Arti penting keberadaan Masjid Al-Aqsha disejajarkan dengan Masjdil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Anda bisa mengeceknya di hadits riwayat Bukhari berikut ini:
Dari Abu Sa’id al Khudri radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Janganlah suatu perjalanan (rihal) diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: Masjidil Haram, masjid Al-Aqsha, dan masjidku (Masjid Nabawi).” (HR. Bukhari nomor 1197).
Hadits Nabi yang mulia di atas menyatakan keutamaan dan nilai lebih ketiga masjid tersebut daripada masjid yang lain. Hal tersebut dikarenakan ketiganya merupakan masjid para nabi ‘alaihimus salam. Masjidil Haram merupakan kiblat kaum muslimin dan tujuan berhaji, Masjid Al-Aqsha adalah kiblat kaum terdahulu dan masjid Nabawi merupakan masjid yang terbangun di atas pondasi ketakwaan (Al -Fath 3/64).
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sejogyanya masyarakat Indonesia juga turut peduli terhadap keberlangsungan masjid yang menjadi titik tolak Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat Isra’ Mi’raj ini. Dan kini situs (Masjid) Al-Aqsha menanti tindakan penyelamatan dari umat Islam seluruh dunia. Tanpa campur tangan dunia internasional, situs Al-Aqsa di bawah ancaman keruntuhan akibat penggalian terowongan di bawahnya oleh Israel.
Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Kebudayaan Palestina, Ismail Talawi, penggalian yang dilakukan Israel di bawah situs itu telah merobohkan sebuah sekolah di atasnya, yang berada tak jauh dari Al-Aqsa. “Jika langkah itu diteruskan, maka giliran Masjid Al-Aqsa yang runtuh,” ujarnya. Ia menyatakan hal itu dalam pertemuan para arkeolog dunia yang tergabung dalam Islamic Educational, Scientific, and Cultural Organization (ISESCO).
Menurutnya, negara-negara Arab dan kaum Muslim di seluruh dunia memiliki tanggung jawab untuk mengerahkan upaya untuk menghentikan upaya Israel melakukan Yahudinisasi Jerusalem. Dalam pertemuan dua hari itu, ISESCO menyerukan pada Dewan Keamanan PBB untuk melindungi situs Al-Aqsa yang menurut mereka merupakan warisan dunia. Dalam pertemuan di Damaskus, Suriah, mereka juga mengeluarkan seruan yang mengutuk keputusan Israel mencaplok Al-Haram Al-Ibrahimi dan Masjid Bilal bin Rabah sebagai situs warisan Yahudi.
Selain itu, ISESCO juga menekankan bahwa tindakan Israel di Yerusalem, khususnya penggalian di bawah dan di sekitar Masjid Al-Aqsa, adalah ilegal, melanggar hukum internasional, dan mengancam struktur masjid. Para arkeolog menuntut pemerintah Israel segera menghentikan penggalian dan untuk menghentikan pembangunan rumah ibadat dan sebuah museum Yahudi di kuburan Islam Maamin Allah.
Proyek-proyek itu melanggar hukum internasional, khususnya Konvensi Den Haag 1954 tahun 1954 dan Konvensi Jenewa IV. Menurut mereka, DK PBB dan empat negara yang merupakan anggota utamanya untuk segera turun tangan dan mengambil langkah-langkah mendesak demi melindungi Masjid Al-Aqsa dan untuk memaksa Israel untuk mematuhi resolusi internasional atas Yerusalem dan Resolusi Majelis Umum PBB.
Selain itu, mereka mendesak organisasi internasional, organisasi Islam, dan media Arab untuk mengekspos tindakan Israel dan akan memproduksi bahan media dan film dokumenter yang menyebarkan kesadaran tentang realitas pelanggaran Israel yang bertujuan untuk merusak identitas Islam dan Kristen atas tempat-tempat suci itu. Mereka juga mengajak untuk mengadakan konferensi internasional untuk mempelajari dokumen-dokumen sejarah tentang Al-Haram Al-Ibrahimi di Al-Khalil dan Masjid Bilal bin Rabah di Betlehem dan cara untuk melindungi situs itu.
Menteri Kebudayaan Suriah Riyadh Nasan Agha menekankan selama pertemuan bahwa Yerusalem bukan tanggung jawab orang Arab dan Muslim saja, tetapi tanggung jawab seluruh dunia. Dia memanggil semua orang di dunia untuk menekan Israel untuk menghentikan pelanggaran tersebut, terutama penggalian di bawah Masjid Al-Aqsa akan menyebabkan keruntuhan masjid.
Sedangkan Badan PBB untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan kebudayaan (UNESCO)) pada Oktober 2010 lalu mengeluarkan resolusi yang mengecam keras penggalian-penggalian “arkeologi” Zionis di dekat Masjidil Aqsha dan Kota Tua Al-Quds. Dewan Eksekutif UNESCO menyepakati 5 draft resolusi untuk perlindungan situs-situs warisan kebudayaan dan kondisi lembaga-lembaga kebudayaan dan pendidikan di Palestina dan kawasan terjajah.
Dalam resolusinya, UNESCO mengecam tindakan-tindakan “Israel” sebagai perusakan terhadap struktur/bangunan keagamaan, kebudayaan dan demografis di Al-Quds (Yerusalem) timur.
UNESCO juga menyatakan “Israel” alias entitas Zionis itu melanggar hukum-hukum internasional karena mengaku-ngaku sejumlah situs Palestina termasuk Haram al-Ibrahimi atau Masjid Ibrahim dan Masjid Bilal bin Rabah sebagai “kekayaan nasional” mereka.