Beberapa Artikel Tentang Homoseksual dan Lesbian
========================================================================================================================================
Homoseksual dan Lesbian di Indonesia
Adian Husaini
Masalah homoseksual dan lesbian di Indonesia kini memasuki babak-babak yang semakin menentukan. Sebagai sebuah negeri Muslim terbesar, Indonesia menjadi ajang pertaruhan penting perguliran kasus ini. Anehnya, hampir tidak ada organisasi dan tokoh umat yang serius menanggapi masalah ini. Padahal, ibarat penyakit, masalahnya sudah semakin kronis, karena belum mendapatkan terapi yang serius.
Ahad (26/6), Front Pembela Islam (FPI) memprotes penyelenggaraan Miss Waria Indonesia, di Gedung Sarinah. Namun, protes FPI tidak digubris. Kontes itu tetap jalan. Ini merupakan kontes yang kedua. Pemenang kontes Miss Waria tahun lalu, Meggie Megawatie (bernama asli Totok Sugiarto), berhasil masuk dalam jajaran 10 besar dalam kontes waria se-dunia di Thailand. Menurut laporan Jawa Pos (25/6/2005), kali ini, Gubernur Sutiyoso menyumbang Rp 100 juta untuk penyelenggaraan kontes waria.
Kodrat?
Persoalan homoseks bukanlah persoalan kodrat manusia. Tapi, menyangkut masalah orientasi dan praktik seksual sesama jenis. Kodrat bahwa seorang berpotensi sebagai homo atau lesbi adalah anugerah dan ujian Tuhan. Tetapi, penyaluran seksual sesama jenis merupakan dosa yang dikecam keras dalam ajaran agama. Belum lama ini (8/6/2005), Paus Benediktus XVI menegaskan, bahwa Gereja Katolik melarang pernikahan sesama jenis dan menentang aborsi. Sikap ini disampaikan menjelang referendum di Italia soal reproduksi dan inseminasi buatan. Meskipun banyak pastor yang terjerat skandal homoseksual, Paus tetap bersikap tegas terhadap masalah homoseksual.
Pada 18 Juni lalu, lebih dari 500.000 umat Katolik berkampanye didukung sekitar 20 uskup senior untuk menentang hukum baru di Spanyol yang mengesahkan perkawinan sesama jenis. Meskipun mayoritas Katolik, Spanyol kini merupakan negara kedua yang melegalkan pasangan homoseksual – setelah Belanda dan Belgia. Mayoritas kaum Katolik di Spanyol tampaknya tidak menggubris larangan Paus. Kaum Kristen di Barat pada umumnya, memang sudah lama menghadapi dilema dan masalah berat dalam soal homoseksual. Prinsip sekular-liberal yang diimani sebagai pedoman dan pandangan hidup mereka, telah merelatifkan dan meliberalkan nilai-nilai moral. Maka, praktik homoseksual yang dikutuk oleh Bibel dan para tokoh Gereja sejak dulu, kini semakin merajalela.
Di kalangan Yahudi, praktik homoseksual juga semakin menggejala dan menggurita. Tahun lalu, di Israel, dalam satu acara perkumpulan yang digalang oleh kelompok homoseksual/lesbian (Agudah), tokoh Partai Likud pun ikut mendukung agenda kaum homoseks itu. Bat-Sheva Shtauchler, tokoh Likud, menyatakan ”We will support everything. Who said the Likud doesn’t cooperate with the community?” Biasanya, Likud termasuk yang menentang keras praktik homoseksual, karena dalam Bible memang disebutkan, pelaku homoseksual harus dihukum mati. Dalam Kitab Imamat (Leviticus) 20:13, disebutkan bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri.
Dalam Islam, hingga kini, praktik homoseksual tetapdipandang sebagai tindakan bejat. Di dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa praktik homoseks merupakan satu dosa besar dan sanksinya sangat berat. Rasulullah SAW bersabda, ”Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.” (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki). Imam Syafii berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus dirajam (dilempari batu sampai mati) tanpa membedakan apakah pelakunya masih bujangan atau sudah menikah.
Untuk pelaku praktik lesbi (wanita dengan wanita), diberikan ganjaran hukuman kurungan dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya. (QS 4:15). Para fuqaha membedakan hukuman antara pelaku homoseksual (sesama laki-laki) dengan lesbian (sesama wanita). Pelaku lesbi tidak dihukum mati. Dalam kitab Fathul Mu’in, kitab fikih yang dikaji di pesantren-pesantren Indonesia, dikatakan, bahwa pelaku lesbi (musaahaqah) diberi sanksi sesuai dengan keputusan penguasa (ta’zir). Bisa jadi, penguasa atau hakim membedakan jenis hukuman antara pelaku lesbi yang terpaksa dengan yang profesional. Apalagi, untuk para promotor lesbi. Apapun, hingga kini, praktik homoseksual dan lesbian tetap dipandang sebagai praktik kejahatan kriminal, dan tidak patut dipromosikan apalagi dilegalkan.
Ajaib
Menyimak posisi ajaran Islam dan Kristen yang tegas terhadap masalah homoseksual, harusnya berbagai pihak tidak memberi kesempatan untuk mempromosikanya. Karena itu, adalah ajaib, jika saat ini, begitu banyak media massa yang membuat opini seolah-olah homoseksual adalah suatu tindakan mulia (amal salih) yang perlu diterima oleh masyarakat. Promosi dan kampanye besar-besaran legalisasi homoseksual ini berusaha menggiring opini masyarakat untuk menerima praktik homoseksual.
Pada Senin, 13 Juni 2005, pukul 08.30 WIB, dalam acara Good Morning di Trans TV melakukan kampanye legalisasi perkawinan sesama jenis. Ketika itu ditampilkan sosok wanita lesbi bernama Agustin, yang mengaku sudah 13 tahun hidup bersama pasangannya yang juga seorang wanita. Agustin, yang mengaku menyukai sesama wanita sejak umur 12 tahun, ditampilkan sebagai sosok yang tertindas, diusir oleh keluarganya, pindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain, gara-gara dirinya seorang lesbi. Kini ia bekerja di LSM Koalisi Perempuan Indonesia. Ketika ditanya, mengapa dia berani membuka dirinya, sebagai seorang lesbi, Agustin menyatakan, bahwa dia sudah capek berbohong. Dia ingin jujur dan mengimbau masyarakat bisa memahami dan menerimanya.
Praktik hubungan seksual dan perkawinan sesama jenis, katanya, adalah sesuatu yang baik. Seorang psikolog yang juga seorang wanita (tidak dijelaskan apakah dia lesbi atau tidak) juga menjelaskan bahwa homoseksual dan lesbian bukan praktik yang abnormal, tetapi merupakan orientasi dan praktik seksual yang normal.
Acara Trans TV itu tentu saja perlu diberi perhatian serius oleh kaum Muslimin. Sebab, ini merupakan kampanye dan promosi perkawinan sesama jenis yang bersifat massal dan terbuka. Selama ini, banyak TV yang menayangkan acara baik sinetron, komedi, film yang secara terselubung berisi kampanye dukungan buat kaum homo. Hanya saja, biasanya tidak sampai kepada bentuk dukungan terhadap perkawinan sesama jenis.
Kasus leluasanya kampanye besar-besaran legalisasi homoseksual dan dukungan (pendiaman) terhadap kontes Miss Waria bisa dilihat sebagai satu gejala mulai lumpuhnya peran nahi-munkar organisasi dan tokoh-tokoh Islam di Indonesia. Mungkin banyak tokoh sedang sibuk ngurus ”yang lain” atau sedang mengalami kegagapan menghadapi arus globalisasi dan hegemoni media televisi yang saat ini menjadi penguasa moral dan penentu nilai-nilai moral baru di tengah masyarakat. Salah satu dampak globalisasi adalah lahirnya sikap ketidakberdayaan (powerless) yang gagap dan gamang dalam menyikapi kedigdayaan media informasi seperti TV.
Penjungkirbalikan nilai-nilai haq dan bathil merupakan masalah paling serius yang dihadapi kaum Muslim saat ini. Harusnya, organisasi Islam besar NU, Muhammadiyah, MUI, Al-Irsyad, DDII, PKS, PPP, dan sebagainya memahami, bahwa masalah pencegahan kemunkaran dalam bentuk perzinahan atau homoseksual adalah persoalan besar dan serius, yang tidak kalah seriusnya dibandingkan masalah korupsi uang. Para tokoh organisasi itu pasti paham, beratnya sanksi perzinahan dalam Islam. Urusan menghentikan kemunkaran bukanlah hanya tugas FPI atau KISDI semata. Kita berharap, kemenangan partai Islam di wilayah terentu berbanding lurus dengan pengurangan tindakan kemunkaran di wilayah itu. Jangan sampai politiknya menang, tapi kemunkaran malah berkembang, yang mendekatkan masyarakat pada turunnya azab Allah SWT.
Mengikuti jejak kalangan Kristen, di kalangan Islam, bahkan di lingkungan pendidikan tinggi Islam, juga sudah muncul suara yang mendukung perkawinan sejenis. Tahun 2004, Jurnal Justisia terbitan Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, menulis cover story dengan judul ”Indahnya Kawin Sesama Jenis”. Dikatakan di Jurnal ini, bahwa hanya orang primitif saja yang yang melihat perkwinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya.
Kini, dalam soal homoseksual, manusia seperti memutar jarum sejarah: menganggap enteng, memberikan legitimasi, dan ujungnya adalah azab Allah. Dan Rasulullah SAW mengingatkan: ”Tidaklah (sebagian) dari suatu kaum yang berbuat maksiat, dan di kalangan mereka ada orang yang mampu mencegahnya atas mereka, lalu dia tidak berbuat, melainkan hampir-hampir Allah meratakan dengan azab dari sisi-Nya.” (HR Abu Dawud, at-Turmudzi, dan Ibnu Majah).
===============================================================================================
Gerakan Homoseksual dari IAIN Semarang
Adian Husaini
Senin, 13 Februari 2006
Saat ini, liberalisasi nilai-nilai dan ajaran Islam di Indonesia benar-benar sudah sampai pada taraf yang sangat ajaib dan menjijikkan. Orang-orang yang bergelut dalam bidang studi Islam tidak segan-segan lagi menghancurkan ajaran agama yang sudah jelas dan qath’iy. Sementara, institusi pendidikan tinggi Islam seperti tidak berdaya, membiarkan semua kemungkaran itu terjadi di lingkungannya. Pekan lalu, saya menerima kiriman buku dari Semarang berjudul Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual, (Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005).
Buku ini adalah kumpulan artikel di Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 25, Th XI, 2004.
Buku ini secara terang-terangan mendukung, dan mengajak masyarakat untuk mengakui dan mendukung legalisisasi perkawinan homoseksual. Bahkan, dalam buku ini ditulis strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1) mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.” (hal. 15)
Kita tidak tahu, apakah para penulis yang merupakan mahasiswa-mahasiswa fakultas Syariah IAIN Semarang itu merupakan kaum homo atau tidak. Tetapi, umat Islam tentu saja dibuat terbelalak dan terperangah dengan berbagai tulisan yang ada di buku ini. Betapa tidak, anak-anak ini dengan beraninya melakukan ijtihad dan merumuskan hukum baru dalam Islam, bahwa aktivitas homoseks dan lesbian adalah normal dan halal, sehingga perlu disahkan dalam satu bentuk perkawinan.
Masalah perkawinan memang senantiasa menjadi sasaran liberalisasi agama. Ketika hukum-hukum yang sudah pasti – seperti haramnya muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim – dirombak oleh sejumlah dosen IAIN/UIN, seperti Zainun Kamal dan Musdah Mulia – maka logika yang sama bisa digunakan untuk merombak hukum-hukum lain di bidang perkawinan, dengan alasan perlindungan Hak Asasi Manusia kaum homoseks. Bahkan, mereka berani membuat tafsir baru atas ayat-ayat Al-Quran, dengan membuat tuduhan-tuduhan keji terhadap Nabi Luth.
Seorang penulis dalam buku ini, misalnya, menyatakan, bahwa pengharaman nikah sejenis adalah bentuk kebodohan umat Islam generasi sekarang karena ia hanya memahami doktrin agamanya secara given, taken for granted, tanpa ada pembacaan ulang secara kritis atas doktrin tersebut. Si penulis kemudian mengaku bersikap kritis dan curiga terhadap motif Nabi Luth dalam mengharamkan homoseksual, sebagaimana diceritakan dalam Al-Quran surat al-A’raf :80-84 dan Hud :77-82). Semua itu, katanya, tidak lepas dari faktor kepentingan Luth itu sendiri, yang gagal menikahkan anaknya dengan dua laki-laki, yang kebetulan homoseks.
