Konsep Imamah Syi’ah Itsna ‘Asyariyah

Written by | Fikih dan Syariah

A_imamah

Oleh Budhi Setiyawan[1]

 

 

 

PENDAHULUAN

Semenjak meletusnya revolusi Iran tahun 1979 di bawah pimpinan Ayatullah Al-Imam Khomeini, Iran menjadi pusat perhatian dunia karena revolusinya yang sukses dan menggemparkan itu. Perhatian dunia pada Iran sekaligus identik dengan perhatian pada madzhab Syi’ah,[2] karena memang Iran merupakan kubu Syi’ah terbesar (mayoritas bangsa  Iran adalah beragama Islam Syi’ah madzhab Dua Belas Imam).[3] Namun karena silau memandang dan terpukau dengan semangat revolusioner Syi’ah, banyak yang terlupa dengan aqidah Syi’ah yang sebenarnya telah meleset dari rel aqidah Islam namun dibungkus dengan taqiyyah,[4] sebagai salah satu senjata muslihat yang paling ampuh untuk mempropagandakan aqidah mereka. Sampai sekarang, golongan Syi’ah banyak terdapat di India, Pakistan, Irak, Yaman dan terutama di Iran dimana Syi’ah menjadi madzhab resmi Negara.[5]

Jika kita menelaah lebih dalam, kita akan mendapati prinsip dan dasar yang pokok dalam madzhab Syi’ah Dua Belas Imam, yaitu Imamah. Bahkan Imamah seperti halnya pokok agama (ushuluddin).Karena menurut mereka masalah tersebut adalah rangkaian kalimat tauhid. Barangsiapa tidak percaya kepada Imamah, ia sama dengan orang yang tidak percaya kepada kalimat syahadat. Sehingga perkataan para Imam merupakan hal yang wajib diikuti, sekalipun menyimpang dari ajaran agama. Dan konsep Imamah inilah yang memberi dampak sangat signifikan dalam seluruh ajaran Syi’ah Dua Belas Imam. Namun dikarenakan mereka masih menanti munculnya Imam kedua belas, Imam Mahdi Al-Muntazhar (Imam Mahdi yang ditunggu), seorang Imam yang muncul pada tahun 868 dan kemudian menghilang. Para pengikut Itsna Asyariyyah meyakini bahwa Imam Mahdi akan kembali untuk menghadapi dajjal dan akan membangun pemerintahan Islam. Selama masa penantian tersebut, Ayatullah Khomeini membentuk konsep yang dinamakan Wilayah al-Faqih sebagai konstitusi negaranya setelah revolusi 1979. Maka untuk mengetahui hakekat sebenarnya dari ajaran Syi’ah, dalam tulisan ini akan fokus membahas dua hal, pertama membahas konsep Imamah dan kedudukannya dalam ajaran Syi’ah Itsna ‘Asyariyah. Kedua menjelaskan implikasi konsep Imamah terhadap aqidah mereka. Dari kedua hal tersebut, pendapat Ulama Ahlu As-sunnah wa Al-jama’ah dijadikan sebagai acuan perbandingan secara proporsional.

 

DEFINISI IMAMAH

Imamah merupakan bahasa Arab yang berakar dari kata amma, menurut Ibnu Mandzur berarti yang berada di depan atau ketua.[6] Serupa dengan penjelasan dalam almu’jam asy-syamil limustholahat al-falsafah karya Dr. Abdul Mun’im Al-Hifny, imam ialah yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam agama dan dunia, yang harus diikuti oleh seluruh umat.[7]Jadi, orang yang menjadi pemimpin harus selalu di depan untuk diteladani sebagai contoh. Kedudukan imam sama dengan penanggung jawab urusan umat.[8] Sedangkan menurut Muhammad Rasyid Ridho dalam bukunya Al Khilafah, kata Imamah, khilafah, serta amirul mukminin ketiganya mempunyai makna yang sama yaitu kepemimpinan satu pemerintahan Islam yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya.[9]

Adapun pengertian Imamah menurut ulama Syi’ah, bahwa kepemimpinan spiritual atau rohani, pendidikan, agama dan politik bagi umat Islam telah ditentukan Allah secara turun-temurun (theo monarchi) sampai imam ke-12.[10] Sementara menurut al-Hilly, salah seorang ulama Syi’ah, imamah merupakan kepemimpinan umum dalam urusan dunia dan agama, oleh seseorang maupun beberapa orang, sebagai pengganti kepemimpinan Nabi SAW.[11] Muhammad Al-Husein Ali Kasyiful Ghita’, juga mengatakan dalam bukunya Ashlusy-Syi’ah wa Ushuluha, masalah Imamah merupakan dasar utama yang hanya dimiliki oleh Syi’ah Imamiyah dan menjadikan Syi’ah Imamiyah berbeda dari aliran-aliran dalam Islam lainnya. Ia adalah perbedaan yang bersifat dasar atau asasi, perbedaan lainnya hanya furu’iyah, tak ubahnya dengan perbedaan antarMadzahib (Hanafi, Syafi’i dan lain-lain). Lebih lanjut lagi, ia menyatakan bahwa Imamah semata-mata ialah anugerah Tuhan yang telah dipilih Allah dari zaman azali terhadap hambaNya, seperti Allah memilih Nabi dan memerintahkan kepada Nabi untuk menyampaikan kepada umat agar mereka mengikutinya. Syi’ah Imamiah berkeyakinan bahwa Allah telah memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menentukan ‘Ali r.a dan mengangkatnya sebagai pemimpin umat manusia setelah beliau.[12]

Berdasarkan tinjauan di atas dapat dikatakan bahwa konsepsi mengenai kepemimpinan dalam Islam memiliki makna lebih dari sekedar memimpin pada tataran konsepsi duniawi. Imamah ini menjadi prinsip dan dasar yang pokok dalam madzhab Syi’ah Dua Belas, seperti halnya pokok agama (ushuluddin)[13] karena menurut mereka masalah tersebut adalah rangkaian kalimat tauhid (Laa ilaaha illa Allah, Muhammad Rasulullah). Barangsiapa tidak percaya kepada Imamah, ia sama dengan orang tidak percaya kepada kalimat syahadat.

Dengan dimasukkannya Imamah (kepala negara dan pemerintahan) dalam bagian keimanan yang harus diyakini kebenarannya, tentu saja berlainan dengan Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Karena sesuai dengan metode pemahaman Ahlu Sunnah wal Jama’ah bahwa penetapan dasar aqidah menggunakan At-Taufiq bainan-naqli wal-‘aqli (Alqur’an, hadist dan An-Nazhar), maka dasar-dasar keimanan yang enam itu diambil sepenuhnya dari nash Alqur’an dan hadist-hadist Nabi SAW, terutama hadist yang dikenal dengan hadist Jibril.[14]

Maka pada paragraf selanjutnya akan dipaparkan dalil penetapan Imamah menurut Syi’ah dan bagaimana keyakinan mereka terhadap Imamah serta implikasinya dalam aqidah mereka.

 

DUA BELAS IMAM SYI’AH

Sebelum membahas tentang dalil penetapan Imamah, kita perlu mengetahui Imam-imam mereka. Syi’ah Itsna ‘Asyariyah berkeyakinan, ada 12 orang imam yang telah ditetapkan sesudah Rasulullah SAW dan mereka anggap ma’shum (terhindar dari dosa). Dan mereka-lah yang akan memimpin manusia sampai hari kiamat dan mereka itulah yang harus memerintah manusia sampai hari kiamat. Mereka adalah[15]:

1)     Ali bin Abi Thalib (Abu al Hasan) Bergelar “al Murtadla”. Lahir pada 10 tahun sebelum kenabian dan syahid pada tahun 40 Hijriyah. Khalifah Muslim keempat, sepupu dan anak mantu Rasulullah.

2)     Hasan bin Ali (Abu Muhammad) Bergelar “az Zaki”. Hidup antara tahun 3 – 50 Hijriyah. Putera Ali dan Fatimah.

3)     Husein bin Ali (Abu Abdillah) Bergelar “Penghulu para Syahid”. Hidup antara tahun 4 – 61 Hijriyah. Karakter yang paling disukai Syi’ah Iran, putera termuda Ali dan Fatimah.

4)     Ali bin Husein (Abu Muhammad) Hidup antara tahun tahun 38 – 95 Hijriyah. Putera dari Imam Husein, memiliki dua nama julukan: Sajjad (Ahli Sujud), dan Zein al-Abedin (penyembah terbaik)

5)     Muhammad bin Ali al Baqir (Abu Ja’far) Hidup antara tahun 57 – 114 Hijriyah. Putera Ali bin Husein, dipanggil baqir (secara harfiah berarti pembuka) karena ia secara kiasan membedah pelajaran Islam, memiliki otoritas yang memiliki pengetahuan dan tradisi Islam.

6)     Ja’far bin Muhammad ash Shadiq (Abu Abdillah) Hidup antara tahun 83 – 148 Hijriyah. Putera dari Muhammad bin Ali, bergelar Sadeq (kebenaran dan adil).

7)     Musa bin Ja’far al Kadzim (Abu Ibrahim) Hidup antara tahun 128 – 183 Hijriyah. Putera Imam Ja’far ash Shadiq, bergelar Kazem (menyembunyikan amarahnya)

8)     Ali bin Musa ar Ridla (Abu al Hasan) Hidup antara tahun 148 – 202/203 Hijriyah. Putera Musa al-kadzim, satu-satunya imam Syi’ah yang dimakamkan di Iran, di juluki Reza/Ridla (senang dan melawan)

9)     Muhammad bin Ali al Jawad (Abu Ja’far) Hidup antara tahun 195 – 220 Hijriyah. Putera imam Reza, memiliki gelar Javad / Jawad (Murah Hati)

10)  Ali Bin Muhammad al Hadi (Abu al Hasan) Hidup antara tahun 212 – 254 Hijriyah. Putera Imam Javad, memiliki julukan Hadi (penuntun).

11)  Hasan bin Ali al Askari (Abu Muhammad) Hidup antara tahun 232 – 260 Hijriyah. Putera imam Hadi, bergelar Asgari/askari (diawasi oleh kaum militan) karena ia dijaga secara ketat untuk memiliki keturunan.

12)  Muhammad bin Hasanal Mahdi (Abu al Qasim) Inilah yang disebut “Imam yang ghaib” dan “dinantikan kedatangannya” untuk menegakkan keadilan di muka bumi. Dikatakan bahwa “al Mahdi” (dijaga Allah) lahir pada tahun 256 Hijriyah mengalami “masa ghaib kecil (Ghaibah Shugra)” pada tahun 260 Hijriyah, dan “masa ghaib besar (Ghaibah Kubro)” pada tahun 329 Hijriyah. Ia hidup sampai hari kiamat sehingga bumi tidak sunyi dari Imam. Dan keimanan terhadap Imamah tidak sempurna kecuali dengan meyakini adanya Imam Mahdi. Ia merupakan orang yang dipercayai tidak dapat meninggal dan orang yang dijanjikan juru selamat agama Ibrahim. Ia dikenal dengan julukan ValiyeAsr atau sahibalZaman (penguasa zaman)

 

ARGUMENTASI PENETAPAN IMAMAH

Syi’ah Itsna ‘Asyariyah berkeyakinan bahwa Nabi SAW telah menunjuk pengganti sepeninggal beliau. Melalui beberapa nash –secara eksplisit maupun implisit- Nabi SAW menetapkan Ali bin Abi Thalib sebagai Amirul Mu’minin, penerima amanat wahyu serta imam bagi manusia. Mereka berpendapat tentang keimanan Sayyidina Ali r.a sesudah Nabi SAW berdasar nash yang dhohir, penetapan yang benar, dengan tanpa ada yang menentang dengan sifat, bahkan isyarat dengan terang.[16] Beliau telah mengangkat dan membai’atnya sebagai Amirul Mu’minin pada hari Ghadir Khum. Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa para imam setelah Nabi adalah 12 orang imam yang nama-nama dan urutannya telah ditentukan.

