Inpasonline.com-MUI (Majelis Ulama Indonesia) menghimbau untuk segera melakukan advokasi kepada anak yang menjadi korban kejahatan dan pelecehan seksual seperti kasus pornografi.
Tutty Allawiyah, Ketua MUI Bidang Pendidikan, Keluarga, Wanita dan anak mengkhawatirkan kejahatan seksual itu akan banyak terjadi di Indonesia.
Ia menghimbau pemerintah memberi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. “Jika perlu diberikan hukuman seberat-berat dan berlapis-lapis, bisa juga sampai hukuman seumur hidup,” lanjut Tutty.
Kejahatan telah meluas dan menjadi tragedi anak Indonesia. Karena itu, beberapa pihak menuntut ada antisipasi yang tepat sejak dini.
Rita Soebagio, Sekjen Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) berpendapat, budaya-budaya Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT) harus dilarang.
Menurut Rita, LBGT ini berlindung di balik jargon HAM, dan budaya liberalisme. “Maka ini patut diwaspadai oleh keluarga Indonesia”, ujarnya pada Senin lalu (05/05/2014).
Sementara, Amirsyah, salah satu wakil sekretaris jenderal MUI baru-baru ini menyampaikan, pelecahan kerap terjadi karena adanya penyimpangan HAM dan bukanlah keterbatasan HAM.
“HAM yang sesungguhnya bukan kebebasan dalam segala hal, melainkan HAM yang berprinsip pada konstitusi dan undang-undang,” ujarnya.
Karena itu, ormas Islam memandang, pornografi baik di televisi, media cetak dan media online harus ditindak tegas oleh pemerintah. Sebab dianggap memicu tindak kejahatan seks, tidak hanya kejahatan pada anak tapi juga kejahatan kepada wanita dewasa.