Pemprov Jawa Timur Akan Keluarkan Pergub Larangan NII
Inpasonline, 7/5/11
Sama dengan kasus Ahmadiyah sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berancang-ancang membuat peraturan yang melarang Negara Islam Indonesia (NII). Ini disebabkan Pemprov Jatim melihat sepak terjang NII sudah meresahkan masyarakat sehingga larangan ini tampaknya akan menggunakan instrumen peraturan gubernur (Pergub).
Polling Republika Online: Penggerak Kekacauan Adalah Kelompok Elite dan Asing
inpasonline, 05/05/11
Maraknya kekacauan yang melibatkan oknum umat Islam menjadikan agama Islam sering dituduh sebagai penggerak kekacauan tersebut. Sebut saja teror bom, pelakunya jelas-jelas beridentitas dan mengatasnamakan Islam sebagai landasannya. Termasuk penculikan anggota masyarakat yang dilakukan oleh kelompok NII (Negara Islam Indonesia). Lagi-lagi Islam tertuduh sebagai penggerak ideologi NII tersebut. Padahal, agama Islam tidak pernah mengajarkan hal-hal seperti itu, sebagaimana dijelaskan para ulama. Artinya, para pelaku kekacauan di atas adalah oknum umat Islam yang menyalahartikan ajaran Islam.
Imam Supriyanto: Panji Gumilang Harus Diperiksa
Inpasonline, 5/5
Maraknya pemberitaan NII di media massa seperti adanya perekrutan anggota dari kalangan kampus, mahasiswa, dan birokrat di institusi pemerintahan daerah, diakui oleh Eks Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Imam Supriyanto. “Para anggota yang direkrut ini juga wajib membayar infak,”jelasnya.
MUI: Pemerintah Belum Tegas Sikapi Pornografi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemerintah belum peka menangani pornografi dan pornoaksi. Padahal, bahaya akibat pornografi telah menjangkit lapisan masyarakat tanpa memandang usia. Hal ini diungkapkan oleh Ketua MUI, Ma’ruf Amin. “Sekarang lebih parah tapi kepekaan kurang,”kata dia.
Kemeneg Tak Berwenang Bubarkan NII
Inpasonline, 4/5/11
Menteri Agama Suryadarma Ali mengatakan lembaganya tak berwenang membubarkan Negara Islam Indonesia (NII) karena NII merupakan organisasi bawah tanah. "Bagaimana mau bubarkan, ini kan "gerakan di bawah tanah" dan tidak resmi terbentuk seperti organisasi lain yang memiliki badan hukum resmi dan mendapat pengakuan dari pemerintah," katanya di Kupang, Selasa terkait gerakan NII.