Islam Antara Kemajuan Dan Kemunduran: Telaah Teks Pilihan Dari Kitab Al-Mustaṣfā Al-Ghazālī

islam antara kemajuan dan kemunduran telaah kitab al mustasfha al ghazali

Oleh: Akhmad Rofii Damyati

(Peneliti InPAS)

cover hitam kitab al mustasfa

Kitab Al Mustasfa Al Imam Al Ghazali

inpasonline.com – Kerap kali kita mendengar suara-suara sumbang yang mempertanyakan relevansi syariat Islam di era modern. Ada yang berujar sinis: “Bagaimana mungkin umat Islam bisa berbicara tentang kemajuan jika masih berpegang pada teks-teks klasik yang lahir 14 abad lalu? Bukankah syariat itu hanya berlaku di masa Nabi, sedangkan kita kini hidup di dunia yang telah berubah total? Mengapa harus terus terikat pada aturan yang usang, sementara zaman menuntut inovasi dan kebebasan dari belenggu masa lalu?”

Retorika seperti ini tampak meyakinkan bagi sebagian kalangan, terutama yang mengedepankan paradigma modernitas Barat yang menjadikan perubahan dan kebaruan sebagai tolok ukur kemajuan. Dalam cara pandang itu, semakin jauh kita meninggalkan tradisi, semakin dekatlah kita dengan peradaban maju. Tetapi bila ditelaah lebih dalam, argumen semacam ini berdiri di atas fondasi yang rapuh. Ia hanya mengandalkan asumsi bahwa kemajuan identik dengan meninggalkan warisan sejarah, seolah masa lalu adalah beban yang membelenggu. Padahal, dalam khazanah pemikiran Islam, justru masa lalu—yakni wahyu dan tradisi keilmuan yang bersumber darinya—menjadi landasan utama bagi terbangunnya masa depan.

Untuk menanggapi problem ini, tidak ada salahnya kita merujuk pada pemikiran al-Imām al-Ghazālī (w. 505 H/1111 M), seorang tokoh besar yang dalam karyanya al-Mustaṣfā min ʿIlm al-Uṣūl menguraikan persoalan keberlakuan syariat secara filosofis-teologis. Dalam kitab ini, khususnya pada bagian pembahasan tentang al-ḥukm (hukum dan perintah), al-Ghazālī menyinggung satu pertanyaan yang relevan dengan diskursus kita: Bagaimana mungkin syariat yang diturunkan pada masa Nabi tetap mengikat orang-orang yang lahir berabad-abad kemudian? Dengan kata lain, bagaimana perintah Ilahi yang hadir di abad ke-7 dapat tetap berlaku bagi kita yang hidup 14 abad setelahnya?

Al-Ghazālī memulai jawabannya dengan mengurai istilah-istilah kunci yang menjadi titik perdebatan, yaitu al-āmir (pemberi perintah) dan al-maʾmūr (yang diperintah). Dalam kerangka ini, al-āmir adalah Allah SWT, Zat yang memberikan syariat. Sementara manusia menempati posisi sebagai al-maʾmūr, pihak yang menerima dan berkewajiban menjalankan instruksi tersebut. Al-Ghazālī kemudian menegaskan bahwa taklif atau pembebanan syariat dari Allah tidak pernah bersifat melampaui batas kemampuan manusia (lā yukallifu Allāhu nafsan illā wusʿahā). Dengan kata lain, seluruh perintah Ilahi telah diukur sesuai kapasitas manusia sebagai penerima taklif.

Namun, al-Ghazālī melangkah lebih jauh. Menurutnya, perintah Ilahi berlaku berdasarkan asumsi eksistensi pihak yang diperintah, meskipun keberadaan itu masih berada di masa depan (al-maʾmūr ʿalā taqdīr al-wujūd). Artinya, ketika Allah memerintahkan sesuatu, perintah itu tidak terbatas hanya pada manusia yang sudah ada pada saat wahyu turun, tetapi juga mencakup generasi yang akan datang. Seakan-akan keberadaan mereka sudah diperhitungkan sejak awal dalam cakupan perintah tersebut.

Untuk memperjelas hal ini, al-Ghazālī memberikan analogi sederhana namun mendalam. Seorang ayah, kata beliau, sudah berkewajiban mendidik anak sejak ia berstatus sebagai suami, meskipun anak itu belum lahir. Kewajiban tersebut sudah eksis secara normatif karena melekat pada statusnya sebagai seorang yang kelak akan menjadi ayah. Implementasinya baru dapat diwujudkan setelah anak lahir, tetapi keberadaan kewajiban itu tidak menunggu kehadiran anak. Demikian pula Kalam Ilahi: perintah Allah bersifat qadīm (azali), ada sebelum terciptanya makhluk, dan karenanya berlaku melintasi batas waktu dan generasi.