Ditulis dalam buku ini sebagai berikut:
‘’Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak kesampaian, tentu Luth amat kecewa. Luth kemudian menganggap kedua laki-laki tadi tidak normal. Istri Luth bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan berusaha menyadarkan Luth. Tapi, oleh Luth, malah dianggap istri yang melawan suami dan dianggap mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth tidak normal. Kenapa Luth menilai buruk terhadap kedua laki-laki yang kebetulan homo tersebut? Sejauh yang saya tahu, al-Quran tidak memberi jawaban yang jelas. Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homo disamping karena faktor kecewa karena tidak berhasil menikahkan kedua putrinya juga karena anggapan Luth yang salah terhadap kaum homo.” (hal. 39)
Sejak kecil, anak-anak kita sudah diajarkan untuk menghafal dan memahami rukun iman. Salah satunya, adalah beriman kepada Nabi dan Rasul, termasuk sifat-sifat wajib yang dimiliki oleh para Nabi. Yaitu, bahwa para Nabi itu merupakan orang yang jujur, amanah, cerdas, dan menyampaikan risalah kenabian. Mereka juga berifat ma’shum, terjaga dari kesalahan. Tetapi, dengan metode pemahaman historis-kritis ala hermeneutika modern, semua itu bisa dibalik. Kisah Nabi Luth, misalnya, dianalisis secara asal-asalan oleh anak IAIN ini. Dan hasilnya, Nabi Luth digambarkan sebagai sosok yang emosional dan tolol.
Dikatakannya dalam buku ini:
“Luth yang mengecam orientasi seksual sesama jenis mengajak orang-orang di kampungnya untuk tidak mencintai sesama jenis. Tetapi ajakan Luth ini tak digubris mereka. Berangkat dari kekecewaan inilah kemudian kisah bencana alam itu direkayasa. Istri Luth, seperti cerita Al-Quran, ikut jadi korban. Dalam Al-Quran maupun Injil, homoseksual dianggap sebagai faktor utama penyebab dihancurkannya kaum Luth, tapi ini perlu dikritisi… saya menilai bencana alam tersebut ya bencana alam biasa sebagaimana gempa yang terjadi di beberapa wilayah sekarang. Namun karena pola pikir masyarakat dulu sangat tradisional dan mistis lantas bencana alam tadi dihubung-hubungkan dengan kaum Luth…. ini tidak rasional dan terkesan mengada-ada. Masa’, hanya faktor ada orang yang homo, kemudian terjadi bencana alam. Sementara kita lihat sekarang, di Belanda dan Belgia misalnya, banyak orang homo nikah formal… tapi kok tidak ada bencana apa-apa.” (hal. 41-42).
Tentu saja, penafsiran anak IAIN ini sangat liar, karena ia tidak menggunakan metodologi tafsir yang benar. Disamping ayat-ayat Al-Quran, seharusnya, dia juga menyimak berbagai hadits Nabi Muhammad saw tentang homoseksual ini. Begitu juga para sahabat dan para ulama Islam terkemuka. Tapi, bisa jadi, si anak ini sudah terlalu kurang ajar dan tidak lagi mempunyai adab dalam mengakui kesalehan dan kecerdasan para Nabi, termasuk para sahabat Nabi. Pada catatan yang lalu, kita sudah memahami, bagaimana mereka mencaci-maki sahabat Nabi seenak perutnya sendiri.
Dengan sedikit bekal ilmu syariah yang dimilikinya, si penulis berani ‘berijtihad’ membuat hukum baru dalam Islam, dengan terang-terangan menghalalkan perkawinan homoseksual. Menurutnya, karena tidak ada larangan perkawinan homoseksual dalam Al-Quran, maka berarti perkawinan itu dibolehkan. Katanya, ia berpedoman pada kaedah fiqhiyyah, “’adamul hukmi huwa al-hukm” (tidak adanya hukum menunjukkan hukum itu sendiri).
Logika anak IAIN ini jelas sangat tidak beralasan dan berantakan. Di dalam Al-Quran juga tidak ada larangan kawin dengan anjing, babi, atau monyet. Dengan logika yang sama, berarti anak-anak Fakultas Syariah IAIN Semarang itu juga dibolehkan menikah dengan anjing, babi, atau monyet. Kita tunggu saja, mungkin sebentar lagi, mereka akan meluncurkan buku “Indahnya Menikah dengan Monyet”. Bukankah monyet juga mempunyai Hak Asasi untuk menikah dengan mahasiswa Syariah IAIN Semarang itu?
Tentang Kisah Luth sendiri, Al-Quran sudah memberikan gambaran jelas bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan pelaku homoseksual ini.
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf:80-84).
Para mufassir Al-Quran selama ratusan tahun tidak ada yang berpendapat seperti anak-anak ‘kemarin sore’ yang berlagak menjadi mujtahid besar di abad ini, meskipun baru mengecap bangku kuliah S-1 di Fakultas Syariah IAIN Semarang itu. Orang yang memahami bahasa Arab pun tidak akan keliru dalam menafsirkan ayat tersebut. Bahwa memang kaum Nabi Luth adalah kaum yang berdosa karena mempraktikkan perilaku homoseksual. Hukuman yang diberikan kepada mereka, pun dijelaskan, sebagai bentuk siksaan Allah, bukan sebagai bencana alam biasa. Tidak ada sama sekali penjelasan bahwa Nabi Luth dendam pada kaumnya karena tidak mau mengawini kedua putrinya. Tafsir homo ala anak IAIN Semarang yang menghina Nabi Luth itu benar-benar sebuah fantasi intelektual untuk memaksakan pehamamannya yang pro-homoseksual.
Dalam Islam maupun Kristen, hingga kini, praktik homoseksual tetap dipandang sebagai tindakan bejat. Nabi Muhammad saw bersabda, “Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.” (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki). Imam Syafii berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus dirajam (dilempari batu sampai mati) tanpa membedakan apakah pelakunya masih bujangan atau sudah menikah. Dalam Pidatonya pada malam Tahun Baru 2006, Paus Benediktus XVI juga menegaskan kembali tentang terkutuknya perilaku homoseksual.
Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan para mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Semarang – dan mendapatkan legalisasi dari Institusinya – merupakan fenomena baru dalam gerakan legalisasi homoseksual di Indonesia. Di dunia Islam pun, gerakan semacam ini, belum ditemukan. Hal semacam ini merupakan sesuatu yang “unthought”, yang tidak terpikirkan selama ini; bahwa dari lingkungan Fakultas Syariah Perguruan Tinggi Islam justru muncul gerakan untuk melegalkan satu tindakan bejat yang selama ribuan tahun dikutuk oleh agama. Tentulah, gerakan homoseksual dari lingkungan kampus Islam, merupakan tindakan kemungkaran yang jauh lebih bahaya dari gerakan legalisasi homoseks yang selama ini sudah gencar dilakukan kaum homoseksual sendiri.
Dalam catatan penutup buku ini dimuat tulisan berjudul “Homoseksualitas dan Pernikahan Gay: Suara dari IAIN”. Penulisnya, mengaku bernama Mumu, mencatat, “Ya, kita tentu menyambut gembira upaya yang dilakukan oleh Fakultas Syariah IAIN Walisongo tersebut.”
Juga dikatakan: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.”
Membaca buku ini, kita jadi bertanya-tanya, sudah begitu bobrokkah institusi pendidikan tinggi Islam kita? Sampai-sampai sebuah Fakultas Syariah IAIN menjadi sarang gerakan legalisasi tindakan amoral yang jelas-jelas bejat dan bertentangan dengan ajaran agama? Wallahu a’lam.
====================================================================
Kaum Nabi Luth AS
Harun Yahya
Salah satu adzab Allah paling dahsyat yang dikisahkan dalam Al-Quran adalah tentang pemusnahan kaum Nabi Luth. Mereka diadzab Allah karena melakukan praktek homoseksual. Menurut kitab Perjanjian Lama, kaum Nabi Luth ini tinggal di sebuah kota bernama Sodom. Sehingga karena itu praktek homoseksual saat ini kerap disebut juga sodomi.
Penelitian arkeologis mendapatkan keterangan, kota Sodom semula berada di tepi Laut Mati (Danau Luth) yang terbentang memanjang di antara perbatasan Israel-Yordania. Dengan sebuah gempa vulkanis yang diikuti letusan lava, kota tersebut Allah runtuhkan, lalu jungkir-balik masuk ke dalam Laut Mati.
