Inpasonline, 4/11/10
Jakarta-Pemerintah Indonesia mengesahkan undang-undang baru yang mewajibkan seorang ibu yang melahirkan untuk menyusui bayinya sekurang-kurangnya enam bulan pertama.
Undang-undang ini akan berlaku mulai 1 Januari 2011. Bagi ibu-ibu yang enggan melakukannya akan didenda sampai 100 juta rupiah dan setahun penjara.
Pejabat Tinggi Kementerian Kesehatan, Tari Tritarayati, berkata bahwa undang-undang ini akan mengatur perusahaan yang mempunyai staf seorang ibu yang menyusui untuk memberikan kemudahan bagi mereka untuk menyusui, memerah dan menyimpan susu.
“Ini penting karena Indonesia kerap dikritik tidak melindungi hak ibu menyusui yang bekerja,”katanya.
Tentu undang-undang ini sangat bermanfaat bagi kesehatan bayi. Sebab air susu ibu adalah suatu campuran ciptaan Allah yang luar biasa dan tak tertandingi sebagai sumber makanan terbaik bagi bayi yang baru lahir, dan sebagai zat yang meningkatkan kekebalan tubuhnya terhadap penyakit. Bahkan makanan bayi yang dibuat dengan teknologi masa kini tak mampu menggantikan sumber makanan yang menakjubkan ini.
Setiap hari ditemukan satu manfaat baru air susu ibu bagi bayi. Salah satu fakta yang ditemukan ilmu pengetahuan tentang air susu ibu adalah bahwa menyusui bayi selama dua tahun setelah kelahiran sungguh amat bermanfaat.
Allah memberitahu kita informasi penting ini sekitar 14 abad yang lalu, yang hanya diketahui melalui ilmu pengetahuan baru-baru ini, dalam ayat-Nya “…menyapihnya dalam dua tahun…”. “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Al Qur’an, 31:14)
Sementara itu menurut Mia Sutanto, ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia AIMI, peraturan Wajib Esklusif Air Susu Ibu bakal mengenakan sanksi kepada pihak ketiga yang tidak mendukung seorang ibu memberikan ASI kepada bayinya. Dalam peraturan itu tidak tercantum seorang ibu wajib memberikan bayinya ASI. Peraturan Pemerintah itu justru untuk melindungi Ibu yang ingin memberikan bayinya ASI. (nrp/bh/r)