Dari sudut pandang ini, al-Ghazālī membedakan secara tajam antara amr (perintah Ilahi yang bersifat universal dan azali) dan khiṭāb (narasi perintah yang disampaikan kepada manusia dalam bentuk teks wahyu). Amr tidak mensyaratkan keberadaan langsung pihak yang diperintah pada saat ia disampaikan, sementara khiṭāb memang membutuhkan hadirnya pihak yang diajak bicara. Perbedaan ini sangat penting, karena menunjukkan bahwa syariat bukan sekadar pesan historis yang berlaku temporer, melainkan prinsip normatif yang mengikat semua generasi.

Jika kita tarik ke konteks perdebatan modern, maka klaim bahwa syariat hanya relevan di masa lalu dan kini harus ditinggalkan agar umat Islam maju, jelas merupakan kekeliruan mendasar. Justru syariat adalah sumber normatif yang memberi arah dan batas bagi kemajuan itu sendiri. Inovasi dan ijtihad memang diperlukan, tetapi tidak boleh diposisikan sebagai pengganti wahyu. Ijtihad hanya sah jika berfungsi sebagai elaborasi kontekstual dari wahyu, bukan sebagai substitusi.

Lebih jauh lagi, bila kemajuan dilepaskan dari ikatan syariat, yang terjadi bukanlah kemajuan hakiki, melainkan ilusi kemajuan yang berpotensi membawa kehancuran. Contoh nyata bisa kita lihat dalam eksploitasi teknologi modern. Penemuan energi nuklir, misalnya, secara saintifik adalah pencapaian luar biasa. Tetapi ketika ia dipergunakan untuk menciptakan senjata pemusnah massal, maka inovasi itu berubah menjadi ancaman eksistensial bagi umat manusia. Demikian pula perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Di satu sisi, ia membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia, tetapi di sisi lain, tanpa panduan moral yang jelas, ia dapat digunakan untuk manipulasi, penindasan, bahkan kriminalitas baru yang jauh lebih berbahaya.

Dalam kerangka pemikiran al-Ghazālī, semua ini menegaskan bahwa kemajuan sejati bukanlah kemajuan yang lepas dari masa lalu, melainkan kemajuan yang menjadikan masa lalu—yakni al-Qur’an dan Sunnah—sebagai fondasi. Masa lalu dalam Islam tidak dipandang sebagai beban atau monumen mati, melainkan sebagai sumber normatif yang hidup dan terus relevan sepanjang zaman.

Dengan demikian, klaim bahwa Islam atau syariat menghambat kemajuan justru berbalik: yang menghambat kemajuan adalah pandangan yang berusaha melepaskan diri dari syariat. Sebaliknya, kemajuan yang berkelanjutan hanya mungkin tercapai bila ia berjalan selaras dengan garis besar syariat yang bersifat universal dan abadi. Al-Ghazālī, melalui pemikirannya dalam al-Mustaṣfā, menunjukkan bahwa wahyu yang turun 14 abad lalu tetap menjadi sumber orientasi bagi umat Islam hingga kini dan seterusnya. Karena Kalam Ilahi bersifat qadīm, maka perintah-Nya tidak pernah lekang oleh waktu.

Argumen-argumen Al-Ghazali di atas diambil dari pilihan teks kitab Al-Mustasfa fi Ilm al-Ushul berikut:

قالَ قَائِلٌ: لَيْسَ مِنْ شَرْطِ الْأَمْرِ عِنْدَكُمْ كَوْنُ الْمَأْمُورِ مَوْجُودًا فَإِنْ قَالَ قَائِلٌ: لَيْسَ مِنْ شَرْطِ الْأَمْرِ عِنْدَكُمْ كَوْنُ الْمَأْمُورِ مَوْجُودًا. إذْ قَضَيْتُمْ بِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى آمِرٌ فِي الْأَزَلِ لِعِبَادِهِ قَبْلَ خَلْقِهِمْ، فَكَيْفَ شَرَطْتُمْ كَوْنَ الْمُكَلَّفِ سَمِيعًا عَاقِلًا وَالسَّكْرَانُ وَالنَّاسِي وَالصَّبِيُّ وَالْمَجْنُونُ أَقْرَبُ إلَى التَّكْلِيفِ مِنْ الْمَعْدُومِ؟ قُلْنَا: يَنْبَغِي أَنْ يُفْهَمَ مَعْنَى قَوْلِنَا إنَّ اللَّهَ تَعَالَى آمِرٌ وَإِنَّ الْمَعْدُومَ مَأْمُورٌ، فَإِنَّا نَعْنِي بِهِ أَنَّهُ مَأْمُورٌ عَلَى تَقْدِير الْوُجُودِ أَنَّهُ مَأْمُورٌ فِي حَالَةِ الْعَدَمِ، إذْ ذَلِكَ مُحَالٌ؛ لَكِنْ أَثْبَتَ الذَّاهِبُونَ إلَى إثْبَاتِ كَلَامِ النَّفْسِ أَنَّهُ لَا يَبْعُدُ أَنْ يَقُومَ بِذَاتِ الْأَبِ طَلَبُ تَعَلُّمِ الْعِلْمِ مِنْ الْوَلَدِ الَّذِي سَيُوجَدُ، وَإِنَّهُ لَوْ قَدَّرَ بَقَاءَ ذَلِكَ الطَّلَبِ حَتَّى وُجِدَ الْوَلَدُ صَارَ الْوَلَدُ مُطَالَبًا بِذَلِكَ الطَّلَبِ وَمَأْمُورًا بِهِ، فَكَذَلِكَ الْمَعْنَى الْقَائِمُ بِذَاتِ اللَّهِ تَعَالَى الَّذِي هُوَ اقْتِضَاءُ الطَّاعَةِ مِنْ الْعِبَادِ قَدِيمٌ تَعَلَّقَ بِعِبَادِهِ عَلَى تَقْدِيرِ وُجُودِهِمْ، فَإِذَا وُجِدُوا صَارُوا مَأْمُورِينَ بِذَلِكَ الِاقْتِضَاءِ.

وَمِثْلُ هَذَا جَارٍ فِي حَقِّ الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُونِ، فَإِنَّ انْتِظَارَ الْعَقْلِ لَا يَزِيدُ عَلَى انْتِظَارِ الْوُجُودِ. وَلَا يُسَمَّى هَذَا الْمَعْنَى فِي الْأَزَلِ خِطَابًا إنَّمَا يَصِيرُ خِطَابًا إذَا وُجِدَ الْمَأْمُورُ وَأُسْمِعَ. وَهَلْ يُسَمَّى أَمْرًا؟ فِيهِ خِلَافٌ، وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُسَمَّى بِهِ إذْ يَحْسُنُ أَنْ يُقَال فِيمَنْ أَوْصَى أَوْلَادَهُ بِالتَّصَدُّقِ بِمَالِهِ أَنْ يُقَالَ فُلَانٌ أَمَرَ أَوْلَادَهُ بِكَذَا وَإِنْ كَانَ بَعْضُ أَوْلَادِهِ مُجْتَنًّا فِي الْبَطْنِ أَوْ مَعْدُومًا، وَلَا يَحْسُنُ أَنْ يُقَالَ خَاطَبَ أَوْلَادَهُ إلَّا إذَا حَضَرُوا وَسَمِعُوا، ثُمَّ إذَا أَوْصَى فَنَفَّذُوا وَصِيَّتَهُ يُقَالُ: قَدْ أَطَاعُوهُ وَامْتَثَلُوا أَمْرَهُ؛ مَعَ أَنَّ الْآمِرَ الْآنَ مَعْدُومٌ وَالْمَأْمُورُ كَانَ وَقْتَ وُجُودِ الْآمِرِ مَعْدُومًا.

وَكَذَلِكَ نَحْنُ الْآنَ بِطَاعَتِنَا مُمْتَثِلُونَ أَمْرَ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهُوَ مَعْدُومٌ عَنْ عَالَمِنَا هَذَا وَإِنْ كَانَ حَيًّا عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ وُجُودُ الْأَمْرِ شَرْطًا لِكَوْنِ الْمَأْمُورِ مُطِيعًا مُمْتَثِلًا، فَلَمْ يُشْتَرَطْ وُجُودُ الْمَأْمُورِ لِكَوْنِ الْأَمْرِ أَمْرًا فَإِنْ قِيلَ: أَفَتَقُولُونَ إنَّ اللَّهَ تَعَالَى فِي الْأَزَلِ آمِرٌ لِلْمَعْدُومِ عَلَى وَجْهِ الْإِلْزَامِ، قُلْنَا: نَعَم، نَحْنُ نَقُولُ هُوَ آمِرٌ لَكِنْ عَلَى تَقْدِيرِ الْوُجُودِ كَمَا يُقَالُ الْوَالِدُ مُوجِبٌ وَمُلْزِمٌ عَلَى أَوْلَادِهِ التَّصَدُّقَ إذَا عَقَلُوا وَبَلَغُوا، فَيَكُونُ الْإِلْزَامُ وَالْإِيجَابُ حَاصِلًا وَلَكِنْ بِشَرْطِ الْوُجُودِ وَالْقُدْرَةِ وَلَوْ قَالَ لِعَبْدِهِ: صُمْ غَدًا فَقَدْ أَوْجَبَ وَأَلْزَم فِي الْحَالِ صَوْمَ الْغَدِ، وَلَا يُمْكِنُ صَوْمُ الْغَد فِي الْوَقْتِ بَلْ فِي الْغَدِ وَهُوَ مَوْصُوفٌ بِأَنَّهُ مُلْزِمٌ وَمُوجِبٌ فِي الْحَالِ.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *