Menegaskan Paradigma Jihad, Ulama Menyoal Terorisme

          “Jihad ditujukan untuk membela umat Islam yang mengalami ketidakadilan ketika diserang musuh, dan hukum jihad di wilayah konflik adalah fardhu ‘ain, agar kehormatan umat Islam terjaga. Syari’at menyatakan bahwa ketika kita diserang, kita wajib melawan dan jangan berlebihan dalam memerangi sebab Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”, jelas beliau. Keprihatinan beliau muncul ketika pemahaman jihad ini kemudian dicampuradukkan dengan terorisme. Beliau melanjutkan, bahwa antara membela umat Islam yang kehormatannya dicabik-cabik oleh musuh Islam dengan menyerang sipil yang tidak tahu apa-apa dan tanpa alasan yang jelas, itu berbeda. Aksi kekerasan tidak akan menimbulkan manfaat apa-apa dan hanya akan menodai kesucian ajaran Islam. “Jika alasannya demi tegaknya syariat Islam, hal itu tidak bisa dilakukan dengan jalan terorisme. Kita harus mengikuti jalan yang telah dicontohkan oleh Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat”, imbuh Syekh Wahbah Zuhaili yang karyanya menjadi rujukan ulama dari seluruh dunia.

           Senada dengan Syekh Wahbah Zuhaili, Habib Abdurrahman Al-Segaff setuju jika syariat jihad diamalkan dan syariat Islam ditegakkan, namun ada aturan main yang harus diikuti. “Jihad hanya boleh dilakukan di Darul Harb (wilayah konflik, red) dan syariat Islam tidak akan bisa ditegakkan dengan paksaan dan kekerasan”, jelasnya. Habib Abdurrahman juga tidak setuju jika penanganan masalah terorisme ini dilakukan dengan cara represif seperti yang selama ini dilakukan oleh aparat kepolisian. Menurutnya, cara represif hanya akan menimbulkan dampak sistemik yang kontraproduktif. “Harus dilakukan tindakan yang sifatnya preventive bahkan preemptive”, kata Habib memberi solusi.

           Mengutip kitab Siroh Nabi karya Dr. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki Al-Hasani, seorang ulama besar dari Arab Saudi, Habib Abdurrahman menyatakan bahwa 99% perang yang dilakukan oleh Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersifat defensive (mempertahankan diri, red) bukan offensive (menyerang, red). Semuanya bermula dari kebencian terhadap Amerika Serikat karena menyerang negara-negara Muslim, kemudian merembet kepada kebencian kepada pemerintah RI karena dianggap akomodatif terhadap kepentingan Amerika Serikat. Kebencian mengakumulasi menjadi aksi-aksi serangan terhadap kedaulatan pemerintah RI yang dianggap sebagai Thoghut (setan dan apa saja yang disembah selain Alloh, red) dengan alasan pemerintah RI tidak menerapkan syariat Islam; tentunya dengan mengabaikan fakta serta data telah mulai diterapkannya syariat Islam lewat perda-perda syariat. Upaya ummat Islam menegakkan syariat lewat jalur kenegaraan atau parlemen dianggap sia-sia dan tidak ada artinya.

           Tahun 2009, Syekh Yusuf Qaradhawi, seorang mujahid dan ulama besar dunia, merelease buku FIQIH JIHAD yang diterbitkan oleh Wahba Bookshop. Buku yang terdiri dari 1.439 halaman ini rencananya akan diterjemahkan dan diterbitkan oleh penerbit Mizan.

           Buku ini ditulis karena kebutuhan mendesak terhadap ijtihad seputar jihad. Belakangan ini, banyak ulama yang diminta untuk meluaskan ruang lingkup ijtihad mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jihad, sejak beberapa topik yang meliputi amal-amal ibadah atau transaksi – khususnya transaksi finansial-, telah menerima hasil kontribusi dari ijtihad individu dan kolektif. Sedangkan, jihad belum pernah mendapatkan sebuah kontribusi (usaha) serupa walaupun betapa urgennya hal ini dan betapa butuhnya masyarakat terhadap hal ini di seluruh lapisan usia, khususnya di zaman sekarang di mana banyak negara mengajak negara lainnya untuk berkolaborasi melawan ummat Islam layaknya orang banyak yang duduk mengelilingi piring makanan dan mengajak orang lain untuk memakannya.

           Di sisi lain, orang lain merasa takut membuka pintu untuk penelitian dan penulisan pada topik jihad di zaman sekarang agar jangan sampai ijtihad muncul menjadi pembenaran yang lemah, seperti status ummat ini. Mereka takut bahwa ijtihad mungkin bisa berkembang menjadi pengkhidmatan dan pembenaran terhadap kenyataan pahit kita, menganjurkan kaum muslimin untuk mendukung perdamaian di zaman yang hanya mengenal bahasa agresi.

           Mereka juga takut bahwa ijtihad mungkin menjadi sesuatu yang keras sebagai sebuah reaksi atas tumpahan darah di tangan musuh-musuh kita, pelanggaran atas kewajiban-kewajiban suci, dan penyerobotan atas lokasi-lokasi suci kita. Oleh karena itu, ia akan menjadi ijtihad yang bersifat balas dendam yang tidak menghormati hubungan kekerabatan atau ikatan perjanjian dan tidak menghormati kewajiban-kewajiban atau kesucian, yang mengekor kepada perkataan Ibnu Zuhayr, “Barangsiapa yang tidak membahayakan orang akan dirugikan”.

           Syeikh Al-Qaradhawi berbicara tentang sikap orang-orang tentang jihad, membaginya ke dalam tiga kategori. Mengenai kategori pertama, beliau mengatakan, ini adalah sebuah kategori yang berusaha untuk memberikan selubung kelalaian terhadap jihad dan menjauhkan jihad dari kehidupan ummat. Mereka, malahan, menganggapnya sebagai kepedulian dan peran utama mereka meningkatkan nilai-nilai spiritual dan amal-amal kebajikan ummat – sebagaimana klaim mereka –, dan mempertimbangkan hal ini sebagai jihad yang utama: perjuangan terus-menerus melawan setan dan hawa nafsu seseorang.

           Mengenai kategori kedua, beliau mengatakan, sebagai lawan dari kategori di atas, di sana ada yang lain lagi yang mempersepsikan jihad sebagai sebuah “perjuangan melawan seluruh dunia”. Mereka tidak membedakan antara yang memerangi kaum muslimin, berdiri di jalan dakwah, atau yang mencoba menjauhkan mereka dari agamanya, dan mereka yang melebarkan jembatan perdamaian kepada kaum muslimin dan menawarkan rekonsiliasi serta pemulihan hubungan dengan mereka, tidak menggunakan pedang kepada mereka dan tidak mendukung musuh dalam melawan mereka. Menurut kategori ini, semua orang kafir adalah sama. Orang-orang yang tergolong kategori ini percaya bahwa ketika kaum muslimin memiliki kemampuan, mereka berkewajiban untuk memerangi orang-orang kafir hanya dengan pertimbangan kekafiran mereka, yang mereka anggap sebagai alasan yang memadai untuk memerangi orang-orang kafir tersebut.

           Beliau lalu memilih pendekatan moderat yang direpresentasikan oleh kategori ketiga, beliau mengatakan, kategori ketiga adalah “ummat yang pertengahan” di mana Alloh SWT telah memberi petunjuk kepada pendekatan moderat dan diberikan pengetahuan, kebijaksanaan, dan pemahaman yang dalam mengenai syariah dan realitas. Oleh karenanya, kategori ini tidak tergelincir kepada kelalaian dari kategori pertama yang berusaha untuk membiarkan hak ummat tanpa dipersenjatai dengan kekuatan, Al-Qur’an-nya tidak dijaga dengan pedang, serta rumah dan tempat-tempat sucinya tanpa penjaga untuk melindungi dan mempertahankan mereka. Demikian juga, kategori ini tidak jatuh pada tindakan berlebihan dan ekstrimisme dari kategori kedua yang berusaha untuk memerangi orang-orang yang damai, dan mendeklarasikan perang melawan semua orang tanpa membeda-bedakan; putih atau hitam, di Timur atau di Barat. (kar)

 

Last modified: 05/12/2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *