Author: admin

Nasional

Madrasah Unggulan di Setiap Provinsi

Inpasonline, 16/3/11

Jakarta-Dalam waktu dekat umat Islam tidak perlu bingung mencari madarasah unggulan. Sebab Kementerian Agama akan membuat proyek madrasah ungggulan pada setiap provinsi. Saat ini menurut Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Ace Saifuddin, baru ada satu-dua provinsi yang memiliki madrasah unggulan seperti MAN Insan Cendekia di Serpong Banten dan Gorontalo.

Opini

Pengingkar Sunnah Itu Sesat Menyesatkan

Oleh M. Anwar Djaelani,

dosen STAIL Pesantren Hidayatullah Surabaya

 

 

          Inkar Sunnah adalah paham atau aliran yang tidak mengakui hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum syariat Islam. Paham ini difatwa sesat menyesatkan dan berada di luar agama Islam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 27/6/1983.

Nasional

Gelar Sarjana Pesantren Belum Dapat Izin

Inpasonline, 16/3/11

Jakarta-Keinginan para santri untuk menjadi sarjana harus kandas di tengah jalan. Pasalnya, Kementerian Agama belum dapat mengijinkan mahad aly (pesantren tinggi) untuk mengeluarkan gelar setingkat sarjana seperti pada perguruan tinggi. Ini didasarkan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, gelar hanya bisa dikeluarkan oleh perguruan tinggi seperti universitas, institut dan sekolah tinggi.

Nasional

KAMMI dan InPAS Akan Menggelar Diskusi Ilmiah di IAIN Sunan Ampel

Inpasonline, 07/03/11

SURABAYA - KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Komisariat IAIN Sunan Ampel bekerjasama dengan InPAS (Institut Pemikiran dan Peradaban Islam) akan menggelar Diskusi Ilmiah dengan tema Telaah Kritis Atas Dekonstruksi Syari’ah. Acara yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Maret 2011, jam 08.00 – 12.00 WIB dan bertempat di Wisma Bahagia IAIN Sunan Ampel ini menghadirkan pakar Syari’at Islam alumnus ISTAC (International Institute of Islamic Thought and Civilization) Kuala Lumpur, Nirwan Syafrin, M.A., Ph.D., sebagai pemateri.

Nasional

Pamekasan Akan Keluarkan Perda Larangan Ahmadiyah

Inpasonline, 4/3/11

DPRD Pamekasan menilai SK Gubernur Jawa Timur tentang pelarangan Ahmadiyah tak memiliki kekuatan huku. Untuk itulah Komisi A DPRD Pamekasan ngotot  tetap membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan Ahmadiyah di Pamekasan. “SK Gubernur Jawa Timur dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri bukan termasuk hirarki peraturan perundang-undangan yang memiliki hukum mengikat,”jelas Suli Faris Ketua Komisi A DPRD Pamekasan, Jumat (04/03).