Kerancuan JIL Memandang Intervensi Negara terhadap Agama dalam Konteks Penistaan Agama dan Nikah Sirri
Inpasonline, 22/2/10
Di saat perdebatan mengenai judicial review Peraturan Perundangan tentang penistaan agama yang sebelumnya berbentuk Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 - yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 5/1969 -belum lagi usai, umat Islam kembali disibukkan dengan perdebatan mengenai draft usulan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang di dalamnya memuat pasal tentang (pemidanaan) nikah sirri. Kembali, JIL (Jaringan Islam Liberal) unjuk gigi, dan seperti biasa, landasan berpikir dan manuver JIL kali ini tak jua lepas dari berbagai kerancuan.