Category: Opini

Opini

Memaknai Musibah

Oleh:  Andi Rahman

Kata “Musibah” berasal dari bahasa Arab. Kata ini berakar kata yang terdiri dari huruf Shad, Wawu dan Ba`, dan memiliki makna berkisar antara “mencapai”, “mengenai tepat sasaran”, “menimpa”, “memperoleh sesuatu”, dan “bancana atau kecelakaan”. Dalam bahasa Indonesia kata musibah berkonotasi negatif, ia sering diartikan sebagai bencana atau kecelakaan. Padahal dalam al-Qur`an kata “musibah” digunakan untuk mengungkapkan kejadian baik dan buruk yang menimpa seseorang sebagaimana dijelaskan dalam Surat al-Nisa ayat 79, al-Taubah ayat 50, al-Hajj ayat 11, dan al-Syura ayat 30.
Allah Ta’ala berfirman dalam Surat al-Nisa` ayat 79, “Kebajikan apapun yang kamu peroleh adalah dari sisi Allah, dan keburukan apapun yang menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri…”.

Opini

Indonesia, Terorisme, dan Nasib Dakwah

Oleh M. Anwar Djaelani,

“Polisi Awasi Dakwah” (Republika, 22/8/2008). “Teruskan Dakwah” (Republika, 25/8/2008). Dua judul headline di harian nasional Republika itu secara mudah menggambarkan bahwa belakangan ini dakwah telah menjadi ‘pihak’ yang disorot, menyusul isu bom dan terorisme.

Atas fenomena itu, mengemuka pertanyaan: Adakah yang salah dengan dakwah? Jika aktivitas dakwah dicurigai dan aktivis dakwah dizalimi, tak berkhianatkah kita kepada sejarah?

Opini

Memahami Metode Tafsir Yang Benar

Oleh  Bahrul Ulum

Sebagian orang berpendapat bahwa penafsiran ulama terdahulu terhadap Al Qur’an sudah tidak sesuai dengan konteks dan kondisi sekarang.  Karenanya, perlu ada penafsiran ulang terhadap ayat-ayat Al Qur’an agar sesuai dengan konteks kekinian. Dasar mereka,  kaidah ushul fiqih yang berbunyi,  Alhukmu yataghoiyaru bi taghoiyuril amkinati wal azminati (Hukum itu berubah berdasarkan perubahan tempat dan jaman).”

Opini

Bagaimana Menyikapi Khilaf

Oleh Thoriq

Di kalangan awam, seringkali masalah khilaf fiqih menjadi pemicu pembid’ahan atau hajr (pemutusan hubungan). Bahkan tak jarang, mereka menilai permasalahan khilaf (masalah yang diperselisihkan hukumnya oleh para ulama mu’tabar) sebagai masalah kemungkaran, yang harus ditentang dengan keras, sebagaimana menghadapi masalah-masalah yang telah disepakati keharamannya oleh para ulama.

Opini

Telaah Kritis Inkarsunnah

Oleh Bahrul Ulum

Kelompok Inkarsunnah(penentang Sunnah) berpendapat bahwa Islam cukup dengan al-Qur'an saja. Mereka beranggapan, al Qur'anlah satu-satunya pedoman hidup dan hukum Islam yang benar. Karena itu kelompok ini menolak seluruh atau sebagian Sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup atau dasar hukum umat Islam.