Problematika Hermeneutika Dalam Tafsir Al-Qur’an (1)
Oleh: Kartika Pemilia Leatari*
Pendahuluan
Dalam menafsirkan Al-Qur’an, seorang mufassir dituntut menguasai beberapa cabang ilmu sesuai kaidah tafsir yang disepakati oleh ahli ilmu Islam. Seseorang tidak punya kewenangan untuk menafsirkan kalamullah jika tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk menjadi seorang mufassir. Metodologi tafsir yang digunakan pun harus sesuai tuntunan Rasulullah SAW, para sahabat, tabi’in, serta para ulama yang mumpuni. Dengan kata lain, mereka lah rujukan utama kita.