Membongkar Dekonstruksi Syariat an-Na’im
Oleh Shahibul Anwar
Membaca ide-ide Abdullahi Ahmed an-Na’im kita akan segera menyadari bahwa konsep reformasinya tidak lebih dari upaya dekonstruksi. Untuk membuka jalan bagi reformasi hukumnya, pertama-tama harus dibongkar dulu prinsip kesakralan syariat, bahwa ia semata-mata adalah hasil kreatifitas para ahli hukum abad pertengahan. Bahwa apapun yang disebut sebagai berasal dari sumber suci al-Qur’an dan al-Sunnah, sesungguhnya hanyalah merupakan hasil penalaran kreatif para ulama dan pemikir Islam dari masa ke masa yang senantiasa dipengaruhi konteks sejarah, tempat dan waktu. Sumber-sumber dan teknik-teknik syariat yang telah mapan dan dibakukan oleh para ahli hukum perintis seharusnya tidak menjadi jebakan yang membelenggu kreatifitas para pemikir sesudahnya dan menyebabkan tertutupnya pintu ijtihad.
Hukum Meriwayatkan dan Menyebarkan Hadits Maudhu’
Oleh Bahrul Ulum
Hadits maudhu’ berasal dari dua suku kata bahasa Arab yaitu al-Hadits dan al-Maudhu’. Al-Hadith dari segi bahasa mempunyai beberapa pengertian seperti baru (al-jadid) dan cerita (al-khabar).[i] Kata al-Maudhu’, dari sudut bahasa berasal dari kata wadha’a –yadha’u – wadh’an wa maudhu’an – yang memiliki beberapa arti antara lain telah menggugurkan, menghinakan, mengurangkan, melahirkan, merendahkan, membuat, menanggalkan, menurunkan dan lain-lainnya. Arti yang paling tepat disandarkan pada kata al-Maudhu' supaya menghasilkan makna yang dikehendaki yaitu telah membuat. Oleh karena itu maudhu’ (di atas timbangan isim maf’ul – benda yang dikenai perbuatan) mempunyai arti yang dibuat.
Hafidz Ibnu Hajar: Bijak Menyikapi Perbedaan
Oleh Thariq
Ia lahir dalam keadaan yatim pada tahun 733 hijriyah di Mesir. Di usia 9 tahun sudah mampu menghafal al-Qur’an, hafal al-’Umdah (kumpulan Hadits-Hadits hukum), Alfiyah Hadits Iraqi (ilmu Hadits).
Memahami Metode Tafsir Yang Benar
Oleh Bahrul Ulum
Sebagian orang berpendapat bahwa penafsiran ulama terdahulu terhadap Al Qur’an sudah tidak sesuai dengan konteks dan kondisi sekarang. Karenanya, perlu ada penafsiran ulang terhadap ayat-ayat Al Qur’an agar sesuai dengan konteks kekinian. Dasar mereka, kaidah ushul fiqih yang berbunyi, “Alhukmu yataghoiyaru bi taghoiyuril amkinati wal azminati (Hukum itu berubah berdasarkan perubahan tempat dan jaman).”
Mukjizat Al-Qur’an, Ditinjau dari Kebahasaan
Oleh: Abdul Hakim
Al-Qur'an memiliki keunikan, keistimewaan, dan kemukjizatan dari aspek bahasa. Untuk itu, marilah terlebih dahulu kita melihat persyaratan bagi suatu bahasa atau kalimat yang tergolong sebagai bahasa atau kalimat yang baik dan benar.