Imam Syatibi: Syariah, Untuk Kemaslahatan Manusia
Oleh Bahrul Ulum
Ulama satu ini dikenal sebagai Syaikhul Maqasid. Gelar ini tidak lepas dari perannya yang berhasil menggabungkan teori ushul fiqh dengan maqasid syariah. Penggabungan ini merupakan sebuah jalan keluar bagi ushul fiqh sehingga tidak terkungkung oleh teks semata, dan menjadikan produk fiqih lebih kapabel dan tidak mengabaikan kemaslahatan manusia.