Menjawab Para Penghujat Al-Qur’an
Inpas Online, 5/5/09
Pada tanggal 13 September 2008, InPAS mengundang Adnin Armas, MA dalam sebuah diskusi ilmiah rutin dua bulanan. Pada kajian tersebut Adnin diminta membahas tentang fenomena maraknya sebagian kelompok yang menghujat Al-Qur'an. Diskusi yang diadakan di Masjid Al-Akbar Surabaya (MAS) ini diikuti oleh para aktifis Islam Surabaya. Tema yang diangkat adalah "Jawaban terhadap Para Penghujat Al-Qur'an".
Kunci Sukses Peradaban Islam
InpasOnline, 4/5/09
Bertempat di aula Sulaiman, SD Integral Luqmanul Hakim PP Hidayatullah, Kejawan Putih Tambak Surabaya, pada hari Sabtu (2 Mei) diadakan tasyakur dan orasi ilmiah oleh Dr. Adian Husaini.
Acara yang dihadiri oleh aktifis islam Surabaya ini terselenggara atas kerjasama Hidayatullah, DDII, Masjid Mujahidin dan InPAS (Institut Pemikiran dan Perdaban Islam) Surabaya.
Orientalis Hungariah Masuk Islam
InpasOnline,9/05/09
Dr. Abdul Karim Germanus (1884-1979) adalah seorang orientalis terkemuka asal Hungaria dan juga seorang akademisi yang telah mendunia. Perjalanan spiritual Abdul Karim Germanus (dulu bernama Julius Germanus) mencari Islam menyita hampir separuh perjalanan hidupnya. Dia menghabiskan sepanjang hidupnya untuk mempertahankan Islam dan bahasa Arab. Selepas melewati masa-masa sulit semasa remaja dan lepas dari belenggu tradisi, dia kemudian tertarik untuk mempelajari Islam.Jilbab, Khilafiyah? (Kritik Terhadap Quraish Shihab)
Kritik Buku M. Quraish Shihab: "Jilbab Pakaian Wanita Muslimah”
oleh: A. Hakim
Pada tahun 2004, M. Quraish Shihab, yang dikenal sebagai tokoh mufassir Indonesia, menulis sebuah buku yang membahas tentang jilbab. Bukunya berjudul: "Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer".[1]
Meski Quraish mengaku hanya mengemukakan pendapat pakar tentang persoalan jilbab tanpa menetapkan satu pilihan[2], namun bagi setiap pembaca mendapatkan kesan bahwa memakai jilbab tidak wajib bagi muslimah. Jilbab adalah masalah khilafiyah.[3]
Pandangan Quraish Shihab tersebut, merupakan hasil kesimpulannya setelah memaparkan aneka pendapat ulama masa lalu dan cendekiawan kontemporer tentang jilbab.
Menurutnya, perbedaan para pakar hukum itu adalah perbedaan antara pendapat-pendapat manusia yang mereka kemukakan dalam konteks situasi zaman serta kondisi masa dan masyarakat mereka, serta pertimbangan-pertimbangan nalar mereka, dan bukannya hukum Allah yang jelas, pasti dan tegas.[4]
Misteri Masa Kelam Islam & Kemenangan Perang Salib

Judul buku: Misteri Masa Kelam Islam dan Kemenangan Perang Salib: Refleksi 50 tahun Gerakan Dakwah Para Ulama untuk Membangkitkan Umat dan Merebut Palestina
Judul Asli: Hakadza zhahara Jil Shalahuddin wa hakadza adat al-quds.
Penulis: Dr. Majid Irsan Al-KilaniAlih Bahasa: Asep Sobari, Lc. dan Amaluddin, Lc. M.A.
Penerbit: Kalam Aulia Mediatama, 2007,xvi + 360 hlm. ; 15x23
Peresensi: M. Masykur