Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendefinisikannya dengan jelas dan tegas. MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman pluralisme agama.
Majelis Ulama Indonesia, dalam Munasnya yang ke-7, pada 25-29 Juli 2005 di Jakarta, telah menetapkan 11 fatwa. Di antara fatwa MUI tersebut, terdapat fatwa tentang pluralisme agama, sekularisme, dan liberalisme.
Berikut ini fatwa lengkap MUI :
ALIRAN PLURALISME, SEKULARISME, DAN LIBERALISME
Menimbang :
- “Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa kecuali ia akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim)
- Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-Muslim, antara lain; Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, An-Najasyi Raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Mausi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (HR. Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat Al-Kubra dan Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya).
- Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas non-Muslim, seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran. Bahkan, salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Akhthab adalah tokoh Yahudi Bani Quraizhah (Sayyid Bani Quraizhah).
Memutuskan :
Menetapkan : Fatwa tentang pluralisme agama dalam pandangan Islam
I.Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa smeua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an dan As-Sunnah) menggunakan akal pikiran yang bebas; hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
Sekularisme adalah memisahkan urusan duniawi dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
II : Ketentuan Hukum
- Pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
- Umat Islam haram mengikuti paham pluralisme, sekularisme, dan liberalisme agama.
- Dalam masalah akidah dan ibadah, umat Islam wajib bersifat eksklusif, dalam artian haram mencampuradukkan antara akidah dan ibadah umat Islam dengan akidah dan ibadah pemeluk agama lain.
- Bagi masyarakat Muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan akidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam artian tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
(Ditetapkan di : Jakarta, Pada tanggal : 22 Jumadal Akhir 1426 H/29 Juli 2005 M). (Kar)