Banyak ulama Syi’ah menyatakan bahwa peristiwa di Ghadir Khum merupakan bukti nyata pengangkatan Imam Ali sebagai penerus tampuk kepemimpinan pascawafatnya Nabi. Salah satunya ialah Athabthabai, seorang tokoh Syi’ah Ja’fariyah abad kedua puluh ini mengatakan bahwa alasan utama yang mendukung pengangkatan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah pertama ialah beberapa hadist peristiwa Haji Wada’ yang bersejarah di Ghadir Khum.[17] Dari hadist tersebut, sekiranya perlu untuk diteliti kembali bagaimana kualitas hadist tersebut ditinjau dari otentisitas sanad dan validitas matannya.Apakah hadist tersebut shahih dan bagaimana analisis hadist tentang riwayat kepemimpinan Ali bin Abi Thalib sebagai pengganti Rasulullah SAW tersebut. Dengan harapan menjawab kesalahpahaman yang terjadi selama ini di kalangan umat Islam tentang kepemimpinan dalam sejarah khulafaurrasyidin.

Matan hadist yang diambil sesuai yang tertera dalam kitab aslinya, dengan menggunakan al-Mu’jam al-Hadist.[18] Berdasarkan keterangan dari mu’jam hanya didapatkan dua riwayat hadist, yang satu di kitab hadist Sunan al-Tirmidzi,[19] dan Musnad Ahmad ibn Hanbal,[20]

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الضُّبَعِىُّ عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم جَيْشًا وَاسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ فَمَضَى فِى السَّرِيَّةِ فَأَصَابَ جَارِيَةً فَأَنْكَرُوا عَلَيْهِ وَتَعَاقَدَ أَرْبَعَةٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالُوا إِذَا لَقِينَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخْبَرْنَاهُ بِمَا صَنَعَ عَلِىٌّ وَكَانَ الْمُسْلِمُونَ إِذَا رَجَعُوا مِنَ السَّفَرِ بَدَءُوا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ ثُمَّ انْصَرَفُوا إِلَى رِحَالِهِمْ فَلَمَّا قَدِمَتِ السَّرِيَّةُ سَلَّمُوا عَلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَامَ أَحَدُ الأَرْبَعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَمْ تَرَ إِلَى عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ صَنَعَ كَذَا وَكَذَا. فَأَعْرَضَ عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قَامَ الثَّانِى فَقَالَ مِثْلَ مَقَالَتِهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ قَامَ إِلَيْهِ الثَّالِثُ فَقَالَ مِثْلَ مَقَالَتِهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ قَامَ الرَّابِعُ فَقَالَ مِثْلَ مَا قَالُوا فَأَقْبَلَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَالْغَضَبُ يُعْرَفُ فِى وَجْهِهِ فَقَالَ « مَا تُرِيدُونَ مِنْ عَلِىٍّ مَا تُرِيدُونَ مِنْ عَلِىٍّ مَا تُرِيدُونَ مِنْ عَلِىٍّ إِنَّ عَلِيًّا مِنِّى وَأَنَا مِنْهُ وَهُوَ وَلِىُّ كُلِّ مُؤْمِنٍ بَعْدِى – )رواه الترمذي(

“Menceritakan kepada kami dari Qutaibah, diceritakan dari Ja’far bin Sulaiman adh-Dhuba’i, dari Yazid Ar-Risyk, dari Mutharrif bin ‘Abdillah, dari Imran bin Husain berkata bahwa Rasulullah SAW. Mengutus (mengirimkan) bala tentara dan menjadikan Ali sebagai pimpinan perang. Ali melewati kawanan perang. Kemudian Ali berjima’ dengan salah satu tawanan wanita (budak). Kemudian para tentara mengingkari apa yang diperbuat oleh Ali. Ada empat orang sahabat yang saling bersepakat bahwa apabila kita berjumpa dengan Rasul maka kita akan mengadukan apa yang diperbuat oleh Ali. Kaum muslimin setelah mereka kembali dari perjalanan mereka menemui Rasul dan mengucapkan salam kepadanya. Kemudian melanjutkan perjalanan. Ketika rombongan perang itu sampai dan juga mengucapkan salam kepada Rasulullah, salah satu dari empat sahabat mengadu kepada Rasulullah SAW. “Apa pendapatmu wahai Rasulullah atas apa yang dilakukan Ali, dia berbuat demikian, demikian? Maka Rasulullah SAW berpaling dari sahabat tersebut. Kemudian sahabat yang kedua juga mengadukan hal serupa kepada Rasulullah SAW, kemudian Rasul berpaling.  Kemudian sahabat yang ketiga juga mengadukan hal serupa kepada Rasulullah SAW. Kemudian Rasul berpaling. Kemudian sahabat yang keempat juga mengadukan hal serupa kepada Rasulullah SAW, kemudian Rasul merespon, dan wajahnya menunjukkan kemarahan.” Apa yang engkau harapkan dari Ali, apa yang engkau harapkan dari Ali, apa yang engkau harapkan dari Ali? Sesungguhnya Ali dariku dan aku dari Ali, dan dia adalah pemimpin seluruh mu’min setelahnya” (HR. Tirmidzi)

Sedangkan Hadist yang sama juga didapati dari jalur Imam Ahmad ibn Hanbal melalui sumber yang sama yaitu Ja’far bin Sulaiman.

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَعَفَّانُ الْمَعْنَى وَهَذَا حَدِيثُ عَبْدِ الرَّزَّاقِ – قَالاَ ثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِى يَزِيدُ الرِّشْكُ عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سَرِيَّةً وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ فَأَحْدَثَ شَيْئاً فِى سَفَرِهِ فَتَعَاهَدَ  قَالَ عَفَّانُ فَتَعَاقَدَ  أَرْبَعَةٌ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَذْكُرُوا أَمْرَهُ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم. قَالَ عِمْرَانُ وَكُنَّا إِذَا قَدِمْنَا مِنْ سَفَرٍ بَدَأْنَا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَسَلَّمْنَا عَلَيْهِ. قَالَ فَدَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَلِيًّا فَعَلَ كَذَا وَكَذَا . فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ قَامَ الثَّانِى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَلِيًّا فَعَلَ كَذَا وَكَذَا. فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ قَامَ الثَّالِثُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَلِيًّا فَعَلَ كَذَا وَكَذَا. فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ قَامَ الرَّابِعُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَلِيًّا فَعَلَ كَذَا وَكَذَا. قَالَ فَأَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى الرَّابِعِ وَقَدْ تَغَيَّرَ وَجْهُهُ فَقَالَ « دَعُوا عَلِيًّا دَعُوا عَلِيًّا دَعُوا عَلِيًّا إِنَّ عَلِيًّا مِنِّى وَأَنَا مِنْهُ وَهُوَ وَلِىُّ كُلِّ مُؤْمِنٍ بَعْدِى     )رواه أحمد(

Sanad[21] hadist yang diteliti adalah yang melalui jalur hadist Imam Tirmidzi, sedangkan sanad hadist riwayat Imam Ahmad hanya sebagai pendukung hadist pertama. Penelitian hadits ini dimulai dari sanad terakhir dan  kemudian dilanjutkan pada perawi sebelumnya hingga sanad teratas yang menerima hadits langsung dari Nabi SAW. Jika dilihat dari sanad hadist yang telah diteliti di atas, maka tidak terdapat masalah besar pada kualitas perawi, (misal kadzdzab atau Dajjal), semua dikategorikan dalam perawi tsiqah dan shaduq.[22] Namun, perawi pada jalur hadist tersebut ditemukan seorang  perawi yang bermasalah, sehingga kualitas sanad tersebut perlu ditinjau kembali. Meskipun Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadist yang telah disampaikan di atas adalah Hasan Gharib.[23] Karena terdapat sedikit masalah pada perawi ke-2 (urutan terakhir) yaitu Ja’far bin Sulaiman yang bergelar Adh-Dhubba’i sebenarnya dapat dipercaya namun sikapnya cenderung berpihak pada riwayat-riwayat dari Syi’ah. Ada pendapat ulama hadist tentang persolan tersebut, seperti yang disebutkan dalam kitab tahdzibut Tahdzib dikatakan bahwa perawi yang tasayyu’ diterima riwayatnya, apabila hadist yang diriwayatkannya tidak berkenaan dengan ajaran yang mendukung aliran Syi’ah.Artinya hadist yang diriwayatkan oleh perawi Tasyayyu’ ditolak apabila riwayat tersebut berkenaan dengan Syi’ah.[24]

Berdasarkan penelitian kualitas dan persambungan sanad tersebut di atas, diketahui bahwa seluruh perawi yang terdapat dalam sanad Imam Tirmidzi yang menjadi penekanan inti dalam penelitian ini, perawinya tsiqah dan sanadnya bersambung mulai dari At-Tirmidzi selaku mukharrij sampai kepada ‘Imran bin Husain, selaku perawi pertama yang terkait langsung dengan Rasulullah SAW.

Dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi ini, dari perawi terakhir yaitu Qutaibah, di sana akan terlihat bahwa Imam Tirmidzi tidak sebagai murid dari Qutaibah. Yang ada hanya Imam Ahmad ibn Hanbal sebagai murid Qutaibah. Mungkin menurut penulis dalam kasus ini Imam Tirmidzi mengambil Hadist dari Imam Ahmad bin Hanbal. Jika dilihat dari sanad dan matannya pun tidak ada perbedaan dari hadist yang dikeluarkan Imam Ahmad. Hanya perawi terakhir melalui jalur Hadist Imam Ahmad yang berbeda yaitu, bersumber dari ‘Abdur Razak dan Affan

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa sanad dari hadist Imam Tirmidzi ini bersambung, namun hadist tersebut bermasalah dari ada salah satu perawi yang Tasyayyu’. Maka dalam hal ini kita juga akan melihat bagaimana analisis terhadap matan hadist tersebut, untuk kemudian di akhir bisa disimpulkan.