Layaknya orang jungkir-balik atau terguling, kerap bagian kepala jatuh duluan, lalu diikuti badan dan kaki. Begitu pula kota Sodom, saat runtuh dan terjungkal, bagian atas kota itu duluan yang terjun ke dalam laut, sebagaimana Allah kisahkan dalam Al-Quran: Maka tatkala datang adzab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu (terjungkir-balik sehingga) yang di atas ke bawah, dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. (Surat Huud ayat 82).
Hasil penelitian ilmiah kontemporer menjelaskan, bencana itu dapat terjadi karena daerah Lembah Siddim, yang di dalamnya terdapat kota Sodom dan Gomorah, merupakan daerah patahan atau titik bertemunya dua lempengan kerak bumi yang bergerak berlawanan arah. Patahan itu berawal dari tepi Gunung Taurus, memanjang ke pantai selatan Laut Mati dan berlanjut melewati Gurun Arabia ke Teluk Aqaba dan terus melintasi Laut Merah, hingga berakhir di Afrika.
Biasanya, bila dua lempengan kerak bumi ini bergeser di daerah patahan maka akan menimbulkan gempa bumi dahsyat yang diikuti dengan tsunami (gelombang laut yang sangat besar) yang menyapu kawasan pesisir pantai. Juga biasa diikuti dengan letusan lava/lahar panas dari perut bumi.
Hal seperti itu pula yang terjadi pada kota Sodom, sebagaimana diungkap peneliti Jerman, Werner Keller, “Bersama dengan dasar dari retakan yang sangat lebar ini, yang persis melewatai daerah ini, Lembah Siddim, termasuk Sodom dan Gomorrah, dalam satu hari terjerumus ke kedalaman (Laut Mati). Kehancuran mereka terjadi melalui sebuah peristiwa gempa bumi dahsyat yang mungkin disertai dengan letusan petir, keluarnya gas alam serta lautan api. Pergeseran patahan membangkitkan tenaga vulkanik (berupa gempa) yang telah lama tertidur sepanjang patahan.”
Dengan keterangan ilmiah tersebut dapat direkonstruksi kembali bagaimana adzab Allah itu menimpa ummat Nabi Luth yang ingkar kepada-Nya. Bencana itu didahului dengan sebuah gempa yang menyebabkan tanah menjadi merekah. Dari rekahan itu muncul semburan lahar panas yang menghujani penduduk kota Sodom. Di bawah pesisir Laut Mati juga terdapat sejumlah besar timbunan kantung-kantung gas metana mudah terbakar.
Kemungkinan besar, letusan lava serta semburan gas metana itulah yang Allah maksudkan dalam Al-Quran dengan hujan batu dari tanah yang terbakar. Bencana itu diakhiri dengan terjunnya kota Sodom bersama penduduknya ke dalam Laut Mati.
Serangkaian percobaan ilmiah di Universitas Cambridge membenarkan teori ini. Para ilmuwan membangun tiruan tempat berdiamnya kaum Luth di laboratorium, lalu mengguncangnya dengan gempa buatan. Sesuai perkiraan, dataran ini terbenam dan miniatur rumah tergelincir masuk lalu terbenam di dalamnya.
Penemuan arkeologis dan percobaan ilmiah ini mengungkap satu kenyataan penting, bahwa kaum Luth yang disebutkan Al-Quran memang pernah hidup di masa lalu, kemudian mereka punah diazab Allah akibat kebejatan moral mereka. Semua bukti terjadinya bencana itu kini telah terungkap dan sesuai benar dengan pemaparan Al Qur’an.
==========================================================================================
Hukuman Bagi HomoSeks
Abu Hafshah
Rabu, 20 April 2005
Homoseksual (liwath) merupakan perbuatan asusila yang sangat terkutuk dan menunjukkan pelakunya seorang yang mengalami penyimpangan psikologis dan tidak normal. Berbicara tentang homoseksual di negara-negara maju, maka kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Di negara-negara tersebut kegiatannya sudah dilegalkan. Yang lebih menyedihkan lagi, bahwa ‘virus’ ini ternyata juga telah mewabah di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Bagaimana sesungguhnya masalah besar ini menurut kacamata Islam? Apa ancaman yang akan diterima pelakunya? Beberapa uraian berikut akan merangkum pendapat Imam Ibn al-Qayyim di dalam bukunya, ad-Dâ’Wa ad-Dawâ.
Dalam istilah Islam, homoseksual lebih dikenal dengan nama “al-Liwâth” yang diambil dari kata “Luth,” nama seorang Nabi Allah. Mengapa dinisbatkan kepada Nabi Allah tersebut? Sebab perbuatan semacam itu dilakukan oleh kaumnya. (Kadang juga disebut dengan sodomi, dari nama negri kaum Nabi Luth, Sodom, red)
Dampak negatif yang ditimbulkan perbuatan Liwâth (Homoseksual), sebagaimana perkataan Jumhur Ulama ijma’ dari para shahabat mengatakan, “Tidak ada satu perbuatan maksiat pun yang kerusakannya lebih besar dibanding perbuatan homoseksual. Bahkan dosanya berada persis di bawah tingkatan kekufuran bahkan lebih besar dari kerusakan yang ditimbulkan tindakan pembunuhan.”
Allah subhanahu wata’ala tidak pernah menguji dengan ujian yang seberat ini kepada siapa pun umat di muka bumi ini selain umat Nabi Luth. Dia memberikan siksaan kepada mereka dengan siksaan yang belum pernah dirasakan oleh umat mana pun. Hal ini terlihat dari beraneka ragamnya adzab yang menimpa mereka, mulai dari kebinasaan, dibolak-balikkannya tempat tinggal mereka, dijerembabkan nya mereka ke dalam perut bumi dan dihujani bebatuan dari langit. Ini tak lain karena demikian besarnya dosa perbuatan tersebut.
Hukuman bagi Pelakunya
Setidaknya, ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual:
Pertama; Dibunuh.
Para ulama mengatakan, “Dalil atas hal ini adalah bahwa Allah subhanahu wata’ala menjadikan Hadd (hukuman) atas orang yang membunuh jiwa manusia diserahkan kepada pilihan wali dari korban; dibunuh atau dima’afkan tetapi pelakunya harus membayar denda (diyat) atas hal itu. Namun hal ini berbeda dengan kasus homoseksual. Allah subhanahu wata’ala mengenakan Hadd yang pasti (tegas) sebagaimana yang disepakati para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan dalil-dalil dari as-Sunnah yang begitu tegas yang tidak ada pertentangan atasnya, bahkan demikian pula yang dilakukan oleh para shahabat dan al-Khulafa` ar-Rasyidun.
Kedua; Dibakar.
Terdapat riwayat yang valid dari Khalid bin al-Walid radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah menemukan di suatu daerah pinggiran perkampungan Arab seorang laki-laki yang menikah dengan sesamanya layaknya wanita yang dinikahkan. Maka, ia pun mengabarkan hal itu kepada Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Lalu beliau meminta pendapat para shahabat yang lain, di antaranya ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang mengambil pendapat yang sangat tegas. Ia mengata kan, “Menurutku, hukumannya dibakar dengan api.” Maka Abu Bakar pun mengirimkan balasan kepada Khalid bahwa hukumannya ‘dibakar.’
Ketiga; Dilempar dengan Batu Setelah Dijungkalkan dari Tempat Yang Tinggi.
‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Perlu dicari dulu, mana bangunan yang paling tinggi di suatu perkampungan, lalu si homoseks dilempar darinya dengan posisi terbalik, kemudian dibarengi dengan lemparan batu ke arahnya.” Ibn ‘Abbas zmengambil hukuman (Hadd) ini sebagai hukuman Allah subhanahu wata’ala atas homoseks.
Bukan Hanya Pelaku Utamanya Saja yang Dihukum, Ibn ‘Abbas-lah yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sabda beliau, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah si pelaku (yang mengajak) dan orang yang dilakukan terhadapnya (pasangan).” (Diriwayatkan oleh para pengarang kitab as-Sunan, dinilai shahih oleh Ibn al-Qayyim.
Nash-Nash Berbicara
Di dalam banyak nash terdapat berbagai ancaman atas pelaku homoseksual, di antaranya adalah:
Homoseks Dilaknat. Dalam sebuah hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks).” (HR.Ahmad dan Abu Ya’la)
Dalam hal ini, tidak ada hadits yang memuat ancaman dengan laknat sedemikian tegas hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampai mengulanginya tiga kali. Dalam kasus zina, beliau hanya menyebut laknat sekali saja, demikian juga dengan laknat yang diarahkan kepada sejumlah pelaku dosa-dosa besar; tidak lebih dari sekali. Hal itu, ditambah lagi dengan sikap para shahabat yang sepakat memberikan ancaman mati bagi homoseks di mana tidak seorang pun dari mereka yang mengambil sikap berbeda. Mereka hanya berbeda dalam hal bagaimana eksekusi terhadapnya.
Homoseksual Lebih Keji (Kotor) Daripada Zina. Siapa saja yang merenungi firman Allah yang berkenaan dengan zina, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Isrâ`:32) dan firman-Nya yang berkenaan dengan Liwath, ” Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (homoseksual) itu yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kamu,” maka pastilah ia akan mendapatkan perbedaan yang amat kentara. Pada firman-Nya mengenai zina, dalam redaksi ayat, Allah subhanahu wata’ala menjadikan kata “Fâhisyah (perbuatan keji)” dalam bentuk “nakirah” (tanpa alif lam, red) yang berarti ia merupakan salah satu dari perbuatan-perbuatan keji. Namun, dalam redaksi ayat mengenai homoseksual, Dia menjadikan kata “Fâhisyah” tersebut dalam bentuk “ma’rifah” (dengan alif lam) yang mengandung pengertian bahwa ia mencakup semua apa yang disebut dengan Fâhisyah itu. Maknanya, “Apakah kalian melakukan suatu perbuatan yang menurut semua orang adalah keji itu?”
Al-Qur’an Menegaskan Betapa Durjananya Homoseksual. Dalam ayat 80 surat al-A’raf, Allah subhanahu wata’ala menegaskan bahwa ia perbuatan keji yang tidak pernah dilakukan oleh penduduk mana pun di muka bumi. Kemudian dalam ayat 81, dikuatkan lagi dengan menyebutnya sebagai sesuatu yang amat dibenci hati, tidak patut didengar dan dijauhi oleh tabi’at, yaitu perbuatan menikah sesama lelaki.
Pelaku Homoseksual adalah Musuh Fitrah. Dalam ayat selanjutnya dalam surat al-A’raf di atas, ditegaskan lagi betapa buruknya perbuatan tersebut yang berlawanan dengan fitrah yang Allah anugerahkan kepada laki-laki. Para pelakunya telah memutar balikkan tabiat yang semestinya bagi laki-laki, yaitu tertarik kepada wanita, bukan tertarik kepada sesama laki-laki. Karena itu, hukuman bagi mereka adalah dijungkir-balikkannya tempat-tempat tinggal mereka sehingga bagian yang atas menjadi di bawah, demikian pula, hati mereka dibolak-balikkan.
Pelaku Homoseksual adalah Orang-orang yang Melampaui Batas. Allah subhanahu wata’ala telah menegaskan keburukan perbuatan tersebut, dalam firman-Nya, artinya, “Malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (al-A’raf:81).
Karena itu, coba renungkan, apakah makna seperti itu atau yang mirip dengan itu terdapat dalam masalah zina? Lalu dalam surat al-Anbiya’, ayat 74, Allah subhanahu wata’ala menegaskan kepada mereka bahwa Dia telah menyelamatkan Nabi Luth dari (penduduk) kampung yang melakukan perbuatan keji itu.
Para Pelaku Homoseksual adalah Orang-Orang yang Berbuat Kerusakan, Fasiq dan Zhalim. Allah subhanahu wata’ala menegaskan celaan terhadap mereka dengan dua sifat yang super buruk dalam firman-Nya, “Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasiq.” (al-Anbiyâ`:74). Allah subhanahu wata’ala juga menyebut mereka sebagai orang-orang yang berbuat kerusakan sebagaimana dalam ucapan Nabi mereka, Luth berdoa, ‘Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu.” (al-‘Ankabût:30). Allah subhanahu wata’ala juga menyebut mereka sebagai orang-orang yang berbuat zhalim dalam ucapan para malaikat kepada nabi Ibrahim ‘alaihis salam, “Sesungguhnya kami akan menghancur kan penduduk (Sodom) ini; sesungguh nya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim.” (al-‘Ankabût:31)
Renungkanlah, siapa orang yang pernah disiksa dengan siksaan-siksaan seperti ini dan dicela dengan celaan seperti ini.?
Sumber: “al-fi’lah allati tatashadda’ lahal jibal”, disarikan dari kitab “ad-Daa’ wad-Dawa’ oleh Qism al-Ilmi Darul Wathan (Artikel : Buletin An-Nur – ALSOFWAH.OR.ID)
terimakasih artikelnya. izin kopas ke blog saya ya…