MAROS – Aliran sesat tidak pernah berhenti di negeri ini. Di Dusun Laiya, Desa Matajang, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Kabupaten Maros muncul aliran sesat pimpinan Daeng Kulle. Pengikut aliran ini telah berjumlah 50 orang, terdiri dari orang dewasa dan anak -anak.
Aliran ini mempercayai adanya Tuhan di atas Allah SWT, yang bernama Ahad Soth. Mereka menganggap Nabi Muhammad sebagai Tuhan di atas Allah SWT. Ajaran ini berdiri baru sekitar tiga bulan.
Bahasa yang digunakan Ahad Soht adalah bahasa Arab bercampur Makassar. Ahad Soth mengaku mendapatkan bahasa itu dari Wali Songo titisan Karaeng Daeng Paturu. Aliran ini mengajarkan dua kali salat bagi tiap-tiap pengikutnya yakni, Salat Lohor Asar. Dalam salatnya mereka hanya diperbolehkan membaca Al Fatiha dan doa yang diberikan khusus oleh Ahad Soth dengan bahasa Makassar. Menurut Soht, cara ini agar terhindar dari bala.
Selain itu para pengikutnya juga diajarkan, beribadah dengan cara bersemedi, bergoyang-goyang, dan meraung-raung seperti binatang pada umumnya. Supaya jazad mereka dapat di masuki malaikat.
Mereka juga menjadikan Al Quran sebagai kitab suci. Hanya saja, pengikut dilarang membaca Al Quran. Hanya pemimpin aliran ini yang bisa. Al Quran dibawa setiap hari Senin, ketika kelompok ini melakukan upacara. Dalam upacara itu, pengikut membawa tongkat dan senjata tajam. Ahad Soht melarang pengikutnya membaca Al Quran, hanya pemimpin yang dapat melakukannya.
Untuk menuju desa Layla, markas aliran sesat ini di Kabupaten Maros, kita harus menggunakan kendaraan dari kota Maros menuju Cenrana,dan diperlukan waktu sekitar dua jam berjalan kaki menyusuri gunung dan bukit yang terjal.
Ketua Majelis Ulama Kabupaten Maros KH Sahabuddin Hamid mengatakan, ajaran Ahad Soth tidak boleh dipercaya. Sebab, tak sesuai dengan Alquran dan Hadis. Ajaran itu juga meresahkan sebagian warga Maros, terutama mereka yang tinggal di Laiya, Desa Matajang, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.
Kepolisian mengaku telah mendapatkan informasi terkait kegiatan Aha’ Daeng Kulle. Hal itu disampaikan petugas pelaksana Kabid Humas Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Besar Polisi Siswa kepada VIVAnews.com, Selasa malam, 27 Januari 2011. “Kami sudah mengetahui informasi tentang aktivitas aliran Ahad Soht sejak dua bulan lalu,” kata AKBP Siswa di Makassar.
Terkait dengan itu, Kepolisian Resor Maros sudah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk turun ke lapangan guna menyelidiki aktivitas mereka. Surat yang ditujukan ke Bupati Maros Hatta Rahman itu juga meminta agar persoalan segera ditangani oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Pemerintah Kabupaten Maros.
Polisi, kata Siswa, juga meminta agar segera melakukan rapat koordinasi dengan unsur Badan Koordonasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), karena persoalan itu menyangkut penyebaran aliran agama yang dinyatakan MUI menyimpang dari syariat Islam.
Namun, menurut Siswa, mereka belum mendapatkan jawaban dari Pemkab Maros. “Jika sudah ada jawaban, polisi akan langsung bertindak, termasuk akan meminta keterangan dari komunitas itu,” katanya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, aliran Ahad Soht dikembangkan di wilayah Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Pengikutnya disebutkan sekitar 50 orang, terdiri dari anak-anak hingga orang tua.
(vinw/kbr/r)