Politik Liberalisasi Amerika Serikat terhadap Pendidikan Islam di Indonesia – Tinjauan Kritis atas Globalisasi (Tulisan 1)
Oleh Kartika Pemilia Lestari*
Being an extra [figurant] in virtual reality is no longer being an actor or a spectator. It is to
be out of the scene [hors-scene], to be obscene.
Jean Baudrilliard, DisneyWorld Company, 1996
Sistem negara-bangsa (nation-state) pertama kali dicetuskan dan diakui pada Perjanjian Damai Westphalia (1648). Sistem ini menganugerahkan wewenang/otoritas penuh bagi penguasa lokal untuk memerintah dan menolak semua bentuk imperalisme dan tahta suci (agama). Perjanjian ini juga menjadi pilar-pilar awal diplomasi, persamaan, non-intervensi, kedaulatan dan hukum-hukum internasional yang diakui hingga zaman ini.[1]
Kritik Terhadap Kenabian Adonis
Oleh: Slamet Sugeng Sugondo[2]
A. Pendahuluan
Pluralitas keagamaaan di manapun di dunia ini, kecuali di tempat-tempat tertentu, adalah realitas yang tidak mungkin diingkari. Kontak antara komunitas-komunitas yang berbeda agama semakin meningkat. Hampir tidak ada belahan bumi sekarang ini kelompok masyarakat yang tidak pernah mempunyai kontak dengan kelompok lain yang berbeda agama. Tren pluralitas yang telah menjadi gejala global ini menjadi perhatian serius oleh berbagai kalangan pada abad dua puluh[3]. Di mana dunia tidak bisa menolak hancurnya batas-batas budaya, ras, bahasa dan geografis. Realita ini juga sering disebut dengan global village untuk menunjukkan betapa kecilnya bumi.
Konsep Adil Dalam Politik Islam
Oleh : Daud Sukoco
Pendahuluan
Kezaliman mengakibatkan kesengsaraan, keadilan melahirkan kemuliaan. Allah membantu Negara yang adil meskipun kafir, dan tidak membantu Negara yang dzalim meskipun beriman[1].
Pernyataan ini menyiratkan akan urgensi tegaknya keadilan. Karena memang keadilan dan kezaliman adalah sesuatu yang bertolak belakang, manakala keadilan dating maka kezaliman akan sirna demikian juga sebaliknya. Seperti halnya siang dan malam meskipun dekat beriringang tapi tidak pernah bersatu. Semua orang sepakat bahwa tegaknya keadilan adalah sebuag keniscayaan. Akan tetapi apa yang dijadikan barometer untu menimbang?. Hal ini masih menjadi diperdebatkan.
Skeptisisme dan Pluralisme Agama: Tinjauan Kritis atas Pengaruh Skeptisisme terhadap Konsep World Theology dan Global Theology
Oleh : Ahmad Saifulloh
A. Pendahuluan
Sejak berakhirnya perang dunia ke-2, perseteruan ideologi dan konflik yang terjadi antara kapitalisme dan komunisme telah mempengaruhi situasi politik dunia. Negara-negara di dunia ketiga menjadi terkotak-kotak berdasarkan sikap politiknya; pro terhadap Amerika atau Uni Soviet. Pada perkembangan berikutnya, kapitalisme keluar sebagai pemenang yang ditandai dengan jatuhnya Uni Soviet dan kemudian disusul dengan berdirinya pemerintahan negara-negara baru. Kemenangan ini memunculkan sebuah sistem global (baca: globalisasi) yang berfungsi menyebarkan ideologi kapitalisme ke negara-negara non kapitalis. Ideologi tersebut menjelma sebagai sebuah kekuatan yang menurut Malcolm Waters dapat digunakan untuk mengurangi atau bahkan menghapus otoritas agama, politik, dan militer.[1]
Filsafat Islam, Arab atau Muslim?
Di abad keduapuluh hingga sekarang ini, para ahli ketimuran dan keislaman masih belum sepakat mengenai istilah yang tepat dan seharusnya digunakan apabila kita bicara tentang filsafat yang digeluti golongan ahli pikir dari umat Islam. Sebagian orientalis lebih suka menyebutnya ‘filsafat Arab’ (Arabic Philosophy). Ernest Renan, Dimitri Gutas, Peter Adamson yang mewakili kelompok ini beralasan bahwa filsafat yang tumbuh berkembang di dunia Islam adalah hasil sebuah proses intelektual yang panjang dan rumit, dimana para sarjana Muslim maupun non-Muslim (terutama Yahudi dan Nasrani) turut aktif mengambil bagian.