Universalitas Fenomena Wahyu dan Kenabian: Counter-Argumen Pluralisme Agama (habis)

Written by | Pemikiran Islam

Oleh karena keterbatasannya ini, maka adalah sesuatu yang niscaya belaka jika shari’ahshari’ah tempo-local ini dengan sendirinya berakhir (mansukhah) atau batal dan kedaluwarsa dengan datangnya shari’ah baru yang dibawakan oleh nabi berikutnya, dan begitu seterusnya. Kalau pun shari’ahshari’ah tempo-local yang sudah obsolete dan expired ini masih tetap dipaksakan ingin diterapkan, maka sudah barang tentu akan menimbulkan berbagai masalah. Sekedar contoh yang paling dekat dan konkrit adalah shari’ah Musawiyyah (yang kemudian lebih dikenal dengan Yudaisme) dan shari’ah Isawiyyah (yang kemudian lebih dikenal dengan Kristen) yang masih ingin dipertahankan oleh para pengikut kedua agama ini. Paling kurang ada dua efek yang luar biasa negatif buat agama secara umum akibat pemaksaan ini. Pertama adalah meluasnya sikap penolakan terhadap agama di abad modern, baik secara parsial (sekularisme) atau pun total (ateisme). Dan kedua adalah efek domino dari yang pertama tadi, yaitu dekonstruksi atau pembongkaran bangunan agama secara total yang dimulai dari dekonstruksi teks-teks sucinya yang memang sudah tak relevan dengan semangat zaman atau zeitgeist.[i] Dekonstruksi ini menjadi sebuah kemestian karena memang sejak semula dalam blueprint ilahi shari’ah-shari’ah ini tidak dimaksudkan untuk berlaku universal dan abadi.

Lain halnya dengan wahyu pamungkas yang dibawakan oleh Nabi pamungkas, Muhammad saw. Wahyu ini sejak semula memang dimaksudkan sebagai pamungkas dari seluruh rangkaian “komunikasi langit verbal”. Oleh karena itu, ia memang telah didesign sedemikian rupa dan fleksibel sehingga, dengan prinsip ijtihad yang dimiliki, mampu mengakomodasi (memberikan solusi untuk) segala bentuk perubahan dan perkembangan masyarakat modern sampai akhir zaman. Barangkali bagi kalangan liberal dan pluralis, hal ini kedengaran amat sangat apologetik. Well, tapi yang penting diketahui bersama bahwa logika wahyu pamungkas ini dibangun dari premis-premis yang telah didiskusikan di atas secara analitis dan masih dikuatkan lagi dengan hujjah-hujjah naqliyyah (teks-teks wahyu dalam al-Qur’an maupun sunnah) dan ijma’ (konsensus) ummat Islam. Diantaranya adalah firman Allah swt:

{ما كان محمد أبا أحد من رجالكم ولكن رسول الله وخاتم النبيين}

(Bukanlah Muhammad itu menjadi bapak bagi seseorang dari lelaki kalian, melainkan dia adalah Rasul Allah dan pamungkas nabi-nabi) (Al- AÍzÉb: 40);

dan sebuah Hadith Nabi saw:

«فضلت على الأنبياء بست أعطيت جوامع الكلم ونصرت بالرعب وأحلت لي الغنائم وجعلت لي الأرض مسجدا وطهورا وأرسلت إلى الناس كافة وختم بي النبيون»

(Aku diutamakan di atas nabi-nabi (terdahulu) dengan enam perkara: aku diberi wahyu yang komprehensif, dan aku ditolong (dalam peperangan) dengan (senjata) ketakutan (yang dimasukkan ke hati musuh), dan dihalalkan bagiku harta rampasan perang, dan dijadikan bagiku tanah sebagai masjid dan menyucikan, dan aku diutus kepada seluruh manusia, dan denganku dipungkasi (mata rantai) nabi-nabi). (HR Muslim dari Abu Hurairah);

»كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء، كلما هلك نبي خلفه نبي، وإنه لا نبي بعدي، وستكون خلفاء فتكثر «

(Banu Isra’il dulu diperintah oleh nabi-nabi, setiap kali gugur seorang nabi maka diganti nabi lain, dan sesungguhnya tak ada nabi satu pun setelah saya, dan akan ada para khalifah yang banyak jumlahnya…). (HR Muslim dari Abu Hurayrah).

Di samping teks-teks tersebut dan banyak lagi lainnya, logika kesatuan wahyu samawi yang dibentangkan di atas juga semakin menegaskan kepamungkasan al-Wahyu al-Muhammadi. Lebih lanjut dalam logika ini meniscayakan kesinambungan mata rantai wahyu dari langit, berupa pembenaran, kesaksian dan pengukuhan atau konfirmasi (tasdiq) yang diberikan seorang nabi terhadap wahyu dan kenabian nabi sebelumnya, dan pemberitaan profetik (tanabbu’)-nya akan kedatangan wahyu dan nabi berikutnya (bisharah), dan demikian seterusnya. Kitab-kitab dalam Bibel banyak mengungkap hal ini, khususnya kabar profetik tentang datangnya Jesus (Isa as) serta Muhammad saw. Al-Qur’an bahkan mengungkap tasdiq dan bisharah ini di beberapa tempat dalam surat-suratnya,[ii] namun tak ada satupun ayat yang mengabarkan akan datangnya wahyu dan nabi setelah Nabi Muhammad saw. Dengan demikian jelas bahwa al-Wahyu al-Muhammadi adalah wahyu pamungkas dan Nabi Muhammad saw sebagai pembawanya adalah nabi pamungkas.

Sebagai wahyu pamungkas, al-Wahyu al-Muhammadi ini memiliki keistimewaan yang karakteristik dibanding dengan wahyuwahyu sebelumnya. Keistimewaan ini  adalah bahwa ia disebutkan dalam al-Qur’an sebagai muhaymin (pengawas, saksi, korektor, refree) bagi kitab-kitab suci sebelumnya:

{وأنزلنا إليك الكتاب بالحق مصدقا لما بين يديه من الكتاب ومهيمنا عليه}

(Dan telah aku turunkan kepadamu (wahai Muhammad) Kitab (al-Qur’an) dengan membawa kebenaran, untuk mengesahkan benarnya Kitab-Kitab Suci yang sebelumnya, dan untuk memelihara serta mengawasinya). (Al-Ma’idah: 48).

Sifat haymanah ini mempunyai makna yang sangat dalam yang sekaligus berimplikasi pada pengakuan dan penegasan akan otoritas al-Wahyu al-Muhammadi yang sakral, yang tak mungkin tertandingi atau diganggu-gugat. Lebih lanjut ia adalah otoritas Tuhan itu sendiri. Dan dalam hal ini, adalah tidak hanya secara kebetulan saja jika keistimewaan al-Wahyu al-Muhammadi adalah muhaymin, yang adalah merupakan salah satu Asma Allah yang Indah (al-Asma’ al-Husna), yakni Al-Muhaymin. (mm)


[i] Setidaknya ada dua faktor utama yang menyebabkan hal ini: (i) faktor kesejarahan yang memang tidak memungkinkan terpeliharanya otentisitas teks-teks Bible; dan (ii) faktor kebahasaan (istilah, ungkapan, idiom dsb.) yang terasa janggal bagi nalar modern.

[ii] Lihat, misalnya, surat: Al-Baqarah: 41, 91, 97; Óli ÑImrÉn: 3, 39, 50; Al-NisÉ’: 47; Al-MÉ’idah: 46, 48; FÉÏir: 31; Al-AÍqÉf: 30; Al-Øaff: 6.

Last modified: 27/06/2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *