Maulid sebagai Momen Kebangkitan Umat Islam
Inpasonline, 2/3/10
Tidak ada yang menyangkal, kekalahan kaum Muslim dari pasukan Salibis pada akhir abad 5 Hijriyah, merupakan salah satu tragedi terbesar yang dialami oleh umat Islam. Namun, fakta berbicara, sekitar 90 tahun kemudian, muncul Shalahuddin Al-Ayyubi yang memimpin pasukannya merebut Hiththin sebagai pembuka jalan untuk merebut Palestina kembali. Menarik, ketika fakta sejarah juga mencatat bahwa Shalahuddin Al-Ayyubi menjadikan perayaan Maulid Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam sebagai momen kebangkitan umat Islam untuk berjihad merebut Palestina.
Media dan Empowerment Generasi Muda Islam
Inpasonline, 1/3/10
Bisa dibilang media adalah katalisator perubahan. Jika dipadukan dengan generasi muda, maka akan menjadi super katalisator. Maka, generasi muda Islam harus mampu memanfaatkan media seoptimal dan semaksimal mungkin.
Bias Aktivis Gender
Inpasonline, 1/3/10
“Pernyataan Pak Mario Teguh di Twitter bias gender”, kata Mariana, Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan. Pernyataan Mario yang diunggah dalam akun twitter MTSuperClub (MTSC) miliknya mengenai perempuan perokok, dugem, suka mabuk, begadang, dan sebagainya tidak mungkin direncakan jadi istri, menuai kritik. Maksud baik motivator kawakan Mario Teguh memberikan pandangan positif tentang kriteria wanita yang pantas dijadikan istri, malah di-bias gender-kan oleh aktivis gender.
Facebook, Citra, dan ‘Jebakan’
Oleh M. Anwar Djaelani
Facebook termasuk buah dari ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Kapanpun, buah iptek memiliki dua aspek, manfaat dan mudharat. Jika tak kita manfaatkan secara benar, Facebook bisa merusak citra seseorang dan bahkan bisa terkategori turut meruntuhkan Islam. Mengapa?
Kerancuan JIL Memandang Intervensi Negara terhadap Agama dalam Konteks Penistaan Agama dan Nikah Sirri
Inpasonline, 22/2/10
Di saat perdebatan mengenai judicial review Peraturan Perundangan tentang penistaan agama yang sebelumnya berbentuk Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 - yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 5/1969 -belum lagi usai, umat Islam kembali disibukkan dengan perdebatan mengenai draft usulan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang di dalamnya memuat pasal tentang (pemidanaan) nikah sirri. Kembali, JIL (Jaringan Islam Liberal) unjuk gigi, dan seperti biasa, landasan berpikir dan manuver JIL kali ini tak jua lepas dari berbagai kerancuan.