Madrasah Unggulan di Setiap Provinsi
Jakarta-Dalam waktu dekat umat Islam tidak perlu bingung mencari madarasah unggulan. Sebab Kementerian Agama akan membuat proyek madrasah ungggulan pada setiap provinsi. Saat ini menurut Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Ace Saifuddin, baru ada satu-dua provinsi yang memiliki madrasah unggulan seperti MAN Insan Cendekia di Serpong Banten dan Gorontalo.
Gelar Sarjana Pesantren Belum Dapat Izin
Jakarta-Keinginan para santri untuk menjadi sarjana harus kandas di tengah jalan. Pasalnya, Kementerian Agama belum dapat mengijinkan mahad aly (pesantren tinggi) untuk mengeluarkan gelar setingkat sarjana seperti pada perguruan tinggi. Ini didasarkan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, gelar hanya bisa dikeluarkan oleh perguruan tinggi seperti universitas, institut dan sekolah tinggi.
KAMMI dan InPAS Akan Menggelar Diskusi Ilmiah di IAIN Sunan Ampel
Inpasonline, 07/03/11
SURABAYA - KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Komisariat IAIN Sunan Ampel bekerjasama dengan InPAS (Institut Pemikiran dan Peradaban Islam) akan menggelar Diskusi Ilmiah dengan tema Telaah Kritis Atas Dekonstruksi Syari’ah. Acara yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Maret 2011, jam 08.00 – 12.00 WIB dan bertempat di Wisma Bahagia IAIN Sunan Ampel ini menghadirkan pakar Syari’at Islam alumnus ISTAC (International Institute of Islamic Thought and Civilization) Kuala Lumpur, Nirwan Syafrin, M.A., Ph.D., sebagai pemateri.
Pamekasan Akan Keluarkan Perda Larangan Ahmadiyah
DPRD Pamekasan menilai SK Gubernur Jawa Timur tentang pelarangan Ahmadiyah tak memiliki kekuatan huku. Untuk itulah Komisi A DPRD Pamekasan ngotot tetap membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan Ahmadiyah di Pamekasan. “SK Gubernur Jawa Timur dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri bukan termasuk hirarki peraturan perundang-undangan yang memiliki hukum mengikat,”jelas Suli Faris Ketua Komisi A DPRD Pamekasan, Jumat (04/03).
Kemeneg Larang Jemaah Ahmadiyah Haji
Kementerian Agama RI tegas melarang anggota jemaah Ahmadiyah menunaikan ibadah haji atau umrah. Hal ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Ahmadiyah yang dinilai keluar dari Islam. Bagi orang non Islam dilarang ke tanah suci demi menjaga kesucian Makkah dan Madinah.