Untuk menyelesaikan matan hadist yang dibahas tersebut di atas, mungkin perlu dilakukan peninjauan tentang kemungkinan adanya sisi bertentangan yang dikandung oleh matan hadist tersebut. Jika mengikuti pola analisis di atas kita akan menemukan bahwa ada riwayat lain dari hadist shahih yang juga membahas tentang persolan kepemimpinan setelah Rasulullah SAW. Di antaranya ada riwayat dari Ibnu Abbas, Imam Ahmad meriwayatkan,[25]

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِى عَنْ صَالِحٍ قَالَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أَخْبَرَنِى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ خَرَجَ مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى وَجَعِهِ الَّذِى تُوُفِّىَ فِيهِ فَقَالَ النَّاسُ يَا أَبَا حَسَنٍ كَيْفَ أَصْبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَصْبَحَ بِحَمْدِ اللَّهِ بَارِئاً. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأَخَذَ بِيَدِهِ عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ أَلاَ تَرَى أَنْتَ وَاللَّهِ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سَيُتَوَفَّى فِى وَجَعِهِ هَذَا إِنِّى أَعْرِفُ وُجُوهَ بَنِى عَبْدِ الْمُطَّلِبِ عِنْدَ الْمَوْتِ فَاذْهَبْ بِنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلْنَسْأَلْهُ فِيمَنْ هَذَا الأَمْرُ فَإِنْ كَانَ فِينَا عَلِمْنَا ذَلِكَ وَإِنْ كَانَ فِى غَيْرِنَا كَلَّمْنَاهُ فَأَوْصَى بِنَا. فَقَالَ عَلِىٌّ وَاللَّهِ لَئِنْ سَأَلْنَاهَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَمَنَعَنَاهَا لاَ يُعْطِينَاهَا النَّاسُ أَبَداً فَوَاللَّهِ لاَ أَسْأَلُهُ أَبَداً. ( رواه أحمد)

“Ali bin Abi Thalib keluar dari sisi Rasulullah SAW ketika sakit beliau parah. Maka orang-orang (sahabat) bertanya, ‘Wahai Abu Hasan, bagaimanakah kondisi Rasulullah SAW?’Ali menjawab, ‘Alhamdulillah, beliau telah membaik. “Ibnu Abbas berkata, “Maka Abbas bin Abdul Muthalib memegang tangan Ali dan berkata, “Bagaimana pendapatmu? Demi Allah, saya melihat wajah bani Abdul Muthalib layu apabila beliau meninggal. Maka pergilah bersama kami kepada Rasulullah untuk menanyakan tentang siapakah yang akan diserahi kepemimpinan setelahnya? Jika itu dalam tangan kita, maka akan kita terima. Dan jika di tangan selain kita, maka kita akan menyampaikan kepada beliau untuk mewasiatkan kepada kita.“ Ali berkata, “Demi Allah, jika kami meminta kepada Rasulullah SAW lalu menolaknya, maka orang-orang tidak akan memberikannya kepada kita. Demi Allah, kami tidak akan meminta hal itu kepadanya.” (HR. Ahmad).

Riwayat tersebut sangat jelas menggambarkan bahwa Imam Ali bin Abi Thalib tidak punya ambisi untuk menjadi khalifah setelah Rasulullah SAW wafat. Hal ini terlihat dari penolakannya atas bujukan Abbas bin Abdul Muthalib supaya meminta kepemimpinan diwasiatkan kepada Ali bin Abi Thalib.

Selain dari riwayat lain di atas, Penambahan ‘بَعْدِى‘ pada hadist yang dibahas

إِنَّ عَلِيًّا مِنِّى وَأَنَا مِنْهُ وَهُوَ وَلِىُّ كُلِّ مُؤْمِنٍ بَعْدِى  menunjukkan kerancuan berfikir kelompok Syi’ah.[26] Hal ini diperkuat oleh beberapa riwayat yang disebutkan Ahmad bin Hanbal sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِى غَنِيَّةَ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ غَزَوْتُ مَعَ عَلِىٍّ الْيَمَنَ فَرَأَيْتُ مِنْهُ جَفْوَةً فَلَمَّا قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرْتُ عَلِيًّا فَتَنَقَّصْتُهُ فَرَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَتَغَيَّرُ فَقَالَ « يَا بُرَيْدَةُ أَلَسْتُ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ». قُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ مَنْ كُنْتُ مَوْلاَهُ فَعَلِىٌّ مَوْلاَهُ.[27]

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى سَرِيَّةٍ. قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا قَالَ « كَيْفَ رَأَيْتُمْ صَحَابَةَ صَاحِبِكُمْ ». قَالَ فَإِمَّا شَكَوْتُهُ أَوْ شَكَاهُ غَيْرِى. قَالَ فَرَفَعْتُ رَأْسِى وَكُنْتُ رَجُلاً مِكْبَاباً. قَالَ فَإِذَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم قَدِ احْمَرَّ وَجْهُهُ. قَالَ وَهُوَ يَقُولُ  مَنْ كُنْتُ وَلِيَّهُ فَعَلِىٌّ وَلِيُّهُ[28]

Berdasarkan keterangan di atas disimpulkan bahwa penambahan kata “بَعْدِى“ tertolak. Dengan demikian pendapat Syi’ah yang mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah pengganti tunggal Rasul juga tertolak. Menurut Ibnu Taimiyah, riwayat yang menyatakan, “Dia pemimpin umat setelahku” adalah sebuah kebohongan yang ditujukan pada Ali bin Abi Thalib. Akan tetapi maksud hadist tersebut adalah bahwa “Ali kekasih umat Islam, dan umat Islam juga menjadi kekasih Ali, hal ini berlaku baik ketika hidup atau sepeninggalnya (Rasulullah SAW).”[29]

Jadi  penjelasan tentang matan hadist tersebut adalah bahwa kata وَلِىُّyang dimaksud bukan pemimpin tapi orang yang dikasihi. Dan menurut Imam Tirmidzi, hadist di atas adalah hadist Marfu’ karena sanad bersambung langsung dengan Rasulullah SAW. Menurutnya, berdasarkan sanad yang bersambung dan juga tidak didapatkan perawi yang cacat, maka secara kualitas hadist ini adalah Hasan Gharib.[30] Dikatakan Gharib karena hanya memiliki satu jalur riwayat hadist yang menyendiri. Hadist hasan gharib ini bisa diterima jika dari sanad dan matannya tidak mengandung masalah. Meskipun hadist yang dibahas berstatus hasan, namun keberadaan hadist-hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad -yang disebutkan dalam pembahasan sebelumnya- sebagai penjelas (syarah) terhadap hadist tersebut. Dengan demikian, kesimpulan bahwa tidak ada kata “ba’dii” jelas dapat diterima.

Berdasarkan penelitian hadist tentang kepemimpinan Ali r.a tersebut, dapat disimpulkan bahwa hadist tersebut jika dilihat dari kualitasnya adalah Hasan Gharib. Meskipun di dalamnya terdapat perawi Tasyayyu’, namun hadist ini telah disyarah oleh hadist lain yang shahih sekaligus menjelaskan dengan sempurna makna hadist tersebut.

Jika merujuk pada pendapat Imam Ahmad, maka jelas terlihat bahwa hadist tersebut tertolak berdasarkan riwayat  lain yang juga terdapat dalam kitab musnadnya. Dan memungkinkan hadist tersebut telah dimansukh oleh hadist yang menjelaskan hadist yang menjadi fokus dalam pembahasan ini.

 

KEDUDUKAN IMAMAH

Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa Imamah dalam pandangan Syi’ah tidak hanya merupakan suatu sistem pemerintahan, tetapi juga rancangan Tuhan yang absolut dan menjadi dasar syariat, yang kepercayaan kepadanya dianggap sebagai penegas keimanan. Oleh karena itu Syi’ah berpendapat bahwa Imamah merupakan bagian dari ushuluddin, yang mana tidak akan sempurna keimanan kecuali dengan keyakinan terhadap Imamah. Mereka juga berkeyakinan bahwasanya imamah sama seperti kenabian,[31] lutf (petunjuk) dari Allah SWT dan sudah menjadi keharusan di dalam setiap zaman ada seorang Imam sebagai penerus tugas kenabian dalam memberi petunjuk kepada umatnya. Para Imam juga memiliki hak-hak Nabi dalam memimpin manusia untuk mengurus berbagai permasalahan mereka, menegakkan keadilan dan menghilangkan kezaliman dan permusuhan di antara mereka.

Sebagian ulama Syi’ah menyatakan bahwa Imamah merupakan estafet dari kenabian, dan dalil yang menetapkan diutusnya Nabi dan Rasul  juga menetapkan diutusnya seorang Imam setelah Rasul.[32] Senada dengan hal itu, Ali Kasyifu al-Ghita’ juga menyatakan bahwa Imamah itu merupakan kedudukan Ilahiyah (manshobun ilahiyyun) seperti halnya kenabian. Allah-lah yang memilih para Imam, sebagaimana Allah berkehendak untuk memilih seorang Nabi dan memberikan mu’jizat kepada para Nabi.[33] Oleh sebab itu, teramat sulit bagi manusia untuk membedakan antara Nabi dan Imam.[34]

Pendapat yang lain mengatakan, barangsiapa tidak mempercayai Imamah dianggap kafir bahkan lebih buruk daripada mengingkari kenabian. Hal ini dikarenakan masih memungkinkannya sebuah zaman tanpa adanya seorang Nabi, tidak seperti halnya Imam yang selalu ada di setiap zaman. Karena Imamah merupakan petunjuk yang lebih umum (lutf ‘am), sedangkan kenabian hanya petunjuk khusus (lutf khos).[35] Adapun dalam beberapa kitab Syi’ah disebutkan perbedaan antara Rasul, Nabi dan Imam. Seperti dalam kitab awailu al-maqalat karya Al-Mufid, bahwa Rasul ialah seseorang yang turun Jibril kepadanya dan ia melihatnya serta mendengar perkataannya, kemudian turunlah wahyu. Dan Nabi ialah seseorang yang melihat jibril dalam mimpi dan mendengar perkataannya. Sedangkan Imam mendengar perkataan Jibril akan tetapi tidak melihatnya di dalam mimpi maupun secara langsung.[36]

Maka dapat disimpulkan bahwa Imamah menurut Syi’ah Imamiyah berada di luar otoritas manusia. Lebih dari itu, Ibnu Babawie al-Qummi, yang lebih dikenal dengan as-Shaduq, berpendapat bahwa iman kepada kenabian Muhammad SAW tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan keimanan kepada Imamah. Karenanya, Imam tak dapat dipilih berdasarkan keputusan manusia. Seperti Nabi SAW, Imam ditunjuk berdasarkan ketetapan Allah Swt. Bedanya, Nabi berhubungan langsung dengan Allah Swt, sedangkan Imam diangkat oleh Nabi SAW setelah mendapat perintah dari Allah Swt.[37] Jadi posisi para Imam identik dengan posisi kenabian.[38] Bahkan ada yang beranggapan bahwa Imam lebih tinggi derajatnya daripada Nabi.[39]

Oleh karena itu, Imam yang menggantikan Nabi SAW bukanlah sembarang orang, tetapi harus memiliki sejumlah sifat yang dimiliki Nabi SAW. Dan persyaratan menjadi Imam tidak cukup harus seorang Quraisy, seperti yang diyakini sahabat ketika itu, tetapi harus pula memiliki syarat-syarat lain, yaitu ‘ismah (bebasnya para Imam dari kesalahan dan dosa atau  kemampuan menjaga diri dari dosa walau sekecil apapun) dan ilm (ilmu yang sempurna).[40] Imamah yang memiliki sifat ‘ismah itu perlu, karena syariat tidak akan dapat berjalan tanpa adanya kekuasaan mutlak yang berfungsi memelihara serta menafsirkan pengertian yang benar dan murni (tanpa melakukan kesalahan) terhadap syariat itu. Begitu pula dengan ilmu imam, mestilah suci dan bersifat hudhuri (kehadiran langsung objek ilmu) dan syuhudi (tersaksikan dengan mata batin) atau bantuan gaib dan taufik ilahiah. Selain itu, struktur jasmani, otak serta urat syaraf, dan potensi ilmiah para imam sempurna dan senantiasa mendapat pertolongan ilahi. Semua itu, mutlak diperlukan untuk sampainya pesan-pesan ilahi secara jelas dan sempurna, tanpa cacat dan kesalahan.[41] Jadi bagi Syi’ah, orang yang memenuhi syarat untuk berperan sebagai penafsir hukum Tuhan hanyalah perantara ‘supra manusiawi’ yang diberi petunjuk oleh pencipta hukum tersebut, yaitu para Imam. Karenanya, Syi’ah mengembangkan teori tentang Imamah sesuai dengan ketentuan imam yang dipilih oleh Tuhan dan bukan hasil pilihan umat manusia.[42]

Mengenai penetepan Imamah, ulama Ahlu Sunnah wal Jama’ah, salah satunya Asy-syahrastani, menyatakan bahwa Imamah ditetapkan dengan musyawarah, pemilihan, pendapat dan ijma’, bukan dengan pengangkatan dan penunjukkan (Allah dan RasulNya / Nash wa Ta’ayun).[43] Karena Imamah bukanlah termasuk kategori ushuluddin, tetapi masalah furu’iyyah. Memang sebagian besar ulama Ahlu Sunnah mengharuskan imam berasal dari keturunan Quraisy, tetapi pendapat ulama mutaakhirin (abad IV dan sesudahnya) tidak mensyaratkan nasab tersebut. Dan juga syarat seorang imam ialah wujud (ada), bukan tersembunyi  dan juga bukan ditunggu. Tidak diisyaratkan harus ma’shum, namun seorang imam diharuskan memiliki ilmu pengetahuan, kemampuan dan sempurna anggota badan.[44] Namun apabila Syi’ah berpendapat imam itu haruslah ma’shum (terbebas dari dosa besar maupun dosa kecil), apakah mereka tidak memahami firman Allah SWT dalam surat ‘Abasa, bahwa seorang Nabipun pernah melakukan kesalahan dan mendapat teguran dari Allah karena mengabaikan seorang Ibnu Maktum yang buta.

Selain itu, Muhammad bin Ya’qub Al-Kulainy, pakar hadist Syi’ah, meriwayatkan sejumlah hadits yang menunjukkan bahwa Imamah merupakan rukun Islam terbesar.[45] Ia pun menambahkan bahwa Imamah yang paling utama, sebab ia kunci dari yang lainnya, sementara seorang imam adalah pemandu.[46] Jadi, barangsiapa yang meninggal dan tidak mengetahui Imam, maka mereka itu meninggal dalam kebodohan (maata maitatan jaahiliyyah).[47] Ia pun menjelaskan beberapa kelebihan para Imam dan menuliskan bab khusus tentang hal tersebut, seperti sesungguhnya bumi tidak pernah sunyi daripada al-hujjah (imam) sebanyak 13 riwayat, sesungguhnya para imam adalah saksi-saksi Allah ke atas makhluk-Nya 5 riwayat, sesungguhnya para imam a.s adalah uli amri llahi dan penyimpan ilmu-Nya 6 riwayat, sesungguhnya para imam a.s adalah khalifah Allah SAW di bumi-nya dan pintu-pintu-nya yang didatangi 3 riwayat, sesungguhnya para imam a.s di sisi mereka semua kitab yang diturunkan oleh Allah SAW dan sesungguhnya mereka mengetahuinya sekalipun bahasanya berbeda 2 riwayat, sesungguhnya tidak seorangpun yang telah mengumpulkan al-qur’an kesemuanya melainkan para imam a.s. sesungguhnya mereka mengetahui semua ilmuNya 6 riwayat, tanda-tanda para Nabi a.s dimiliki oleh para imam a.s 5 riwayat, sesungguhnya para imam a.s mengetahui semua ilmu yang telah keluar kepada malaikat, para nabi dan para rasul a.s 4 riwayat, sesungguhnya para imam a.s mengetahui bila mereka akan mati dan sesungguhnya mereka tidak akan mati melainkan dengan pilihan mereka sendiri 8 riwayat.[48] Itulah beberapa kelebihan para Imam yang tertulis dalam kitab Al-Kaafi dan sebagian lainnya dalam kitab Bihar al-Anwar.

Dalam pandangan ahlu as-sunnah dan hampir seluruh kelompok dan sekte Islam sepakat bahwa imamah (kepemimpinan) merupakan kebutuhan kemanusiaan serta kewajiban agama, dimana tidak mungkin sebuah masyarakat dimana saja mereka berada dapat menjalani kehidupan mereka secara ideal kecuali di bawah naungan sebuah negara atau pemerintahan. Karena dalam sebuah masyarakat pasti dibutuhkan pemimpin yang akan memimpin dan mengatur seluruh urusan rakyatnya.Namun Syi’ah Imamiah mengatakan bahwa Imamah merupakan kewajiban ketuhanan dan salah satu rukun iman. Dengan kata lain, mengangkat imam merupakan kewajiban bagi Allah, sebagaimana dikatakan oleh al-Hilly. Dan jika kita perhatikan pemaparan tentang kelebihan para imam di atas, dapat kita simpulkan bagaimana sikap mereka yang berlebihan (Al-Ghuluw) terhadap para Imam. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari penetapan Imamah sebagai salah satu aqidah Syi’ah Imamiah. Sikap tersebut mendesain dan berimplikasi terhadap seluruh pandangan-pandangan Syi’ah lainnya.

 

IMPLIKASI AQIDAH IMAMAH

Telah disebutkan sebelumnya bahwa Syi’ah Itsna ‘Asyariyah berkeyakinan bahwa Imamah (kepemimpinan) dua belas imam telah ditunjuk melalui nash wa-l-washiyyah (naskah tertulis serta wasiat). Keyakinan inilah yang kemudian menjadi pangkal bagi konsepsi dan keyakinan-keyakinan yang lain. Dengan kata lain, konsep Imamah merupakan konsep pokok dalam pemikiran Syi’ah Itsna ‘Asyariyah, sementara konsepsi yang lainnya merupakan konsepsi pendukung yang merupakan implikasi dari konsepsi pokok, yaitu Imamah.

Pengaruh Imamah secara eksplisit lebih menonjol dalam kegiatan dan moralitas Syi’ah, sehingga mewarnai semua ajarannya seperti aqidah, syariah dan tasawuf. Imamah menjadi sumber penafsiran Al-Quran, penjelasan hadits dan sumber kekuasaan setelah Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Implikasi konsepsi tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :

 

Konsep ttg Sahabat

Imamah

Konsep ttg Al Quran

Konsep ttg Sunnah

 

 

 

Konsep ttg Rukun Iman

 

 

 

Konsep ttg Bada’

Fiqh Ja’fari

 

 

 

 

Konsep ttg Raj’ah

Konsep ttg Taqiyyah

 

 

Pengaruh konsepsi Imamah terhadap Al –Qur’an dapat diketahui dengan pernyataan ulama Syi’ah bahwa al-Qur’an yang ada saat ini telah diubah. Dalam menafsirkannya pun cenderung untuk mendukung ideologi mereka, misalnya, hampir semua kalimat wilayah dalam Al-Qur’an (Wali, maupun wilayah dan isytiqaq lainnya) dikaitkan dengan Imam Ali dan putranya. Contoh ayat 55-56 dalam surat Al-Maaidah yang berbunyi:

$uK¯RÎ)ãNä3–ŠÏ9urª!$#¼ã&è!qߙu‘urtûïÏ%©!$#ur(#qãZtB#uätûïÏ%©!$#tbqßJ‹É)ãƒno4qn=¢Á9$#tbqè?÷sãƒurno4qx.¨“9$#öNèdurtbqãèÏ.ºu‘ÇÎÎÈ`tBur¤AuqtGtƒ©!$#¼ã&s!qߙu‘urtûïÏ%©!$#ur(#qãZtB#uä¨bÎ*sùz>÷“Ïm«!$#ÞOèdtbqç7Î=»tóø9$#ÇÎÏÈ

Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan Barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang”.

 

Seorang ahli tafsir Syi’ah, Muhammad Husein Ath-Thabathabai dalam kitab tafsirnya Al-Mizan, menyebutkan bahwa yang dimaksud oleh ayat 55 tersebut adalah imam Ali dan anak keturunannya. Demikian juga kalimat tawalla yang terdapat dalam ayat berikutnya, yang diartikan wilayah Allah SWT, Rasulullah SAW dan wilayah imam Ali dan anak keturunannya.[49]

Selain kata alwilayah, kata yang dihubungkan dengan kedudukan Imam Ali dalam Al-Qur’an adalah kata AlAmanat. Imam Khomeini dalam buku Al-Hukumat Al-Islamiyah menyatakan bahwa makna kata Al-Amanat dalam surat An-Nisaa ayat 58 ialah Al-Imamah kepada amirul mukminin Ali bin Abi Thalib.[50] Demikian implikasi konsepsi Imamah terhadap Al-Qur’an.

Selain itu, dalam periwayatan hadits, Syi’ah mengklaim bahwa para imam mempunyai otoritas untuk membuat syariat (sunnah). Sebab perkataan imam bukan merupakan ijtihad, akan tetapi menjadi sumber hukum. Terkait dengan kajian sanad, para ulama Syi’ah menentukan kriteria-kriteria sebagai periwayat hadis. Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi sebagai seorang periwayat hadis untuk dapat diterima riwayatnya. Di antaranya adalah: 1) sanadnya bersambung kepada imam  ma’sum tanpa terputus, 2) seluruh periwayat dalam sanad berasal dari kelompok Imamiyah dalam semua tingkatan, dan 3) seluruh periwayat dalam sanad bersifat ‘adil, dlabit.[51] Dengan demikian, hadis sahih menurut Syi’ah adalah, hadis yang memiliki standar periwayatan yang baik dari imam-imam di kalangan mereka yang ma’shum.

