Mengenal Pemikiran Muhammad Arkoun
Muhamad Arkoun lahir di Wilayah Berber di Taurit-Mimoun, Kabila, AlJazair pada tanggal 12 Januari tahun 1928 M, Arkoun menyelesaikan pendidikan dasar di desa asalnya, pendidikan menengah dan pendidikan tingginya di tempuh di kota pelabuhan Oran, sebuah kota utama di Aljazair bagian barat. Dia kemudian pindah ke Universitas Sorbonne dan meraih gelar Phylosopy Doctoral pada tahun 1969 M. Ketika itu, dia sempat bekerja sebagai agrege bahasa dan kesusasteraan Arab di Paris serta mengajar di sebuah SMA (Lycee) di Strasbourg (daerah Perancis sebelah timur laut) dan diminta memberi kuliah di Fakultas Sastra Universitas Strasbourg (1956-1959). Pada tahun 1961, Arkoun diangkat sebagai dosen di Universitas Sorbonne, Paris, sampai tahun 1969. Arkoun sekarang tinggal di Paris dan menjadi seorang Profesor Emeritus dalam Islamic Studies di Universitas Sorbonne, Paris-Perancis. Pada November 1992 di Yogyakarta. Ia sempat memberikan ceramah di UIN Yogyakarta dan Jakarta di depan forum LKiS dan beberapa lembaga lain.
Kritik Epistemolog Islam dalam Pemikiran Islam Kontemporer: Telaah Kritis Atas Pemikiran Muhammad ‘Abid al-Jabiri
Wacana Kritik Epistemologi
Pada tiga dekade terakhir ini kritik pemikiran keagamaan menjadi tema sentral yang menjadi perhatian hampir kebanyakan pemikir Muslim kontemporer. Mereka melihat bahwa krisis yang dialami masyarakat Islam hari ini tak lain hanya merupakan refleksi dari krisis yang tengah melanda pemikiran Islam itu sendiri. Untuk itulah mereka berpendat bahwa sudah saatnya kita untuk melakukan autokritik atas pemikiran Islam itu sendiri.
Mohammed Arkoun dan Desakralisasi Al-Qur’an
Oleh: Kholili Hasib
Pengantar
Mohammed Arkoun, Pemikir Islam asal Al-Jazair telah meninggal dunia pada 14 September 2010 di Paris Prancis. Salah seorang professor Sejarah Pemikiran Islam di Universitas Sorbonne Perancis itu termasuk pemikir Islam kontroversial yang terkenal di dunia, termasuk di Indonesia.
Arkoun, Telah Tiada dan Telaah Kritis Pemikirannya
Inpasonline, 20/09/10
Oleh : Safri Haliding *
Kasus bailout bank Centuy senilai 6, 7 triliun yang menimbulkan konflik sampai masuk ke ranah politik dan hukum seolah menimbulkan anggapan betapa rapuhnya dan sangat berisikonya bisnis perbankan konvensional dan pertanyaannya bagaimanakah tata kelola korporat dalam dunia perbankan. Isu tata kelola korporat ( corporate covernance ) dan pencarian struktur tata kelola yang optimal telah mendapat perhatian yang luar biasa dalam kebijakan publik dan sistem perekonomian di semua sektor salah satunya di dunia perbankan baik konvensional dan syariah.
Sebelum dilupakan, kita harus belajar dari kasus bank century dan perlunya memperhatikan pelaksanaan tata kelola perusahaan (good corporate governance, GCG) dalam dunia perbankan sehingga masyarakat tidak dirugikan dan dipersulit untuk menarik uang yang mereka simpan di bank dan masyarakat mesti lebih hati – hati sebelum memutuskan di bank mana hendak menyimpang uang agar tidak menjadi korban dari praktek moral hazard yang ada di dunia perbankan.