Tenaga kerja wanita Siti Zainab telah divonis hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi lantaran terbukti membunuh majikannya pada 1998 di Madinah. Namun pihak keluarga korban memaafkan Siti Zainab asalkan memenuhi dengan satu syarat. Yaitu mau menghafalkan Alquran.
“Dari 23 yang terkena ancaman hukum pancung (mati) akibat kasus pembunuhan, dua TKI yaitu Darsem Binti Daud Tawar (25), asal Subang dan Siti Zainab Binti Duhri Rupa asal Bangkalan, Madura, telah dibebaskan dari hukuman mati (qishash) dengan pemaafan keluarga korban serta digantikan diyat (pembayaran denda),” jelas Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, dalam siaran persnya di Jakarta.
Siti Zainab masih lebih beruntung dari Darsem Binti Daud Tawar. TKW asal Subang itu baru bisa bebas setelah membayar diyat sebesar sebesar 2 Juta Real Saudi atau setara Rp 4,7 miliar. Disebutkan, Zainab sudah menghafalkan 24 juz Alquran lebih sehingga tinggal empat juz saja yang harus dihafalkannya.
Zainab dan Darsem merupakan dua TKW yang terbebas dari hukuman mati atas lobi Pemerintah RI yang kemudian ditegaskan dalam kesepakatan antara Menkum HAM Patrialis Akbar dengan Menteri Kehakiman Arab Saudi, Mohammad Bin Abdul Karim Al-Isya di Riyadh, Rabu 13 April 2011. Bersama kedua orang ini, pemerintah Arab Saudi juga membebaskan 316 WNI/TKI yang bermasalah di negeri penghasil minyak itu. (okezone/Kartika Pemilia)