Menteri Agama Dukung Fatwa PBNU Terkait Keharaman Infotainmen

Written by | Nasional

Keresahan ulama atas tayangan infotainmen sebenarnya sudah sejak 3 tahun lalu disuarakan. Pada tanggal 27 sampai 30 Juli 2006, Nahdlatul Ulama mengadakan Musyawarah Nasional Alim Ulama di Surabaya. Musyawarah Nasional Alim Ulama ini memutuskan sembilan masalah aktual keagamaan (masail diniyyah waqi’iyyah) yang semuanya bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Muslim. Salah satu masalah tersebut adalah masalah infotainment yang mengungkapkan kejelekan seseorang. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimanakah hukumnya menayangkan, menonton atau mendengarkan acara yang banyak mengungkap keburukan seseorang?

Pertanyaan ini dilontarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Pasuruan, Jawa Timur. Nampaknya para ulama merasa resah ketika melihat masyarakat semakin menyukai acara-acara yang banyak mengintai privasi orang lain, khususnya para selebritis. Para ulama dan kyai yang kesehariannya hidup di tengah-tengah masyarakat merasa jengah dengan perkembangan infotainmen yang semakin didominasi oleh berita-berita yang tidak mendidik. Mereka menganggap apa yang diproduksi oleh beberapa production house telah kelewat batas.

Hal-hal semacam inilah yang membuat para ulama mengambil keputusan tegas terhadap infotainmen yang mayoritas acaranya bermuatan hal-hal negatif. Akhirnya, pada tanggal 8 Juni 2006, 74 ulama se-Indonesia berkumpul dan membahas dengan seksama mengenai hukum infotainmen. Setelah menimbang muatan acara infotainmen, para ulama memutuskan bahwa menonton, menayangkan, dan membaca acara infotainmen yang mengandung unsur pergunjingan atau ghibah, hukumnya haram.

Sayangnya, fatwa 74 ulama se-Indoensia ini kurang direspon oleh Menteri Agama pada saat itu. Namun kini, setelah gonjang-ganjing kasus Luna Maya vs Infotainmen yang mendapat perhatian publik yang sangat luas, masyarakat maupun pemerintah, fatwa PBNU tentang keharaman infotainmen ini lalu mendapat dukungan dari Menteri Agama, Suryadarma Ali dengan alasan yang sama. Akankah dukungan Menag ini akan mewujud menjadi Peraturan Menteri? Semoga. (Kar)

 

Last modified: 21/11/2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *