Kuliah Agama di Perguruan Tinggi

Written by | Worldview

Oleh: Hamid Fahmy Zarkasyi

Al-Azhar-Mosque-in-Cairo-egypt-8Inpasonline.com-Ketika saya bertemu dengan Prof.Dr.M.Nuh (ketika masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan kabinet yang lalu) saya menyampaikan masalah rendahnya kualitas mata kuliah agama Islam di Perguruan Tinggi Negeri. Bukan hanya materinya tapi juga kualitas dosennya. Konon di Universitas Gajah Mada (UGM), pada tahun 80 an dosen agama Islam disebuah fakultas diganti oleh guru agama. Kini di UNAIR (Universitas Airlangga) Surabaya banyak dosen agama Islam yang tidak berlatar belakang studi Islam.  Masih banyak lagi kasus serupa.

Saya berharap Pak Menteri membeberkan rencana perbaikannya. Tapi beliau malah bercerita “waktu beliau di ITS dulu” katanya, mata kuliah agama Islam masih kalah mutu dibanding mata pelajaran agama di madrasah dulu. Kini beliau bingung soal teknis bagaimana kepangkatan dosen agama di fakultas umum.

Padahal jika kita menoleh kebelakang akan kita temui sesuatu yang luar biasa. TAP MPRS REPUBLIK INDONESIA No. XXVI /MPRS/1966 Bab 1 Pasal 1 berbunyi “menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran disekolah – sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas -universitas negeri”. Isi pelajaran itu kemudian dijelaskan pada Bab II, pasal 4 bahwa Isi Pendidikan adalah untuk “Mempertinggi mental modal budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama”.

Sejauh pengetahuan saya TAP/MPRS diatas tidak pernah dihapus, bahkan diperkuat. TAP MPR/nomor IV/MPR/1978, Jo TAP MPR no. II/MPR/1983 menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pada TAP MPR no. II/MPR/1988 diperjelas lagi bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ini pulalah yang diulang dalam Undang-undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional Bab II pasal 4.

Anehnya yang justru dipikirkan oleh para petinggi kita adalah bagaimana meningkatkan pengetahuan “umum” di sekolah dan pergurutan tinggi agama. Sekolah agama dan perguruan tinggi agama dianggap tidak mampu membekali siswa dan mahasiswa ilmu pengetahuan untuk bisa hidup di dunia yang makin maju yang menbutuhkan penguasaan IPTEK. Lulusan madrasah kurang dapat bersaing di bidang penggunaan IPTEK dibanding anak-anak lulusan sekolah umum.

Dari asumsi ini dibuatlah Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang kemudian dikenal dengan SKB 3 M. yaitu menteri Agama dengan SK. No. 6 tahun 1975, Mentri P&K dengan SK.No.37/U/1975 dan menteri Dalam Negeri dengan SK. No. 36 tahun 1975 tertanggal 24 maret 1975, tentang peningkatan mutu madrasah. Di Perguruan tinggi kini institut agama Islam ditingkatkan menjadi universitas Islam.

Setidaknya terdapat dua kesalahan dari asumsi diatas. Pertama, ilmu pengetahuan agama dianggap tidak bisa digunakan untuk menempuh kehidupan di dunia. Kedua, ilmu pengetahuan umum dianggap dapat menjamin siswa dan mahasiswa dapat mengarungi hidup di dunia.  Arti hidup disini benar-benar difahami secara sekuler. Padahal nafas lagu Indonesia Raya memotivasi agar bangsa hidup jiwa dan raganya secara simultan (Hiduplah Jiwanya, Hiduplah Badannya). TAP-TAP MPR diatas seperti tidak berguna.

Mengapa di negeri ini tidak ada yang berani berfikir bagaimana para siswa dan mahasiswa yang belajar ilmu pengetahuan umum bisa meningkat iman-taqwa mereka. Mengapa negeri ini tidak lahir SKB tiga menteri lain untuk meningkatkan mutu pelajaran dan mata kuliah agama di sekolah dan perguruan tinggi “umum”. Padahal tujuan utama pendidikan nasional adalah mencetak sumber daya manusia yang bertaqwa.

Logikanya jika santri, siswa madrasah dan mahasiswa IAIN dan UIN harus dibekali ilmu pengetahuan umum, maka siswa SMA, mahasiswa universitas umum negeri atau swasta harus dibekali ilmu agama. Ilmu agama yang tidak untuk menjadi ahli agama dan menguasai ilmu-ilmu tradisional layaknya ulama. Ilmu agama yang mendorong kesadaran moral, dan meningkatkan kemampuan intelektual. Ilmu agama yang menjadi jiwa dan nilai bagi pengetahuan umum. Ilmu agama yang selaras dengan bidang studi masing-masing mahasiswa. Bangsa ini sudah cukup tinggi kemampuan IPTEK nya, tapi sungguh rendah kesadaran moralnya.

Maka dari itu ilmu agama itu mesti diajarkan oleh dosen-dosen yang benar-benar berkompeten atau otoritatif dalam bidangnya. Dosen agama harus dapat menuntun mahasiswa bukan saja secara akademis, tapi juga secara spiritual. Jika kata Einstein “Sains tanpa agama buta, agama tanpa sains lumpuh”, maka layaklah dosen agama menjadi penuntun mahasiswa yang “buta” agama dan moralitas.

Jika ini terlaksana dengan baik, maka tindak korupsi oleh para petinggi Negara dan penegak hukum dapat diatasi; jumlah penguasa yang “amanah” dapat ditingkatkan;  tindak kriminal masyarakat awam dapat diminimalisir. Sabda Nabi “agama manusia itu tergantung agama rajanya” bisa diartikan “kejujuran rakyat itu tergantung pada kejujuran penguasanya”.  Maka pendidikan agama di perguruan tinggi adalah untuk menyiapkan calon-calon penguasa yang jujur dan amanah. Wallahu A’lam.

Last modified: 13/10/2015

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *