Konsep Adil Dalam Politik Islam

Written by | Pemikiran Islam

 

Demikian diskursus politik Islam (siyasah syar’iyyah) tidak pernah sampai pada titik final. Bahkan hingga saat ini masih menjadi diskusi panjang mengenai intervensi agama masuk ke ranah publik termasuk politik. ada yang mengatakan bahwa agama dan politik adalah dua hal yang terpisah, Karena agama adalah masalah batin yang tidak berubah dengan kondisi dan waktu, sedangkan politik adalah berkaitan dengan kekuasaan peradaban yang senantiasa berdialektika. Politik digerakkan oleh kepentingan individu dan kelompok sedangkan agama harus dipisahkan dalam hal ini, jika tidak agama akan kehilangan substansi dan ruhnya[2]. Hal serupa juga dikatakan bahwa Sesungguhnya syari’at Islam adalah syari’at  ruhiyah saja, tidak ada kaitannya dengan masalah pemerintahan[3]. Model pemikiran seperti ini tentu tidak lepas dari wordview[4] pemikiran Barat (Eropa) yang kebangkitannya diantaranya ditandai dengan desakralisasi politik, (desacralization of politics) yang merupakan satu komponen dari sekularisasi[5].

Maka ketika mengkaji politik tidak akan bisa lepas dari pembahasan hukum. Demikian juga ketika bicara hukum hampir dipastikan selalu berkaitan erat dengan keadilan. Karena hukum dan keadilan merupakan satu kesatuan yang berjalin berkelindan. Al-Syatibi Dalam kitabnya al-Muwafaqat membahas secara mendalam Maqasid al-Syari’ah. Ia secara tegas mengatakan bahwa tujuan utama Allah menetapkan hukum-hukum-Nya adalah untuk terwujudnya maslahat hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat[6]. Demikian juga pembicaraan hukum tidak tidak hanya sebatas wujudnya sebagai suatu bangunan yang formal, tetapi merupakan sebagai ekspresi dari cita-cita keadilan masyarakat[7]. Lantas bagaimana konsep adil dalam politik Islam yang merupakan pilar utamanya.

Dalam hal ini politik Islam selalu merujuk kepada dua hal. Pertama, teks sebagai landasan filosofis normatifnya. Kedua dengan cara menimba pengalaman dari berdirinya “Negara Madinah” sebagai acuan sosio historisnya untu mengambil ideal moralnya sebagi ibrah untuk mewujudkan cita-cita terbentuknya masyarakat madani. Yaitu suatu masyarakat beradab yang lahir dari dalam dan buaian petunjuk tuhan[8]. Yang Allah pun  memberikan hadiah sebongkah taman surga (raudah min riyadil jinan) didalam masjidnya[9]. Sebuah kota Impian yang tidak mustahil bisa diwujudkan kembali dalam kenyataan.

 

 

Pembahasan

1.            Adil Dalam Islam

Dua hal yang menjadi menjadi dambaan setiap orang. Pertama, jaminan yang kuat terhadap hak dan milik, sehingga tiap orang merasa tentram dan aman tentang harta kepunyaannya dari seluruh gangguan. Kedua, keadilan yang merata yang berutat dan berakar dalam masyarakat sehingga kewajiban dapat dibayar seadil-adilnya dan hak dapat diterima sepenuhnya[10]. atau dengan kata lain tegaknya keadilan diseluruh sektor kehidupan.

Terdapat beberapa pengertian Keadilan.  Adil secara etimologi Yaitu suatu kalimat dari asal kata “adl” yang di ambil dari bahasa Arab yang berarti lurus, tidak berat sebelah, kepatuhan dan kandungan yang sama[11], atau menyamakan sesuatu dengan  yang lainnya (al-musawah)[12]. Adil merupakan lawan kata dari menyimpang[13]. Dalam kamus bahasa Arab Adil pada mulanya berarti “sama”, yang sering dikaitkan dalam hal-hal yang sifatnya immaterial. Adil juga bisa mengandung pengertian ”selalu beristiqmah dalam kebenaran[14]. Jadi adil adalah perbuatan yang berpihak pada kebenaran serta tidak sewenang-wenang dalam melakukan tindakan.

Adapun secara Istilah adil adalah mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran, sehingga sesuatu itu menjadi tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain. Juga adil adalah berpihak pada kebenaran[15]. Al-Jurjani dalam al-Ta’rifat-nya menyebutkan bahwa adil itu suatu kondisi di antara ifrat dan tafrit (seimbang).  Bagi ulama fikih, menurutnya juga, ia bermakna menjauhi diri dari dosa-dosa besar; tidak selalu melakukan dosa-dosa kecil; perbuatan yang kebanyakannya benar; meninggalkan perbuatan-perbuatan murahan, seperti kencing dan makan di jalan. Bahkan secara syariat ia merupakan kondisi istiqamah pada yang benar (haq) dengan meninggalkan segala sesuatu yang dibenci agama (syariat)[16].

Berbeda dengan pengertian keadilan dalam perspektif Barat yang hanya bertumpu pada rasio (akal)[17]. Hobbes mengemukakan bahwa keadilan adalah perjanjian yang dibuat kemudian di ingkari, itulah ketidakadilan. Demikian Nietshe memahami keadilan sebagai kebenaran yang diakui kuat, Hume menyatakan keadilan adalah ”suatu kebaikan palsu”. Stoa berpendapat bahwa keadialan adalah ” menyamakan semua orang”. Hal senada juga diungkapkan Plato bahwa keadilan adalah,”mensejajarkan semua orang”. Sementara Dewey mendefinisikan bahwa keadilan adalah: “kebaikan biasanya dianggap kebaikan yang tidak dapat berubah, bahkan persaingan adalah wajar dan adil dalam kapitalisme kompetitif individualistik[18]. Dari berbagai pernyataan tersebut diatas terdapat perbedaan yang cukup mencolok. Hal ini disebabkan karena tidak adanya tolak ukur/standar sebagai landasannya. jadi tidak ada standar keadilan yang mutlak kecuali dengan dasar-dasar agama”.

Sementara dalam tradisi Islam meskipun terdapat beragam makna adil akan tetapi tetap terdapat benang merah yang menyatukan. Seperti di ungkapkan dalam al-Qur’an, setidaknya terdapat tiga kata yang memiliki makna sepadan dengan adil[19] yaitu dari kalimat al-‘adl[20], al-qisth[21], dan  al-mizan[22].

 Pertama, adil diambil dari kalimat aslinya yaitu “al-‘adl” yang arti “sama”, yang dalam pandangan Aristoteles adalah keadilan numeric[23]. Yaitu perlakuan yang sama atau tidak membedakan antara yang satu dengan yang lain[24]. kesamaan yang menyangkut persamaan hak, perlindungan atas kekerasan, kesempatan dalam pendidikan peluang mendapatkan kekuasaan, memperoleh pendapatan dan kemakmuran[25]. Juga persamaan dalam hak, kedudukan dalam proses dimuka hukum[26] tanpa memandang ras, kelompok, kedudukan/jabatan, kerabat, kaya atau miskin, orang yang disukai atau dibenci hatta terhadap musuh sekalipun[27].

Kedua, al-qisth yang artinya adalah “bagian” (yang wajar dan patut) atau “equity” (kewajaran), dan “justice”(keadilan).  Dari kedua kata tersebut adil memiliki arti “seimbang” atau proporsional. Seimbang di sini tidak selalu sama antara dua pihak tersebut secara kuantitatif, tapi lebih kepada proporsional dan profesional[28]. Dalam al-Qur’an Allah memberi petunjuk yang membedakan antara wanita dan laki-laki dalam hal warisan dan persaksian. Hal ini bila ditinjau dari sudut pandang keadilan bisa dipahami dari sudut pandang keseimbangan, bukan persamaan[29]. Yaitu memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan prestasinya[30].

Dengan demikian adil secara konseptual adalah memiliki makna “sama”. yang kemudian persamaan itu dijabarkan makna tersebut menjadi sesuai dengan dengan porsinya masing-masing, sehingga adil adalah juga berarti memberikan hak atas apa yang menjadi haknya. Dalam al-Qur’an setidaknya ada tiga kata yang memiliki arti adil yaitu: al-adl, al-qist dan al-mizan. Terdapat dua perbedaan yang mendasar antara konsep adil menurut Barat dan Islam yaitu pada landasan filosofisnya.

 

2.             Politik Islam (as-siyasah as-syar’iyyah)

Diskursus as-siyasah as-syar’iyyah merupakan pembahasan yang  masih terus berkembang. Karena ia senantiasa terlibat dalam pergulatan sosial dan pergumulan budaya. Maka kajian ini lebih bersifat kontektual, bergantung perbedaan tempat dan waktu. Meskipun demikian syari’ah tidak serta merta menjadi relatif karena memiliki kemutlakan yang tidak akan pernah berubah dalam mewujudkan keadilan, rahmat, kemaslahatan dan hikmah[31].

Maka sebelum masuk pada pokok pembahasan, terlebih dahulu akan dikemukakan  beberapa definisi politik Islam. Secara bahasa politik Islam diambil dari kalimat sya-sya, yasyu-su syiya-syatan, yang berarti mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan[32]. Berkaitan dengan ini as-siyasah diambil dari sebuah hadith: كانت بنوا إسرئيل تسوسهم الأنبياء yang artinya: “Bani Isra’il dikendalikan oleh nabi-nabi mereka[33]. As-siyasah bisa berarti memimpin sesuatu dengan cara membawa kemaslahatan. Jadi politik adalah pengendalian dan pengaturan dalam mencapai tujuan.

Adapun secara istilah politik menurut ibnu Taimiyah adalah berkaitan dengan pemegang kekuasaan yang berkewajiban menyampaikan amanat kepada yang berhak serta terkait dengan hubungan pemerintah dengan rakyat[34]. Ibnu Aqil sebagaimana dikutip Ibn al-Qayyim menyatakan: “politik adalah segala perbuatan yang membawa manusia kepada lebih dekat kepada kemaslahatan dari kemafsadatan, sekalipun rasul tidak menetapkannya dan (bahkan) Allah SWT tidak menentukannya”[35]. Sementara dalam Ensiklopedi “Al-Ulum As-Siyasah” dikatakan bahwa politik Islam adalah segala aktifitas manusia yang berkaitan dengan penyelesaian berbagai konflik dan menciptakan keamanan bagi masyarakat[36]. Jadi politik Islam adalah keharusan menjalankan amanah bagi pemegang kekuasaan/pemerintah, dalam mengatur/ mengeluarkan kebijakan umum (public policies), mengendalikan dan mengambil keputusan (decision making) untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan.

Mengenai istilah kekuasaan politik dalam terminologi al-Qur’an diketahui dalam tiga istilah. Pertama,sulthan[37]secara harfiyyah berarti “kekuatan dan paksaan” adapun secara istilah adalah kemampuan fisik untuk melaksanakan pengaruh dan atau memaksa terhadap orang lain. Kedua, mulk secara harfiyyah berarti “ keabsahan dan kemampuan” kemudian secara istilah adalah kekuasaan sebagai obyek hak (pemilikan)[38]. Ketiga, “hukm[39]yang berarti memberi kekang, dan mencegah seseorang dari yang diingininya[40].  Juga Ibn Manzhur memberikan arti ilmu dan pengetahuan dan memutuskan dengan adil[41]. Dikatakan demikian, karena pengetahuan dan keputusan yang adil mempunyai kemampuan mencegah seseorang berbuat kerusakan.  Jadi pemerintah selaku pemangku kekuasaan politik memiliki wewenang dan otoritas secara de jure dan de facto untuk mengatur dan menjalankan fungsi amar ma’ruf nahi munkar.

Diakui memang Islam sebagai agama universal secara mantuq tidak disebutkan “as-siyasah as-syar’iyyah” tetapi secara mafhum dapat diketahui bahwa teks Al-Qur’an  membicarakan banyak mengenai bidang kehidupan sosial, ekonomi juga politik[42]. Artinya agama tidak hanya sekedar ritual keagamaan saja, tetapi juga mengatur seluruh dimensi kehidupan.

Ibnu Aqil berkata” bahwa politik adalah perbuatan manusia yang lebih dekat pada kebaikan dan jauh dari kerusakan, meskipun perbuatan tersebut belum dilakukan oleh rasul dan tidak ada pula wahyu yang menjelaskannya[43]. Lebih tegas lagi komentar Ibn al-Qayyim:

“Politik syar’I adalah kebenaran yang sesuai dengan realitas, sementara mereka menyangka bahwa politik itu tidak mengandung kaidah-kaidah syari’at. Demi Allah SWT. Sesungguhnya politik itu tidak bertentangan dengan risalah yang dibawa rasulullah SAW…”[44].

Jadi politik dan agama/ syari’ah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Memang politik dan agama adalah sesuatu yang berbeda tetapi tidak berarti harus berpisah atau dipisahkan. demikian halnya jasad dan ruh adalah sesuatu yang berbeda, tetapi harus menyatu dalam jasad seseorang maka itu dinamakan manusia. Begitu pula  agama dan politik merupakan satu kesatuan yang utuh dimana Politik Islam (as-siyasah as-syar’iyyah) merupakan bagian dari syari’ah.

Mengenai landasan normatif politik Islam bisa berkaca kepada  pelaku Sejarah politik/politikus masa lampau yang tertuang dalam kisah-kisah Al-Qur’an. Misalnya: Pemberian kerajaan yang besar kepada keluarga ibrahim[45], pengangkatan Thalut sebagi raja[46], pemberian hikmah dan kerajaan kepada Daud[47], anugerah kerajaan kepada Dzulqarnain dan memperoleh jalan untuk mencapai segala sesuatu[48], ratu Balqis sebagai raja yang adil dan egaliter[49], anugerah berupa kepemimpinan orang-orang mesir yang tertindas[50]. Juga ada contoh perilaku politik yang tercela. Misalnya Celaan kepada raja yang dzalim, Fir’aun seorang pemimpin yang tiran dan memecah belah umat[51]. Dengan demikian teks (al-Qur’an dan hadith) dalam memberikan petujuk dan landasan berpolitik tidak hanya sebatas pada sedeteran teori-teori, tetapi juga memberikan gambaran masa lalu sebagi ibrah berupa sejarah yang otentisitas dan kevaliditasannya laraibafiih (tidak diragukan sama sekali).

Dengan demikian politik Islam merupakan salah satu bentuk pengaturan, pengendalian dan pengarahan kehidupan umat, yang terkait dengan keharusan moral dan politis untuk senantiasa mewujudkan keadilan, rahmat dan kemaslahatan yang berasaskan rambu-rambu syari’ah.

 

3.            Keadilan Dalam Politik Islam.

Siyasah syar’iyyah tegak diatas pilar keadilan tanpa memandang perbedaan agama, bangsa, bahasa dan budaya atau paham politik[52]. Maka untuk mewujudkan cita-cita keadilan politik yang merupakan pengejewentahan dari perintah menegakkan keadilan, kemudian bagaimana teori adil dalam perjanjian (contrack social), dan siapa dan bagaimana proses pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan pemerintah. Agar menghasilkan keputusan yang benar benar merepresentasikan aspirasi seluruh rakyat.

a)            Kewajiban Menegakkan keadilan

Menegakkan keadilan adalah satu kewajiban dan satu tuntutan kemanusiaan. Ia adalah satu keharusan yang telah ditetapkan oleh Allah kepada semua orang tanpa terkecuali. Secara khusus Allah mewajibkan berlaku adil atas penguasa terhadap rakyatnya[53].

Keadilan yang merupakan mahkota hukum menjadi sebuah keniscayaan untuk senantiasa ditegakkan oleh pemerintah. Secara eksplisit al-Qur’an menyatakan:

* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBùtƒ br& (#r–Šxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #’n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAô‰yèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $Jè‹Ïÿxœ #ZŽÅÁt/ [54]

Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.

Secara singkat terdapat dua pesan dari uraian ayat diatas. Pertama, keharusan menunaikan amanah[55]. Bahwa pesan ini lebih bersifat umum, yaitu tidak hanya tertuju kepada pemegang kekuasaan saja. Hal ini mengisyaratkan bahwa setiap manusia telah menerima amanah secara potensial sebelum kelahirannya dan secara aktual ketika sudah baligh. Berbeda kalau dalam penetapan hukum bukanlah wewenang tiap orang, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya pengetahuan tentang hukum dan tata cara cara menerapkannya[56]. Dengan demikian ayat  ini menunjukkan bahwa tanggung jawab untuk menunaikan amaanah berlaku untuk semua orang. Sementara untuk menetapkan hukum hanya dikhususkan oleh orang-orang tertentu saja.

Hal ini berbeda dengan ath-Thabari dalam menafsirkan ayat ini. Bahwa pesan ayat ini ditujukan bagi pemegang kekuasaan politik. Ath- Thabari menyatakan bahwa:

”Allah SWT menyerukan kepada orang yang mengurus kekuasaan kaum muslimin dengan melaksanakan amanat kepada yang diberi tanggungjawab tersebut dari kewajiban dan dan hak-haknya.  Dan yang diamanatkan mereka kepada pemimpin untuk mengurusi segala permasalahan, melalui penegakan keadilan diantara mereka dalam segala permasalahan…”.

Ia juga menerangkan makna keadilan dengan menyatakan “itulah hukum dari tuhan yang diturunkan dalam al-Qur’an dan diterangkan oleh rasulnya, janganlah kalian melewati batas hingga dapat menganiayanya[57].

Al-Baidhawi juga mengatakan:” hendaknya kamu sekalian memerintah dengan dengan obyektif dan kesamaan derajat, tidak membedakan diantara mereka. Ar-Razi dalam tafsirnya mafatihul ghaib juga berkata ”para ulama’ telah sepakat bahwa para pemegang kekuasaan diharuskan memerintah dengan adil[58], yang didukung dengan beberapa ayat al-Qur’an lainnya”[59].  Selain itu  dalam surat al-Maidah ayat 105, terdapat  kata “amanah[60]  yang menurut ar-Razi, terdiri atas segala bentuk yang harus dilaksanakan seseorang, dimana yang paling utama adalah keadilan, fakta keadilah mutlak diketahui hanya oleh Allah[61]. Lawan dari keadilan adalah dzulm misalnya masalah pelanggaran[62], Jadi keadilan adalah kebaikan yang tidak mengandung  pelanggaran, kekejaman, kesalahan maupun dosa[63]. Ayat-ayat tersebut menunjuk kepada watak moral yang universal dan obyektif yang membuat semua manusia diperlakukan secara sama dan sama-sama bertanggung jawab kepada Allah, membangkitkan keadilan obyektif universal yang mendarah daging dalam jiwa manusia[64]. Jadi dalam hal menunaikan amanah lebih bersifat umum artinya berbeda kalau dalam penetapan hukum  yang bersyarat.

 

 

 

b)            Asas keadilan dalam politik Islam

Terdapat beberapa asas fundamental dalam politik Islam diantaranya, asas perlindungan hak atas seluruh warga Negara, persamaan derajat di muka hukum, berpegang dalam prinsip praduga tak bersalah, pembelaan diri di muka hukum dan musyawarah yang menjadi salah satu identitas politik Islam.

1)            Asas perlindungan hak

Dalam Islam telah diterangkan kewajiban melindungi seluruh warga Negara tanpa membedakan ras maupun agama[65]. Yaitu diantaranya perlindungan terhadap diri, harta dan keluarga[66].  Hal ini telah dilakukan rasulullah pertemuan “bai’at al –aqabah” kedua atau bai’at al –Aqabah kubra. Pada awal perumusannya terjadi dialog dari salah seorang dari Yasrif bertanya kepada nabi:

 “Rasulullah, kami dengan orang-orang itu, yakni orang-orang Islam, terikat oleh perjanjian, yang sudah akan kami putuskan, tetapi apa jadinya kalau kami lakukan itu lalu kelak Tuhan memberikan kemenangan pada tuan, lalu tuan akan kembali kepada masyarakat tuan  dan meninggalkan kami. Sambil tersenyum Muhammad Saw menjawab, ”tidak. Darah (kalian) ialah darah(ku). Kehormatan (kalian) adalah kehoratanku, aku bagian dari kalian dan kalian adalah bagian dari diriku. Aku memerangi siapa saja yang kalian perangi dan berdamai dengan orang-orang yang kalian berdamai dengannya[67]”.

 Isi dari kesepakatan itu menunjukkan perlindungan, serta telah merambah wilayah politik, karena menyangkut perlindungan diantara kedua belah pihak. Ikrar ini menjadi fakta contrac sosial/persekutuan, yang dengan demikian kaum muslimin dapat mempertahankan diri.[68]

2)            Persamaan derajat di muka hukum

Salah satu fungsi pengadilan adalah kekuatan tempat berlindung bagi orang yang lemah, untuk membela haknya supaya ia mendapatkan haknya. Dan juga tempat untuk membela diri dari tuduhan atas dakwaan yang tidak bersalah dari ancaman hukuman[69].

Dimuka hukum asas yang digunakan adalah kesamaan hak atau kesederajatan dimuka hukum, equality before the law. Dalam kaitannya dengan kesederajatan dimuka hukum, Muhammad Husain Haekal menyatakan bahwa persamaan adalah pola Islam dan oleh karenanya ia merupakan inti dari kedaulatannya. Hal serupa juga dilontarkan oleh Marcel A. Boisard: “kualitas manusia yang paling tinggi adalah kemerdekaan dalam persamaan[70].

Hal ini telah dipraktekkan rasulullah Dalam constitution of Medina pada pasal 1 yang berbunyi: Antara orang-orang beriman dari kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan yang berasal dari Yastrib (Madinah) beserta yang mengikuti mereka dan menyusul mereka, dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, diluar golongan yang lain[71].

Kemudian mengenai persamaan dipertegas kembali dengan teks Al-Qur’an, bahwa”manusia adalah umat yang satu”[72], karena semua manusia berasal dari Adam dan Hawa. Ini adalah suatu ikatan persaudaraan universal yang oleh Boisard disebut persaudaraan teosentrik (berpusat pada tuhan). Jadi ukhuwah Islamiyyah  atau persaudaraan dalam Islam mencakup ukhuwah wathaniyah persaudaraan sebangsa, sekaligus juga ukhuwah insaniyyah dan ukhuwah basyariyyah, persaudaraan ummat manusia[73].

Mengenai persamaan didepan hukum rasulullah sudah mempraktekkannya. Hal ini terjadi dalam kasusnya  Usamah bin Zaid datang untuk meminta amnesti bagi seorang wanita Makzumiyah yang kedapatan melakukan pencurian. Tetapi rasulullah menolak karena hal ini sudah tertera dalam undang-undang Allah. Sebelum hukuman dijatuhkan rasulullah berkhutbah dihadapan khalayak ramai. Beliau bersabda:” hai manusia! sesungguhnya tidak lain yang membinasakan orang-orang dahulu sebelum kamu ialah: apabila orang terpandang diantara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Dan apabila diantara mereka orang lemah yang mencuri, mereka menetapkan hukuman diatasnya[74].   beliau bertanya:

أَشْفَعُ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُوْدِ الله يَا أُسَامَةِ وايْمُ الله لَوْ أَنَّ فَاتِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ

سَرَقَةْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا.

Artinya: Patutkah engkau meminta syafaat dalam salah satu dari hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh Allah wahai Usamah? Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, tentu akan kupotong tangannya”[75].

Dari peristiwa ini menunjukkan bahwa hukum Allah harus ditegakkan tanpa memandang pangkat dan kedudukan seseorang. Semuanya sama dimuka hukum apabila pelaku/ terdakwa telah benar-benar terbukti melakukan tindakan pidana.

 

3)            Asas  praduga tak bersalah dan hak pembelaan diri

Dalam menangani sebuah kasus prinsip yang digunakan adalah tetap berpegang pada landasan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Karena hal ini merupakan salah satu sikap menjunjung tinggi dan melindungi harkat dan martabat seseorang. Jadi pidana dijatuhkan setelah melalui proses hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang yaitu qadhi[76].  Jadi dalam tradisi Islam terdakwa tidak akan pernah bisa dijatuhi hukuman jika tidak benar-benar terbukti melakukan tindak pidana, yang berdasarkan pada asas mengangkat hukum yang dalam posisi ketidakjelasan. Adapun di Barat asas praduga tak bersalah baru ditetapkan pada abad 20 tepatnya pada tanggal 16 Desember 1948[77].

Selain asas diatas, seorang terdakwa juga mendapatkan hak untuk mengajukan pembelaan atas dirinya. Hal ini pun pernah terjadi dalam peristiwa saat persiapan untuk menyerang Makkah, tetapi saat itu ada seorang sahabat yang membocorkan rahasia itu yang dilakukan Hatib Bin Abi Balta’a.  dengan cara mengirim surat kepada penguasa Mekkah dengan perantara seorang wanita. Akan tetapi hal ini diketahui rasulullah. Meskipun tindakan  Hatib Bin Abi Balta’a merupakan salah satu bentuk pengkhianatan, tetapi asas peradilan terbuka untuk umum tetap dilaksanakan. Hal ini berlangsung di masjid Nabawi dihadapan ratusan orang. Dalam mengajukan pembelaanmya bahwa hal itu dilakukan karena anak dan istrinya tinggal di Makkah, agar orang- disana melindunginya. Kemudian rasulullah menjawab, “ dia adalah salah seorang yang ambil bagian dalam perang Badar dan penjelasan yang dikemukakan sebagai pembelaan bisa diterima”[78].

Secara khusus Allah SWT memerintah supaya berlaku adil dalam perjanjian. Yaitu suatu kesepakatan yang kaitannya dengan utang piutang[79] dan juga persetujuan-persetujuan lainnya[80]. Dalam Islam perjanjian menetapkan supaya perjanjian dibuat dalam bentuk tulisan dan disertai oleh dua orang saksi[81]. Adalah supaya yang menjadi saksi berlaku adil dengan menerangkan kejadian yang sebenarnya dan apa adanya.

 

c)            Keadilan dalam menentukan kebijakan

Keadilan akan menjadi sesuatu yang baku dan tetap jika telah diformulasikan dalam bentuk seperangkat kepastian hukum. Dengan demikian setiap langkah dan kebijakan yang diambil baik sementara berjalan atau akan dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan juklak dan juknis hukum. Demikian juga masyarakat yang dilindungi oleh hukum itu harus berbuat sesuai dengan aturan yang jelas sehingga bisa mempedomi dan melaksanakan hukum itu tanpa keragu-raguan[82].

Dalam perumusan kebijakan musyawarah[83]/konsultasi dipahami sebagai proses merundingkan sesuatu atau berembuk untuk mendapatkan keputusan terbaik untuk sebuah persoalan[84]. Bahkan dalam al-Qur’an terdapat    surat asy-syura di mana ditengkan dalam ayat ke-39 Allah dalam hal ini memerintahkan kepada rasul  supaya bermusyawarah dengan para sahabat dalam persoalan. Guna merapatkan hati, perpaduan semangat dan untuk memperoleh cara yang sebaik-baiknya dalam melaksanakan tanggung jawab bersama dan dalam siasat pemerintahan dan urusan umat[85].

Dalam hal ini Ibn Taimiyah menjadikan ijma’[86] sebagai dasar hukum. Sebagai mana rasulullah SAW. akan tetapi tidak semua persoalan bisa diputuskan melalui konsultasi/musyawarah. Menyangkut masalah ketatanegaraan, Islam tidak mengaturnya sebagai ajaran qat’I , tetapi al-Qur’an dan hadith hanya menjelaskan prinsip-prinsip dasar dalam bernegara. Dengan demikian peran ijtihad menjadi sangat dominan merumuskan dan menetapkan hukum[87].

Saat perumusan kebijakannya jika masalah itu adalah persoalan dzoni maka keputusannya bergantung pada keputusan yang paling baik (ahsan). Yang didefinisikan oleh ibn Abbas sebagai aqwatuhu daliluhu (paling kuat dalilnya) dan (abyanuhu fahmunu). Dua parameter inilah yang menentukan pendapat mana yang aqrabu ila shawab (yang paling dekat dengan ketepatan)[88].

Mengenai pelaku/perumus hukum menurut Ibn Taimiyah tidak cukup hanya dilakukan oleh ahl al-hall wa al-‘aqd[89], tetapi dilaksanakan oleh ahl al-syaukah. Mereka adalah orang-orang yang mempunyai kudrah (kekuatan) dan sultan (kekuasaan) didalam masyarakat, yang tanpa memandang profesi dan kedudukan, mereka adalah orang-orang yang ditaati dan dihormati masyarakat[90]. Jadi Ibn taimiyah menghendaki dalam perumusan hukum tidak hanya dengan menggunakan mekanisme yang benar, yaitu dengan prinsip musyawarah/konsultasi, tetapi juga harus dilakukan oleh orang-orang yang berkwualitas dibidangnya sehingga benar-benar merepresentasikan perwakilan yang sesungguhnya.

Konkretnya ahl al-syaukah adalah terdiri dari ulama’dan umara’. Ulama disini adalah seorang yang karena ilmu pengetahuan dan pendidikannya mampu menterjemahkan syari’ah secara tepat. Juga selain ahli dibidang fiqih (hukum Islam) tetapi juga mencakup keahlian di bidang lainnya. Sedangkan “umara’” adalah para tokoh yang memiliki wilayah (otoritas) dalam masyarakat. Yang bertugas selain memberikan legitimasi kepada pemerintah, juga menjalankan fungsi check and balance jalannya roda pemerintahan.

Dalam al-Qur’an terdapat dua ayat yang menyerukan untuk senantiasa bermusyawarah dalam berbagai urusan khususnya dalam persoalan Negara dan ummat. Pertama, terdapat dalam surah ali-Imron/3: 159, yang mana dalam ayat ini adanya keharusan membulatkan tekad dalam bermusyawarah. Ibn-Athaiah mengatakan bahwa musyawarah adalah salah satu prinsip syari’ah dan pilar hukum[91]. Juga perintah keharusan bermusyawarah dengan lemah lembut dan mengembangkan iklim dialog yang tidak sebatas antar umat Islam, tetapi juga dianjurkan dengan orang-orang diluar umat Islam. Hal ini menurut Abdullah  Yusuf Ali menunjukkan bahwa Islam adalah a mercy to all creation (rahmat bagi seluruh alam). Kedua, Q.S Asyura/42: 38, menyatakan bahwa musyawarah adalah salah satu tanda orang yang beriman. Prinsip ini sudah sepenuhnya dilaksanakan oleh Rasulullah dan sahabat dalam kehidupan individu dan masyarakat. Juga musyawarah menjadi salah satu prinsip dasar dalam kehidupan bernegara, yang merupakan cara ideal  agar dapat menghasilkan keputusan yang adil[92].

Sejalan dengan ini untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan tanggung jawab tidak hanya tertumpu pada pemerintah/pemegang kekuasaan saja, tetapi juga berlaku bagi seluruh rakyat. Seperti dinyatakan Ibn taimiyah:

“kami tidak menerima bahwa tanggung jawab memelihara syari’ah hanya dibebankan kepada seorang imam. Sesungguhya umat secara keseluruhan yang bertanggungjawab memelihara syari’ah, syariah yang dipelihara seluruh umat akan lebih baik daripada hanya dibebankan pemeliharannya kepada satu orang pemimpin”.

Dari keterangan tersebut dapat diketahui bahwa pemerintah dan penguasa merupakan unsur yang saling terkait sebagai sebuah satu kesatuan organis.  Maka hasil perumusan kebijakan  yang telah ditetapkan merupakan keputusan hukum yang harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena hal ini sesuai dengan sabda nabi bahwa umat ini tidak akan bersepakat dalam kesesatan.

Maka ketika ijma’ sudah ditetapkan dan menjadi formulasi hukum mesti dilaksanakan. Dimana hal ini merupakan tujuan tertinggi hukum Islam terwujudnya adalah keadilan. al-Syatibi Dalam kitabnya al-Muwafaqat membahas mengenai maqasid al-syari’ah. Ia secara tegas mengatakan bahwa tujuan utama Allah menetapkan hukum-hukum-Nya adalah untuk terwujudnya maslahat hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat[93]. Demikian juga pembicaraan hukum tidak tidak hanya sebatas wujudnya sebagai suatu bangunan yang formal, tetapi merupakan sebagai ekspresi dari cita-cita keadilan masyarakat[94].

Jika ditinjau dari aspek sosio-politik keadilan juga akan mendukung terciptanya stabilitas nasional dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Karena jika hak-hak individu terjaga dan bebas dari tindakan pungli (pungutan liar), rakyat akan merasa aman dan tentram, meningkatkan etos kerja mereka dan mempercepat laju pembangunan[95]. Apabila  rakyat terus meningkatkan produksi dan pendapatan hal ini akan meningkatkan juga pendapatan perkapita negara sehingga pembangunan sarana dan prasarana dapat terus ditingkatkan.

Maka aplikasi politik Islam adalah upaya menjalankan amanah yang diembannya dan menegakkan supremasi hukum. Berupa mewujudkan tujuan politik yang hendak dicapai oleh seluruh rakyat. Diantaranya adalah memelihara ketertiban sosial dan keamanan negara secara institusional. Dalam hal ini berkaitan erat  dengan lembaga peradilan yang menjalankan fungsi yudisial dan lembaga al-hisbat[96]. Kemudian dibidang pendidikan adalah adanya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara mentransformasikan aturan-aturan, ajaran-ajaran dan nilai-nilai agama melalui system pendidikan dan pengajaran. Dengan demikian diharapkan terciptanya kesatuan sikap, cara berfikir, cara bermasyarakat. Sehingga terbina kehidupan bersama dalam suasana persaudaraan dan solidaritas sosial yang tinggi serta masyarakat yang unggul[97]. Selain itu juga menciptakan kesejahteraan sosial dengan cara mendorong peningkatan produksi dan membangun sarana dan prasarana produksi, juga diperlukannya institusi  penangan zakat,  dimana zakat tidak hanya sebatas ibadah sosial, tetapi juga dalam konteks politik dan ekonomi pembangunan sebagai indikator keberhasilan produksi dan pendapatan masyarakat,  kemudian adanya upaya untuk menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan miskin. Maka meningkatkan mutu pendidikan, menjaga stabilitas nasional dan menciptakan kesejahteraan social merupakan cita-cita pokok yang mesti dilaksanakan. Akan tetapi ketiga-tiganya akan menjadi konsep yang kosong dan tidak memiliki substansi jika tidak dibarengi dengan keadilan yang merupakan kaedah pokok dari maqashid asy-syari’ah[98].

Ibn Khaldun dalam “Muqadimah” pada salah satu babnya menjelaskan tentang “kezaliman merusak pembangunan”. Ia mengatakan bahwa:” Kezaliman terhadap masyarakat dalam perekonomiannya akan menghilangkan harapan untuk berusaha dan mendapatkan hasil usahanya. Karena mereka memandang tujuan dan nasib usahanya berada ditangan pemerintah. Adanya kecenderungan untuk berlaku zalim akan menghasilkan sebuah pengekangan terhadap usaha untuk mendapatkan apa yang dikerjakannya… pembangunan, pengembangn negara, perluasan pasar tergantung pada pekerjaan.

  Dengan demikian keadilan menduduki peran sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka politik Islam syari’ah sebagai barometer untuk menimbang semua persoalan moral, masalah tingkah laku yang baik maupun buruk. Ia merupakan keadilan yang murni, mendetail dan netral, tidak timpang karena kasih sayang dan cinta. Dilain pihak akal dengan berbagai variasinya memberikan definisi dan bentuk yang bertentangan kepada keadilan karena gagalnya mencapai keadilan itu sendiri, tetapi wahyu dengan standar keadilannya yang mutlak tidak hanya mencapai tetapi juga merupakan sumber yang abadi bagi keadilan.

Maka keadilan sejati mutlak hanya milik Allah SWT yang diwujudkan dalam syari’ah[99]. Ia  menyatukan hukum sebagai “adanya” dengan hukum sebagai ”seharusnya”. Artinya hukum tidak memihak (tidak pandang bulu) dan adanya keharusan untuk menegakkan supremasi hukum. Jadi  stabilitas dalam hukum antara adanya hukum dan pelaksanaannya adalah menggambarkan tujuan tertinggi hukum yang tidak lain kecuali adalah keadilan[100]. Jadi keadilan yang sebenarnya tidak akan pernah terwujud jika yang dijadikan landasan dan tolak ukurnya adalah akal manusia.

 

Penutup

Adil secara konseptual adalah memiliki makna dasar “sama”. yang kemudian persamaan itu dijabarkan arti tersebut menjadi bagian yang seimbang, istiqamah dalam kebenaran dan memberikan hak atas apa yang menjadi haknya. Dalam al-Qur’an setidaknya ada tiga kata yang memiliki arti adil yaitu: al-adl, al-qist dan al-mizan. Terdapat dua perbedaan yang mendasar antara konsep adil menurut Barat dan Islam yaitu pada landasan filosofisnya.

Politik Islam adalah pengendalian dan pengaturan rakyat dan pemerintah dalam mewujudkan cita-cita dan mencapai tujuan yang mana syari’ah adalah basis ideologinya. Disini tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran tidak hanya bertumpu pada pemegang kekuasaan pemerintah saja tetapi juga seluruh warga Negara. Akan tetapi pemerintah selaku pemangku kekuasaan politik memiliki wewenang dan otoritas secara de jure dan de facto untuk mengatur dan menjalankan fungsi amar ma’ruf nahi munkar.

Semua kegiatan politik pada prinsipnya bertumpu pada keadilan. Dimana keadilan dengan variasi maknanya yang berarti kesamaan, keseimbangan, bagian yang wajar dan juga istiqamah didalam jalur kebenaran. Kewajiban menegakkan keadilan banyak disebutkan dalam al-Qur’an maupun hadith yang diantaranya surat an-Nisa ayat 46 yaitu kewajiban menunaikan amanah dan menegakkan keadilan. Baik itu keadilan dalam perjanjian, maupun keadilan dimuka hukum. Kemudian keadilan dalam menentukan kebijakan pemerintah yang dengan menjalankan prinsip musyawarah/konsultasi yang dilakukan oleh ahl syawkah yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kekuatan (ilmu pengtahuan) dan juga sultan/kekuasaan didalam masyarakat. Mereka disamping ambil bagian dalam menentukan kebijakan juga berfungsi sebagai check and balance pemerintah. Wallahua’lam.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul Salim, Mu’in. 1994. Fiqih Siyasah konsepsi kekuasaan Politik Dalam Al-Qur’an. Jakarta: Rajawali Press.

Ahmad Dimyati, Adil Dalam Pemikiran, [www.hidayatullah.com].

Alim, Muhammad. 2010. Asas-Asas Negara Modern.Yokyakarta: LKIS.

­­Al-Jabiri, Muhammad Abed. 2001. Agama, Negara dan Penerapan Syari’ah. Yokyakarta: Fajar pustaka.

An-Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Sistem Pemerintahan Islam. Bangil: Penerbit Al-Izzah.

Armas, Adnin. 2003. Pengaruh Kristen-Orientalis terhadap Islam Liberal. Jakarta: Gema Insani Press.

ar-Razi, Fakhruddin. 2000. Mafaatih al-Ghaib, Jilid V. Libanon: Darul Kitab al-Ilmiyah.

as-zawi, At-Tahir Ahmad. 2006. Tartibul Qamus al-Muhid. al-Mamlakah al-Arabiyyah as-Su’udiyyah: Darul Kitab.

Az-Zuhaili, Wahbah. 2005. Kebebasan Dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Black,Antony. 2001. pemikiran Politik Islam. Jakarta: Serambi.

Ensklopedi Hukum Islam, Jilid.1. 2000. Jakarta: PT Khatiar Baru Van

Heove.

H.A. Djazuli. 2003. Fiqih Siyasah. Bandung: Kencana.

Haekal,Muhammad Husain. 2003. Sejarah Hidup Muhammad. Jakarta: Lentera Antar Nusa.

Husaini, Adian. 2005. Wajah Peradaban Barat. Jakarta: Gema Insani Press.

Imarah, Muhammad. 1998. Islam Versus Barat. Jakarta: Rabbani Press.

K Raharjo, Iman Toto dan Soko Sudarso. 2010. Bung Karno Masalah Pertahanan dan Keamanan. Jakarta: Gramedia Widia Sarana.

Ka’bah, Rifyat. 2005. Politik dan Hukum Dalam al-Qur’an. Jakarta: Khairul Bayan.

Meygautama, Hendra. 2009. “Logislasi Hukum Islam Melalui Mekanisme Syura”, ISLAMIA, Majalah Pemikiran dan Peradaban Islam, Vol II No. II.

Muhammad, Ali Abdul Mu’ti. 2010. Filsafat Politik Antara Barat dan Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Muslehuddin, 1991. Filsafat hukum Islam dan Pemikiran Orientalis. Yokyakarta: Tiara Wacana.

Muslih,Muhammad.  2011. Wacana Masyarakat Madani: Dialektika Islam Dengan Problem Kebangsaan, “Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam”, Vol 6 No 1. ISID.

Nasiruddin.  Kisah Keadilan Pemimpin Islam. Jakarta: Penerbit Republika.

Qardhawi, Yusuf. 2008. Meluruskan Dikotomi Agama dan Politik. Jakarta: Pustaka al-kautsar.

______________. 2008. Legalitas Politik Dinamika Perspektif Nash dan Asy-Syari’ah. Bandung: Pustaka Setia.

Rais, M.Dhiauddin. 2001. Teori Politik Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Sa’fan, Kamil. 2009. Kontroversi Khilafah dan Negara Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Salim, M. Arskal. 1998. Etika Intervensi Negara Perspektif Etika Politik Ibnu Taimiyyah. Jakarta: Logos.

Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir al-Misbah, Vol 2. Jakarta: Lentera Hati.

_______________. 2007. wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.

Syaltut, Mahmud. 1885. Aqidah dan Syari’ah Islam, 1985, Jakarta: Bina Aksara.

Taimiyyah, Ibn. 2004. Tugas Negara Menurut Ibn Taimiyah. Yokyakarta: Pustaka pelajar.

________. 2004. Tugas Negara Menurut Ibn Taimiyah. Yokyakarta: Pustaka pelajar.

Zarkasyi, Hamid Fahmy. “Menggali Identitas Politik Islam, ISLAMIA, Majalah Pemikiran dan Peradaban Islam, Vol II No. II. 2009.

 

 


[1] Ibn Taimiyyah, Tugas Negara Menurut Ibn Taimiyah, 2004,(Yokyakarta: Pustaka pelajar), hlm. 13.

[2] Muhammad Abed Al-Jabiri, Agama, Negara dan Penerapan Syari’ah,2001(Yokyakarta: Fajar Pustaka), hlm. 112.

[3] Pendapat ini dilontarkan Ali Abul Razik dalam bukunya” al-Islam wa ushul al-hukm”. Kamil Sa’fan, Kontroversi Khilafah dan Negara Islam, 2009, (Jakarta: Penerbit Erlangga),hlm.

[4] Secara awam worldview atau pandangan hidup sering diartikan filsafat hidup. Setiap kepercayaan,bangsa, kebudayaan atau peradaban dan bahkan setiap orang memiliki worldview masing-masing. Maka dari itu jika worldview diasosiasikan kepada suatu kebudayaan maka spektrum maknanya dan juga termanya akan mengikuti kebudayaan tersebut. Lihat: Hamid Fahmy Zarkasyi, “Worldview Sebagai Asas Epistemologi Islam”, ISLAMIA, Majalah Pemikiran dan Peradaban Islam, THN II No.5 April-Juni 2005, hlm. 10-20.

[5] Adnin Armas, Pengaruh Kristen-Orientalis Terhadap Islam Liberal, 2003,(Jakarta: Gema Insani Press), hlm 25.

[6] Ahmad Zaenal Fanani, Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam. hlm 3. http://www.badilag.net/data/artikel/wacana hukum islam/teori keadilan perspektif filsafat hukum islam.pdf.hlm. 12.

[7] Muhammad Alim,  Asas-Asas Negara Hukum Modern. 2010,(Yokyakarta: LKIS), hlm. 316.

[8] Muhammad Muslih, Wacana Masyarakat Madani: Dialektika Islam Dengan Problem Kebangsaan, “ Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam”, Vol 6 No 1(ISID, April 2011), hlm. 113.

[9] Hamid Fahmy Zarkasyi, “Menggali Identitas Politik Islam, ISLAMIA, Majalah Pemikiran dan Peradaban Islam, Vol II No. II. 2009, hlm. 124.

[10] Mahmud Syaltut, Aqidah dan Syari’ah Islam, 1985, (Jakarta: Bina Aksara), hlm. 164.

[11] Rifyal Ka’bah, op.cit. hlm 82. Dhiauddin Rais, op.cit., hlm 268.

[12] Ensklopedi Hukum Islam, Jilid, 2000, (Jakarta: PT Khatiar Baru Van Heove), hlm. 25.

[13] At-Tahir Ahmad as-zawi, Tartibul Qamus al-Muhid, 2006, (al-Mamlakah al-Arabiyyah as-Su’udiyyah: Darul Kitab), hlm 171.

[14] Ahmad Dimyati, Adil Dalam Pemikiran, hidayatullah.com, hlm. 4.

[15] Ensklopedi Hukum Islam, op.cit., hlm. 25.

[16] Ahmad Dimyati, op.cit., 6.

[17] Barat (Eropa) sangat mengagungkan akal karena sesuai dengan (natural law) hukum alam. Seperti di ungkapkan Cicareto:“Hal itu karena akal selaras dengan alam, sebagaimana alam memiliki penalaran sendiri. Akal manusia dan alam sendiri keluar dari kekuatan yang paling tinggi, yaitu kekuasaan tuhan yang maha tinggi. Dengan demikian , hukum alam itu memiliki sifat-sifat kesempurnaan, universal, tetap (permanent), dan kekal”. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa manusia dan tuhan berserikat dalam satu anggota tubuh yaitu akal. Maka setiap akal manusia selalu akan selalu menjadi bagian akal universal (al-aqli al-kulli). Dan pemanfaatan akal secara benar akan melahirkan sebuah undang-undang yang harus sesuai dengan alam disatu sisi dan alam ketuhanan di sisi lain.

[18] Muslehuddin, Filsafat hukum Islam dan Pemikiran Orientalis,1991,(Yokyakarta: Tiara Wacana), hlm. 79.

[19] M.Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, 2007,(Bandung: Mizan), hlm. 164.

[20] Q.S. an-Nahl, 16: 90.

[21] Q.S. al-A’raf, 7: 29.

[22] Q.S. al-A’raf, 7: 29.

[23]Ahmad Zaenal Fanani, op.cit., hlm. 3.

[24] Ibid, hal. 152.

[25] http://www.badilag.net/data/artikel/wacana hukum Islam/ahmad zaenal fanani, teori keadilan perspektif filsafat hukum islam.pdf. hlm. 3.

[26] Dhiauddin Rais, op.cit., hlm. 269.

[27] Q.S. al-Maidah, 4: 8.

[28] Ahmad Dimyati, Adil Dalam Pemikiran, hidayatullah.com, hlm. 1.

[29] M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, op.cit. hlm. 154.

[30] Ahmad Zaenal Fanani. op.cit,. hlm. 3.

[31] H.A. Djazuli. Fiqih Siyasah, 2003,(Bandung: Kencana), hlm.1.

[32] Ibid. hlm. 25.

[33] H.R. Muslim.

[34] Ibn Taimiyah, asy-Sisasah asy-Syar’iyah fi Ashlah ar-Ra’y Wa Ra’iy, (Mesir: Dar al-Kitab al-Arabi), hlm. 4.

[35] H.A. Djazuli. Op.Cit. hlm. 27

[36] Yusuf Qardhawi, Meluruskan dikotomi Agama dan Politik, 2008, (Jakarta: Pustaka al-kautsar), hlm. 19.

[37] Q.S. An-Nisa’, 4: 90, Q.S. Al-Hasyr, 59: 6, Q.S. Al-Isra’ 17:33.

[38] Abdul Muin Salim. Fiqh Siyasah Konsepsi Kekuasaan Dalam al-Qur’an, 1994,(Jakarta: Raja Grafindo Persada), hlm. 92.

[39] Q.S. Al-Qalam,68: 36-38, dan 48. Q.S. Al-Maidah, 5: 50, dan 95.

[40] Abdul Muin Salim. Op.cit.,hlm. 160.

[41] Begitu juga Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak ada cara lain untuk mengetahui keadilan dan kezaliman kecuali dengan ilmu. Lihat, Ibnu Taimiyah, Tugas Negara Menurut Islam, 2004, (Yokyakarta: Pustaka Pelajar), hlm. 181

[42] Hamid Fahmy Zarkasyi, Identitas dan Problem Politik Islam, “ Islamia: Jurnal Pemikiran dan Peradaban Islam”Vo. 2, No. 2(Jakarta: INSIST, 2009)hlm, 5

[43] Yususf Qardhawi, Legalitas Politik Dinamika Perspektif Nash dan Asy-Syari’ah, 2008,(Bandung: Pustaka Setia),hlm. 61.

[44] Ibid hlm 63.

[45] QS.An-Nisa, 4: 54.

[46] QS.Al-Baqarah, 2: 247.

[47] QS.Al- Baqarah, 2: 251.

[48] QS.Al- Kahfi,: 84.

[49] QS.An- Naml, 27: 251.

[50] QS.Al- Qashas, 28: 4.

[51] QS.Al- Qashas, 4: 4

[52] Shuheri Muhammad, Studi Siyasah Syar’iyyah dan Sumbangan terhadap Pembangunan Masyarakat dan Negara, Metodologi Studi Islam, 2008, (Ponorogo: ISID Gontor), hlm. 282.

[53] Muhammad Imarah, , Perang Terminologi Islam Versus Barat, 1998,( Jakarta: Robbani Press), hlm. 148.

[54] Q.S. an-Nisa, 4: 58.

[55] Amanah menurut Thanthawi Jauhari (1287- 1359 H), adalah segala yang dipercayakan orang berupa perkataan, perbuatan, harta, pengetahuan, atau segala nikmat yang ada pada manusia yang berguna bagi dirinya dan orang lain. Sementara Al-Maraghi membedakan amanah menjadi tiga. Pertama, tanggungjawab manusia kepada Allah. Kedua, tanggungjawab menusia kepada sesamanya. Dan yang ketiga, tanggungjawab manusia kepada dirinya sendiri.

[56] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol 2. 2002, (Jakarta: Lentera Hati),hlm. 582.

[57] Dhiauddin Rais, op.cit., hlm. 266.

[58] Fakhruddin ar-Razi, Mafaatih al-Ghaib, Jilid V, 2000, (Libanon: Darul Kitab al-Ilmiyah) hlm 113.

[59] Q.S. an-Nisa’, 4: 58, Q.S. an-Nahl, 16: 90, Q.S. al-Anam, 5: 152, dan Q.S. Shaad, 38: 26.

[60] Amanah menurut Thanthawi Jauhari (1287- 1359 H), adalah segala yang dipercayakan orang berupa perkataan, perbuatan, harta, pengetahuan, atau segala nikmat yang ada pada manusia yang berguna bagi dirinya dan orang lain. Sementara Al-Maraghi membedakan amanah menjadi tiga. Pertama, tanggungjawab manusia kepada Allah. Kedua, tanggungjawab menusia kepada sesamanya. Dan yang ketiga, tanggungjawab manusia kepada dirinya sendiri.

[61] Q.S. 2: 216

[62] Q.S. 2: 59, Q.S, 42:41

[63] Ibid, hlm 80-81.

[64] Ahmad Zaenal Fanani. op.cit,. hlm 8.

[65] Dhiauddin Rais, op.cit. hlm. 271.

[66] Abu A’la al-Maududi, Tadwin al-Dustur al-Islami, 1972, Diterjemahkan oleh Abdullah Suhaeli,(Jakarta: Sinar Hudaya),hlm. 266.

[67] Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad,2003(Jakarta: Lentera Antar Nusa),hlm. 171.

[68] Muhammad Alim, Op.cit. hlm 74.

[69] Ibid, hlm, 170.

[70] Muhammad Alim, Op.cit. hlm 196.

[71] Muhammad Haekal. Op.cit. hlm 202.

[72] Q.S.Al_Baqarah, 2: 213.

[73] Muhammad Alim, Op.cit. hlm 198.

[74] Nasiruddin, Kisah Keadilan Pemimpin Islam, (Jakarta: Penerbit Republika), hlm 9.

[75] HR. Muslim.

[76] Muhammad Alim, Op.cit. hlm 389.

[77] Pasal ini tertera dalam international Covenant on civil and political rights yang pada pasal 14 ayat 2 menentukan,” everyone charged with a criminal offence, shall have the right to be presumed innocent until proved guilty according to law”.

[78] Muhammad Alim, Op.cit. hlm 394. Lihat Tafsir Zilalqur’an dalam Surat Mumtahanah ayat 1.

[79] Q.S. al-Baqarah, 2: 282.

[80] Mahmud Syaltut, op.cit., hlm. 170.

[81] Muhammad Alim. Op.cit., hlm. 386.

[82] Ibid, hlm. 321.

[83] Musyawarah diambil dari bahasa Arab yaitu “syura”, secara bahasa  mempunyai makna diantaranya mengeluarkan madu dari sarang lilin (lebah). Adapun secara istilah menurut ar-Raghib ialah: mengeluarkan pendapat dengan mengembalikan sebagian pada bagian yang lain, yakni menimbang satu pendapat dengan pendapat yang lain untuk mendapat satu pendapat yang disepakati. Dengan demikian asy-syura  adalah urusan yang dimusyawarahkan.

[84] Hendra Meygautama, “Logislasi Hukum Islam Melalui Mekanisme Syura”, ISLAMIA, Majalah Pemikiran dan Peradaban Islam, Vol II No. II. 2009, hlm. 110.

[85] Mahmud Syaltut, op.cit., hlm. 157.

[86]Ijma’ menurut Ibn Taimiyah adalah suatu proses yang mendorong ulama’ untuk bermusyawarah dalam rangka menghasilkan sebuah kesepakatan atau aturan yang bulat.

[87] Shobahussurur, Proses Pengambilan Keputusan Menurut Ibn Taimiyah, “ Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam”, Vol 6 No 1(ISID,  April 2010). Hal. 69.

[88] Hendra Meygautama, op.cit., hlm. 118.

[89] Alasan ibn Taimiyah tidak menggunakan ahl al-hall wa al-‘aqd  yaitu para pemegang kekuatan tertinggi untuk mengikat dan melepaskan. menurut Ibn Taimiyah lebih bersifat elastic dan dan hanya terdiri dari para ulama’ yang terbatas yang tidak mewakili umat. Maka solusinya adalah merumuskan satu lembaga yang lebih spesifik yaitu ahl-syawkah.  

[90] Ibid, hlm. 65.

[91] Muhammad Imarah. op.cit., hlm, 171.

[92] Shobahussurur. op.cit., 72

[93] Ahmad Zaenal Fanani, op.cit., hlm. 12.

[94] Muhammad Alim, op. cit., hlm. 316.

[95] Dhiauddin Rais, op.cit., hlm. 269

[96] Al-hisbat adalah institusi yang menangani kewajiban amar ma’ruf nahi munkar yang memiliki kekuasaan memerintahkan warga masyarakat agar melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan memcegah mereka dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama

[97] Ibid hlm. 207.

[98] Umar Chepra, Islam dan Tantangan Ekonomi, 2000, (Jakarta: Gema Insani Press), hlm. 211.

[99] Q.S.2:17, Q.S. 16:90, Q.S.5: 9

[100] Ibid, hlm. 79.

Last modified: 29/04/2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *