Ijma’ Tentang Konsep Kesesatan: Kebutuhan Umat (Pelajaran dari Kasus Ahmadiyyah)
Siapakah kelompok sesat itu? Apakah kriterianya? Siapa sajakah mereka? Murtad/kafir kah mereka? Atau masih muslimkah mereka? Bagaimana cara mensikapi mereka dalam hubungan keagamaan? Misalnya bolehkah menjadikan mereka sebagai imam sholat, berhakkah mereka mendapat harta warisan, bolehkah menikah dengan mereka, bolehkah membunuh mereka, dan lain sebagainya. Lalu bagaimana kita menjalin hubungan dengan mereka di luar hubungan keagamaan? Misalnya dalam hubungan sosial, politik, ekonomi/bisnis, dan lain sebagainya? Pembahasan tentang seputar hal ini-lah yang dibahas dalam konsep kesesatan. Para ulama, di dalam literatur-literatur, sering menyebut pelaku kesesatan dengan istilah ahlul bid’ah, ahlul hawa, dan lain sebagainya. Pembahasan ini menjadi penting karena konsep tersebut akan membentuk pemikiran individu dalam menentukan status seorang muslim dengan pemikiran keagamaannya, apakah ia masih muslim atau sudah menjadi muslim fasiq atau bahkan sudah murtad? Sehingga secara otomatis, selanjutnya mempengaruhi komunikasi dan hubungan antar individu/kelompok Islam. Ketidaksefahaman dalam hal ini menjadikan hubungan dan komunikasi di antara kaum muslimin menjadi kurang harmonis, terutama di antara orang atau kelompok yang saling menuduh sesat. Oleh karena itu, pemahaman yang tidak tepat dan sama tentang konsep kesesatan seringkali dianggap sebagai biang kerok perpecahan dan kemunduran umat.
Qori Indonesia Juara MTQ Internasional
Casablanca-Deden Muhammad Makhyaruddin berhasil meraih juara satu kategori bergengsi lomba hafalan Quran 30 juz dan tafsirnya pada Musabaqah Tahfiz, Tajwid, dan Tafsir Al-Quran (MTQ) Internasional di Kairo.
MTQ ke-6 yang memperebutkan Piala Raja Mohammed VI itu diselenggarakan di Casablanca, Maroko.“MTQ diikuti oleh 52 peserta dari 34 negara memperlombakan dua kategori, yaitu tilawatil Quran dan hafalan Quran 30 juz dan tafsirnya,” kata Sekretaris III/Pelaksana Fungsi Pensosbud KBRI Maroko Rahmat Azhari dalam keterangan persnya yang diterima ANTARA London, Rabu.
Transempirikal Sains: Analisa dan Kritik
Istilah ‘sains’ bak kata mukjizat bagi orang modern. Yang tidak bersamanya berarti terbelakang, mundur dan jumud. Siapa yang tidak menguasainya maka ia akan dikuasi oleh yang menguasainya. Bagi suatu masyarakat, bangsa, negara dan lebih-lebih peradaban, akan termarjinalkan, katanya, apabila tidak berpihak kepada sains.
Sepertinya semua orang sudah sepakat dengan kesimpulan itu. Hanya problemnya adalah siapa yang mendefinisikannya sehingga ia paten kepada definisi tertentu? Apa tujuannya dan implikasinya apa?
Kemenag Tak Ambil Wewenang MUI
Wewenang penentu halal dan haram suatu produk menurut Menteri Agama Suryadharma Ali tetap pada MUI. “Keinginan kementerian agama untuk terlibat dalam proses penghalalan suatu produk bukan untuk mengambil alih wewenang MUI,”jelas Suryadharma.
SKB Tiga Menteri Tegas Perintahkan Ahmadiyah untuk Hentikan Kegiatan
Jakarta-Kepala Badan Litbang Kementerian Agama Abdul Djamil menegaskan bahwa dalam SKB Tga Menteri terkait Ahmadiyah, dengan tegas memerintahkan agar kelompok ini menghentikan kegiatan. "SKB ini berisi enam butir yang intinya terbagi dua bagian. Pertama, memerintahkan kepada penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Bagi pelanggarnya dapat dikenai sanksi hukum termasuk badan hukum dan organisasinya," tegas Abdul Djamil dalam laporan tahunan Kehidupan Keagamaan di Indonesia sepanjang 2010 di Jakarta, Senin (7/2).