Riset Kehidupan Beragama CRCS-UGM Menyesatkan & Sudutkan Umat Islam
inpasonline, 14/02/11
JAKARTA – Lagi-lagi umat Islam disudutkan dengan laporan-laporan penelitian para Islam phobi. Kali ini diungkap oleh CRCS-UGM. Yang menggelikan, tak ada yang berbeda dengan hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh sejumlah LSM sebelumnya. Boleh jadi, karena “mahzab”nya serupa, maka data-nya seperti copy paste, tendensius, tidak valid, dan tidak objektif. Yang menarik, penelitian itu justru dibantah keras dan dipermalukan oleh seorang tokoh NU, Slamet Effendi Yusuf.
Hanya Polisi, TNI dan BIN yang Mampu Desain Tragedi Cikeusik & Temanggung
inpasonline, 14/02/03
JAKARTA: Banyak kejanggalan dalam insiden penyerangan Jemaat Ahmadiyah Cikeusik Pandeglang dan kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Dalam pola operasi dan pergerakan masa yang serapi itu, hanya kepolisian, TNI dan BIN yang mampu mendesain kerusuhan itu. Kerusuhan ini sesuai dengan standar operasional kerusuhan yang dipesan dari Jakarta.
Menag: SKB Tiga Menteri Atur Kerukunan Beragama
“Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomer 3 tahun 2008 tentang jamaah Ahmadiyah bukan diskriminasi namun untuk mengatur kerukunan antarumat beragama di masyarakat,” demikian pernyataan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Koreksi Berita Media Soal Kerusuhan Temanggung yang Sudutkan Islam
BUKU PUTIH TERKAIT KERUSUHAN DI TEMANGGUNG
Forum Umat Islam Bersatu (FUIB)
Jl. MT Haryono 50 Temanggung
Sehubungan dengan peristiwa kerusuhan berlatar belakang penistaan agama di Temanggung pada hari Selasa, 8 Februari 2011, muncullah pemberitaan di media baik elektronik maupun surat kabar yang tidak seimbang. Dalam hal ini umat Islam sangat dirugikan karena pemberitahuan tersebut menempatkan umat Islam sebagai pelaku atas semua kerusuhan yang terjadi. Sehingga umat Islam Temanggung yang faktanya adalah sebagai KORBAN penistaan agama, justru menjadi pihak yang TERTUDUH.
Kemenag Tak Ambil Wewenang MUI
Wewenang penentu halal dan haram suatu produk menurut Menteri Agama Suryadharma Ali tetap pada MUI. “Keinginan kementerian agama untuk terlibat dalam proses penghalalan suatu produk bukan untuk mengambil alih wewenang MUI,”jelas Suryadharma.