Inpasonline, 14/08/09
PARIS: Seorang mualaf di Pernacis dilarang masuk ke sebuah kolam berenang. Ini karena wanita muda itu menggunakan baju renang ‘burqini’ yang menutup seluruh tubuhnya.
Larangan itu terjadi saat para anggota Parlemen Perancis berdebat mengenai rencana larangan memakai burqa setelah Presiden Nicolas Sarkozy menyatakan bahwa pakaian yang menutup bagian kepala hingga kaki ‘tidak dianjurkan’ di negara sekuler seperti Perancis.
Pejabat di Emerainville, sebuah kawasan di luar kota Paris, berkata bahwa mereka membenarkan wanita tersebut masuk kolam renang itu bulan lalu dengan memakai ‘burqini’ yang dirancang khusus untuk wanita Muslim yang ingin ke kolam renang tanpa membuka tubuh mereka.
Saat kembali ke kolam bulan ini, dia tetapi tidak diijinkan masuk kolam karena berpakaian seperti sebelumnya.
“Petugas kolam renang mengingatkan para pengunjung mengenai peraturan di semua kolam renang yang tidak boleh berpakaian dalam kolam renang,” kata Daniel Guillaume, pegawai kolam renang tersebut.
Berita La Parisien menyebutkan bahwa wanita itu yang dikenal dengan nama Carole, adalah warga Perancis yang memeluk Islam dan berhasrat untuk memprotes keputusan itu di pengadilan.
“Ini bentuk diskriminasi. Saya akan melawan untuk merubah keadaan. Jika saya kalah, saya tidak menolak kemungkinan meninggalkan Perancis,” kata harian tersebut mengutip Carole. Harian itu juga menyiarkan gambar wanita itu memakai ‘burqini’ yang dibelinya ketika cuti di Dubai baru-baru ini. – AFP