PIAGAM MADINAH (Lanjutan)

 

V
GOLONGAN MINORITAS

Pasal 24

Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.

Pasal 25

 

1.             Kaum Yahudi dari suku ‘Auf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.

2.             Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.

3.             Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.

4.             Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.

 

Pasal 26

Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Auf di atas

 

Pasal 27

Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Auf di atas

 

Pasal 28

Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Auf di atas

 

Pasal 29

Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Auf di atas

 

Pasal 30

Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Auf di atas

 

Pasal 31

1.             Kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu ‘Auf di atas

2.             Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.

 

Pasal 32

Suku Jafnah adalah punya hubungan darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah

 

Pasal 33

1.             Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Auf di atas.

2.             Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.

Pasal 34

 

Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah.

 

 Pasal 35

Setiap pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.

 

VI
TUGAS WARGA NEGARA

Pasal 36

1.             Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW.

2.             Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya

3.             Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri

4.             Allah melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini

 

Pasal 37

1.             Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara

2.             Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini

3.             Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa

4.             Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya

5.             Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya

 

Pasal 38

Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi

 

VII
MELINDUNGI NEGARA

Pasal 39

Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini

 

Pasal 40

Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah

 

Pasal 41

Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan ijin suaminya

 

 

VIII

PIMPINAN NEGARA

Pasal 42

1.             Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Allah dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW

2.             Allah berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya

 

Pasal 43

Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka

 

Pasal 44

Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yatsrib

 

IX
POLITIK PERDAMAIAN

Pasal 45

1.             Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai

2.             Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)

3.             Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu

 

Pasal 46

1.             Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (perdamaian) itu

2.             Sesungguhnya kebaikan (perdamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan

X

PENUTUP

Pasal 47

1.             Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya

2.             Sesungguhnya Allah menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya

3.             Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang zalim dan bersalah

4.             Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman

5.             Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah

6.             Sesungguhnya Allah melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)

7.             Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Allah, semoga Allah mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya

 

Keterangan dan Rujukan:

Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123, dikutip Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Diterjemahkan ke dalam bahasa inggris oleh A. Guillaume, The Life of Muhammad (1955) dan Muhammad Hamidullah, The First Written Constitution in the World (1965). disistematisasikan ke dalam pasal-pasal oleh Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de Yoden le Medina (1928), pp. 74-84, dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), pp. 221-225

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *