Karena Menutup Aurat, Dilarang Masuk Kolam

Inpasonline, 14/08/09

PARIS: Seorang mualaf di Pernacis dilarang masuk ke sebuah kolam berenang. Ini karena wanita muda itu menggunakan baju renang  ‘burqini’ yang menutup seluruh tubuhnya.

Larangan itu terjadi saat para anggota Parlemen Perancis berdebat mengenai rencana larangan memakai burqa setelah  Presiden Nicolas Sarkozy menyatakan bahwa pakaian yang menutup bagian kepala hingga kaki ‘tidak dianjurkan’ di negara sekuler seperti Perancis.

Pejabat  di Emerainville, sebuah kawasan di luar kota Paris, berkata bahwa mereka membenarkan wanita tersebut  masuk  kolam renang itu bulan lalu dengan memakai ‘burqini’ yang dirancang  khusus untuk wanita Muslim yang ingin ke kolam renang tanpa membuka tubuh mereka.
Saat  kembali ke kolam bulan ini, dia tetapi tidak diijinkan masuk kolam karena berpakaian seperti sebelumnya.
“Petugas  kolam renang  mengingatkan para pengunjung mengenai peraturan di semua kolam renang  yang tidak boleh berpakaian dalam kolam renang,” kata Daniel Guillaume, pegawai kolam renang tersebut.

Berita  La Parisien menyebutkan bahwa  wanita itu yang dikenal  dengan nama Carole, adalah warga Perancis yang memeluk Islam dan berhasrat untuk memprotes  keputusan itu di pengadilan.
“Ini  bentuk diskriminasi. Saya akan melawan untuk merubah keadaan. Jika saya kalah, saya tidak menolak kemungkinan meninggalkan Perancis,” kata harian tersebut mengutip Carole. Harian itu  juga menyiarkan gambar wanita itu memakai ‘burqini’ yang dibelinya ketika cuti di Dubai baru-baru ini. – AFP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *