelasan alamat tempat Erwin tinggal. Hal inilah yang membuat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M. Yusuf, pesimis akan kehadiran Erwin memenuhi panggilannya. (mm)

Last modified: 24/02/2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *