Penodaan Agama Lewat Facebook, Isu RPM Konten Bangkit Kembali
Lomba sketsa Nabi Muhammad di situs jejaring sosial Facebook terus menuai kecaman. Tidak hanya lewat tulisan, kini muncul gerakan boikot penggunaan Facebook oleh puluhan ribu orang dari berbagai negara. Isu RPM Konten bangkit kembali.
Gerakan tersebut diberi nama ‘BOYCOTT FACEBOOK BECAUSE OF DRAW MOHAMMED DAY!!!’. Sejumlah peserta meyerukan agar para pengguna Facebook untuk tidak membuka laman situs jejaring sosial tersebut pada tanggal 20 Mei 2010.Grup ini dibuat sebagai respon dari munculnya grup ‘Everybody Draw Mohammed Day.’ Anggota yang bergabung telah mencapai 27.237 orang.
Mohan, Ketua KAMMI Pusat mengatakan di TV One (20/5) bahwa KAMMI Menuntut pemerintah Indonesia untuk melayangkan surat protes kepada Facebook, dan meminta Facebook untuk menarik even tersebut, serta meminta maaf pada umat Islam di Indonesia khususnya, dan dunia pada umumnya. “Dalam Islam, Nabi Muhammad tidak boleh digambarkan secara visual. Lomba semacam ini sudah melecehkan Islam,” kata Mohan. Seruan yang sama disampaikan oleh Amirsyah Tambunan, cendekiawan Muslim. “Saya sebagai cendekiawan Muslim menghimbau agar tidak membuka situs Facebook, tidak hanya hari ini, kalau bisa selamanya,” tegasnya. Menurutnya ini bagian dari hukuman masyarakat terhadap Facebook. Di Indonesia, ini bagian dari Penodaan Agama.
Lomba sketsa ini muncul di Facebook sejak 25 April 2010. Kecaman pun bermunculan. Di Pakistan, pemerintahnya sudah menutup akses Facebook. Sementara di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, mengatakan kontes menggambar sketsa Nabi Muhammad yang disebarkan lewat Facebook merupakan sebuah provokasi. Ia pun telah menyurati Facebook agar mencabut konten terkait kontes itu.
“Nah, kejadian seperti ini kan sebelumnya sudah kita khawatirkan. Itu sebabnya dulu ada ide membuat aturan konten atau RPM konten,” ujarnya. Kasus kontes menggambar sketsa Nabi Muhammad di Facebook ini ternyata membangkitkan kembali isu RPM Konten. “Rasanya, RPM Konten perlu dilanjutkan,” Tifatul menambahkan. Penyusunan RPM ini dilatar-belakangi oleh kondisi faktual, bahwa konten internet selain memiliki manfaat positif yang besar, juga mengandung resiko yang berdampak negatif. (kar/detik/www.inpas.com)