Pengaruh Imamah di sini tampak pada pembatasan imam yang ma’shum dengan persyaratan periwayat harus dari kalangan Syi’ah Imamiyah. Jadi hadis tidak sampai pada tingkatan sahih jika para periwayatnya bukan dari Syi’ah Ja’fariyah Isna ‘Asyariyah dalam semua tingkatan.[52] Berdasarkan pada pengertian di atas, ulama Syi’ah membatasi hadis sahih pada setiap hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad, Ali bin Abi Talib dan Imam dua belas.[53] Suatu keterangan yang dapat dipetik dari pemahaman di atas adalah bahwa derajat para Imam sama dengan derajat Nabi SAW. Dan itu juga berarti dalam periwayatan, segala yang disandarkan kepada Imam juga sama terhadap apa yang disandarkan kepada Nabi SAW dalam hal kehujjahannya.[54]

Dalam menyikapi para Sahabatpun, sikap Syi’ah bertolak belakang dengan sikap Ahlu Sunnah. Jika Ahlu sunnah memandang pentingnya peran Sahabat dalam menjaga Sunnah Rasul (yang dijadikan pusat dan sumber syari’at Islam), namun mayoritas Syi’ah 12 Imam memandang para Sahabat dengan pandangan negatif. Sebagaimana termaktub dalam kitab Al-Kaafi, kitab hadits Syi’ah imamiyah Itsna ‘Asyariyah seperti shahih Bukhari untuk Ahlu as-Sunnah, akan ditemukan hadist-hadist tersebut. Sebagai contoh :

“Dari Hinnan, dari bapaknya, dari Abu Ja’far berkata: semua manusia telah murtad sesudah Nabi SAW wafat, kecuali tiga orang, mereka itu adalah Miqdad, Salman, dan Abu Dzar”.[55]

عن أبى عبد الله فى قوله تعالى: ¨bÎ)tûïÏ%©!$#(#rãxÿx.y‰÷èt/öNÎgÏY»yJƒÎ)¢OèO(#rߊ#yŠø—$##øÿä.`©9Ÿ@t6ø)è?óOßgçGt/öqs?y7Í´¯»s9ré&urãNèdtbq—9!$žÒ9$#ÇÒÉÈ   (آل عمران : 90)

Dari Abi Abdillah berkenaan dengan firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya; dan mereka itulah orang-orang yang sesat”. (QS : Al-Imran 90)

Mereka menjadikan ayat tersebut sebagai justifikasi pandangan mereka terhadap Sahabat. Seperti apa yang dijelaskan oleh Abu Abdillah bahwa ayat-ayat di atas turun berkaitan dengan orang-orang tertentu (Abu Bakar, Umar dan Utsman). Mereka pertama kali beriman dengan membai’at Amirul Mukminin (Imam Ali r.a), namun kemudian kafir –mengingkarinya- setelah Rasulullah wafat. Ketika itu mereka tidak lagi berbai’at, kemudian mereka bertambah kufur.[56] Dalam riwayat lain Abu Abdillah berkata: “Ayat di atas turun untuk orang ini, orang ini, dan orang ini (Al-Kaafi sengaja merahasiakan nama-nama mereka). Mereka telah murtad, tidak beriman kepada ke-wilayahan Imam Ali (Amirul Mukminin).

Masih banyak lagi hadist-hadist Syi’ah yang memurtadkan dan mengkafirkan para Sahabat, khususnya Khulafaur Rasyidin. Hal ini tentu saja bertentangan dengan firman Allah yang memuji mereka yaitu para Sahabat, baik Muhajirin maupun Anshar (QS Al-Hasyr 8-10). Bahkan Rasulullah SAW-pun memerintahkan kepada umatnya agar berpegang teguh kepada sunnah beliau dan sunnah Khulafaur Rasyidin. Rasulullah SAW mengecam atau melaknat orang yang mencaci para Sahabat, apalagi mengkafirkan dan memurtadkan mereka. Nabi bersabda:

 

إٍذَا رَأَيْتُمُ النَّـاسَ يَسُبُّوْنَ أَصْحَابِي فَقُوْلُوْا : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى شَرِّكُمْ (رواه الترمذي)

“Apabila engkau melihat orang mencaci maki sahabat-sahabatku, maka katakanlah kepada mereka: Tidak, Allah melaknati kejahatan kalian.” (HR. Tirmidzi).

Secara implisit, konsep Imamah juga memiliki implikasi terhadap cara pandang negatif terhadap para Sahabat, karena jika imam Ali merupakan imam yang sah berdasarkan nash wa-l-washiyyah, maka naiknya Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan disebabkan karena mereka telah berhasil merebut atau mengkudeta hak imam yang sah. Sosok pribadi yang demikian beserta semua orang yang mendukung mereka tentu saja tidak bisa dipercaya, apalagi dalam meriwayatkan hadits-hadits Rasul SAW.[57]

Oleh karena itu, seluruh hadits yang diriwayatkan dari jalur mereka tidak bisa diterima. Dengan mempersempit periwayatan yang datang melewati jalur para Sahabat, tentu saja membuka peluang periwayatan hadits yang bersumber dari para imam melewati periwayatan Syi’ah, yang tentu akan memunculkan ribuan bahkan puluhan ribu hadits palsu yang dinisbatkan kepada para imam tanpa terseleksi. Hal ini tentu akan berdampak dengan masuknya ajaran dan nilai yang tidak orisinil ke dalam struktur keilmuan Islam.

Dapat disimpulkan bahwa dalam penerimaan dan penetapan hukum syari’at (Sunnah), Syi’ah lebih mengedepankan imam mereka. Dalam masalah fiqh, mereka juga merujuk kepada para imam yang mereka anggap ma’shum. Sehingga, dalam penggunaan dalil-dalil fiqih, mereka memilih hanya menggunakan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ahlul bait saja. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pengaruh konsepsi Imamah ini mendominasi hampir keseluruhan konsepsi fiqh Ja’fari. Salah satu contohnya adalah kewajiban shalat Jum’at, yang menurut pandangan Syi’ah Itsna ‘Asyariyah hukumnya sangat terkait dengan dengan Imam, bagi sebagian ulama mereka hukumnya adalah haram sebelum munculnya Imam Mahdi, sebagian lagi ada yang menghukumi wajib takhyir, artinya harus memilih antara shalat dzuhur atau Jum’at, dan wajib bagi sebagian lainnya.[58]

Dalam masalah adzanpun, Syi’ah menambahkan syahadah ketiga “asyhadu anna aliyyan waliyyullah” dan juga mengganti “assholatu khairun mina-n-naum” dengan “hayya ‘ala khoiri-l-‘amal”. Dan selama masa ghaibah kubro, shalat lima waktu dapat dijama’ kedalam tiga waktu saja.[59]

Inilah implikasi imamah yang sangat terasa terhadap kajian fiqh, dan tentu saja amat berbeda dengan konsep fiqh Ahlu Sunnah. Dan perbedaan yang paling utama adalah masalah menghalalkan nikah mut’ah karena Ahlussunnah seluruhnya sepakat bahwa nikah mut’ah itu haram dan tidak ada bedanya dengan zina.

Implikasi lainnya ialah dengan dimasukkannya Imamah dalam bagian keimanan (aqidah) yang harus diyakini kebenarannya. Bukan hanya itu saja, namun ia juga dijadikan dasar konstitusi Negara. Dasar-dasar Iman menurut Syiah Imamiyah Itsna ‘Asyariyahadalah:

1.    Percaya kepada ke-Esaan Allah (Tauhid)

Adalah  yakin  dan  percaya  akan  wujudnya  pencipta  alam  semesta,  dengan  sifatnya yang  Tsubutiyah  (positif)  dan  Salbiyah  (negatif).  Dan bahwa Allah itu Maha Esa tiada sekutu bagiNya.

2.    Percaya kepada keadilan ( Al-‘Adl)

Adalah yakin dan percaya bahwa Allah itu berlaku adil dan tidak melakukan hal-hal yang buruk, seperti berbuat zalim; dan Dia juga tidak meninggalkan sesuatu yang wajib Dia lakukan, seperti bersikap Lutf  (memberi  petunjuk  dan  melindungi hambaNya) dengan mengutus para Nabi.

3.    Percaya kepada Kenabian (Annubuwwah)

Adalah yakin dan percaya bahwa Allah swt dengan Lutf-Nya telah mengutus para nabi untuk memberi petunjuk dan membimbing manusia ke jalan yang benar. Yang pertama adalah Nabi Adam as.dan yang terakhir adalah Nabi Muhammad SAW yang diutus dengan syariat agama Islam; agama yang sempurna dan terbaik yang menjamin manusia suatu kehidupan yang bahagia.

4.    Percaya kepada Imamah (AlImamah)

Adalah  yakin  dan  percaya  bahwa  Nabi  Muhammad  SAW meninggalkan  penggantinya  yang  dapat  meneruskan  tugasnya yang mulia atas perintah Allah SWT, baik dalam urusan agama, masyarakat, dunia maupun akhirat. Pengganti yang dikatakan imam tersebut berjumlah dua belas orang.

5.    Percaya kepada Ma’ad / hari Kiamat (AlMa’ad)

Adalah yakin dan percaya bahwa Allah SWT akan membangkitkan semua manusia untuk hidup kembali seperti sedia kala, demi mempertanggung jawabkan  amal  perbuatan  mereka  selama hidup di dunia. Kemudian mereka akan diberikan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya itu, dengan syurga ataupun neraka.

Oleh karena masalah kepemimpinan umat ini dipandang sebagai urusan ‘aqidah, maka sudah barang tentu iapun menghasilkan konsekuensi-konsekuensi dalam hal ‘aqidah Syi’ah. Sebagaimana akan dijelaskan berikut ini.

 

          Raj’ah

Telah disebutkan di atas bahwa dari sisi aqidah, mazhab ini mengakui keimaman 12 orang dan mereka semua itu dianggap sebagai ma’shum. Imam yang pertama adalah imam Abul Hasan Ali Al-Mutadha, sedangkan yang terakhir adalah Muhammad Al-Mahdi Al-Hujjah, yang kini masih belum menampakkan diri, dan diyakini oleh orang-orang syi’ah sedang bersembunyi di Sirdab dan akan muncul di akhir zaman kelak. Oleh karena itu, orang Syi’ah membuat konsepsi tentang Raj’ah, sebagaimana dikatakan oleh Al Mufid : “Telah sepakat mazhab Imamiyah atas wajibnya terjadi Raj’ah di kebanyakan dari para orang yang telah mati”[60]. Yang mereka maksudkan dengan Raj’ah ini adalah bangkitnya penutup imam-imam mereka, yang bernama Al Qaaim pada akhir zaman, ia keluar dari bangunan di bawah tanah, lalu menyembelih seluruh musuh-musuh politiknya, dan mengembalikan kepada syiah hak-hak mereka yang dirampas oleh kelompok-kelompok lain sepanjang masa (yang telah berlalu). Pernyataan ini diperkuat oleh sayid Al Murtadho di dalam kitabnya Al Masail An Nashiriyah yang menyatakan bahwa sesungguhnya Abu Bakar dan Umar disalib pada saat itu di atas suatu pohon di zaman Al Mahdi -yakni imam mereka yang kedua belas- yang mereka beri nama Qaaim Ali Muhammad (penegak keluarga Muhammad), dan pohon itu pertamanya basah sebelum penyaliban, lalu menjadi kering setelahnya.[61] Kemudian pemahaman Raj’ah ini berkembang, dengan mengatakan keimamahan Ali bin abi Thalib hingga Ibnu Al-Hasan Al-Askari akan kembali lagi setelah kematiannya.[62]

Demikian pendapat mereka mengenai raj’ah (reinkarnasi). Dari pernyataan mereka, maka dapat disimpulkan bagaimana sikap Syi’ah yang berlebihan (al-ghuluw) dalam memandang para imam mereka. Memang di dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang adanya kebangkitan setelah kematian kelak,[63] namun itu tidak hanya berlaku kepada beberapa orang saja, akan tetapi berlaku kepada seluruh umat manusia karena untuk mempertanggungjawabkan segala amal perbuatan mereka di dunia.[64] Dan barangsiapa mengingkarinya, mereka dapat dikatakan kafir.[65]

 

 

Bada’

Keyakinan Syi’ah tentang Imamah memiliki dampak yang signifikan terhadap ajaran mereka. Terutama munculnya konsepsi tentang Al-Bada’, yaitu bahwa Allah pernah terlupa dan tersalah.[66]Atau Allah memiliki sifat tidak mengetahui.[67]

Al-Kulaini, pakar hadits Syi’ah, membuat bab khusus di bukunya Al-Kaafi, dengan judul Al-Bada’. Di bab tersebut, Al-Kulaini meriwayatkan sejumlah riwayat dari para imamnya, yang mereka anggap ma’shum. Di antaranya sebagai berikut:

Diriwayatkan oleh Ar-Ridla, Ali bin Musa –imam ma’shum kedelapan menurut Syi’ah-, yang berkata, “Allah tidak mengutus seorang Nabipun, melainkan mengharamkan minuman keras dan mengakui Allah mengalami al-bada’.” Abu Abdillah berkata seseorang belum dianggap beribadah kepada Allah sedikitpun, sehingga ia mengakui adanya sifat bada’ pada Allah.[68]

Sedang pengertian al-bada’ dijelaskan dalam riwayat lain, yang diriwayatkan dari Abu hasyim Al-Ja’fari, yang berkata, “Aku berada di rumah Abu Hasan alaihi-s-salam, setelah kematian anaknya, Abu ja’far. Aku samasekali tidak punya pikiran. Aku ingin bertanya bahwa keduanya, maksudnya Abu Ja’far dan Abu Muhammad, pada saat sekarang itu seperti Abu-l-Hasan Musa dan Ismail bin Ja’far bin Muhammad dan kisah keduanya persis seperti kisah Abu-l-Hasan Musa dan Ismail bin Ja’far bin Muhammad, karena Abu Muhammad adalah sumber harapan setelah Abu Ja’far. Abu-l-Hasan mendekat kepadaku, lalu berkata sebelum aku bicara, “Ya, wahai Abu Hasyim, Allah mengalami al-bada’ (lupa dan tidak tahu) terhadap Abu Muhammad setelah Abu Ja’far, sebagaimana ia mengalami al-bada’ terhadap Musa setelah kepergian Ismail. Allah itu seperti apa yang dikatakan jiwamu, kendati orang-orang batil tidak menyukainya. Dan, anakku, Abu Muhammad, adalah pengganti sesudahnya dan ia mempunyai ilmu tentang sesuatu yang ia butuhkan dan alat imamah”.[69]

Riwayat-riwayat di atas menegaskan bahwa yang dimaksud dengan al-bada’ ialah ilmu yang sebelumnya tidak diketahui Allah SWT. Itulah keyakinan Syi’ah terhadap Allah, padahal Allah SWT telah berfirman mengenai Dzat-Nya sendiri. “Katakanlah: “tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah” (QS.An-Naml 65).

 

Taqiyyah

Selanjutnya, implikasi dari konsep Imamah melahirkan konsep taqiyah. Taqiyah didefinisikan oleh salah seorang ulama kontemporer mereka, yaitu  kamu mengatakan atau melakukan (sesuatu), berlainan dengan apa yang kamu yakini untuk menolak bahaya dari dirimu atau hartamu atau untuk menjaga kehormatanmu”.[70]

Konsepsi tentang taqiyah ini mereka yakini sebagai agama nenek moyang mereka. Bahkan barangsiapa tidak bertaqiyah, ia tidak mempunyai iman.[71] Al-kulayni juga mempertegas lagi di dalam sebuah riwayat bahwa sesungguhnya point kesembilan dari sepuluh point agama ialah taqiyah dan orang yang tidak bertaqiyah itu tidak memiliki agama”.[72] Lebih dari itu, al-kulaini meriwayatkan dari Abu Bashir yang berkata,”Abu Abdullah berkata, At-taqiyah termasuk agama Allah, Aku berkata, ”Apa, termasuk agama Allah? Abu Abdullah berkata, ”Demi Allah, taqiyah termasuk agama Allah”. Senada dengan pernyataan Ibnu Babawaih Al-Qummi, menurutnya taqiyah hukumnya adalah wajib, barangsiapa meninggalkannya seperti halnya meninggalkan shalat.[73] Al-Qummi pun memperjelas pernyataannya dengan mengatakan bahwa taqiyah itu wajib sampai munculnya Al-Qaaim (imam yang menghilang), siapa yang melanggarnya sebelum munculnya imam itu maka berarti ia sudah keluar dari agama Allah, juga keluar dari Al-imamiyah. Berarti menentang Allah, rasul dan para imam). Muhammad Al-Jawad Al-Mughniyah juga menyatakan hal serupa bahwa taqiyah dapat dilakukan hingga datangnya hari kiamat.[74]

Padahal Allah telah berfirman dalam Surat Al-Hijr 94: ”Maka sampaikan olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang musyrik”. Dan Rasulullah SAW pun melarang kebohongan (dusta) sekaligus mengecamnya dan menyuruh jujur, seperti riwayat Al-Bukhari dan Muslim sebagai berikut: ”Hendaklah kalian jujur (tidak bohong), karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke surga. Jika seseorang senantiasa jujur dan memiliki sifat jujur, ia ditulis di sisi Allah sebagai orang jujur. Tinggalkanlah kebohongan, karena kebohongan membawa kepada keburukan dan keburukan membawa ke neraka. Jika seseorang senantiasa berbohong dan memiliki sifat bohong, ia ditulis di sisi Allah sebagai pembohong”

 

PENUTUP

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa argumentasi tentang Imamah tidak terlepas dari bantahan yang menjadikannya sangat rapuh. Adapun mengenai kedudukan Imamah dari perspektif Syi’ah, amat kental dengan nuansa al-ghuluw (ekstrim) terhadap para imam mereka. Segala sesuatu jika dibangun di atas kerapuhan tanpa adanya dasar yang kuat, pastilah rapuh. Meskipun konsep Imamah yang telah mengimplikasi hampir seluruh aqidah dan ajaran Syi’ah (seperti pandangan terhadap Al-Qur’an dan penafsirannya, Sunnah dan pemahamannya, sikap mereka terhadap Sahabat, serta munculnya konsep-konsep lain seperti taqiyah, raj’ah dan al-bada), namun argumentasi mereka sebenarnya tidaklah begitu kuat. Oleh karena itu, Imam Khomeini mengubah konsep Imamah dengan konsep tentang wilayah faqih pascarevolusi Iran pada tahun 1979, yang sebenarnya hal tersebut merupakan bukti bahwa tidak ampuh atau lemahnya konsep Imamah yang selalu mereka propagandakan untuk dijadikan sebuah konsep negara.

Demikian paparan tentang konsep Imamah Syi’ah Itsna As’ariyah, sehingga kita bisa memahami apa dan bagaimana konsep tersebut dan mampu menumbuhkan sikap kritis. Kritis terhadap Syi’ah bukan berarti menanamkan sikap sentimen dan permusuhan. Akan tetapi kritis, berarti melakukan pembacaan secara proporsional terhadap syi’ah, baik  terhadap aqidah, ideologi, ajaran maupun praktik riil keagamaan mereka yang belakangan mulai banyak disebarkan. Apapun kesimpulan yang bisa kita ambil dari sebuah pembacaan kembali terhadap suatu konsep maka sebenarnya semuanya hanya akan kembali pada satu kebenaran hakiki yaitu Allah itu sendiri. Jadilah segala konsep yang dibuat oleh manusia pasti tidak akan bisa menyamai konsep yang dibuat oleh Allah. Seperti halnya kaum Syi’ah yang mencoba menganalogikan konsep nubuwah Allah dengan konsep imamah meraka. Wa Allah A’lam.

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim

Abdul Karim Ali Najf, Al-Imamah Al-Itsna ‘Asyariyah, (Markaz At-Thiba’ah wa An-Nasyr lil Majma’ Al-‘alamiy Liahli-l-Bait, 1426)

Abdul Mun’im Al-Hifny, almu’jam asy-syamil limustholahat al-falsafah, (Mesir: Maktabah Al-Madbuly, 2000)

Ali Ibrahim Hasan, Ath-Tarikh Al-Islamiy Al-‘Am,  (Kuwait: Maktabah Al-Falah, 1977)

Abu Hasan al-Asy’ari, Maqaalaatul-Islamiyyin wakhtilafi-l-mushallin, (Kairo: Haiah al-‘Amah liqushur ats-tsaqafah)

Abi al-Fath Muhammad Abdu al-Karim Asy-Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal, (Beirut, Darul Fikri)

Ahmad Amin, Fajrul Islam, (Kairo: Nahdlatul Misriyah,cet.X, 1965)

Ali Ahmad al-Salus, Ensiklopedi Sunnah-Syi’ah; Studi Perbandingan Hadis &Fiqih, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1997)

­­­­­­­­­­­­­___________, Ensiklopedi Sunnah-Syi’ah, (Jakarta: Pustaka Kautsar, cet.I, 1997)

_____________, Ma’a Asy-Syi’ah Al-Itsna Al-‘Asyariyah fi Al-Ushul wa Al-Furu’, (Qatar: Daar Al-Fatwa, jilid IV, 1997)

Al Mufiid , Awaailul Maqaalaat, (Beirut: Daru-l-Mufiid, cet.II, 1993)

Ihsan Ilahi Zhahir, Asy-syi’ah wa As-Sunnah, (Lahore: Idarah Tarjuman As-Sunnah,cet.III, 1396 H)

Ibrahim Amini,Para Pemimpin Teladan, (Jakarta: Al-Huda, 2005)

Ibnu Taimiah, Minhajusunnah an Nabawiyyah fii Naqdhi Kalami-s-Syiah wal Qadariyah,(Riyadh: Maktabah Ar-Riyadh al-Haditsah)

Ja’far Subhani, Ma’a al-Syiah al-Imamiyah fi ‘Aqaidihim, (Mu’awiniyatu Syu’uni al-Ta’lim wa al-Buhuts al-Islamiyah, 1413)

___________,Ishmah Keterpeliharaan Nabi dari Dosa, (Yayasan As-Sajjad, 1991)

 KBRI Iran, Iran The Cradle of Civilization, (Jakarta: Fauzimandiri, 2009)

Muhammad Husayn Thabathabai, shi’ite islam, (Houston: Free Islamic Literature, 1979)

Muhammad Al-Husein Ali Kasyiful Ghita’, Ashlusy-Syi’ah wa Ushuluha, (Beirut: Darul Adhwa, 1999)

Muhammad Husayn Thabathabai, shi’ite islam, (Houston, Free Islamic Literature, 1979)

Murtadha Muthahhari,Manusia dan Alam Semesta, (Jakarta: Lentera, 2002)

Muhammad Kamil al-Hasyimi, ‘Aqoid Asy-Syi’ah fil Mizan, pen.Prof.Dr. H.M Rasjidi, (Jakarta:Bulan Bintang, 1989)

Muhammad Ridla al Mudzhar, ‘Aqaid al Imamiyah, (Beirut: Dar ash Shofwah)

Muhammad Baqir Al-Majlisy, Biharu-l-Anwar, (Beirut: Daar Ihya Turats Al-Araby, 1983)

 Muhammad at-Tijani as-Samawi, Bersama Orang-orang Yang Benar, (Jakarta: Yayasan as-Sajjad, 1997)

Munawir Sjadzali,Islam dan Tata Negara, (Jakarta: UI Press, 1993)

Muhammad bin Ya’qub Al-Kulainy, Ushulu-l-Kaafi, (Beirut: Daaru-l-Murtadha, 2005)

Muhammad Husein Ath-Thabathabai, Tafsir Al-Mizan, jilid 1,Al-Maktabah  Al-‘Amah)

Muhamad Abu Zahra’, al-Imam al-Sadiq Hayatuhu wa ‘Asruhu wa Fiqhuhu (Beirut: Dar al-Fikr, t.thal

Muhibbudin Al Khatiib, Al Khuthuthul ‘Ariidhahli-l-usus allati qoma’alaiha dinu-s-syi’ah al-imamiyah,(Punjab: 2009)

Muhammad Jawad Al-Mughniyah, Asy-Syi’ah fil Mizan, (Syabakah Lil Imamiyyin Al-Husanain)

Najafi, Ghader-E-Khum, (Teheran: A Group of Muslim Brothers)

O. Hashem, Saqifah Suksesi sepeninggal Rasulullah SAW awal perselisihan umat, (Depok: Yapi, 1989)

Said Ismail, Haqiqatu-l-khilaf baina Ulama Asy-Syiah wa Jumhuru-l-Muslimin, (Carbondale: A.Muslim Group, cet.III, 1985)

Syaikh Ahmad Mustafa Al-Farran, Tafsir al-Imam asy-Syafi’i, (Riyadh: Dar At-tadmuriyyah, 2006)

Taufik Taufik Abdullah. et. al., Ensiklopedi Tematis Dunia Islam jilid III. (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002)

 


[1] Peserta Program Kaderisasi Ulama (PKU) ISID Gontor

[2]Ada pula yang menamai madzhab ini dengan Rafidhah, artinya golongan penolak. (At-Ta’liqaat ala Matri lam’atil-I’tiqaat oleh Al-Jibrinhal : 108). Dalam suatu pendapat dikatakan mereka diberi nama Rafidhah dikarenakan penolakannyaakan keimaman Abu Bakar dan Umar. (Abu Hasan al-Asy’ari, Maqaalaatul-Islamiyyin wakhtilafi-l-mushallin, (Kairo: Haiah al-‘Amah liqushur ats-tsaqafah),hal :1/89..

[3] Hal ini tercantum dalam Pasal 12 konstitusi Iran yang berbunyi “ Agama resmi di Iran adalah Islam dari madzhab Ja’fary Itsna Asy’ariyah (Imam Dua Belas). Dan pasal ini tidak dapat diubah untuk selama-lamanya”. Dan dalam Pasal 2 berbunyi “republik Islam adalah rezim berdasarkan kepada imamah”.  KBRI Iran, Iran The Cradle of Civilization, (Jakarta: Fauzimandiri, 2009), hal:33 ; O. Hashem, Saqifah Suksesi sepeninggal Rasulullah SAW awal perselisihan umat, (Depok: Yapi, 1989) hal:330; Dr Muhammad Kamil al-Hasyimi, ‘Aqoid Asy-Syi’ah fil Mizan, pen.M Rasjidi, (Jakarta:Bulan Bintang, 1989), hal:18

[4] Pembahasan mengenai hal ini akan dijelaskan dalam bab implikasi aqidah imamah

[5] Ahmad Amin, Fajru al- Islam, (Kairo: Nahdlatul Misriyah,cet.X, 1965), hal:272.

[6] Ibnu Mandzur, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar Shadir), hal.12/26.

[7]Abdul Mun’im Al-Hifny, almu’jam asy-syamil limustholahat al-falsafah, (Mesir: Maktabah Al-Madbuly, 2000), hal: 35

[8] Taufik Taufik Abdullah. et. al., Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002), hal:.3/204-206.

[9]Penggunaan kata imamah tidak terdapat di dalam Al-Quran, tetapi kata yang disebutkan di dalam Al-quran adalah kata imam dan aimmah. seperti yang termaktub dalam Surat Al-Baqarah:124, At-Taubah:12, Al-Anbiya: 73 dan Al-Qashash:41

[10]Imam yang dua belas itu berasal dari keturunan Fatimah putri Rasulullah SAW dan kedua putranya Hasan dan Husein, kemudian dibatasi pada keturunan Husein yang menikah dengan Syahbanu putri Yazdajir Kaisar Persia yang ditaklukkan oleh tentara Islam di zaman Umar bin Khattab. Muhammad Husayn Thabathabai, shi’ite islam, (Houston: Free Islamic Literature, 1979), hal:190-211 ; Dr Ali Ibrahim Hasan, Ath-Tarikh Al-Islamiy Al-‘Am,  (Kuwait: Maktabah Al-Falah, 1977), hal: 230-231.

[11] Al-Allamah al-Hilly, Anwar al-Malakut fi Syarhi al-Yaqut dikutip dari taudhih al-Murad, Ta’liqah ‘ala Syarhi Tajrid al-i’tiqad, karya al-allamah al-Hasan bin Yusuf bin Ali bin al-Muthahhir al-Hilly, Ta’lif as-sayyid Hasyim al-Husaini at-Tahrani, hal.672

[12]Muhammad Al-Husein Ali Kasyiful Ghita’, Ashlusy-Syi’ah wa Ushuluha, (Beirut: Darul al-Adhwa, 1999). Hal: 145

[13] Abdul Karim Ali Najf, Al-Imamah Al-Itsna Asy’ariyah, (Markaz At-Thiba’ah wa An-Nasyr lil Majma’ Al-‘alamiy Liahli-l-Bait, 1426), hal: 31

[14]

Surat An-Nisaa ayat 136

$pkš‰r¯»tƒtûïÏ%©!$#(#þqãYtB#uä(#qãYÏB#uä«!$$Î/¾Ï&Î!qߙu‘urÉ=»tFÅ3ø9$#ur“Ï%©!$#tA¨“tR4’n?tã¾Ï&Î!qߙu‘É=»tFÅ6ø9$#urü“Ï%©!$#tAt“Rr&`ÏBã@ö6s%4`tBuröàÿõ3tƒ«!$$Î/¾ÏmÏFs3Í´¯»n=tBur¾ÏmÎ7çFä.ur¾Ï&Î#ߙâ‘urÏQöqu‹ø9$#ur̍ÅzFy$#ô‰s)sù¨@|ÊKx»n=|Ê#´‰‹Ïèt/ÇÊÌÏÈ

 

Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan kepada Kitab yang Allah turunkan kepada rasul-Nya serta Kitab yang Allah turunkan sebelumnya.Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, Maka sesungguhnya orang itu Telah sesat sejauh-jauhnya.

 

Hadist Jibril

“. . . أَخْبِرْنِيْ عَنِ اْلإِيْمَانِ، قَالَ : أَنْ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَ مَلاَئِكَتِهِ وَ كُتُبِهِ وَ رَسُلِهِ وَ اْليَوْمِ الآخِرِ وَ تُؤْمِنُ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَ شَرِّهِ، قَالَ : صَدَقْتَ . . .” 

“. . . Jibril berkata, (Ya Muhammad) jelaskan kepadaku tentang iman. Rasulullah SAW bersabda : (iman itu adalah) beriman kepada Allah dan Malaikat-malaikat-Nya dan kitab-kitab-Nya dan Rasul-rasul-Nya dan kepada hari akhir, dan kepada Qadar baik maupun buruk. Berkata Jibril : Benar. . .”(HR. Muslim)

[15] KBRI Iran, Iran The Cradle of Civilization, (Jakarta: Fauzimandiri, 2009), hal:33.

[16] Abi al-Fath Muhammad Abdu al-Karim Asy-Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal, (Beirut, Darul Fikri), hal: 126

[17]Rasulullah SAW mengucapkan khutbah beliau di Ghadir Khum ketika beliau baru kembali dari Haji Wada menuju Madinah pada tanggal 18 Dzulhijjah. Latar belakang khutbah tersebut ialah turunnya ayat Al Quran yang berbunyi,

$pkš‰r¯»tƒãAqߙ§9$#õ÷Ïk=t/!$tBtA̓Ré&šø‹s9Î)`ÏBy7Îi/¢‘(bÎ)uróO©9ö@yèøÿs?$yJsù|Møó¯=t/¼çmtGs9$y™Í‘4ª!$#uršßJÅÁ÷ètƒz`ÏBĨ$¨Z9$#3¨bÎ)©!$#Ÿw“ωöku‰tPöqs)ø9$#tûï͍Ïÿ»s3ø9$#ÇÏÐÈ

“Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (QS : Al-Maidah 5:67) Ayat ini mereka namakan dengan Ayat Al Tabligh tersebut menurut mereka turun atas nama Ali. Mereka katakan sebagai perintah dari Allah agar nabi Muhammad tidak ragu-ragu dalam memberikan mandat imamah kepada Ali dan pengikutnya.Kemudian jadilah bahwa kaum Syiah paling berhak mewarisi imamah nabi dengan landasan normatif ayat tersebut. Al Thusy adalah salah satu ulama’ yang membenarkan tafsir tersebut . (lihat Najafi, Ghader-E-Khum, (Teheran: A Group of Muslim Brothers), hal: 9-19)

Selain ayat di atas, ada beberapa ayat-ayat Al Quran yang sering dijadikan argumentasi Syiah untuk mendukung kebenaran Imamah, antara lain:

Ayat al-Wilayah : Al Maaidah : 55

Ayat al-Mubahalah : Al-Imraan 61

Ayat Tathhir : Al Ahzab 33

Ayat al-Ishmah : Al Baqarah 124

Ayat iktimal ad-din : Al Maaidah 3 dan al-Ma’arij 1

[18] A.J. Wensick, al-Mu’jam al-Mufahras li A’faz al-Hadits al-Nabawiy, (Leiden: E.J. Brill, 1936), hal:1/47.

[19] al-Imam al-Hafiz Abi Isa Muhammad ibn Isa ibn Saurah al-Tirmidzi, Sunan at-Tirmizy, no. 4077, (Software: al-Maktabah asy-Syamilah), hal: 317

[20] Ahmad ibn Hanbal, Musnad Ahmad ibn Hanbal, no. 20463, (Software: al-Maktabah asy-Syamilah), hal: 256.

[21]Sanad adalah istilah yang digunakan dalam ilmu Hadist. Sanad atau thariq ialah jalan yang dapat menghubungkan matan hadits kepada Nabi Muhammad SAW. Biasanya berupa kata (أخبرنا, حدثنا,عن) dan beberapa istilah lain. Lihat, Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalah al-Hadist, (Bandung: PT Al-ma’arif, 1974), hal: 40

[22]Penelusuran Sanad Hadist dilakukan melalui perangkat software, Mausu’ah al-Hadist Asy-Syarifah, Harf Information Technology Company, 1998.

[23]al-Imam al-Hafiz Abi Isa Muhammad ibn Isa ibn Saurah al-Tirmidzi, Sunan at-Tirmizy, (Software: al-Maktabah asy-Syamilah), no. 4077, hal. 317.

[24]Lihat. Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Tahdzibut Tahzib.

[25] Lihat Musnad Imam Ahmad, jilid IV, No. 2374, sudah ditahqiq dan takhrij Syeikh Ahmad Syakir dengan sanad shahih.

[26] Pendapat tersebut dikutip dari kitab Tahfatul Ahuudza, Bab. Manaqib ‘Ali bin Abi Thalib, (Software: Maktabah Syamilah), hal:10/147.

[27] Ahmad ibn Hanbal, Musnad Ahmad ibn Hanbal….,No. 651, (Software: al-Maktabah asy-Syamilah), hal: 157.

[28] Ahmad ibn Hanbal, Musnad Ahmad ibn Hanbal.., No. 23663, hal. 168.

[29]  Lihat kitab Tahfatul Ahuudza.., hal.:10/147.

[30]Al-Imam al-Hafiz Abi Isa Muhammad ibn Isa ibn Saurah al-Tirmidzi, Sunan at-Tirmizy, hal. 256.

[31]Sebagian ulama Syi’ah juga menyatakan bahwa derajat Imamah lebih tinggi dari derajat kenabian. Muhammad Baqir Al-Majlisy, Bihar al-Anwar, (Beirut: Daar Ihya Turats Al-Araby, 1983) hal:26/267-282

[32]Muhammad ar-Ridla al-Mudzhafar, ‘Aqaid al Imamiyah, (Beirut: Dar ash Shofwah), hal : 87-88

[33]Ali Kasyif al-Ghita’,  Ashlu asy-Syi’ah . . .  , hal.134

[34]LihatAl-Majlisi, Miraatu al-‘Uqul fi Syarhi Akhbari Ali ar-Rasul (Syarhu al-Kaafi), (Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1404), hal: 2/289-290 dan Bihar al-Anwar, (Beirut: Muassasatu al-Wafa), hal.26/82.

[35] Al-Hulli, Al-faini, (Kuwait: Maktabah Al-faini, 1985), hal.23.

[36] Al-Mufid, Awailu al-Maqalat, (Beirut: Dar al-kitab al-Islamiy, 1983), hal:78, pernyataan serupa juga dinyatakan oleh Al-Majlisi dalam Miratu al-‘Uqul, hal.2/289.

[37] Murtadha Muthahhari,Manusia dan Alam Semesta, (Jakarta: Lentera, 2002), hal.471

[38]Muhammad Ridla al Mudzhar, ‘Aqaid al Imamiyah, (Beirut: Dar ash Shofwah), hal.91

[39] Dalam kitab Biharal-Anwar, Al-Majlisi mencantumkan bab dengan judul : Bab bahwa imam-imam itu lebih utama daripada para Nabi dan semua makhluk. Para Nabi, Malaikat dan semua makhluk diambil janji setianya untuk imam-imam, dan bahwasanya diantara para Nabi bisa menjadi Ulul ‘Azmi karena mereka mencintai imam-imam. Dalam buku yang sama, ia juga menjelaskan bahwa seorang Nabi disiksa karena tidak menerima tawaran wilayah Ali r.a. Ali berkata, “Bahwa Allah menawarkan wilayah atau kedudukanku kepada penduduk langit dan penduduk bumi, maka ada yang mengakui atau menerima wilayahku dan ada yang tidak mengakui. Nabi Yunus mengingkari wilayahku, maka oleh Allah ditahan dalam perut ikan sampai Nabi Yunus menerima dan mengakui wilayahku. (Muhammad Baqir Al-Majlisy, Bihar al-Anwar, (Beirut: Daar Ihya Turats Al-Araby, 1983), hal.26/267-282

[40]Tentang ‘Ismah, dapat di baca secara lengkap dalam Ja’far Subhani. Ma’a al-Syiah al-Imamiyah fi ‘Aqaidihim, (Mu’awiniyatu Syu’uni al-Ta’lim wa al-Buhuts al-Islamiyah, 1413), hal:56-70. Ja’far Subhani. Ishmah Keterpeliharaan Nabi dari Dosa, (Yayasan As-Sajjad, 1991) ; Muhammad at-Tijani as-Samawii, Bersama Orang-orang Yang Benar, (Jakarta: Yayasan as-Sajjad, 1997), hal :  213-220.

[41] Ibrahim Amini, Para Pemimpin Teladan, (Jakarta: Al-Huda, 2005), hal:  31, 40-64.

[42] Munawir Sjadzali,Islam dan Tata Negara, (Jakarta: UI Press, 1993), hal:  216.

[43] Asy-Syahrastani, Al-Milal wa . . ., hal: 33

[44] Ibnu Khaldun, Al-Muqaddimah. . . , hal: 136

[45]Muhammad bin Ya’qub Al-Kulainy, Ushulu al-Kaafi, (Beirut: Daaru-l-Murtadha, 2005), hal.346

[46]Lihat Ushul al-Kaafi, hal.345

[47]Lihat Ushul al-Kaafi, hal.346

[48]Lihat Ushul al-Kaafi, hal:119-199

[49] Muhammad Husein Ath-Thabathabai, Tafsir Al-Mizan,(Al-Maktabah  Al-‘Amah, Tanpa Tahun), hal: 1/34.

[50] Pernyataan Imam Khomeini sebagai berikut :

¨bÎ)©!$#öNä.ããBùtƒbr&(#r–Šxsè?ÏM»uZ»tBF{$##’n<Î)$ygÎ=÷dr&. . . .ÇÎÑÈ

فقدأمراللهالرسولصلىاللهعليهوسلمبِرَدِّالأَمَانَةِأَيْالإِمَامَةُإِلَىأَهْلِهَاوَهُوَأَمِيْرُاْلمـُؤْمِنِيْنَ(عليابنأبيطالب) وَعَلَيْهِهُوَأَنْيَرُدَّهاَإِلىَمَايَلِيْهِوَهَكـَذَا.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,. . “

(Maka Allah SWT memerintahkan Rasul SAW untuk mengembalikan amanat yaitu Al-Imamah kepada ahlinya –yang berhak menerimanya-  dan dia itu adalah Amirul Mukminin –Ali bin Abi Thalib- dan atas dasar itulah Nabi hendaknya menyerahkan kepemimpinan kepada pihak yang sesudahnya dan seterusnya.)

[51]Abu Zahrah mengutip pendapat Syaikh Hasan Zaynuddin dalam kitabnya Ma’alim al-Din, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hadis sahih adalah hadis yang sanadnya bersambung dengan yang ma’sum, diriwayatkan oleh periwayat yang ‘adil dan dlabit} pada seluruh tingkatannya. Lihat Muhamad Abu Zahra’, al-Imam al-Sadiq Hayatuhu wa ‘Asruhu wa Fiqhuhu (Beirut: Dar al-Fikr, t.thal), hal: 425-426.

[52]Ali Ahmad al-Salus, Ensiklopedi Sunnah-Syi’ah; Studi Perbandingan Hadis &Fiqih, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1997), hal :127.

[53]Jelas definisi ini berbeda dengan definisi hadis dari kalanggan sunni yang hanya menyandarkan segala hal yang bersumber dari Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan, dan ketetapan. Menurut Thabathaba’i, sekalipun hadis itu disandarkan kepada Nabi SAW dan Imam, namun keduanya dibedakan dengan jelas, yang keduanya merupakan satu himpunan tunggal. Thabathabai, Islam Syi’ah Asal Usul dan Perkembangannya (Jakarta: Grafiti Press, 1989), hal: 278.

[54]Abu Zahra’, al-Imam al-Sadiq…, hlm. 317.

[55]

عَنْ حَنَانَ عَنْ أَبِيـْــهِ عَنْ أَبِيْ جَعْفَرَ قَالَ : اِرْتَدَّ النَّاسُ بَعْدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلاَّ ثَلاَثَةٌ، هُمُ المِقْدَارُ وَ سَلْمَانُ وَ أَبُوْ ذَرٍ .

[56]Lihat Al-Kaafi, 1/488

[57] Lihat O. Hashem, Saqifah Suksesi sepeninggal Rasulullah SAW awal perselisihan umat, (Depok: Yapi, 1989), hal:330

[58] Ali Ahmad As Salus, Ma’a Asy-Syi’ah Al-Itsna Al-Asy’ariyah fi Al-Ushul wa Al-Furu’, (Qatar: Daar Al-Fatwa, 1997),hal: 4/135.

[59] Lihat Ma’a Asy-Syi’ah. . ., hal:115

[60]Al Mufiid , Awaailul Maqaalaat, (Beirut: Daru-l-Mufiid, cet.II, 1993), Hal : 78

[61]Muhibbudin Al Khatiib, Al Khuthuthul ‘Ariidhahli-l-usus allati qoma’alaiha dinu-s-syi’ah al-imamiyah,(Punjab: 2009), hal: 57

[62]Ihsan Ilahi Zhahir, Asy-syi’ah wa As-Sunnah, (Lahore: Idarah Tarjuman As-Sunnah,cet.III, 1396 H), hal:81

[63] Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat-surat berikut: QS. Al Mu`minuun 16, QS.An Naazi`iat 6, QS. Al Muthaffifin 4, QS. Al A`raaf 25, QS.An Naml 65.

[64]Lihat QS. Al Qiyaamah 14, QS. An Nuur 24, QS. Fushshilat 20-21

[65] QS. Al Mu`minuun 37 dan QS. Ad Dukhaan 35

[66] Ihsan Ilahi Zhahir, Asy-Syi’ah . . . ., hal:41

[67] Muhammad Jawad Al-Mughniyah, Asy-Syi’ah fil Mizan, (Syabakah Lil Imamiyyin Al-Husanain), hal:39

[68]Lihat Al-kaafi, Kitab At-tauhid, hal:106

[69]Lihat Ushulul-kaafi, hal:241

[70] Muhammad Jawad Al-Mughniyah, Asy-Syi’ah . . . , hal:48

[71] Al-Kaafi, Bab “At-Taqiyah”, hal:2/219

[72] Lihat Al-Kaafi, hal:2/217

[73] Ibnu babawaih al-qummi, al-I’tiqadat, hal.107

[74] Muhammad Jawad Al-Mughniyah, Asy-Syi’ah fil . . . , hal:34

Last modified: 23/09/2013

3 Responses to :
Konsep Imamah Syi’ah Itsna ‘Asyariyah

  1. avi says:

    bagannya tidak kelihatan, bisa diperbaiki ?

  2. muslimin al mujtaba says:

    kalau lah memang pengangkatan khalifah itu dengan hasil musyawarah…lalu kenapa ali bin abi thalib dan beberapa sahabat penting lainnya tidak dilibatkan dalam peristiwa tsaqifah …dan alangkah tidak eloknya pengangkatan itu dilakukan saat jenazah nabi masih belum dikuburkan…. tlg dijelaskan hal apa yang mendorong abu bakar , umar dan yang lainnya melakukan hal tersebut

  3. el-haitamie says:

    fanatisme yg berlebihan..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *