Islamia-Republika Menyoroti Relativisme dan Penodaan Agama
Terkait dengan usulan salah seorang ahli, dari pihak pemohon, agar negara tidak ikut campur dalam urusan keagamaan. Justru Adian menegaskan perlunya negara melindungi ajaran-ajaran agama dari perusakan, penistaan, dan penodaan. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin warganya melaksanakan agamanya, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 29 (2).
Hal itulah sebenarnya tujuan eksistensi UU No.1/PNPS/1965 tersebut. Dengan UU ini pula, berbagai penafsiran subjektif dapat dinilai secara objektif di depan sidang pengadilan. Maka sangat beralasan jika UU tersebut dihilangkan akan muncul berbagai penafsiran subjektif dan berpotensi memicu kerusuhan antar umat beragama.
Sejarah telah membuktikan sebagaimana ditulis oleh Ir. Nuim Hidayat, M.Si. Dalam tulisannya ini, Nuim menunjukkan beberapa fakta penodaan dan penghinaan terhadap agama Islam yang pernah terjadi di masa kolonial Belanda.
Pada masa itu, tulis Nuim, berbagai reaksi besar-besaran ditunjukkan oleh umat Islam atas penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Bahkan Centraal Sjarikat Islam pada masa itu sudah membentuk panitia Tentara Nabi Muhammad, dengan tujuan (1) membangun kesatuan dan persatuan lahir dan batin antar Muslimin. (2) menjaga dan melindungi kehormatan agama Islam, kehormatan Rasulullah Muhammad SAW dan kehormatan kaum muslimin. Jika pemerintah kolonial tidak menindak tegas para penghina Nabi Muhammad SAW. tersebut pada masa itu, insiden lebih parah bisa saja terjadi. (mm)